Warga Dago Elos Menanti PK Kedua: Sepuluh Tahun Mempertahankan Tanah
Putusan pidana terhadap Muller bersaudara menjadi novum bagi PK Kedua. Perjuangan warga Dago Elos menegaskan bahwa tanah untuk rakyat.
Penulis Muhammad Jadid Alfadlin 27 Agustus 2026
BandungBergerak - Warga Dago Elos baru saja memperingati peristiwa 14 Agustus 2023 yang menjadi titik balik perjuangan mereka melawan gugatan tanah keluarga Muller. Kini, warga dan tim advokasi menanti putusan Peninjauan Kembali (PK) Kedua di Mahkamah Agung, sembari terus menghidupkan ruang-ruang perjuangan di Dago Elos.
Bagi warga Dago Elos, PK kedua menjadi tahapan penting karena putusan PK pertama yang memenangkan pihak Muller masih berkekuatan hukum tetap meskipun Muller bersaudara telah dipidana.
“Ini adalah juga untuk membatalkan peninjauan kembali pertama yang memenangkan Muller. Meskipun Muller sudah dipenjara tapi putusan peninjauan kembali pertama itu berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan. Nah, di sini adalah kewaspadaannya. Jadi, buat PK 2 ini sangat penting sekali untuk diajukan,” jelas Rocco, dari Lembaga Bantuan Hukum Penganyoman yang tergabung dalam tim advokasi, di sela-sela rangkaian acara peringatan bertajuk “Kita Belum Merdeka”, Jumat, 14 Agustus 2026.
Karena itu, Ricco mengatakan, perkara Dago Elos kini memasuki babak yang berbeda. Setelah satu dekade sengketa, kemenangan warga pada 2019, kekalahan pada PK 2022, serta munculnya putusan pidana yang kemudian dijadikan novum, warga kini menunggu putusan atas PK kedua.
Bagi warga Dago Elos, PK Kedua bukan hanya menentukan keberlanjutan perkara hukum, tetapi juga menjadi penentu atas status tanah yang selama ini mereka pertahankan sebagai ruang hidup.
Satu Dekade Sengketa Dago Elos
Pada 2026, perjuangan warga Dago Elos mempertahankan tanah tempat tinggal mereka memasuki satu dekade. Sengketa bermula pada 2016 ketika warga digugat oleh PT Dago Inti Graha dan tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris Muller atas lahan seluas 6,3 hektare yang telah ditempati warga selama puluhan tahun. Klaim tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen hak Barat, termasuk eigendom verponding.
Persoalan penggunaan dokumen kolonial dalam sengketa Dago Elos sebelumnya juga menjadi sorotan. Dalam laporan BandungBergerak, Heri mempertanyakan masih digunakannya dokumen hak Barat dalam proses peradilan setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.
Menurut Heri Pramono, Direktur LBH Bandung, di saat Indonesia sudah lama merdeka, seharusnya hukum Barat seperti Eigendom Verponding tidak lagi bisa dipraktikkan.
Perkara Dago Elos kemudian bergulir melalui sejumlah tingkat peradilan. Warga sempat memperoleh kemenangan pada 2019, tetapi putusan Mahkamah Agung pada 2022 berujung sebaliknya: pihak Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha dinyatakan menang melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) pertama.
Perkara tidak berhenti setelah putusan PK pertama. Perkembangan perkara pidana yang menjerat Herry Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller kemudian menghadirkan bukti yang oleh tim advokasi warga dipandang sebagai novum. Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa tanah Dago Elos. Putusan pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah upaya kasasi ditolak.
Bagi tim advokasi, putusan pidana itu penting karena berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses sengketa perdata sejak awal. Atas dasar tersebut, Forum Dago Elos Melawan melalui tim advokasi LBH Bandung mendaftarkan PK kedua ke Pengadilan Negeri Bandung pada 19 Agustus 2025. Dalam memori PK, tim advokasi mengajukan sejumlah bukti baru, termasuk putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PK 2 ini untuk membatalkan PK sebelumnya. Kita berikhtiar untuk membatalkan putusan itu,” kata Heri.
Menurut Heri, putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar penting bagi warga untuk mempersoalkan kembali putusan perdata yang memenangkan pihak Muller.
“Artinya upaya yang dilakukan sejak awal, sejak 2016 itu didasari bukti palsu. Mereka dipenjara dan berkekuatan hukum tetap jadi bukti untuk PK 2,” kata Heri.
