Aliansi Sipil untuk Kebebasan Berekspresi Kecam Tindakan Represif Polisi Menangani Demonstrasi Anti-UU KUHP di Bandung
Pernyataan sikap 78 organisasi sipil mengecam aksi polisi membubarkan unjuk rasa yang berujung ricuh. Unjuk rasa memprotes pengesahan KUHP.
Penulis Ahmad Fikri16 Desember 2022
BandungBergerak.id—Aliansi Sipil untuk Kebebasan Berekspresi Jawa Barat dalam keterangan tertulisnya mengecam tindakan polisi yang dinilai berlebihan dalam menangani unjuk rasa memprotes Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat sipil yang terdiri dari mahasiswa berbagai universitas di Kota Bandung di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022.
Tindakan polisi membubarkan unjuk rasa berujung ricuh saat polisi menembakkan semburan air dari mobil water cannon massa demonstrasi yang sejak sore meminta bertemu anggota Dewan di luar gedung DPRD Jawa Barat. Pembubaran massa demonstrasi dibarengi dengan aksi pengejaran oleh satuan Sabhara.
Di tengah pengejaran tersebut, seorang pelajar laki-laki dibopong massa setelah dada dan kakinya tertembak peluru karet di sekitar Taman Radio di Jalan Ir. Djuanda, Tamansari, Kota Bandung. Bersama para korban lain yang mengalami penembakan, ia dilarikan ke Universitas Pasundan di Jalan Tamansari No 68, Bandung.
Polisi juga melakukan penangkapan dan penahan yang dinilai ilegal terhadap 31 peserta aksi. Dua di antaranya merupakan pelajar yang tengah melakukan peliputan aksi unjuk rasa tersebut. Hingga Jumat, 16 Desember 2022, pukul 03.00 WIB dini hari tidak ada satu pun dari puluhan orang yang ditangkap dan ditahan tersebut dapat ditemui kuasa hukum maupun orang tua. Para tenaga bantuan hukum juga kesulitan bekerja memberikan pendampingan.
Aliansi Sipil untuk Kebebasan Berekspresi Jawa Barat melansir pernyataan sikapnya menanggapi aksi aparat tersebut.
- Mengecam penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi berupa pengejaran dan penembakan peluru karet secara acak dan tidak proporsional terhadap massa aksi demonstrasi menolak UU KUHP
- Mengecam pengerahan kekuatan berlebihan dalam menangani demonstrasi sehingga mengakibatkan cedera serius yang tidak perlu terhadap massa aksi
- Mengecam tindakan penghalang-halangan bantuan hukum bagi para korban penangkapan ilegal
- Mengecam penggunaan water canon untuk membubarkan massa aksi
- Mengutuk aksi penangkapan dan penahanan secara ilegal terhadap massa aksi yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bebas berpendapat dan berekspresi
- Mengutuk tindakan pemberangusan pers melalui aksi penangkapan dan penahanan ilegal yang dilakukan terhadap pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan berita
- Memerintahkan aparat polisi untuk segera membebaskan semua orang yang ditangkap dan ditahan secara ilegal tanpa syarat
- Meminta maaf kepada publik karena telah lalai dalam menggunakan kekuatan berlebihan dan melakukan aksi penangkapan dan penahanan ilegal
- Membuka kesempatan bagi publik yang terimbas secara langsung maupun tidak langsung oleh tindak kekerasan polisi selama proses pembubaran demonstrasi dilakukan.
“Kami berharap kepolisian dapat melakukan penegakan hukum dengan pendekatan hak asasi manusia sehingga kejadian ini tidak perlu terulang di kemudian hari. Negara harus betul-betul berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya,” demikian siaran pers Aliansi Sipil untuk Kebebasan Berekspresi Jawa Barat yang diterima BandungBergerak.id, Jumat, 16 Desember 2022.
Aliansi Sipil dan Kebebasan Berekspresi
Aliansi Sipil dan Kebebasan Berekspresi merupakan aliansi 78 organisasi sipil yang tersebar di berbagai daerah. Ada pun organisasi sipil tersebut adalah AIJ Bandung, LBH Bandung, LSA Bandung, SAFETY, Forum Tamansari Bersatu, Serikat Petani Pasundan, Jaringan Indonesia Positife, Paguyuban Peduli Kebijakan Napza Parahyangan, BOXING CERIA, Jaringan Kerja Gotong Royong, Arjuna Pasundan, KDS Arjuna pasundan Community, Inti Muda Jawa Barat, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, Female Plus, Puzzle Indonesia, DROUPADI, Local Initiative for OSH Network Indonesia, LBHTohaga, Suara Perempuan Bandung, Extinction Rebellion Meratus Kalimantan Selatan, Aksi Kamisan Kalsel, FRI Kalsel, Social Justice Institut Kalsel, DPW Gema Petani Kalsel dan Sulawesi, Womxn's Voice.
Kemudian Perkumpulan Inisiatif, Eknas Walhi, Konfederasi Serikat Nasional, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane, Indonesia tanpa Stigma - Rumah Cemara, Aliansi Mahasiswa Pasundan, F-Sebumi, BEM KEMA FIP UPI, Srikandi Pasundan, Suara Perempuan Bandung, Green Peace Indonesia, LBH Berani Hadapi, Srikandi Patroman, Trend Asia, Aksi Kamisan Bandung, Gerak Perempuan Jabar, Walhi Jambi, 350 Indonesia, Yayasan GRAPIKS.
Selanjutnya Amnesty Internasional Indonesia, SB PKU Jawa Barat, Perpustakaan Jalanan Nunukan, Perempuan Mahardika, Paralegal Jabar, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Kontras Sulawesi, AEER, ICEL, Aliansi Mahasiswa Papua, YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Pekanbaru, LBH Medan, LBH Palembang, LBH Padang, LBH Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Kalimantan Barat, LBH Samarinda, LBH Palangkaraya, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua, serta Pokja 30.
Aksi Berujung Ricuh
Demonstrasi pada Kamis, 15 Desember 2022 bukan aksi pertama memprotes KUHP di Bandung. Namun aksi yang berlangsung sejak sore hari tersebut tersebut berujung ricuh.
Salah satu peserta aksi, Audi, mengungkapkan awalnya, aksi berjalan kondusif. Massa meminta bertemu dengan anggota DPRD Jawa Barat. Lepas azan Magrib aksi memanas. Tembakan semburan air dari water canon polisi membuat massa berpencar.
Polisi selanjutnya menembakkan gas air mata saat massa kembali mendekat ke area pagar Gedung DPRD. Beberapa pengunjuk rasa ada yang pingsan. Polisi kemudian mengejar pengunjuk rasa.
Audi sendiri menjadi salah satu korban. Mahasiswa dari kampus swasta di Bandung ini mengaku mendapat pukulan pentungan dan sempat tak sadarkan diri. Bahkan dua orang temannya tertangkap dan dibawa ke Polrestabes Bandung.
Ketua BEM Unpad, Virdian Aurellio mengatakan beberapa mahasiswa diperiksa dan gawai mereka ditahan.