Main Sunat Bantuan Zakat
“Orang yang bergabung JQR (Jabar Quick Response) ternyata sebagian maling. Saya tanggung jawab.”
Penulis Tim Redaksi20 Januari 2026
BandungBergerak – Di Jalan Pasirkoja, Kota Bandung, berjarak sekitar dua kilometer dari gerbang tol, terdapat sebuah masjid kecil yang menyatu dengan madrasah. Lokasinya berada di gang sempit yang hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Setiap hari, sejak selepas salat subuh sampai isya, madrasah itu ramai oleh kegiatan keagamaan. Pengeras suara menjadi perangkat teramat penting agar kegiatan taklim berjalan lancar.
Ridwan (bukan nama sebenarnya), pengelola madrasah, punya cerita tentang asal-muasal peralatan pengeras suara itu. Pada tahun 2021 ia mengajukan permohonan pengadaan ke Jabar Quick Response (JQR) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat melalui salah satu muridnya. Nilainya Rp15 juta. JQR merespons permohonan itu dan menyerahkan bantuan senilai Rp3 juta.
“Ini pengeras suara dari proposal itu, tapi akhirnya kami beli pakai uang sendiri untuk menambah kekurangannya,” kata Ridwan kepada BandungBergerak ketika ditemui di madrasah, Kamis, 7 Agustus 2025 lalu, sembari meminta namanya disamarkan.
Ketika menerima uang bantuan yang nilainya hanya 20 persen dari total yang diajukan, Ridwan mengaku terkejut karena amplop yang diterima tidak berstempel Baznas Jawa Barat. Padahal, JQR pada waktu itu merupakan lembaga penyalur Baznas Jawa Barat.
Ridwan mengaku mendapatkan penjelasan bahwa pemangkasan bantuan dilakukan untuk dialihkan ke masjid lain. Berjarak sekian waktu, tim Baznas Jawa Barat datang ke madrasah untuk melakukan audit dan evaluasi. Dalam pertemuan itu, Ridwan kembali terkejut. Ia baru mengetahui bahwa mestinya dana bantuan tidak dipotong. Nilai yang seharusnya dia terima adalah benar Rp15 juta.
Ridwan bukan satu-satunya penerima bantuan yang nilainya disunat oleh JQR. Kolaborasi liputan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) yang terdiri dari BandungBergerak, Tempo, Jaring.id, dan Suara.com juga memperoleh keterangan serupa dari Sudarman dan Abadi. Keduanya bukan nama sebenarnya.
Sudarman, 49 tahun, masih mengingat bagaimana rumahnya yang terletak di perbukitan Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, sudah hampir roboh. Berusia lebih dari 40 tahun, bangunan berukuran 10x10 meter tersebut mesti ditopang dengan batang bambu ke tembok rumah sebelah agar tetap berdiri.
Setelah enam bulan tinggal dalam kondisi rumah seperti itu, Sudarman berinisiatif mengajukan bantuan rumah darurat roboh ke Baznas. Petugas merespons permohonan itu dengan datang ke rumah berdinding anyaman bambu tersebut, melihat kondisi, lalu memberikan sembako berupa beras, gula, dan minyak.
Namun bantuan perbaikan rumah yang telah dijanjikan dibatalkan karena Baznas menilai ada pemohon lain yang lebih tepat didahulukan. Sudarman sempat mengajukan bantuan ke pemerintah desa, tapi tak direspons. Melalui informasi dari atasan di tempat kerjanya, Sudarman pun mengajukan bantuan ke JQR. Permohonan bantuan ketiga inilah yang akhirnya cair.
Sudarman mendapatkan bantuan dari JQR senilai Rp15 juta dalam bentuk uang tunai pada 2021. Dana itu merupakan akumulasi sumbangan masyarakat, Baznas Jawa Barat, dan pemerintah untuk jaring pengaman penanganan Covid-19. Dengan uang tersebut, Sudarman memugar rumahnya menjadi seluas 5x7 meter, lebih kecil dari ukuran sebelumnya.
Sudarman mengais material-material lama yang bisa digunakan ulang. Dana bantuan dimaksimalkan untuk membeli material seperti kayu, bambu, dinding glass fiber reinforced concrete (GRC), dan paku. Untuk mengerjakannya, Sudarman mengajak saudara dan beberapa orang tetangga.
“Yang penting (rumah ini) bisa buat neduh aja, ga pa pa segitu juga,” katanya ketika ditemui di kediamannya, Minggu, 3 Agustus 2025.
