• Berita
  • Serikat Buruh Kabupaten Bandung dan Bandung Barat Menyerukan Penolakan UU Cipta Kerja dan Menuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Serikat Buruh Kabupaten Bandung dan Bandung Barat Menyerukan Penolakan UU Cipta Kerja dan Menuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Para buruh di Bandung Raya tidak mengalami kenaikan UMK secara signifikan sejak pandemi Covid-19 dan disahkannya UU Cipta Kerja.

Aksi buruh di Jalan Diponegoro, Bandung, 26 Juni 2023. Mereka menolak Undang Undang Cipta Kerja. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah6 November 2023


BandungBergerak.id - Tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) terus disuarakan organisasi buruh menjelang penetapan upah 2024. Para buruh menuntut minimal kenaikan upah minimum 15 persen. Seruan ini datang dari serikat-serikat buruh di Bandung Raya, yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Saat ini, UMK Kabupaten Bandung 3.492.465,99 rupiah. Sementara di Kabupaten Bandung Barat memiliki UMK sebesar 3.480.795,4 rupiah.

UMK 2024 paling lambat akan ditetapkan 30 November 2023 mendatang. Upah Minimun Provinsi (UMP) sendiri akan ditetapkan 21 November 2023.

"Kita meminta UMK naik 15 persen dan juga kita mendorong penegakan hukum ketenagakerjaan yang ada di Bandung Barat," kata Ketua Federasi Pekerja Mental Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat Dede Rahmat, saat dihubungi BandungBergrerak.id, Rabu, 1 November 2023.

Menurut Dede semenjak diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja kenaikan UMK di Kabupaten Bandung Barat tidak signifikan.

"Nah, saat ini masih digodok di kabupaten kota sebelum ke provinsi. Sejak perlakuan Ciptaker ini Bandung Barat upahnya tidak ada kenaikan," jelas Dede.

Dede menegaskan, para buruh menolak segala regulasi pengupahan yang diatur UU Cipta Kerja dan turunannya.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Barat bahkan menginginkan kenaikan UMK lebih tinggi lagi, yakni 30 Persen. Kiki, Ketua SPSI Bandung Barat, menyebutkan pihaknya akan menyuarakan tuntutan pada aksi buruh yang akan dilakukan di Bandung Barat, Senin, 6 November 2023, di DPRD Bandung Barat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat.

"Nanti saja biarkan disiapkan dulu dasarnya," sebut Kiki, dalam pesan singkat pada Bandung bergerak.id, Jumat, 3 November 2023.

Tuntutan yang agak berbeda muncul dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) yang menginginkan kenaikan upah minimum kabupaten dan kota disamakan menjadi upah layak nasional.

"Kita ingin menetapkan pemerintah upah layak nasional, seluruh kota dan kabupaten itu sama. Nah, kalau misalnya nanti ada wilayah-wilayah upahnya telah disamakan tapi dirasa kurang harapan kita ada tunjangan-tunjangan untuk menutupi itu. Kalau kita untuk upah, lebih ke upah layak nasional tuntutan kita," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten Bandung FKBU KSN Muhammad Nazar, Sabtu, 4 November 2023.

Menurutnya, tidak adil bila penetapan upah di kabupaten atau kota dihitung lewat inflasi, dikarenakan kenaikan harga kebutuhan hidup terus naik dan berbanding terbalik dengan kenaikan upah.

"Kenaikan harga kebutuhan hidup terus menerus naik tapi dari sejak Covid-19 kenaikan upah ini berbanding terbalik dengan harga kebutuhan hidup," ujar Nazar.

Meskipun begitu, FKBU KSN juga akan mendukung elemen dari serikat buruh lain menuntut kenaikan UMK 15 persen.

"Cuma kalau untuk masalah, kalau pandangan dari sikap-sikap lain 15 persen tentu kita akan dukung," jelas Nazar.

