MAHASISWA BERSUARA: Demokrasi Delegatif dan Kriminalisasi Masyarakat Adat di Indonesia
Kriminalisasi mengakibatkan erosi identitas kultural. Nilai-nilai dan kearifan lokal yang diwariskan berabad-abad terancam punah.

Ghina Mufidah
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
1 Maret 2026
BandungBergerak – Satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kerap dipuji sebagai era pembangunan nasional dan stabilitas politik, justru meninggalkan jejak paradoks demokrasi. Saiful Mujani dan R. William Liddle, W dalam tulisan riset “Indonesia: Jokowi Sidelines Democracy (2021), menyebut keberhasilan elektoral dan narasi kemajuan berjalan beriringan dengan penyempitan ruang sipil serta pengabaian hak-hak konstitusional kelompok paling rentan, khususnya masyarakat adat. Demokrasi Indonesia terdegradasi menjadi apa yang oleh Guillermo O'Donnell (1994) disebut sebagai "demokrasi delegatif", sebuah sistem di mana kekuasaan terkonsentrasi pada eksekutif, mekanisme checks and balances melemah, dan legitimasi populis digunakan untuk membenarkan kebijakan yang mengabaikan hak minoritas.
Pemerintahan Jokowi mengusung visi "Indonesia-sentris" dengan agenda Nawacita yang menjanjikan pemerataan pembangunan. Namun merujuk tulisan riset “Jokowi dan Kemunduran Demokrasi di Indonesia” (2025) karya Metkono, F. M., & Locang, G., implementasinya justru mencerminkan karakter khas demokrasi delegatif: pendekatan top-down yang teknokratis, minimnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, dan pelemahan sistematis terhadap lembaga-lembaga pengawas. Pemusatan kekuasaan pada eksekutif terlihat jelas dari meningkatnya penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memungkinkan presiden membuat kebijakan tanpa proses legislatif yang memadai.
Fungsi pengawasan DPR yang melemah terlihat nyata, misalnya, dalam kasus Papua yang marak dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tapi minim penggunaan hak angket. Mahkamah Konstitusi yang kehilangan independensinya tampak dalam pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang minim pengujian konstitusionalitas. Dan yang paling tragis adalah pelemahan sistematis terhadap lembaga independen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-undang KPK 2019. Mohammad Zulfami dalam tulisan risetnya “Cacat Mekanisme Pelaksanaan Revisi UU KPK 2019 dan Perbandingan Substansi serta Dampak Terhadap Kinerja KPK”, menyebut bahwa ini bukan sekadar soal pemberantasan korupsi, tetapi strategi konsolidasi kekuasaan yang mengeliminasi potensi ancaman bagi elite politik dan ekonomi. Nasib lembaga-lembaga lain seperti Komnas HAM dan Ombudsman sama saja: kian kehilangan taring dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Indonesia, sebagai salah satu demokrasi terbesar di dunia dan negara dengan keragaman etnis dan budaya yang luar biasa, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa proses pembangunan tidak mengorbankan hak-hak dasar warganya, khususnya kelompok-kelompok yang paling rentan. Sayangnya, terjadi degradasi kualitas demokrasi Indonesia yang menghasilkan dampak merusak pada masyarakat adat. Demokrasi prosedural yang kita banggakan ternyata menyembunyikan represi struktural yang sistematis. Narasi pembangunan yang eksploitatif terus mendominasi diskursus publik seolah tanpa kritik yang tajam dan berbasis pada analisis akademis yang ketat.
Kriminalisasi sebagai Kekerasan Struktural
Pemerintah membangun narasi "Pembangunan Nasional untuk Semua" yang terdengar inklusif. Namun, ketika berhadapan dengan realitas di lapangan, slogan ini justru menjadi pembenaran atas pengabaian hak-hak masyarakat adat. Sri Rakhma Mari Herwati dan Pascal David Wungkana dalam tulisan riset “Human Rights Violations in Indonesia ’s National Strategic Development Project”, menjelaskan bagaimana Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dijalankan dengan mengorbankan kompleksitas sosial-ekologis dan hak fundamental komunitas adat.
Di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, pembangunan pabrik semen tidak hanya mengancam sumber air dan lahan pertanian, tetapi juga mengikis identitas kultural Masyarakat Samin. Petani Samin yang mempertahankan tanah leluhurnya justru dikriminalisasi. Namun, Enkin Asrawiaya dalam tulisan risetnya “Gerakan Ekopopulisme Komunitas Samin Melawan Perusahaan Semen di Pegunungan Kendeng” mengungkap bagaimana media arus utama justru membingkai perlawanan ini bukan sebagai perjuangan hak konstitusional, tetapi sebagai "penghambat pembangunan". Sementara di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, Perpres No. 40 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus mengakibatkan penggusuran paksa dan hilangnya akses masyarakat terhadap hutan adat. Proyek pembangunan ini diamankan melalui securitization, penggunaan aparat keamanan untuk meredam perlawanan warga.
