• Berita
  • Warga Sukahaji Bertahan di Saat Hukum tak Memihak pada Keadilan

Warga Sukahaji Bertahan di Saat Hukum tak Memihak pada Keadilan

Hakim PN Bandung memvonis enam terdakwa Sukahaji 6 bulan penjara. Putusan ini dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi warga di tengah konflik tanah.

Warga Sukahaji mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Retna Gemilang15 Januari 2026


BandungBergerak – Enam orang warga Sukahaji yang didakwa pidana dalam perkara sengketa lahan berujung kekecewaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung memvonis RJG, PS, AS, WY, S, YR, dan CS bersalah karena dinilai telah menempati lahan orang lain, Rabu, 14 Januari 2026.

Para terdakwa diganjar hukuman enam bulan yang dikurangi masa penahanan yang sudah dilalui selama proses persidangan. Terdakwa yang ditahan di Rutan Kebonwaru, akan bebas 30 Januari 2026 mendatang. Majelis hakim juga memerintahkan enam terdakwa untuk segera meninggalkan lahan Sukahaji.

Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Bandung, Fariz Hamka, menyatakan keputusan hakim tidaklah adil. Hakim dinilai tidak melihat sisi sosial historis warga yang sudah 20 tahun lebih menetap di Sukahaji. Hasil putusan pengadilan ini membuka legitimasi terhadap penggusuran warga Sukahaji.

"Sehingga memang perlu dikawal," jelas Fariz.

Ia melihat perjuangan Sukahaji akan lebih berat. Untuk langkah hukum selanjutnya, Fariz bersama LBH Bandung akan berdiksusi lebih lanjut untuk menganalisis upaya banding.

"Dibarengi dengan keluarga dan juga forum warga Sukahaji Melawan yang memang perlu dibicarakan, apakah mau (sidang) banding atau tidak," ungkapnya.

Baca Juga: Di Tengah Konflik Lahan, Sejumlah Kios Kayu di Sukahaji Ludes Terbakar
Negara Membiarkan Kekerasan, Warga Sukahaji Bertahan Melawan Pengosongan Lahan

Pemeriksaan saksi pada persidangan enam warga Sukahaji di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa, 25 November 2025. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak.id)*
Pemeriksaan saksi pada persidangan enam warga Sukahaji di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa, 25 November 2025. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak.id)*

Seruan Solidaritas Warga Sukahaji

Selama persidangan, puluhan warga Sukahaji setia mendatangi PN Bandung untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa. Mereka datang beramai-ramai dengan angkutan umum berwarna hijau dan memenuhi pelataran pengadilan dengan spanduk "Sukahaji Melawan" hingga "Tanah untuk Rakyat".

Merespons hasil vonis enam bulan penahanan terdakwa dan penghimbauan keluar dari tanah Sukahaji, warga geram dan akan terus mempertahankan ruang hidup mereka.

"Kami akan terus bertahan!" teriak salah satu warga.

Setelah sidang berakhir, warga melanjutkan orasi dengan mengelilingi area jalan Bandung. Orasi ini bertujuan memberitahu kepada seluruh khalayak bahwa telah terjadi perampasan ruang hidup di Sukahaji. 

Ketidakadilan Sejak Awal Penahanan Warga Sukahaji

Keenam terdakwa merupakan anggota aktif Forum Sukahaji Melawan yang lantang menyuarakan penolakan penggusuran ruang hidup mereka. Sebelumnya, mereka dijerat hukum dengan empat pasal KUHP. Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum, Pasal 169 tentang keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang, Pasal 389 tentang perusakan atau pemindahan tanda batas pekarangan, dan Pasal 385 tentang penyerobotan tanah. 

Sejak sidang kedua, terdapat ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hal itu dijelaskan oleh Heri Pramono, kuasa hukum terdakwa dari LBH Bandung, pada 13 November 2025 lalu.

"Dakwaan hanya menyebutkan secara umum bahwa terdakwa menempati tanah, bangunan berupa rumah sebagai tempat tinggal terdakwa bersama istrinya di Kampung Babakan Sawah, RT 09, RW 03, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, tanpa menjelaskan batasan ukuran luasan yang terdakwa tempati," jelasnya.

Pada sidang-sidang selanjutnya, JPU tidak dapat menghadirkan saksi dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan pengklaim tanah, serta dua saksi ahli dengan beragam alasan Selasa, 9 Desember 2025. Padahal di setiap sidang, terdakwa konsisten hadir dan kooperatif dalam setiap sidang.

"Sementara itu, pihak-pihak yang justru mengajukan dakwaan dan berkepentingan dalam pembuktian menghindari dari ruang sidang, menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas, profesionalitas, dan arah perkara ini," terang Muhammad Zakky, Koordinator Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Wilayah Jawa Barat (ISMAHI Jabar).

Kronologi Sengketa Tanah Sukahaji

Di Sukahaji warga hidup dalam tekanan dan ancaman kekerasan. Warga terus membela hak-haknya untuk hidup di kampong kota yang sudah mereka tinggali bertahun-tahun.

