• Kolom
  • SUDUT LAIN BANDUNG: Dari Jaring Pengaman Sosial ke Jaring Pengaman Kekuasaan

SUDUT LAIN BANDUNG: Dari Jaring Pengaman Sosial ke Jaring Pengaman Kekuasaan

Mengapa pemenuhan kebutuhan dasar warga lebih sering dibingkai sebagai program bantuan, seolah-olah negara sedang bermurah hati kepada rakyatnya?

Abah Omtris

Musisi balada Bandung

Ilustrasi. Bansos merupakan hak warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

24 Oktober 2026


BandungBergerak – Mengapa kemiskinan terus ditangani dengan bantuan, tetapi tidak kunjung dituntaskan sampai ke akar-akarnya? Dari Jaring Pengaman Sosial (JPS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga berbagai program bantuan sosial (bansos), negara berulang kali hadir untuk menolong masyarakat yang terimpit kesulitan ekonomi. Namun, ketika program berganti nama dan pemerintahan berganti, kerentanan masyarakat tetap menjadi persoalan.

Pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar apakah bantuan telah tepat sasaran, melainkan apakah kebijakan tersebut sungguh-sungguh membebaskan rakyat dari pemiskinan struktural, atau justru membuat mereka terus bertahan dalam keadaan yang sama.

JPS menguat sebagai respons terhadap krisis ekonomi 1997–1998, ketika harga kebutuhan pokok melonjak, lapangan kerja menyusut, dan daya beli masyarakat merosot. Negara perlu meredam dampak krisis yang memukul kehidupan jutaan warga. Sejak itu, berbagai program bantuan hadir dengan nama, sasaran, dan mekanisme yang berubah mengikuti kebijakan pemerintahan.

Bantuan tersebut memang dibutuhkan, terutama ketika warga kehilangan pekerjaan, pendapatan tidak mencukupi, atau harga kebutuhan pokok semakin sulit dijangkau. Masalahnya muncul ketika bantuan darurat terus menjadi jawaban berulang, sementara sumber kerentanan ekonomi tidak dibenahi secara mendasar.

Hampir tiga dekade setelah krisis 1998, kita patut bertanya: sejauh mana masyarakat telah memiliki penghidupan yang lebih aman? Jika bantuan terus dibutuhkan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya, apakah perlindungan sosial telah berhasil menguatkan kemandirian warga, ataukah negara masih sibuk menangani akibat dari persoalan yang tak kunjung diselesaikan?

Ada persoalan dalam cara kita menyebut kebijakan kesejahteraan. Mengapa pemenuhan kebutuhan dasar warga lebih sering dibingkai sebagai program bantuan, seolah-olah negara sedang bermurah hati kepada rakyatnya?

Pasal 34 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar, sekaligus mandat pengembangan sistem jaminan sosial. Sementara itu, Pasal 33 menempatkan perekonomian dan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka kemakmuran rakyat. Keduanya mengingatkan bahwa kesejahteraan bukan semata-mata urusan kedermawanan penguasa, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara.

Uang yang disalurkan melalui program bantuan berasal dari anggaran publik. Itu bukan uang pribadi pejabat atau hadiah dari seorang pemimpin. Karena itu, warga tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai penerima yang harus berterima kasih, melainkan sebagai pemilik hak yang berhak menuntut pertanggungjawaban.

Perbedaan bahasa ini bukan perkara sepele. Ketika hak disebut bantuan, posisi politik warga dapat bergeser: dari pihak yang berhak menuntut menjadi pihak yang menunggu pemberian. Negara tampak sebagai pemberi, sementara rakyat seolah-olah berutang budi atas sesuatu yang semestinya dijamin.

Baca Juga: SUDUT LAIN BANDUNG: Tentara dan Masyarakat Sipil
SUDUT LAIN BANDUNG: Penggusuran Kios Buku Cihapit, di antara Kebanalan Bahasa dan Demokrasi
SUDUT LAIN BANDUNG: Mengembalikan Nama Wisnoe Joedo ke Peta Ingatan Bandung

Ketika Jaring Pengaman Menjadi Jaring Pengaman Kekuasaan

Kemiskinan sering digambarkan sebagai keadaan seseorang yang tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, persoalan menjadi lebih mendasar ketika kita melihat proses yang membuat seseorang terus berada dalam keadaan tersebut.

