MAHASISWA BERSUARA: Bencana Alam dan Logika Busuk yang Tampak Waras
Bencana ekologis hari ini justru dipahami sebagai takdir alam, bukan akibat dari kebijakan politik dan ekonomi.

Rahmat Setiawan
Mahasiswa Ilmu Seni dan Arsitektur Islam UIN Walisongo Semarang
27 Januari 2026
BandungBergerak.id – Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan kekayaan alam yang melimpah. Namun, besarnya wilayah dan sumber daya tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan negara menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Pulau Sumatra, sebagai salah satu wilayah dengan hutan tropis terbesar di Indonesia, justru terus menjadi saksi berulangnya bencana banjir dan tanah longsor yang kerap dianggap sebagai “bencana alam” semata, tanpa menelisik akar struktural di baliknya.
Namun, banyaknya pulau yang ada di Indonesia belum bisa menjamin keseimbangan antara ekosistem alam dan manusianya. Tepat di bulan Desember tahun 2025, wilayah Sumatra dan Aceh mengalami bencana banjir dan tanah longsor. Dalam hiruk pikuk mengejar angka pertumbuhan ekonomi lagi-lagi alam menjadi sasaran atas keserakahan manusia, alam menjadi tumbal eksploitasi. Bumi terus dikeruk sehabis-habisnya seolah bisa terus memberi tanpa henti.
Deforestasi atau biasa dikenal dengan penebangan hutan dengan tujuan pengalihan fungsi lahan, sudah terjadi sejak zaman kerajaan pada masa kolonial. Pada awal masa pemerintahan Soekarno, kewenangan pengelolaan hutan di Jawa diserahkan ke pemerintah provinsi (Santoso, 2008). Konsesi hutan serta pemberian izin konsesi maksimal 10.000 hektar selama 20 tahun; izin tebang kayu maksimal 5.000 hektar selama 5 tahun, serta untuk pengambilan hasil hutan non kayu dengan jangka waktu 2 tahun.
Sepanjang masa pemerintahan, bahkan sepanjang Orde Baru (Orba), lahan kehutanan Indonesia telah menyusut secara signifikan akibat ekspansi perkebunan, transmigrasi, dan pembalakan liar. Sentralisasi kekuasaan antara kedekatan penguasa dan pengusaha membuka akses eksploitasi, di mana keuntungan lebih banyak mengalir ke isi dompet penguasa dari pada masyarakat (Awang, 2006).
Setelah jatuhnya Orba (1998), timbul era desentralisasi melalui Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diperbarui lagi oleh UU No. 32 Tahun 2004. Namun, regulasi kehutanan ini seperti UU Kehutanan No. 41/1999 bertabrakan dengan UU Desentralisasi yang menyebabkan terjadinya konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Indonesia Negara Nomor 2 Perusak Hutan
World Population Review (WPR) menempatkan Indonesia dalam Deforestation Rates yang memeringkat tingkat deforestasi terparah. Indonesia berada di peringkat dua. Penggundulan hutan, baik yang terjadi secara alamiah maupun akibat aktivitas manusia, selalu meninggalkan dampak jangka panjang. Alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit, pertambangan, dan pembangunan perkotaan kerap kali dilakukan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem. Bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sudah memakan banyak korban jiwa. Mengutip Instagram @greenpeceid, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 916 jiwa, korban hilang 274 jiwa, korban luka 4.200 jiwa, 3,2 juta jiwa terdampak bencana, dan 746.200 jiwa terpaksa mengungsi. Salah satu faktor terjadinya bencana alam ini bukan serta merta dari cuaca namun pengaruh besar adanya deforestasi atau penggundulan hutan di Indonesia. Data mencatat bahwa penggundulan hutan di Indonesia dalam lima tahun terakhir meningkat lebih tajam dari tahun sebelumnya.
