Gelombang Protes untuk Proyek Plaza Gedung Sate-Gasibu: Mengabaikan Keterbukaan, Mengesampingkan Kebermanfaatan
“Anggaran tersebut bisa disalurkan untuk kebermanfaatan masyarakat dibanding estetika kota.”
Penulis Yopi Muharam24 April 2026
BandungBergerak – Taman halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, sudah rata dengan tanah, Rabu, 22 April 2026. Di pelataran, ribuan paving block yang sebelumnya tertata rapi dibongkar oleh para pekerja. Dua eksavator sedang sibuk membongkar dan menguruk tanah. Meningkahi kesibukan di kompleks bangunan cagar budaya (heritage) itu, sejumlah truk hilir mudik mengangkut tanah bekas galian, menyisakan debu di kawasan Jalan Diponegoro.
Inilah proyek terkini revitalisasi Gedung Sate yang bakal menyambungkannya dengan kompleks Lapangan Gasibu di seberang jalan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, akrab disapa KDM, yang jadi panglimanya. Demi sebuah wajah baru, penggal Jalan Diponegoro yang memisahkan kedua kompleks ikonik tersebut “dikorbankan”.
“Pokoknya sebelum (17) Agustus harus sudah beres karena mau dipakai upacara,” kata Aweng, pengawas pekerjaan proyek yang sudah berlangsung selama dua pekan tersebut.
Proyek Plaza Gedung Sate-Gasibu disebut menghabiskan dana belasan miliar rupiah bersumber APBD Jawa Barat. Di laman LPSE Jawa Barat, informasi yang termuat barulah tender “Jasa Konsultansi Pengawasan Plaza Area Depan Gedung Sate-Gasibu” senilai 464,2 juta rupiah yang diikuti oleh 38 peserta dan dimenangkan oleh PT Prahasta Cakra Utama yang beralamat di Perumahan Baros Indah, Kota Cimahi. Memang ada istilah “Plaza” di sana, dan belum ditemukan informasi tentang tender pengerjaan proyeknya.
Tidak butuh waktu lama bagi proyek ini untuk menuai gelombang protes. Tidak sedikit warga menilai proyek yang menyalahi aturan dan mengorbankan fungsi Jalan Diponegoro ini bakal kontraproduktif karena hanya akan menambah masalah kemacetan di pusat kota, menegaskan ketidakkeseriusan pemerintah selama ini mengembangkan sistem transportasi publik. Nilai proyek yang besar juga dipersoalkan karena diyakini bakal lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk menanggapi ragam permasalahan mendasar yang dihadapi warga Jawa Barat terutama di daerah-daerah.
Apalagi, ini bukan kali pertama proyek revitalisasi kawasan Gedung Sate dilakukan oleh pemerintahan KDM. Proyek pembangunan gerbang utama dan pagar tahun 2025 lalu menghabiskan dana 3,9 miliyar rupiah yang juga bersumber APBD Jawa Barat. Seperti juga proyek Plaza Gedung Sate-Gasibu, proyek pembangunan dengan corak desain Candi Bentar ini juga melahirkan kontroversi.

Warga Menggulirkan Petisi Penolakan Proyek
Pada 20 April 2026, Ricky N. Sas, seorang warga Bandung yang juga bobotoh Persib Bandung, membuat petisi daring penolakan proyek revitalisasi Plaza Gedung Sate di situs web Change.org berjudul “Dedi, Jangan Rampas Jalan Umum demi Ambisi Pribadi”. Ia mengajak warga untuk tidak “kecolongan lagi” sebagaimana terjadi dengan hilangnya ruas Jalan Alun-alun Barat yang menghubungkan lapangan Alun-alun Bandung dengan Masjid Agung Bandung pada 2002 silam.
Disebutkan di dalam petisi tersebut, pemerintah seharusnya fokus membenahi sejumlah masalah mendasar yang terjadi di Kota Bandung, seperti kemacetan. Bukannya malah menutup akses jalan sepanjang kurang lebih 130 meter di Jalan Diponegoro yang diyakini bakal berimbas pada penambahan potensi kemacetan di kawasan sekitarnya.