Sudarman terkejut ketika mengetahui bahwa dana bantuan yang ia terima diduga dipotong. Mestinya ia menerima bantuan senilai Rp20 juta, bukan Rp15 juta, sesuai dengan bukti salur yang tercantum dalam dokumen hasil pemeriksaan mitra penyalur Baznas Jawa Barat, JQR.
“Buat apa dipotong? Kalau saya mah nyesek, karena itu kan hak kami,” ungkapnya kecewa.
Abadi, 44 tahun, juga mengalami pemotongan bantuan dari JQR. Pada 5 November 2021 ia mestinya mendapatkan bantuan bidang kemanusiaan senilai Rp4,5 juta. Namun berdasarkan dokumen audit Baznas Jabar, dana yang diterima tercatat hanya Rp2 juta. Kepada BandungBergerak, Abadi malahan mengaku menerima bantuan senilai Rp1 juta saja.
“Kalau seingat saya satu juta (rupiah), kalau enggak salah ya. Seingat saya enggak nyampai (empat juta), enggak nyampai dua (juta),” ungkap Abadi, Rabu, 30 Juli 2025.
Abadi meminta bantuan dana kepada JQR untuk merawat anaknya, seorang penyandang disabilitas. Waktu pandemi melanda, ia menjadi korban PHK sebagai engineer di sebuah hotel. Abadi sempat menjadi sopir ojek untuk bertahan hidup. Untuk mengakali biaya hidup, ia bersiasat dengan berpindah-pindah kosan sebelum akhirnya memutuskan untuk pulang ke kampung halaman.
“Saat itu saya juga kondisinya lagi ruwet,” ungkap Abadi yang merawat anaknya yang disabilitas, seorang diri. “Saya tidak melihat berapa banyak nominal, tapi buat saya pribadi ya terima kasih banyak gitu. Yang paling dipentingkan kesehatan anak.”

Jabar Quick Response (JQR) adalah lembaga sosial kemanusiaan yang didirikan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 18 September 2018 silam. Lembaga ini dibentuk untuk merespons cepat aduan darurat sosial seperti bencana, kesehatan, pendidikan, dan disabilitas. JQR menjadi salah satu lembaga penyalur resmi Baznas Jawa Barat.
Bantuan yang diterima Ridwan, Sudarman, dan Abadi menjadi bagian dari dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk jaring pengaman sosial masyarakat terdampak Covid-19 senilai total Rp917 juta. JQR menyalurkan bantuan jaring pengaman Covid-19 untuk bidang kesehatan, pendidikan, dakwah dan sosial, kemanusiaan, serta ekonomi,
Baznas Jabar memberi JQR anggaran Rp500 juta untuk disalurkan kepada masyarakat. Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan uji petik terhadap 24 responden penerima bantuan, diketahui JQR hanya menyalurkan bantuan senilai Rp71,5 juta. Padahal, bukti salur terhadap 24 responden itu mencantumkan nilai total Rp189.000.000. Artinya, ada selisih dana yang tidak disalurkan sebesar Rp117.500.000.
Di lapangan, selaras dengan kesaksian-kesaksian warga, JQR memangkas dana bantuan untuk masyarakat dengan nilai yang beragam, mulai dari 20 persen, 50 persen, hingga 100 persen. Terdapat salah satu responden dalam dokumen uji petik yang mengaku sama sekali tidak menerima bantuan, tetapi JQR menyertakan bukti salurnya kepada Baznas Jabar.
Ketua JQR Bambang Trenggono tidak menyangkal temuan ini. Ia menyebut bahwa tidak semua yang bergabung ke dalam JQR adalah orang baik. Bambang mengaku bertanggung jawab atas temuan itu, dan sudah mengembalikan selisih yang tidak didistribusikan kepada masyarakat menggunakan uang pribadinya.
“Ternyata anak buah saya bukan orang jujur semua, gitu. Orang yang bergabung JQR ternyata sebagian maling. Saya tanggung jawab,” ungkapnya ketika tim mengkonfirmasi temuan ini, Senin, 3 November 2025. “Begitu Baznas melakukan temuan, saya langsung nyatakan saya tanggung jawab, saya kembalikan apa yang dimaling anak buah saya. Saya ganti uangnya.”
Ketika hasil temuan uji petik ini dirilis Baznas Jabar 2022 lalu, Bambang pun mengaku langsung menyudahi kerja sama penyaluran bantuan antara Baznas dan JQR. JQR memang sudah lama menjadi mitra penyalur Baznas Jabar, tetapi untuk kerja sama penyaluran bantuan jaring pengaman Covid-19, lembaga ini baru bekerja sama pada tahun 2021. Atas perintah Gubernur, begitu kata Bambang.
