• HAM
  • Ramai-ramai (Masih) Menolak Pengesahan RKUHP

Ramai-ramai (Masih) Menolak Pengesahan RKUHP

RKUHP masih menyelusupkan pasal-pasal anti demokrasi. Pemerintah dan DPR berkesan kejar target.

Demonstrasi dari Aliansi Sipil Untuk Kebebasan Berekspresi di Hotel Pullman, tempat berlangsungnya sosialisasi RKUHP di Bandung, 7 September 2022. Mereka meminta pemerintah untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP serta ajakan boikot partisipasi formalitas oleh pemerintah soal RKUHP. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Tim Redaksi24 November 2022


BandungBergerak.id—Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Sejumlah organisasi terus menyuarakan rencana pengesahan tersebut karena masih banyak pasal-pasal bermasalah dan membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI dan 18 LBH Kantor mempersoalkan RKUHP yang memaksakan muatan-muatan pasal yang anti demokrasi. RKHUP yang disusun dalam paradigma hukum yang menindas dan diskriminatif dikhawatirkan membawa ancaman over-kriminalisasi pada rakyat.

“Subjek pengaturan pidana hanya ditujukan kepada rakyat dengan segala ketentuan batasan dan larangan-larangannya. Oleh karena itu, ancaman over-kriminalisasi yang terkandung dalam RKUHP menyebabkan #SemuaBisaKena,” demikian keterangan tertulis YLBHI dan 18 LBH Kantor yang diterima BandungBergerak.id, Kamis, 24 November 2022.

YLBHI dan 18 LBH Kantor mencontohkan lolosnya serangkaian pasal pidana yang bisa digunakan untuk menekan kritik terhadap penyelenggara negara. Diantaranya pasal mengenai ancaman pidana terhadap penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal mengenai pencemaran nama baik, hingga pasal ancaman pidana kepada penyelenggaraan aksi demonstrasi yang tidak didahului dengan pemberitahuan.

“Bahkan, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan secara serampangan, mengingat rendahnya etika pejabat negara saat ini. Terutama, karena lebih sering memprioritaskan kepentingan oligarki, ketimbang kepentingan publik,” demikian keterangannya.

YLBHI dan 18 LBH Kantor mengatakan, argumentasi pemerintah dan DPR yang menyebutkan RKUHP dimaksudkan untuk mendekolonialisasi KUHP yang merupakan warisan kolonial terbantahkan dengan masih adanya pasal-pasal anti demokrasi di dalamnya.

“Maka jauh panggang dari api, sah kita menyebut RKUHP sebagai produk hukum yang justru linear dengan politik-hukum pemerintahan kolonial di masa lampau. Alih-alih mendekolonialisasi, RKUHP justru merekolonialisasi politik hukum pemidanaan Indonesia,” demikian keterangannya.

YLBHI dan 18 LBH Kantor dalam pernyataan sikapnya mendesak presiden dan DPR untuk menunda pengesahan RKUHP, menghapus pasal-pasal anti demokrasi dalam RKUHP, memastikan proses pembahasan yang transparan dan partisipatif, serta mendengarkan dan menerima masukan, aspirasi,dan kritik dari masyarakat kecil atas RKUHP.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia termasuk salah satu yang menolak RKUHP. Organisasi yang beranggotakan jurnalis tersebut rajin menggelar serangkaian aksi menolak RKUHP di sejumlah daerah. AJI Kota Bandung misalnya menggelar unjuk rasa memprotes sosialisasi RKUHP oleh pemerintah pada Agustus 2022 lalu.

AJI menolak RKUHP karena masih memuat pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers. Dikutip dari akun Instagram @aji.indonesia pada hari ini, Kamis, 24 November 2022 menyuarakan kembali penolakan itu.

“Kajian AJI menemukan sekitar 19 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 4 Juli 2022. Ternyata, banyak di antara pasal problematik tersebut masih muncul dalam draft terakhir RKUHP versi 9 November 2022,”dikutip dari akun Instagram Aji Indonesia.

AJI mempertanyakan masih adanya pasal-pasal bermasalah dalam draft akhir RKUUP. Salah satunya adalah Pasal 188 RKUHP yang memuat ancaman tindak pidana terhadap keamanan negara yang memuat hukuman bagi setiap orang yang dianggap menyebarkan komunisme/marxisme-leninisme.

“Pasal ini berpotensi dialamatkan ke jurnalis yang menulis atau meliput kasus-kasus terkait korban dari stigma komunisme. Risiko kriminalisasi kian kuat membayangi pers mengingat aparat penegak hukum kerap kali tak cakap membedakan mana kerja jurnalistik dan mana yang bukan,” demikian keterangannya.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//