Baca Juga: Tiga Tahun Setelah Tragedi 14 Agustus, Dago Elos Mengubah Luka Menjadi Panggung
Menengok Kabar Warga Dago Elos Setahun Setelah Tragedi 14 Agustus

Dasar Hukum PK Lebih dari Sekali
Secara hukum, keberadaan PK lebih dari satu kali tidak dapat dilepaskan dari perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam kajiannya, M. Lutfi Chakim, melalui artikel “Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” di Jurnal Konstitusi, membahas perubahan konstitusional mengenai pembatasan PK.
Chakim menjelaskan bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP sebelumnya membatasi PK hanya satu kali. Ketentuan tersebut kemudian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Putusan itu lahir dari pengujian yang diajukan Antasari Azhar setelah permohonan PK sebelumnya ditolak.
Dalam kajiannya, Chakim menempatkan persoalan tersebut pada tarik-menarik antara kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang bertujuan menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Karena itu, kemungkinan PK lebih dari sekali tidak semata-mata dimaknai sebagai pengulangan perkara, melainkan sebagai ruang koreksi ketika terdapat keadaan baru yang substansial.
Chakim menulis bahwa kemungkinan tersebut berkaitan dengan novum yang baru ditemukan setelah PK sebelumnya diputus. Penilaian apakah suatu bukti memenuhi kualifikasi novum atau tidak, menurutnya, merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Putusan MK tersebut kemudian menimbulkan perdebatan karena berhadapan dengan prinsip kepastian hukum. Chakim mencatat adanya pandangan yang menganggap PK berulang diperlukan untuk melindungi hak masyarakat memperoleh keadilan, sementara pandangan lain melihatnya sebagai persoalan bagi kepastian hukum.
Ia juga menekankan sifat putusan MK yang final dan mengikat:
“Putusan MK bersifat final dan mengikat "final and binding,"” tulis Chakim.
Dengan demikian, dalam kerangka pemikiran Chakim, dasar kemungkinan PK lebih dari satu kali bertumpu pada hilangnya pembatasan satu kali dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP setelah Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013, serta tetap adanya alasan hukum yang memenuhi syarat PK, terutama ketika ditemukan novum yang substansial.
Kerangka tersebut menjadi relevan untuk memahami argumentasi hukum warga Dago Elos dalam mengajukan PK kedua. Namun, dasar permohonan PK Dago Elos sendiri bertumpu pada perkara konkret mereka, yakni adanya bukti baru berupa putusan pidana berkekuatan hukum tetap dan alasan lain yang diajukan dalam memori PK.
Peristiwa 14 Agustus 2023
Peristiwa 14 Agustus 2023 sendiri diperingati warga Dago Elos melalui rangkaian acara yang berlansung 14–17 Agustus 2026. Rangkaian kegiatan bertajuk “Kita Belum Merdeka” ini untuk memperingati tiga tahun peristiwa bentrokan dengan kepolisian di tanggal tersebut. Kegiatan berupa pemutaran film, musik, teater anak, diskusi, dan pameran foto menjadi ruang untuk merawat ingatan sekaligus memperkuat perjuangan warga mempertahankan tanahnya.
Peristiwa 14 Agustus 2023 bermula dari penolakan berulang terhadap laporan warga mengenai dugaan pemalsuan surat oleh Herry Hermawan Muller. Penolakan tersebut memicu penutupan jalan dan berujung bentrokan ketika polisi masuk ke permukiman warga disertai penembakan gas air mata. Peristiwa itu meninggalkan korban luka, intimidasi terhadap jurnalis, serta trauma bagi warga.
Bagi Lia, salah satu warga Dago Elos, dampak peristiwa tersebut masih terasa hingga kini. Gas air mata yang masuk ke permukiman meninggalkan ketakutan dan trauma, sementara ketidakpastian sengketa tanah membuat warga belum sepenuhnya merasa aman.
“Sampai sekarang saya pribadi masih ada rasa takut gitu apalagi mungkin warga-warga yang lain juga. Dampaknya ya terasa meninggalkan trauma yang mendalam gitu, karena gas air mata yang mungkin kita biasanya lihat di luar, di TV, ternyata ini kita warga kita Dago Elos mengalami sendiri gitu,” ujar Lia.
Menurut Lia, rasa tidak aman juga berkaitan dengan belum adanya kepastian hukum yang sepenuhnya memenangkan warga dalam sengketa tanah tersebut.
“Kita warga masih belum merasa tenang, belum merasa nyaman, karena kan kalau pihak pemerintah kalau dari dari perdatanya kan mereka masih punya hak untuk untuk melakukan kemauan mereka,” kata Lia.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