Masyarakat yang terdampak atas bencana banjir dan tanah longsor mereka sedang memulihkan rumah yang hancur, trauma, kehilangan nyawa, hingga kebangkrutan pribadi semuanya menggerogoti masyarakat. Hutang biaya sosial krisis iklim bencana ini dilimpahkan sepenuhnya ke pundak masyarakat setempat. Sedangkan para korporasi pemilik modal hanya melihat bencana ini sebagai “kerugian operasional” mereka pemilik modal tidak merasakan apa yang dipikul oleh masyarakat setempat mengenai biaya sosial hingga nyawa yang ditanggung rakyat.
Bencana alam bukan hanya berkaitan dengan cuaca namun juga berkaitan dengan para penguasa yang memiliki seluruh akses. Banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) telah menelan lebih dari seribu nyawa bukan terjadi semata-mata karena cuaca alam.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), seorang analis politik, Saiful Huda Ems, menilai bahwa banjir dan tanah longsor di Sumatra itu terjadi karena adanya hubungan sebab akibat dari tindakan Pemerintahan Jokowi yang selama 10 tahun berkuasa. Sejumlah kebijakan pembangunan pada era pemerintahan Jokowi dinilai lebih mengedepankan kepentingan ekonomi dan investasi dibandingkan keberlanjutan lingkungan, yang praktiknya membuka ruang bagi kepentingan oligarki untuk mengeksploitasi sumber daya alam.
Salah satu contohnya yakni isu kegagalan food estate di masa pemerintahan Jokowi telah menghancurkan jutaan hektare lahan hutan dan tanah perkebunan serta persawahan. Banyak hutan yang dialih fungsikan untuk ditanam kelapa sawit. Lalu kayu yang berasal dari pohon-pohon hutan yang ditebangi dijual ke mana-mana tanpa rakyat tahu dan mengerti, hasilnya berapa dan hasil pemasukan penjualan tersebut larinya uang tidak tahu ke mana.
Tan Malaka dan Logika Mistika
Tan Malaka dalam bukunya yang berjudul Madilog, memperkenalkan konsep logika mistika yang membahas cara berpikir manusia yang didasarkan pada hal-hal mistis seperti: hal gaib, takhayul, atau kepercayaan tidak rasional yang dianggapnya menghambat kemajuan bangsa Indonesia. Konsep logika mistika ini Tan Malaka dapati ketika ia sadar dengan keterjajahan pola pikir bangsanya sendiri.
“Tetapi kamu orang Indonesia yang 55.000.000 tak akan mungkin merdeka selama kamu belum menghapuskan segala ‘kotoran kesaktian’ itu dari kepalamu, selama kamu masih memuja kebudayaan kuno yang penuh dengan kepasifan, membantu, dan selama kamu bersemangat budak belia,” kata Tan Malaka dalam tulisannya pada tahun 1926 yang berjudul Aksi Massa.
Secara tersirat Tan Malaka, ingin menyampaikan maksud apa yang dimaksud “kotoran kesaktian”, yakni kepercayaan suatu kelompok masyarakat yang didasarkan dengan hal-hal gaib, seperti hantu, jin, batu keramat, dan lain-lain. Tan tidak menyinggung kemerdekaan dalam pengertian mengusir penjajah namun ada kemerdekaan yang lebih penting, yakni kemerdekaan yang menyangkut logika berpikir. Tan menilai bahwa sebagian dari kalangan masyarakat Indonesia, terkhusus Jawa masih ada yang mempercayai hal-hal gaib, takhayul, dan dongeng yang tidak bisa dibuktikan secara sains. Hal itu diakibatkan dari mental feodal yang sudah diwariskan secara turun temurun. Tan mengurai pembahasan logika mistika ini di bab pertama dengan memberikan pandangan baru mengenai cara berpikir yang tidak didasarkan oleh hal-hal yang tidak rasional.
Logika mistika yang dikritik Tan Malaka menemukan relevansinya hari ini ketika bencana ekologis justru dipahami sebagai takdir alam, bukan akibat dari kebijakan politik dan ekonomi. Cara berpikir semacam ini secara tidak langsung membebaskan para pengambil keputusan dari tanggung jawab struktural.