Nazar juga menyebut disahkannya UU Cipta Kerja menjadikan legal apa yang dulu dilarang. Kehadiran UU Cini tak berbeda jauh dengan undang-undang tentang pengupahan sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah sendiri telah mengatur pengupahan dalam PP no. 36 tahun 2021 yang menggantikan PP no.78 tahun 2015 tentang pengupahan yang menurut Nazar tak jauh berbeda yang diatur oleh Undang-undang Ciptaker pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) tentang pengupahan.

"Jadi buat kita UU Cipta Kerja hanya melegalkan apa yang dari dulu dilarang. Pemerintah berpihak pada pengusaha, ini adalah perlindungan pemerintah kepada pengusaha. Kalau menurut kita yang tadinya pengusaha karena melanggar peraturan di sebelumnya itu harusnya dihukum tapi sekarang pelanggaran-pelanggaran malah dilegalkan. Kita menuntut pemerintah untuk ini segera dicabut," beber Nazar.

Baca Juga: Buruh Jawa Barat Menuntut Kenaikan UMK 2024 sebesar 15 Persen
UMK 2023 Mulai Berlaku, Buruh sebagai Penekan Inflasi
Data Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 1997-2023

UU Cipta Kerja Mengguntungkan Pengusaha

Peraturan pemenuhan upah minimun kerja di Undang-undang Cipta Kerja diatur Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pengupahan tenaga kerja sendiri diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) dan Ayat (2) yang diberlakukan oleh UU Cipta Kerja.

Pasal 88C Ayat (1) mewajibkan gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi, sedangkan Pasal   88C Ayat (2) memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat-syarat tertentu.

Patrick Winson Salim, John Micheal, dan Rasji dalam artikel ilmiah berjudul "Pengaruh Undang UndangCipta Kerja Terhadap Pemenuhan Upah Minimum Pekerja" mengatakan pemenuhan upah minimum yang diatur oleh UU Cipta Kerja cenderung mengguntungkan pengusaha.

"Dalam UU Cipta Kerja cenderung menguntungkan pengusaha sementara mengabaikan hak-hak dan kepentingan pekerja. Pasal 88C Ayat (1) menuntut Gubernur menetapkan upah minimum provinsi sebagai patokan utama, sementara Ayat (2) memberi wewenang Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu, menyebabkan ketidaksetaraan upah antarwilayah," tulis Patrick dkk, dalam Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 no.2, diakses Minggu, 5 November 2023.

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang rendah menjadikan ketidaksetaraan upah minimum yang mengguntungkan pengusaha di wilayah UMP rendah. Hal ini menguntungkan pengusaha terutama di daerah dengan UMP rendah.

"Perbedaan tingkat upah antar provinsi mendorong pengusaha mencari wilayah dengan UMP lebih rendah, memaksa pekerja menerima upah lebih rendah dan memperbesar ketidaksetaraan upah," sambungnya.

Oleh karenanya, perubahan aturan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi di antarwilayah perlu dilakukan untuk menetapkan upah minimun.

"Memastikan kehidupan yang lebih baik bagi semua pekerja di Indonesia, dan memenuhi prinsip-prinsip konstitusi negara dalam pemenuhan hak dasar pekerja. Solusi efektif perlu dirumuskan untuk mengatasi ketidaksetaraan upah minimum daerah," tutupnya.

Diketahui, UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

  1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
  2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
  3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
  4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
  5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
  6. Kota Depok Rp4.694.493,70
  7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
  8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25
  9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
  10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
  11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
  12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
  13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
  14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
  15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
  16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
  17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
  18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
  19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
  20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
  21. Kab. Kuningan Rp2.101.734,30
  22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
  23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
  24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
  25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
  26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
  27. Kota Banjar Rp1.998.119 05.

*Kawan-kawan yang baik, mari membaca lebih lanjut tulisan-tulisan lain dari Muhammad Akmal Firmansyah, atau artikel-artikel tentang upah buruh 

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//