• Berita
  • Api Kembali Menyala di Sukahaji, Kebakaran yang Ketiga Sepanjang Tahun Ini

Api Kembali Menyala di Sukahaji, Kebakaran yang Ketiga Sepanjang Tahun Ini

Kebakaran kembali melanda kawasan sengketa di Sukahaji, Babakan Ciparay, Bandung. Pada siang harinya, warga Sukahaji menghadiri sidang di PN Bandung.

Sejumlah kios di Sukahaji, Bandung dilanda kebakaran, Selasa, 11 November 2025. (Foto: Warga Sukahaji)

Penulis Tim Redaksi12 November 2025


BandungBergerak - Kebakaran kembali melanda di kawasan Sukahaji, Jalan Terusan Pasir Koja, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa, 11 November 2025. Peristiwa di area yang masih diliputi konflik lahan itu menjadi kejadian ketiga sepanjang tahun ini.

Beberapa jam sebelumnya di hari yang sama, sejumlah warga Sukahaji sedang sibuk memberikan dukungan terhadap rekan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam sidang ini, 6 warga Sukahaji didakwa melakukan perbuatan melawan hukum. Perkara sidang dilatarbelakangi konflik lahan.

Api dari Jongko Kayu

Berdasarkan informasi bdg.siaga113, menurut keterangan warga bernama Asep, api pertama kali terlihat membesar dari jongko milik Cepi sebelum merambat dan membakar beberapa jongko palet di sisi kiri dan kanan. Warga yang melihat kejadian tersebut segera menghubungi Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung melalui nomor darurat Emergency Call 022-113.

“Petugas pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penanganan. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini,” demikian info resmi.

Baca Juga: Di Tengah Konflik Lahan, Sejumlah Kios Kayu di Sukahaji Ludes Terbakar
Cerita Warga Korban Kebakaran di Lahan Sengketa Sukahaji, Harta Benda Ludes dan Anak-anak Mengalami Trauma

Sebulan lalu, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 dini hari, Sukahaji juga dilanda kebakaran. Api menghanguskan belasan jongko dan lima rumah warga.

Enam bulan sebelumnya, tepatnya pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, api melalap sejumlah kios dan rumah warga. Warga yang tengah menggugat pemagaran di sekitar tempat tinggal mereka panik dan berusaha mengamankan barang-barang yang masih bisa diselamatkan.

Menurut catatan LBH Bandung, peristiwa serupa pernah terjadi pada tahun 2018 di lokasi yang sama. Rangkaian kebakaran ini menambah panjang daftar insiden yang membayangi warga Sukahaji.

Terdakwa warga Sukahaji menjelang sidang di PN Bandung, Selasa, 11 November 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Terdakwa warga Sukahaji menjelang sidang di PN Bandung, Selasa, 11 November 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Sidang 6 Terdakwa Sukahaji

Pagi menjelang siang, warga Sukahaji berunjuk rasa memberikan dukungan kepada enam rekan mereka yang disidang di Pengadilan Negeri Bandung. Salah seorang terdakwa adalah perempuan yang memiliki anak berusia 5 tahun.

Mereka dijerat beberapa pasal diantaranya Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan jahat, Pasal 385 tentang menyewakan, menukarkan, atau membebani hak tanah milik orang lain, dan Pasal 389 tentang menghancurkan, memindahkan atau membuang sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan.

Aksi warga Sukahaji di PN Bandung, Selasa, 11 November 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Aksi warga Sukahaji di PN Bandung, Selasa, 11 November 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Dalam aksinya, warga Sukahaji menyatakan bahwa para terdakwa berusaha mempertahankan tanah dan rumah mereka yang diancam digusur. Selama unjuk rasa warga bergantian menyampaikan orasi tentang tidak adilnya aparat hukum dalam menangani konflik lahan di Sukahaji. Aparat negara disebut lebih membela kepentingan investor. Di sisi lain, warga menyatakan, kasus teror dan intimidasi kepada warga Sukahaji tidak diusut.

"Ini adalah upaya kriminalisasi, kenapa menyalahkan warga, kami kan hanya mempertahankan ruang hidup kami. Harusnya mereka ormas yang ditangkap, mereka yang selalu mengancam, mengintimidasi, dan melakukan tindak kekerasan. Kami ingin keadilan bagi warga Sukahaji dan 6 orang warga kami yang sedang disidangkan. Negara tidak hadir saat kami diintimidasi, diiancam, rumah dibakar, negara bukannya bantu malah mempersulit," kata Pia, salah seorang warga Sukahaji.

Warga menuntut enam terdakwa Sukahaji dibebaskan. Menurut mereka, hukum seharusnya berpihak kepada warga yang lemah.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Redaksi

COMMENTS

//