“Yang kita, kami, inginkan adalah jangan ambil Jalan Diponegoro. Jangan ditutup, dan jangan melakukan pengalihan lalu lintas,” demikian tertulis di petisi.
Petisi daring yang per Rabu, 23 April 2026 pukul 19.00 WIB sudah ditandatangani oleh 2.398 orang ini juga menyinggung tentang tidak terdengarnya beragam kajian teknis yang dibutuhkan untuk memulai sebuah proyek, mulai dari kajian lalu lintas hingga kajian dampak ekonomi. Selain itu, petisi menyoroti potensi penghilangan nilai sejarah Jalan Diponegoro yang memiliki riwayat panjang sejak masa kolonial.
“Dedi, silakan membangun, silakan revitalisasi, silakan beromantisasi dengan memanfaatkan Sunda. Tapi jangan menutup dan menghilangkan ruas Jalan Diponegoro,” tulis petisi tersebut.
Bandung Heritage: Seharusnya Demokratis, Melibatkan Ahli
Bandung Heritage (Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung), dalam pernyataan tertulis yang diterima BandungBergerak, Kamis, 23 April 2026 sore, menyoroti proyek Plaza Gedung Sate-Gasibu dalam dua aspek, yakni tata ruang dan warisan budaya. Dijelaskan, Jalan Dipenogoro, yang di era kolonial dinamai Rembrandtstraat, merupakan sumbu atau aksis barat dan timur kawasan berupa jalan lebar tanpa median yang dapat digunakan sebagai tempat parade. Ruas jalan ini dahulu juga dirancang sebagai “penghubung barat dan timur” yang penting di area pemekaran Bandung utara. Fungsi ini masih relevan sampai sekarang.
Pengembangan kawasan Gedung Sate merupakan bagian dari rencana besar pemerintahan Hindia Belanda untuk memindahkan ibu kota dari Batavia ke Bandung pada periode awal abad ke-20. Namun merujuk peta Bandung tahun 1946, diketahui rencana pembangunan perkantoran departemen teknis pemerintahan Hindia-Belanda tersebut belum terealisasi sepenuhnya sampai Indonesia merdeka. Hanya ada tiga bangunan utama yang tuntas, yakni Gedung Gouvernementsbedrijven (Gedung Sate), Gedung P.T.T (Museum Pos), dan Gedung Departemen Geologi (Museum Geologi).
Pengembangan kawasan Gedung Sate pernah dilakukan pada dekade 1980-an dan 1990-an dengan cara meneruskan konsep perancangan aslinya dan diaktualisasikan dengan konteks pada zamannya terkait aspek ekonomi, perkembangan teknologi, serta kondisi sosial budaya dan lingkungan. Proses pengembangan dilakukan secara demokratis lewat sayembara desain, dengan melibatkan ahli-ahli yang kompeten. Pembangunan Gedung DPRD (sekarang menjadi masjid) dan Masterplan Kawasan masing-masing merupakan karya Team 4 (Sudibyo Pr.) dan Slamet Wirasondjaja.
Bandung Heritage berharap agar penataan kawasan Gedung Sate dilakukan dengan pemahaman mendalam atas sejarah dan nilai warisan budaya, pelibatan publik, serta pelibatan ahli-ahli yang kompeten sebagaimana sudah ditunjukkan oleh proyek revitalisasi pada tahun 1990-an dan 1990-an.
“Penggabungan Gasibu menjadi halaman Gedung Sate, apalagi dilengkapi dengan gerbang seperti ini, akan merusak keaslian warisan budaya kawasan ini sebagai kawasan departemen teknis negara,” ucap Ketua Bandung Heritage Aji Bimarsono.

Bukan Prioritas, Dialihkan ke Ketahanan Ekonomi Warga
Rencana revitalisasi Gedung Sate dan Gasibu yang akan mengubah Jalan Diponegoro menjadi plaza ditengarai menyalahi aturan tata ruang. Jejen Jaelani, peneliti isu urban, menyebut bakal ada potensi konflik hukum terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung.