Istilah pemiskinan struktural mengajak kita memeriksa bagaimana akses terhadap pekerjaan layak, tanah, pendidikan, kesehatan, modal, dan sumber daya ekonomi didistribusikan. Orang dapat bekerja keras tetapi tetap miskin ketika upah tidak sebanding dengan biaya hidup. Petani dapat terus bekerja tetapi kehilangan penghidupan ketika lahan dan sumber air rusak atau dikuasai kepentingan lain. Pekerja informal dapat menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah tanpa memperoleh kepastian pendapatan maupun perlindungan sosial yang memadai.

Dalam keadaan demikian, kemiskinan bukan sekadar akibat kurangnya usaha individu. Ada struktur ekonomi dan kebijakan yang menentukan siapa memperoleh kesempatan, siapa menanggung risiko, dan siapa menikmati hasil pembangunan.

Tentu, tidak setiap kemiskinan membuktikan adanya rencana sengaja untuk memiskinkan rakyat. Namun, ketika ketimpangan dan kerentanan terus berlangsung tanpa perbaikan berarti, pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan menjadi penting. Apakah kebijakan publik sungguh memperluas kesempatan hidup warga, atau justru mempertahankan keadaan ketika sebagian masyarakat terus bergantung pada bantuan?

Di Jawa Barat, termasuk Bandung dan sekitarnya, menjamurnya organisasi kemasyarakatan (ormas) serta munculnya berbagai kasus premanisme layak dibaca lebih jauh. Tentu, tidak semua ormas identik dengan premanisme. Banyak yang bekerja untuk kepentingan sosial dan masyarakat. Namun, ketika sebagian kelompok menjadikan penguasaan ruang, pungutan, intimidasi, atau kedekatan dengan proyek sebagai sumber pengaruh dan penghidupan, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai urusan ketertiban semata.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa sebagian orang melihat kelompok informal semacam itu sebagai jalan memperoleh penghasilan, perlindungan, pengakuan, atau akses yang sulit mereka dapatkan melalui jalur resmi? Apakah kesempatan kerja dan penghidupan yang layak telah tersedia secara memadai? Bagaimana ketimpangan akses terhadap sumber daya ikut membentuk keadaan tersebut?

Gejala ini tidak membuktikan bahwa kemiskinan sengaja diciptakan untuk melahirkan premanisme. Namun, ia menunjukkan bahwa kerentanan ekonomi dan lemahnya akses terhadap penghidupan layak perlu ikut diperiksa ketika negara menangani persoalan sosial. Jika yang dilakukan hanya penertiban terhadap gejala di permukaan, sementara sumber kerentanannya dibiarkan, persoalan serupa dapat terus muncul dalam bentuk berbeda.

Di sini, kebijakan kesejahteraan perlu dinilai lebih jauh daripada sekadar jumlah bantuan yang disalurkan. Apakah warga memiliki pekerjaan dan penghasilan yang layak? Apakah pembangunan membuka kesempatan bagi masyarakat atau justru mempersempit ruang hidup mereka? Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar persoalan sosial tidak terus diperlakukan sebagai gangguan ketertiban belaka, tanpa memeriksa keadaan yang ikut melahirkannya.

Bantuan sosial memiliki dua sisi. Di satu sisi, bantuan dapat meringankan beban warga yang sedang kesulitan. Di sisi lain, ketika bantuan menjadi jawaban utama tanpa perubahan mendasar, ia dapat ikut menjaga keberlangsungan keadaan yang membuat warga terus rentan.

Masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari tentu lebih sibuk bertahan hidup daripada mengawasi kebijakan publik. Bantuan yang datang pada saat mendesak bisa menjadi penyelamat. Namun, jika penghidupan warga terus bergantung pada bantuan yang sewaktu-waktu berubah menurut kebijakan pemerintah, posisi tawar mereka terhadap kekuasaan menjadi lemah.

Di sinilah bantuan dapat menjalankan fungsi politik, sekalipun tidak setiap program dirancang dengan tujuan tersebut. Bantuan meredakan tekanan ekonomi dalam jangka pendek dan berpotensi meredam ketidakpuasan sosial tanpa harus menyentuh akar ketimpangan. Ketika kemarahan mereda karena kebutuhan mendesak terpenuhi, tuntutan terhadap perubahan yang lebih mendasar pun bisa kehilangan daya dorongnya.

