Eksepsi Ditolak, Gugatan Perdata Warga Sukahaji Juga Kandas
Penolakan dua perkara sekaligus di PN Bandung membuat upaya warga mempertahankan ruang hidup semakin terpinggirkan. Warga dan solidaritas terus mengawal.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah20 November 2025
BandungBergerak - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum warga Sukahaji dalam sidang perkara pidana, Kamis, 20 November 2025. Sementara di persidangan berbeda untuk perkara perdata, Majelis Hakim PN Bandung juga menolak gugatan warga Sukahaji atas perbuatan melawan hukum. Upaya mencari keadilan untuk mendapatkan ruang hidup warga semakin terpinggirkan.
Sidang Pidana Warga Sukahaji
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan salah satu dari enam terdakwa perkara pidana dengan nomor perkara 980/Pid.B/2025/PN Bdg. Penolakan itu dibacakan langsung dalam amar putusan.
“Mengadili, menolak eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan perkaranya. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” demikian Majelis Hakim membacakan putusan.
Sebelumnya, kuasa hukum dari LBH Bandung untuk salah seorang warga mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan kabur, tak memenuhi syarat formil, dan tidak menguraikan perbuatan secara rinci sesuai Pasal 167 ayat 1. LBH Bandung menegaskan bahwa dakwaan itu tidak memenuhi standar legalitas pidana karena unsur-unsurnya tidak dijelaskan dengan jelas dan spesifik.
M. Rafi Saiful Islam, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung sekaligus kuasa hukum salah satu terdakwa, menyebut putusan sela hakim mengabaikan akar persoalan yang dihadapi warga Sukahaji: ketimpangan penguasaan tanah dan ketidakadilan agraria.
“Keputusan ini juga berpotensi memberikan efek jera terhadap gerakan-gerakan sosial yang pada hakikatnya memperjuangkan ruang hidup rakyat,” kata Rafi.
Sidang akan berlanjut pada 25 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Di luar ruang sidang, warga Sukahaji terus memberikan dukungan. Mereka berorasi, meneriakkan yel-yel, dan mengawal jalannya persidangan yang menjerat enam tetangganya.
Sebelumnya, enam warga Sukahaji, RJG, PS, AS, WY, S, YR, dan CS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: S.Pgl/1125/VII/RES.1.2/2025/Reskrim. Mereka dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan secara melawan hukum, Pasal 169 tentang keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang, Pasal 389 tentang perusakan tanda batas pekarangan, dan Pasal 385 tentang penyerobotan tanah. Usai pemanggilan, enam warga ini kemudian ditahan.
Sidang perdana berlangsung Rabu, 12 November 2025. Jaksa penuntut umum mendakwa RJG, PS, WY, S, YR, dan CS dengan Pasal 167 KUHP dan Pasal 169 KUHP, sementara AS menghadapi tambahan Pasal 385 tentang penyerobotan tanah. Jaksa Christian Dior dan Lucky Afgani menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana berupa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum.
Baca Juga: Warga Sukahaji Mencari Keadilan, Duduk Perkara Sosial dan Hukum di Wilayah Paling Padat Penduduk di Kota Bandung
Dukungan Perempuan Warga Sukahaji Menggugat Pemagaran Kampung di PN Bandung
Kandas di Sidang Perdata
Di waktu yang sama, Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan putusan dalam perkara 119/Pdt.G/2025/PN Bdg gugatan perbuatan melawan hukum. Penggugat dalam kasus ini adalah sepuluh warga Sukahaji, sedangkan tergugat adalah Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar, dengan turut tergugat Kecamatan Babakan Ciparay dan Kelurahan Sukahaji.
Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (ditolak). Dalam amar putusan, pengadilan juga memerintahkan para penggugat untuk menanggung biaya perkara sebesar 1.412.000 rupiah.
Sebelumnya, perkara perdata terkait sengketa tanah Sukahaji terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung menggunakan dalil perbuatan melawan hukum. Tergugat dalam perkara ini adalah Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar. Sidang pertama digelar pada Kamis, 10 April 2025.
Sengketa tanah ini berakar pada peristiwa tahun 2009, ketika Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar mengklaim lahan yang selama ini ditempati jongko-jongko penjual kayu di wilayah terusan Pasirkoja. Klaim tersebut kemudian meluas hingga ke permukiman warga di RW 01, 02, 03, dan 04 Kampung Sukahaji. Sampai saat ini Kampung Sukahaji menjadi salah satu titik konflik tanah yang terus bergulir di Kota Bandung.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