Sengketa tanah ini bermula pada tahun 2009. Saat itu, Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar mengklaim lahan yang selama ini ditempati jongko-jongko penjual kayu di wilayah Terusan Pasirkoja. Klaim tersebut kemudian meluas hingga mencakup permukiman warga di RW 01, 02, 03, dan 04 Kampung Sukahaji. 

Sejak itu, Kampung Sukahaji menjadi salah satu titik konflik agraria yang terus berlangsung di Kota Bandung. Warga yang telah puluhan tahun bermukim di wilayah tersebut menghadapi klaim kepemilikan tanah dari pihak luar Sukahaji.

Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 7,5 hektare dan dihuni sekitar 1.500 hingga 2.000 kepala keluarga. Dalam perkembangannya, lahan tersebut dipagari seng oleh pihak pengklaim, yang kemudian memicu upaya hukum dari warga.

Atas pemagaran tersebut, sepuluh warga Sukahaji mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2025/PN Bdg. Para tergugat dalam perkara ini adalah Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar, dengan Kecamatan Babakan Ciparay dan Kelurahan Sukahaji sebagai turut tergugat. Sidang pertama dijadwalkan dan digelar pada Kamis, 10 April 2025.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Dalam amar putusan, pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar 1.412.000 rupiah.

Sementara itu, pihak pengklaim menyatakan memiliki dasar klaim berupa sertifikat tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, warga Sukahaji meragukan keabsahan dokumen-dokumen tersebut, mengingat mereka telah menempati dan mengelola lahan itu selama puluhan tahun.

Kronologi Kekerasan di Sukahaji

Konflik tanah di Sukahaji diwarnai kekerasan berulang. Rangkaian peristiwa ini menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok paling rentan.

Insiden pertama yang memicu kecemasan warga terjadi pada Jumat siang, 21 Maret 2025. Sekelompok pria berbadan kekar yang diduga berasal dari organisasi masyarakat mendatangi Lapang Unyil, ruang bermain anak-anak dan tempat aktivitas warga. Anak-anak diusir secara paksa. Penolakan warga dibalas dengan provokasi verbal dan tindakan kasar. Seorang anak didorong hingga tersungkur, sementara perempuan warga yang membela mengalami tekanan psikologis dan kelelahan fisik akibat terus berteriak.

Kekerasan kembali pecah sebulan kemudian, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, 21 April 2025. Sekelompok pria datang ke lokasi bekas kebakaran jongko palet kayu dengan tujuan membangun pos dan melanjutkan pemagaran lahan sengketa.

Warga—mayoritas perempuan—yang menolak langkah tersebut terlibat adu mulut yang kemudian berubah menjadi kekerasan fisik. Lemparan batu dan puing bekas kebakaran menghantam warga. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun tak sadarkan diri setelah tertimpa kayu terbakar. Total sedikitnya 14 warga mengalami luka akibat lemparan, pengeroyokan, dan senjata tajam.

Para korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada sore hari dan menjalani visum di rumah sakit. Namun, pada malam harinya warga belum berani pulang karena beredar kabar ancaman serangan lanjutan. Peristiwa ini meninggalkan rasa takut mendalam. Warga, terutama perempuan dan anak-anak, mengaku tidak lagi merasa aman di kampung sendiri.

Kekerasan kembali berulang pada Rabu, 3 Desember 2025. Bentrokan terjadi antara warga Sukahaji dan massa yang hendak melakukan pengosongan lahan. Kekerasan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan menyebabkan puluhan warga luka-luka. Insiden ini terjadi di tengah konflik agraria yang belum tuntas serta proses kriminalisasi terhadap sejumlah warga.

Kebakaran Berulang

Selain kekerasan, wilayah konflik Sukahaji kerap dilanda peristiwa kebakaran. Tercatat, kebakaran terjadi pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Api melalap sejumlah kios dan rumah warga. Peristiwa ini memicu kepanikan, terutama karena terjadi di tengah proses gugatan warga terhadap pemagaran lahan di sekitar permukiman mereka. Warga berusaha menyelamatkan barang-barang yang masih bisa diamankan.

Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, kebakaran kembali terjadi. Api menghanguskan belasan jongko serta lima rumah warga. Insiden ini memperparah kondisi warga yang masih berjuang memulihkan dampak kebakaran sebelumnya.

Kebakaran ketiga terjadi pada Selasa malam, 11 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Api kembali melanda kawasan Sukahaji, kali ini di area yang berseberangan dengan lokasi konflik lahan. Dengan kejadian ini, tercatat sudah tiga kali kebakaran terjadi di Sukahaji sepanjang tahun 2025.

Menurut catatan LBH Bandung, peristiwa kebakaran serupa juga pernah terjadi pada 2018 di lokasi yang sama, menambah panjang daftar insiden yang dialami warga Sukahaji di tengah konflik agraria yang belum terselesaikan.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//