• Kolom
  • PAYUNG HITAM #24: Aanmaning dan Ironi Pemilu bagi Warga Dago Elos

PAYUNG HITAM #24: Aanmaning dan Ironi Pemilu bagi Warga Dago Elos

Surat Aanmaning atau surat teguran oleh Pengadilan Negeri Bandung dikirimkan pada warga Dago Elos di tengah keriuhan pemilu. Tanda bahaya penggusuran sudah mendekat.

Rizki Fauzan

Pegiat Aksi Kamisan Bandung

Anak-anak bermain bola dengan latar grafiti dan mural perlawanan di Dago Elos, Bandung, 5 November 2023. Lawan penggusuran sabubukna. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

8 Februari 2024


BandungBergerak.id – Di tengah hegemoni Pemilu, warga Dago Elos justru harus berjuang mempertahankan hak tanah yang sedang dirongrong oleh Muller dan PT Dago Inti Graha.

Hingar-bingar pemilu tampaknya tidak terjadi di Dago Elos. Sejak memasuki area pemukiman Dago Elos, tertulis spanduk peringatan dengan tegas melarang dan menolak segala bentuk kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik sebelum kemenangan dapat direbut oleh warga Elos. Sikap politik yang ditunjukkan oleh warga ini juga sebagai bentuk menolak tunduk dan perlawanan yang terus dirawat.

Setelah kurang lebih 6 bulan sejak pertama kali melaporkan dugaan pidana yang dilakukan Muller Cs, awal tahun 2024 diwarnai oleh kabar proses penyidikan yang segera dilakukan oleh polisi. Dalam beberapa minggu terakhir warga yang melapor dan para saksi-pun secara bergantian dimintai keterangan tambahan oleh Polisi. Perlu diingat berbagai progres proses pemidanaan Muller Cs dilakukan karena berbagai tekanan dan perjuangan yang terus digaungkan warga Elos.

Sabubukna

Di tengah proses pemidanaan tersebut secara tiba-tiba warga Dago Elos dilayangkan surat Aanmaning atau surat teguran oleh Pengadilan Negeri Bandung, surat ini berisi pemanggilan kepada warga Elos untuk menghadap Ketua PN Bandung dan melaksanakan isi putusan PK atau Peninjauan Kembali.

Surat Aanmaning ini jelas merupakan sinyal bahaya bagi warga Elos, dengan dilayangkannya surat tersebut menandakan bahaya penggusuran semakin dekat dengan pekarangan rumah warga.

Seketika warga Elos kembali berkumpul untuk menentukan sikap atas surat Aanmaning tersebut. Alih-alih pasrah dan menerima putusan tersebut yang jelas cacat secara hukum, warga Elos kembali menggaungkan perlawanan dan menyerukan “Sabubukna” untuk mempertahankan tanahnya!

Sabubukna” atau “sehancurnya” satu kata yang selalu digaungkan oleh warga Elos dalam menggambarkan semangat dan keteguhan dalam mempertahankan hak yang mereka miliki. Tidak peduli seberapa terjalnya jalan panjang yang mesti dilalui, perjuangan akan terus dilakukan hingga akhirnya warga kembali mendapatkan haknya!

Malam itu, di lapang olahraga RW 2 warga Elos secara yakin dan bergelora sepakat untuk terus melawan dan tidak gentar dengan berbagai ancaman yang akan dihadapi. Tak satu langkah pun warga Elos mundur dalam memperjuangkan hak tanah yang telah mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun lamanya.

Baca Juga: PAYUNG HITAM #21: Pembungkaman Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi terhadap Aktivis HAM Haris-Fatia
PAYUNG HITAM #22: Seruan Merebut Ruang Kebebasan Sipil Warga!
PAYUNG HITAM #23: 17 Tahun Aksi Kamisan, Semakin Hilangnya Identitas Korban

Pemilu Tidak Menyelamatkan Warga dari Penggusuran!

Bagi warga Elos saat ini memastikan hak atas tanah dapat dimenangkan oleh warga secara mutlak lebih penting daripada pusing menentukan dan membahas pemilu yang akan segera dilakukan.

Keriuhan pemilu tak membuat fokus warga teralihkan, topik harian yang dibahas dalam setiap tongkrongan warga selalu seputar tentang perjuangan yang tengah dilalui. Seakan ingin segera memastikan kemenangan ada ditangan warga Elos.

“Caleg dari Partai Politik mana pun dilarang masuk” spanduk yang terpampang jelas digerbang masuk menegaskan sikap politik yang ditunjukkan warga Elos.

Dalam surat Aanmaning yang dilayangkan, warga Elos diundang untuk hadir dan menemui Ketua PN Bandung pada 20 Februari nanti, tepat sepekan setelah proses pemilu dilaksanakan. Dalam surat tersebut juga dijelaskan warga hanya memiliki 8 hari untuk melaksanakan isi putusan PK yaitu melakukan pengosongan rumah warga. Ironis, hanya berselang 2 pekan setelah pemilu warga Elos harus bersiap menghadapi penggusuran.

Tidak ada pesta demokrasi bagi warga Elos, mereka harus menyiapkan diri untuk menghadapi alat berat dan alat keamanan negara yang akan merobohkan tembok-tembok rumah warga.

Berpacu dengan Waktu

Keluarnya surat Aanmaning membuat warga Elos dihadapkan dengan pertarungan dengan waktu. PT Dago Inti Graha yang mempercepat proses penggusuran di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muller CS.

PT Dago Inti Graha dengan segala kemampuan yang mereka miliki dapat melakukan apa saja untuk melicinkan niat busuk mereka untuk segera melakukan penggusuran sebelum Muller Cs ditetapkan menjadi tersangka atas penipuan yang mereka lakukan. Polisi yang memproses penyidikan harus bergerak secara cepat dan tidak lagi memperlambat proses seperti yang mereka lakukan dalam proses penyelidikan.

Kekuatan solidaritas dari berbagai elemen masyarakat sangat dibutuhkan warga Dago Elos di tengah ancaman penggusuran yang semakin dekat menuju rumah warga!

SABUBUKNA!

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//