Meski mengakui adanya pemotongan nilai dana bantuan, Bambang menyangkal jika uang selisih itu dipakai untuk operasional JQR. Ia mendaku, ketika menahkodai JQR, ia hanya fokus memikirkan bagaimana membantu warga Jawa Barat dengan cepat.
“Kalau sudah detail-detail yang uang dari sana sini, saya enggak tahu. Itu urusannya yang di bawah. Tapi gini, giliran kena musibah, saya yang harus tanggung jawab, balikin duit,” ungkapnya.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal menyatakan, lembaganya segera menindaklanjuti temuan pemotongan dana bantuan dengan mengirimkan surat ke JQR, meminta pertanggungjawaban atas selisih dana yang tidak disalurkan ke masyarakat. Juga diputuskan bahwa sejak tahun 2022 JQR tidak lagi menjadi mitra penyalur Baznas Jabar.
JQR, dijelaskan Faisal, menjawab surat dan menyatakan memilih opsi mengembalikan dana ke Baznas Jabar. Bambang mengembalikan selisih dana itu dalam tiga tahap. Di tahap pertama dan kedua, sang ketua mengembalikan masing-masing Rp50 juta. Sementara tahap ketiga, dilunaskan sisanya senilai Rp17,5 juta.
“Akhirnya walaupun butuh waktu juga karena mungkin ngumpulin uang dan sebagainya, Juni 2025 kemarin dia mengembalikan uang itu kepada Baznas. Bukan (kepada penerima) karena kan datanya juga mungkin mereka sudah acak-acakan, dan sudah bubar JQR,” tutur Faisal, ditemui di kantornya, Senin, 3 November 2025.
Faisal menambahkan, karena dikembalikann ke Baznas, dana tersebut akan kembali menjadi kas zakat dan nantinya akan disalurkan lagi kepada masyarakat.

Menyerobot Dana Umat
Masalah tata kelola distribusi dana umat sebenarnya tidak berhenti di lembaga penyalur seperti JQR yang secara resmi dibubarkan pada 31 Desember 2023. Pada awal tahun 2025 lalu, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, pernah melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jabar senilai Rp3,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, pada September 2024, Tri juga melaporkan dua dugaan penyelewengan dana umat ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, justru Tri dilaporkan balik atas dugaan pelanggaran UU ITE karena dianggap menyebarkan dokumen rahasia milik Baznas Jawa Barat.
“Kami mencoba melaporkan agar ada transparansi dan pengusutan. Namun saya justru dilaporkan UU ITE,” kata Tri kepada tim KJI pada September 2025.
Dikonfirmasi perihal kasus ini, Wakil Ketua IV Baznas Jawa Barat Achmad Faisal menyatakan bahwa laporan tersebut telah diaudit oleh Inspektorat Daerah Jawa Barat. Sejauh ini pimpinan Baznas pun belum pernah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Hasil audit menyatakan semua tuduhan tidak terbukti,” ujarnya.
Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya enam kasus tindak pidana korupsi dana zakat oleh pengurus Baznas di berbagai daerah di Indonesia sepanjang 2014-2024. Kerugian negara dalam deretan penyelewengan ini diperkirakan mencapai Rp12,1 miliar. Para terduga pelakunya mulai dari ketua, bendahara, hingga kepala bidang.
“Kasus yang terjadi saat korupsi dana zakat sering kali bermodus penyalahgunaan dana,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, Jumat, 3 Oktober 2025.
Wana menjelaskan, potensi korupsi dana zakat terjadi ketika ada alokasi anggaran, lalu pihak yang memiliki relasi dengan pengurus Baznas masuk. Di sisi lain, distribusi dana ini tidak mendapat pengawasan secara ketat. Alih-alih mengalir ke fakir miskin, dana umat justru masuk ke kantong kerabat atau orang dekat. “Orang lain masuk yang memiliki relasi dengan pemberi zakat,” ujarnya.
Koordinator Indonesia Zakat Watch, Barman Wahidatan mengatakan, organisasinya pernah mendampingi kasus dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp689 juta oleh petinggi Baznas Cilegon, Banten. Menurutnya, kasus penyelewengan dana zakat juga terjadi di Baznas Kalimantan Selatan dan banyak daerah lain.