Hablum Minallah, Hablum Minannas, Hablum Minal Alam
Isu lingkungan merupakan isu yang mendapatkan perhatian khusus hari ini, terlebih pasca bencana alam dan tanah longsor yang menimpa Aceh, Sumut, dan Sumbar. Terdapat tiga konsep yakni Hablum Minallah (hubungan dengan Allah), Hablum Minannas (hubungan dengan manusia), dan Hablum Minal Alam (hubungan dengan alam) merupakan tiga prinsip penting dalam Islam. Dengan adanya isu lingkungan menjadi bukti pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa kondisi alam saat ini sedang mengalami degradasi.
Hablum Minallah yaitu sebuah prinsip hubungan antara manusia dengan Allah. Seperti menjalankan perintah yang menjadi kewajiban dan meninggalkan segala larangannya. Lalu, prinsip Hablum Minannas yaitu sebuah prinsip hubungan antara manusia dengan manusia seperti gotong royong, menjalin kerukunan, hidup di sosial dan masyarakat. Serta terakhir Hablum Minal Alam yaitu sebuah konsep hubungan antara manusia dengan alam, seperti merawat dan melindungi alam contoh aksinya yakni tidak membuang sampah sembarangan. Namun, tulisan ini memfokuskan membahas tentang Hablum Minal Alam.
“Membicarakan persoalan lingkungan adalah sesuatu yang mutlak, karena langkah kongkret pencegahan pencemaran lingkungan tidak bisa terlepaskan dengan baik tanpa memahami masalahnya dan tanpa kerja sama semua pihak, sementara problem lingkungan adalah problem yang amat dekat dengan kita dan amat sangat mempengaruhi kehidupan manusia sehari-hari, sehingga membicarakannya adalah sebuah keperluan” (Quraish Shihab, 2023).
Al-Qur'an surat Ar-Rum ayat 41:
يَرْجِ عوَْ لَعَلَّ همَْ عَمِل وْا الذَِّيَْ بَعْضََ لِ يذِيْقَ همَْ النَّاسَِ ايَْدِى كَسَبتََْ بِمَا وَالْبحَْرَِ الْبَ رَِ فىِ الْفَسَادَ ظَهَرََ
Artinya: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. Melalui hal itu Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Dari ayat di atas, M. Quraish Shihab menuturkan bahwa kata (al-fasad) dimaknai “kerusakan” bagi ar-Rghib al-Ishfahani (w. 1108 M) dengan sebutan para dari kosakata Al-Qur’an. Kerusakan yang ditimbulkan oleh tingkah laku itu timbul akibat tidak seimbangnya suatu perkara yang sifatnya sedikit apalagi banyak (hlm, 23).
Bencana alam banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar bukan serta merta akibat faktor cuaca. Namun, terdapat faktor lainnya yang mempengaruhi sebab akibat terjadinya bencana tersebut. Terlebih logika busuk seolah waras di kalangan masyarakat yang menjerat pola pikir lama di era sekarang. Keputusan politik dan kepentingan pribadi para elite politik yang berkuasa menjadi sebab akibat atas bencana alam dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Sejarah deforestasi serta data kerusakan alam bahwa Indonesia terbukti sebagai negara nomor dua perusak hutan akibat para penguasa yang mementingkan kepentingan pribadi bukan kepentingan rakyat. Dampak terjadinya bencana yang melanda Sumatra tidak lain dan tidak bukan masyarakat menjadi tumbal pertama. Hablum Minal Alam sebuah prinsip yang harus diperhatikan dengan syarat keterlibatan semua pihak, mulai dari rakyat hingga para pembuat keputusan politik.
Saya merekomendasikan kepada semua individu yang masih memiliki logika waras untuk menjaga lingkungan daerahnya masing-masing. Merawat alam berarti merawat nalar. Tanpa keberanian membongkar logika busuk yang terus dipoles seolah waras, bencana akan terus hadir dan korban akan selalu sama: rakyat. Kritik bukan ancaman, melainkan upaya menyelamatkan masa depan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