Dalam praktik politik, penyaluran bantuan juga dapat menjadi panggung pencitraan. Sosok pemimpin sebagai pemberi lebih menonjol daripada hak warga dan sumber anggaran yang digunakan. Jika bantuan dikaitkan dengan loyalitas, kedekatan, atau kepentingan elektoral, hubungan antara negara dan rakyat semakin menyerupai patronase: yang satu memberi, yang lain diharapkan membalas.

Bahkan bantuan bernilai kecil dapat memiliki arti politik ketika diterima oleh warga yang sedang terdesak. Ini bukan alasan untuk menyalahkan penerima bantuan. Dalam keadaan sulit, menerima pertolongan adalah hal yang wajar. Yang patut dikritik adalah sistem yang membuka peluang bagi kebutuhan dasar warga untuk dipertukarkan dengan dukungan politik.

Jaring pengaman sosial, dengan demikian, dapat berubah fungsi menjadi jaring pengaman kekuasaan ketika keberhasilannya lebih diukur dari kemampuan meredam gejolak daripada keberanian membenahi sumber ketidakadilan.

Dari Penerima Bantuan Menjadi Pemilik Hak

Persoalan lain muncul dalam penentuan penerima bantuan. Data dan pengelompokan kesejahteraan, termasuk desil, diperlukan untuk membantu menentukan prioritas. Namun, angka tidak selalu mampu menangkap seluruh kenyataan hidup seseorang.

Pendapatan yang berubah-ubah, kehilangan pekerjaan, beban tanggungan keluarga, atau kenaikan biaya hidup dapat membuat kondisi rumah tangga berubah cepat. Karena itu, data harus diperbarui, proses penentuan penerima harus transparan, dan warga perlu memiliki jalur untuk mengajukan koreksi ketika kondisi mereka tidak tercermin dengan tepat.

Tetapi ketepatan sasaran bukanlah akhir dari persoalan. Data yang sempurna sekalipun hanya menjawab siapa yang perlu dibantu. Data tidak dengan sendirinya menjawab mengapa begitu banyak warga terus membutuhkan bantuan, mengapa pekerjaan layak sulit diperoleh, atau mengapa hasil pembangunan belum menjamin penghidupan yang aman bagi semua.

Bantuan sosial tidak perlu dihapuskan ketika masyarakat masih membutuhkannya. Yang perlu ditolak adalah menjadikan bantuan sebagai pengganti tanggung jawab negara untuk memperbaiki keadaan. Bantuan dapat menyelamatkan kebutuhan hari ini, tetapi tidak cukup untuk menjamin kehidupan esok hari.

Ukuran keberhasilan kebijakan kesejahteraan semestinya tidak berhenti pada jumlah penerima, besaran anggaran, atau banyaknya program yang diluncurkan. Ukurannya juga terletak pada apakah warga semakin mampu hidup layak tanpa terus bergantung pada bantuan: apakah pekerjaan tersedia, upah mencukupi, petani memiliki ruang hidup, pekerja informal memperoleh perlindungan, dan pelayanan dasar dapat dijangkau.

Negara perlu berani mengevaluasi kebijakan ekonomi yang memperlebar ketimpangan, pengelolaan sumber daya yang menjauhkan masyarakat dari manfaatnya, serta pembangunan yang mengorbankan penghidupan warga. Tanpa keberanian itu, bantuan berisiko menjadi rutinitas administratif: anggaran disalurkan, laporan disusun, pencitraan berlangsung, tetapi kerentanan yang sama kembali menunggu di depan pintu.

Negara yang bertanggung jawab bukanlah negara yang membuat rakyat terus berterima kasih atas bantuan. Negara yang bertanggung jawab adalah negara yang menjamin hak warga, membuka ruang koreksi, dan bersedia mempertanggungjawabkan kebijakannya.

Sebab, kemerdekaan tidak cukup diukur dari kemampuan negara memberi makan rakyatnya. Kemerdekaan juga harus diukur dari kemampuan rakyat memperoleh penghidupan yang layak tanpa kehilangan martabat, daya tawar, dan kebebasannya untuk menentukan masa depan.

Rakyat tidak semestinya berutang budi kepada kekuasaan hanya karena menerima hak yang seharusnya dijamin oleh negara.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//