Barman berpendapat, kasus penyelewengan dana zakat terjadi karena konflik kepentingan dan ketimpangan kekuasaan yang dimiliki Baznas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terkesan memberi peran ganda pada lembaga ini, yaitu operator sekaligus regulator. Akibatnya, menurut Barman, Baznas seolah-olah lebih sibuk mengatur orang lain daripada mengatur diri sendiri.
“Masalah utamanya itu conflict of interest, konflik kepentingan. Ketimpangan dua entitas di Indonesia, ada Baznas milik pemerintah dan Laznas milik masyarakat sipil. Ketimpangan ini terjadi karena Baznas (yang) mengelola zakat nasional juga berhak mengkoordinasikan Laznas,” katanya.
Barman menyebut, revisi UU zakat dibutuhkan terutama untuk memperkuat tata kelola kelembagaan. Pihaknya juga mendorong agar dibentuk lembaga independen Komisi Zakat Indonesia yang bertindak sebagai regulator dan pengawasan. Di samping itu, Barman mengusulkan agar komisioner Baznas melaporkan kekayaan di LHKPN sebagaimana yang dilakukan pejabat nonstruktural seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Agustus 2025 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR segera merevisi UU Pengelolaan Zakat paling lama dua tahun sejak keputusan diterbitkan. Revisi itu dianggap penting untuk memperkuat kelembagaan, akuntabilitas lembaga, dan transparansi pengelolaan dana umat. Tim liputan ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Baznas RI, Noor Achmad, tetapai hingga pertengahan Desember 2025, belum ada respons.
Merevisi Undang-Undang Zakat
Potensi zakat nasional di Indonesia diperkirkan mencapai sekitar Rp300 trilliun dalam setahun. Angka ini menunjukkan zakat bukan hanya instrumen ibadah individual, melainkan instrumen keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan yang sangat strategis. Sayangnya, potensi besar ini belum sepenuhnya terkelola optimal, di antaranya akibat ketidakjelasan pembagian peran antara negara dan masyarakat sipil. Khususnya terkait posisi Baznas sebagai regulator atau operator, atau menjalankan keduanya sekaligus.
Anggota komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan sosial dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantiana menyebut, revisi UU Zakat mendesak dilakukan, terlebih setelah terbitnya putusan MK. Revisi dibutuhkan untuk menjawab perubahan ekosistem pengelolaan zakat yang kini sudah lebih kompleks dibandingkan ketika UU Zakat pertama kali disusun. Selly menyebut pembahasan formal mengenai agenda revisi UU Zakat akan dilakukan tahun ini.
“DPR memandang penting untuk memperjelas desain kelembagaan zakat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaannya. Penyetaraan peran antara Baznas dan LAZ harus diletakkan dalam kerangka kolaborasi, bukan kompetisi, dengan negara tetap hadir sebagai penjamin tata kelola yang baik,” kata Selly, Rabu, 17 Desember 2025.
Selly mengaku pernah menerima aduan dan keluhan dari masyarakat terkait pengelolaan zakat yang dinilai belum sepenuhnya transparan di beberapa daerah. Meskipun belum semua aduan terverifikasi secara hukum, sinyal-sinyal ini cukup kuat untuk menjadi alarm bagi negara agar memperkuat sistem pengawasan.
“Zakat adalah dana umat yang bersumber dari niat ibadah, sehingga setiap bentuk penyalahgunaan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah moral dan spiritual,” tuturnya.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad mengatakan, pemerintah telah memiliki seperangkat regulasi untuk memperbaiki tata kelola zakat. Terdapat setidaknya 15 peraturan yang meliputi undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Agama, Instruksi Presiden, dan peraturan terkait lainnya untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat.
Dijelaskan Abu, pemerintah melakukan penguatan pengawasan zakat melalui audit syariah dan keuangan. Kementerian Agama menginginkan pengelolaan zakat patuh pada prinsip syariah, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Pada 2026, pengawasan diperluas melalui peningkatan cakupan audit, penguatan tindak lanjut rekomendasi, dan integrasi hasil audit ke ssstem pemantauan kinerja nasional.
Terkait revisi UU Zakat, lewat penjelasan tertulis yang diterima tim liputan pada Rabu, 17 Desember 2025, Abu menyebutnya sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Hal ini selaras dengan upaya “meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan”.
***
*Liputan yang dikerjakan oleh Awla Rajul dan Muhammad Akmal Firmansyah ini merupakan hasil kolaborasi BandungBergerak bersama Tempo, Jaring.id, dan Suara.com yang tergabung dalam tim Klub Jurnalis Investigasi

