• Pemerintah
  • Data Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 1997-2023: Pernah Kosong Lima Tahun

Data Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 1997-2023: Pernah Kosong Lima Tahun

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat nyaris selalu naik dari tahun ke tahun. Pernah tidak menggunakan UMP.

Penulis Reza Khoerul Iman2 Desember 2022


BandungBergerak.id - Senin, 28 November 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya yang besar Rp1.841.487,31.

Aksi buruh selalu mewarnai setiap proses penetapan upah minimum. Pun demikian dalam proses penepatan UMP 2023, buruh masih tidak puas dengan kenaikannya. Ketua FSPTSK SPSI Jawa Barat Roy Jinto menilai besaran UMP 2023 yang hanya naik 7,88 persen tidak menguntungkan buruh.

Buruh mendesak UMP 2023 naik 12 persen. Roy Jinto menilainya wajar. Dia beralasan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Jawa Barat berada di angka 6,12 dan inflasi sebesar 5,88 persen. Formula kenaikan upah adalah penjumlahan dua indikator tersebut.

“Karena bagaimanapun teman-teman buruh kemarin dua tahun tidak naik upah. Nah kenaikan saat ini tentu dia harus meningkat upahnya karena kemarin itu dia sudah tidak naik upah, BBM naik, harga-harga naik, kemudian biaya transportasi naik,” ujar Roy.

Jauh sebelumnya sejak tahun 1997, besaran UMP di Jawa Barat terus mengalami kenaikan. Pada tahun 1997, UMP di Jawa Barat baru sebesar Rp 172.500. UMP tersebut terus naik.

Ada masanya pemerintah provinsi Jawa Barat memutuskan tidak menetapkan besaran UMP. Selama lima tahun sejak 2010 hingga 2015 pemerintah provinsi Jawa Barat hanya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ahmad Heryawan, gubernur Jawa Barat pada masa itu beralasan UMP tidak diperlukan karena besarannya tidak pernah dipergunakan buruh dan pengusaha. UMP sejatinya hanya jaring pengaman menjadi batas paling bawah UMK.

Baru pada tahun 2015, pemerintah provinsi Jawa Barat kembali menetapkan besaran UMP.  Penyebabnya, terbitnya PP 78 tahun 2015  berikut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang memaksa semua provinsi wajib menetapkan UMP. Ahmad Heryawan, gubernur saat itu akhirnya memilih UMK Ciamis menjadi nilai UMP Jawa Barat. UMK Ciamis menjadi yang terendah di Jawa Barat saat itu dengan nilai Rp 1.312.355.

Dengan berlakunya kembali UMP, nilainya pun terus naik hingga saat ini.

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//