Sengketa Tanah Dago Elos Memasuki Babak Peninjauan Kembali Kedua
Memori Peninjauan Kembali Kedua tanah Dago Elos didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan bukti-bukti baru soal pemalsuan dokumen oleh Keluarga Muller.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah20 Agustus 2025
BandungBergerak.id- Warga Dago Elos mendaftarkan dan menyerahkan dokumen memori Peninjauan Kembali (PK) kedua berserta biaya panjar pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.R.E Martadinata, Selasa, 19 Agustus 2025. Di luar pengadilan, mereka menggelar orasi dan pentas seni.
Dalam dokumen memori PK kedua tersebut, termuat sebanyak 13 novum meliputi bukti kepemilikan tanah, riwayat penguasaan lahan, keterangan ahli, dan dokumen era kolonial Hindia Belanda. Salah satunya mengenai Eigondom Verponding yang diklaim milik Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller yang tidak pernah ada buktinya dalam sejarah.
Angga, dari Forum Dago Melawan mengatakan, kedatangan warga ke pengadilan karena mengejar tenggat waktu dari 180 hari setelah ditemukan bukti baru (novum) atau putusan tetap.
“Kita usahakan di pengadilan hari ini. Yang penting, berapapun jumlah yang kami bawa secara keuangan bisa diterima, dan tercatat bahwa permohonan PK kedua sudah terdaftar,” katanya.
Angga menyebut, warga telah mempersiapkan seluruh dokumen secara lengkap. Ia juga menambahkan, memori PK kedua juga telah rampung bersamaan dengan surat kuasa dari ratusan warga yang turut dalam permohonan hukum ini.

Orasi demi orasi disampaikan oleh warga Dago Elos untuk menekan PN Bandung agar segera cepat memproses pendaftaran dan biaya panjar yang telah disiapkan oleh warga. Aktivasi ruang dilakukan lewat penampilan seni mulai dari benjang hingga band dari Dongker.
Warga Dago Elos, Rini menjelaskan besaran panjar yang ditentukan pengadilan untuk PK Kedua mencapai empat puluh enam juta dua puluh ribu rupiah dengan jumlah sekitar 160 pemohon.
Rini menjelaskan, biaya besar tersebut merupakan bagian komitmen warga melanjutkan perjuangan hukum. Ia berharap, warga bisa menang dalam Peninjuan Kembali kedua ke Mahkamah Agung, setelah mereka bergelut dengan masalah hukum sejak 2016 dengan bayang-bayang ancaman penggusuran.
“Intinya warga Dago Elos menang aja. Supaya ke depannya bisa dibuat sertifikat. Harapannya, ini titik buat kita menanglah, intinya,” tambahnya.
Diketahui, langkah hukum luar biasa ini dilakukan oleh warga setelah sembilan tahun berjuang melawan lewat berbagai proses hukum yang melelahkan serta penuh tantangan. Semua dipicu Putusan Perdata PK 109/Pdt/2022 yang memenangkan pihak Muller Cs dan PT Dago Inti Graha.
Muller bersaudara kemudian dilaporkan atas dugaan tindak pidana memalsukan akta kelahiran dan dokumen lainnya untuk memenangkan perkata sengketa perdata Dago Elos. Dalam putusan pengadilan pidana Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis oleh Majelis Hakim 3,6 tahun penjara. Putusan pidana yang sudah berkuatan tetap itu dijadikan tiket berjuang oleh warga Dago Elos melakukan PK 2 atas Surat Edaran Mahkamah Agung No 10/2009 Jo No. 4/2016.
Baca Juga: Refleksi Perjalanan Warga Dago Elos, Membangun Perlawanan dari Kampung Halaman Sampai Pendaftaran Peninjauan Kembali 2
Perjuangan Warga Dago Elos Menuju Proses Hukum Luar Biasa (PK 2) Setelah Muller Cs Kalah di PTUN Bandung

Bukan Titik Akhir Perlawanan
Gaungan dan sorak suara ‘Dago Melawan, Tak Bisa Dikalahkan’ menggema setelah Tim Advokasi Dago Elos menerima akta dan menyerahkan memori Peninjauan Kembali kedua ke Pengadilan Negeri Bandung. Warga sempat kesal dan menilai proses pengajuan PK kedua di PN Bandung lamban. Mereka telah datang sejak pagi dan merasa tak dipriotaskan.
Andi Daffa, salah satu anggota Tim Advokasi, menyatakan setelah akta keluar PN Bandung akan memberitahukan kepada pihak termohon yaitu Muller Cs dan PT Dago Inti Graha. Proses berikutnya berada di ranah administrasi pengadilan hingga ke MA. Tidak ada batas waktu pasti untuk proses PK di MA.
“Jadi, yang bisa kami lakukan adalah memantau, melibatkan warga, serta jaringan solidaritas untuk tetap mengawal,” ujarnya.
Daffa menuturkan, proses pendaftaran Peninjauan Kembali kedua bukan akhir perjuangan warga mempertahankan tanah mereka. Seluruh pihak diharapkan turut mengawal proses hukum yang menentukan nasib warga Dago Elos.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB