• Berita
  • Buruh Jawa Barat Menuntut Kenaikan UMK 2024 sebesar 15 Persen

Buruh Jawa Barat Menuntut Kenaikan UMK 2024 sebesar 15 Persen

Kondisi ekonomi mulai stabil, tidak ada pandemi. Kenaikan upah minimum 2024 untuk buruh sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Para buruh berunjuk rasa menuntut revisi upah 2022 di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/12/2021). Gubernur tidak meluluskan permintaan mereka menaikkan upah 5,1 persen. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Emi La Palau17 Oktober 2023


BandungBergerak.idTahun 2024 akan berakhir dalam hitungan bulan. Serikat buruh di Jawa Barat telah berembuk dan bersepakat untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen.

Tuntutan tersebut berdasarkan mulai stabilnya pertumbuhan ekonomi yang berkisar di angka 5,7 persen pada kuartal II dan kenaikan harga-harga bahan pokok. Sementara sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2020 hingga 2021, upah buruh tak mengalami peningkatan.

Ketua Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menegaskan, kenaikan UMK 2024 merupakan keharusan. Kenaikan upah penting untuk menyangga kebutuhan para pekerja atau kelas buruh

Roy Jinto menuturkan, pihaknya bersama seluruh buruh di kabupaten dan kota di Jawa Barat telah berembuk untuk menetapkan nilai kenaikan UMK 2024. Menurutnya kenaikan upah sebesar 15 persen adalah hal yang wajar, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang sudah stabil. Kenaikan upah buruh akan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi karena meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kalau tuntutan kita itu 15 persen kenaikan upah minim tahun ini, untuk peningkatan daya beli kaum buruh,” kata Roy Jinto, kepada Bandungbergerak.id, melalui sambungan telepon, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Selain itu, di tahun 2024 nanti masyarakat akan dihadapkan pada Pemilu yang akan mempengaruhi inflasi atau perekonomian. Maka dari itu daya beli masyarakat harus dijaga, salah satunya dengan meningkatkan UMK.

Kenaikan upah minimum, lanjut Roy, sebagai jaring pengaman agar penghasilan buruh tidak merosot. Roy juga menegaskan kenaikan upah minimum tahun 2024 tak bisa ditawar-tawar lagi karena kondisi yang baik. Jika sebelumnya pemerintah beralasan pandemi, tahun ini pandemi sudah tidak ada dan kehidupan sudah berjalan normal.

“Tentu dengan pertumbuhan ekonomi ini salah satu faktor penyumbang untuk pertumbuhan ekonomi yang baik adalah daya beli masyarakat. Nah daya beli itu tentu berkaitan dengan pendapatan. Bagaimana mungkin ada daya beli kalau pendapatannya tidak meningkat,” ungkapnya.

Untuk mengawal tuntutan kenaikan upah buruh, Roy mengatakan pihaknya telah mengagendakan demonstrasi yang akan dimulai awal November 2023. Saat ini, pihaknya telah berkirim surat secara resmi untuk meminta berdialog dengan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Surat tersebut telah dikirim pada sejak September kemarin, namun hingga kini belum mendapatkan respons.

“Kita berharap pemerintah merespons secara positif. Tidak mencari alasan-alasan pembenar lagi dengan berdalih ekonomi secara global dan lain sebagainya yang membuat teman-teman buruh,” kata Roy.

Baca Juga: UMK 2023 Mulai Berlaku, Buruh sebagai Penekan Inflasi
Penolakan PTUN Bandung terhadap Gugatan SK UMK Jabar Bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi
Buruh Mendesak Gubernur Jabar Tidak Mengabaikan Rekomendasi Bupati/Wali Kota Terkait Kanaikan UMK

Suara Buruh Kota Bandung

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Bandung Hermawan berharap kenaikan UMK Bandung 2024 melebihi inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, yakni berkisar di antara 10 sampai dengan 15 persen. Tuntutan ini realistis karena akan menopang kebutuhan kelas pekerja.

“Kalau kita berharap persoalan upah perosalan untuk kehidupan buruh pekerja yang ada di kota Bandung, juga untuk keluarganya,” kata Hermawan.

Hingga kini, SBSI 92 masih menunggu dewan pengupahan kota untuk berembuk dan rapat terkait pengupahan. Menurut Hemawan, pihaknya akan mengupayakan hasil maksimal di dewan pengupahan. Jika tak ada kesepakatan yang menguntungkan kelas buruh, maka serikat buruh akan turun ke jalan.

“(UMK naik) 10-15 persen nilai yang wajar untuk keberlangsungan hidup. Karena kalau buruh upahnya gede, daya beli masyarakat meningkat. Itu yang kita harapkan, sehingga pertumbuhan ekonomi akan semakin maju,” kata Hermawan.

Kesulitan Ibu Rumah Tangga

Kondisi kenaikan bahan pokok yang terus melambung tinggi dirasakan betul oleh para buruh, terutama ibu rumah tangga. Meti Hernayanti, buruh dari serikat F-Sebumi, mengeluhkan tingginya kenaikan harga bahan pokok tersebut. Ia sampai harus memangkas banyak pengeluaran untuk menekan agar tidak berutang.

Ditambah saat ini, pemasukan keluarga hanya berasal dari sang suami yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Meti sudah lama tak bekerja setelah bersengketa dengan perusahaan tempatnya bekerja, CV Sandang Sari, Bandung.

Meti memiliki dua anak yang masing-masing masih duduk di bangku sekolah. Anak pertama masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Si bungsu duduk di kelas 1 SMP. Keduanya sekolah di sekolah swasta yang membutuhkan biaya cukup banyak.

Untuk beraktivitas, Meti banyak menghemat. Ia lebih sering berpergian dengan berjalan kaki daripada naik kendaraan umum. Ia pun berharap agar upah buruh dinaikkan.

“Iya makin sulit, ngeri sekali. Saya biasanya dihematnya kalau berangkat misal naik ojek, ini untuk menghemat saya harus jalan kaki. Untuk berangkat ke sekretariat atau ada keperluan, kan itu kalau misalnya bolak balik bisa menghemat untuk ongkos anak,” tutur Meti.

Diketahui, UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

  1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
  2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
  3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
  4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
  5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
  6. Kota Depok Rp4.694.493,70
  7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
  8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25
  9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
  10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
  11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
  12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
  13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
  14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
  15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
  16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
  17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
  18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
  19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
  20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
  21. Kab. Kuningan Rp2.101.734,30
  22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
  23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
  24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
  25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
  26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
  27. Kota Banjar Rp1.998.119 05.

*Kawan-kawan yang baik, mari membaca lebih lanjut tulisan-tulisan lain dari Emi La Palau, atau artikel-artikel tentang upah buruh 

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//