Di Papua, UU Minerba No. 3 Tahun 2020 memfasilitasi ekspansi pertambangan emas yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengkriminalisasi aktivis lingkungan yang menyuarakan hak masyarakat adat. Di sini, eksklusi diskursif bekerja: masyarakat adat tidak lagi disebut sebagai masyarakat adat dalam dokumen kebijakan, melainkan masyarakat setempat atau penduduk lokal. Adi Randi M. Rajab dkk. dalam tulisan riset “Kewenangan Masyarkat Hukum Adat dala Pengelolaan Mineral dan Batubara Pasca Pemberlakuan UU No. 3 Tahun 2020” (2022) menyebutnya sebagai sebuah strategi linguistik yang melucuti kekhususan identitas dan hak-hak mereka. Sementara di Pulau Selaru, Maluku Tenggara, pembangunan pangkalan militer berdasarkan Perpres No. 56 Tahun 2021 mengakibatkan penggusuran paksa dan hilangnya akses terhadap tanah adat, sekali lagi melalui securitization of development.
Kriminalisasi masyarakat adat bukan sekadar kekerasan fisik, tetapi kekerasan struktural yang beroperasi melalui sedikitnya tiga mekanisme utama. Pertama, media arus utama membingkai konflik agraria sebagai hambatan pembangunan, ketimbang pelanggaran hak asasi. Masyarakat adat digambarkan sebagai anti kemajuan atau terbelakang ketika menolak proyek pembangunan. Narasi ini, sebagaimana diuraikan dalam kajian M.K. Nabila (2024), menciptakan stigmatisasi publik yang membenarkan tindakan represif.
Kedua, masyarakat dihadapkan pada securitization of development. Penolakan masyarakat terhadap proyek pembangunan dibingkai sebagai ancaman keamanan nasional. Aktivis adat dilabeli provokator bahkan separatis, yang kemudian menjadi justifikasi tindakan hukum represif. Kehadiran aparat keamanan dalam proyek-proyek pembangunan, berdasarkan catatan YLBHI (2019), seringkali diikuti dengan peningkatan kasus pidana terhadap anggota masyarakat adat.
Ketiga, terjadi eksklusi diskursif melalui manipulasi bahasa dalam dokumen kebijakan. Hilangnya istilah masyarakat adat dari wacana resmi bukan kebetulan, tetapi strategi untuk menghapus pengakuan atas hak-hak khusus mereka. Sistem hukum yang seharusnya melindungi, justru bias terhadap konsepsi negara tentang kepemilikan tanah dan mengabaikan sistem kepemilikan tradisional masyarakat adat.
Kriminalisasi masyarakat adat berdampak berlapis. Kasus Masyarakat Adat Kinipan di Kalimantan Tengah, misalnya, menunjukkan bagaimana penggusuran tanah adat untuk perkebunan sawit tidak hanya merusak sistem ekonomi subsisten yang telah berlangsung dalam beberapa generasi, tetapi juga, sebagaimana diungkap Khairul Umam Manik (2023), menciptakan atmosfer ketakutan yang menghambat aktivitas ekonomi dan menurunkan pendapatan secara signifikan.
Lebih dalam lagi, kriminalisasi mengakibatkan erosi identitas kultural. Praktik-praktik spiritual yang terkait erat dengan ekosistem setempat terganggu. Nilai-nilai dan kearifan lokal yang diwariskan berabad-abad terancam punah. Ini adalah bentuk kekerasan kultural yang sistematis.
Resistensi dan Adaptasi
Masyarakat adat tidak pasrah. Mereka menunjukkan resistensi kreatif, dari advokasi hukum, kampanye media sosial, hingga aksi protes langsung. Di tingkat nasional, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memainkan peran kunci dalam mengorganisir perlawanan. Di tingkat lokal, komunitas adat berkolaborasi dengan LSM lingkungan dan HAM. Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying di Kalimantan Barat, misalnya, mengadopsi pendekatan multi-dimensi: tidak hanya protes lapangan, tetapi juga mobilisasi dukungan publik melalui media sosial dan gugatan hukum.
Muncul pula generasi baru pemimpin adat yang tidak hanya memiliki pengetahuan tradisional, tetapi juga kemampuan bernavigasi dalam sistem hukum formal dan arena politik modern. Ini menunjukkan bagaimana masyarakat adat secara aktif mereformulasi identitas dan strategi mereka. Perjuangan panjang ini juga membuahkan hasil positif seperti Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat sebagai hutan hak, meskipun implementasinya masih jauh dari sempurna.
Kita memerlukan transformasi mendasar menuju demokrasi yang lebih partisipatif dan inklusif. Ini mencakup penguatan mekanisme checks and balances dan independensi lembaga-lembaga pengawas, peningkatan partisipasi bermakna masyarakat adat dalam proses kebijakan melalui implementasi efektif prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta reformasi kerangka hukum yang mengakui dan melindungi sistem kepemilikan tradisional masyarakat adat.
Masyarakat adat bukan untuk dikriminalisasi, tetapi diakui sebagai penjaga kearifan dan keberlanjutan. Hanya dengan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan, Indonesia bisa mewujudkan janji konstitusionalnya: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
***
*Esai ini termasuk dalam 28 esai terpilih Sayembara Menulis Esai Kritis Mahasiswa Bersuara 2025
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