Dijelaskan Jejen, fungsi perkantoran pemerintahan yang dipikul Jalan Diponegoro sejak era kolonial relatif bertahan hingga saat ini. Penutupan akses jalan berpeluang menghilangkan sejarah panjang ini. Dan dalam konteks hari ini, penutupan Jalan Diponegoro juga akan menghilangkan hak warga untuk melintas, menikmati bangunan heritage, serta menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.
“Saya kira bisa dibaca sebagai bentuk represi,” ucap Jejen, Kamis, 23 April 2026.
Jejen menyoroti ketiadaan dokumen kajian atau perencanaan proyek yang dapat diakses untuk publik. Peran dan fungsi pengawasan oleh DPRD patut dipertanyakan. Seharusnya, lembaga legislatif ini mampu mendorong Pemprov untuk melakukan uji publik dan sosialisasi sebelum suatu proyek dilakukan sehingga yang digulirkan betul-betul program yang menjadi prioritas.
“Kalau dilihat dari skala prioritas, (proyek plaza) itu kayaknya enggak ada,” tutur Jejen. “Lebih baik digunakan untuk kepentingan publik seperti transportasi, pendidikan, jalan, atau hal yang lebih membutuhkan.”
Pendapat senada disampaikan Pius Widiyatmoko, peneliti Perkumpulan Inisiatif. Ia mengusulkan agar proyek Plaza Gedung Sate-Gasibu ditunda karena tidak memiliki urgensi di tengah situasi sulit yang dihadapi warga di tengah krisis ekonomi global akibat perang Iran-Amerika-Israel. Ekonomi lesu, harga bahan bakar dan banyak bahan pokok mulai merangkak naik.
“Jadi belanja-belanja infrastruktur ini sifatnya tidak berdampak langsung ke peningkatan kemampuan ekonomi warga,” katanya ketika dihubungi BandungBergerak, Selasa, 21 April 2026.
Menurut Pius, anggaran proyek infrastruktur pemerintahan sebaiknya dialokasikan ulang untuk belanja yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Dalam situasi krisis dan ketidakpastian ekonomi, resiliensi alokasi anggaran seharusnya lebih difokuskan pada peningkatan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan warga, serta dukungan untuk usaha kecil melalui instrumen kredit.
Kebermanfaatan di Atas Estetika
Ruas Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate bukan saja memikul fungsi sebagai lintasan arus lalu lintas. Ia adalah juga ruang menyampaikan aspirasi warga secara terbuka, salah satunya lewat aksi unjuk rasa. Setiap Kamis sore, misalnya, sejumlah orang muda Bandung secara tekun menggelar Aksi Kamisan untuk menuntut penuntasan kasus-kasu pelanggaran HAM di masa lalu. Proyek pembangunan plaza dikhawatirkan bakal menutup akses warga menyalurkan hak asasinya itu.
“Kita harus melihat pada asas kebermanfaatan, karena kebermanfaatan bukan pada konsep estetika kota,” tutur Kepala Bidang Kampanye dan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Fariz Hamka, diwawancarai BandungBergerak di pelataran DPRD Jawa Barat, Rabu, 22 April 2026.
Menurut Fariz, dana 15 miliar rupiah yang digunakan untuk merombak infrastruktur kawasan Gedung Sate-Gasibu mestinya dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan warga Jawa Barat yang lebih mendesak. Ia mencontohkan kondisi masyarakat Dusun Suradita, Desa Ciengang, Kabupaten Sukabumi–salah satu desa yang pernah didampingi LBH Bandung beberapa tahun lalu–yang masih berkekurangan dalam urusan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan. Karena lokasi desa di tepian lereng-lereng gunung, warga harus mengungsi di tenda-tenda tiap kali hujan deras turun.
“Anggaran tersebut bisa disalurkan untuk kebermanfaatan masyarakat dibanding estetika kota,” ucapnya.

Dukungan DPRD Jawa Barat
BandungBergerak berupaya mencari tanggapan dari DPRD Jawa Barat. Tedy Rusmawan, anggota Komisi IV, menyebut urusan proyek Plaza Gedung Sate-Gasibu merupakan kewenangan Komisi I. Ia enggan memberikan komentar. “Itu bagian Komisi I karena pekerjaannya di Biro Umum,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Bandungbergerak menghubungi Rahmat Hidayat Djati, ketua Komisi I, dan memperoleh jawaban tertulis. Dijelaskan bahwa Komisi I DPRD Jawa Barat telah melakukan rapat kerja bersama Setda Jawa Barat yang dihadiri Biro Hukum, Bagian Aset DPKAD, Inspektorat, dan Bappeda pada Kamis, 16 April 2026 pukul 10.00-23.30 WIB di kantor Komisi I DPRD Jawa Barat. Menurut Rahmat, proyek revitalisasi Gedung Sate dan Gasibu berbiaya 12 miliar rupiah dari nilai PAGU yang mulanya mencapat 15 miliar rupiah.
“Revitalisasi Gedung Sate dan Lapangan Gasibu yang berbiaya 12 miliar dan berkontrak sejak 6 April hingga 6 Agustus 2026 memang ada dalam APBD 2026,” tulisnya, Kamis, 23 April 2026.
Nantinya, ujar Rahmat, Jalan Diponegoro sepanjang 150 meter bakal ditutup untuk proyek ini dan akan dilakukan pengintegrasian Gedung Sate dan Lapang Gasibu. Ia menggarisbawahi agar istilah “plaza” tidak digunakan untuk menamai hasil integrasi ini, dan diganti dengan istilah yang bernuansa Sunda. Ia juga meminta agar tidak ada bangunan didirikan di “plaza” tersebut.
Rahmat menyatakan, DPRD Jawa Barat juga mendukung usulan Gubernur Dedi Mulyadi untuk melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama dengan Hotel Pullman. Termasuk peningkatan dukungan tugas dan fungsi pelaksanaan Pemerintah Provinsi Jabar.
Dimintai informasi terkait uji publik terkait proyek ini dan pengawasan dokumen perencanaannya, Rahmat tidak membalas pesan dari BandungBergerak.
Baca Juga: bandungbergerak.id/article/detail/1546036382/renovasi-plaza-gedung-sate-gasibu-bandung-tidak-tepat-dan-tidak-perlu
Gerbang Baru Gedung Sate Menuai Polemik, Antara Selera Gubernur dan Anggaran Miliaran Rupiah
Klaim Dua Kepala Daerah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa revitalisasi Gedung Sate dan Lapang Gasibu justru bertujuan agar aktivitas masyarakat di area tersebut bisa leluasa dan lancar. Penataan bahkan diklaim juga bakal memperlancar arus lalu lintas di Jalan Diponegoro.
Dedi menyinggung aktivitas demonstrasi di depan Gedung Sate yang kerap menganggu lalu lintas karena mengakibatkan Jalan Diponegoro harus ditutup. Ia menjamin kondisi seperti itu tidak bakal terjadi setelah penataan, dan masyarakat masih bisa menyuarakan aspirasinya tanpa hambatan kendaraan.
Pada saat bersamaan, Dedi menyebut arus lalu lintas juga tidak akan terganggu oleh aktivitas masyarakat yang melakukan unjuk rasa. Ada pengalihan memutar ke depan Hotel Pullman.
“Nanti ke depan Jalan Diponegoro tetap terbuka, tidak akan terganggu oleh kegiatan di depan Gedung Sate,” ujar Gubernur Dedi sebagaimana dikutip dalam siaran resmi Pemprov Jabar.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut bahwa proyek revitalisasi Gedung Sate tidak menyalahi tata ruang Kota Bandung. Ia juga menyatakan sepakat dengan usulan Gubernur Dedi terkait proyek plaza.
“Karena menurut saya apa yang disampaikan Pak Gubernur itu masuk akal. Salah satu kesalahan tata ruang yang ada di Gedung Sate itu adalah Hotel Pullman, tapi kan enggak mungkin dirubuhin,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.
Jauh sebelum KDM mencanangkan revitalisasi Plaza Gedung Sate, dua gubernur sebelumnya, yakni Ahmad Heryawan (Aher) dan Ridwan Kamil, sudah lebih dulu menggulirkan proyek-proyek di kawasan Gedung Sate dan Lapang Gasibu yang menyedot dana APBD.
Pada tahun 2015, Aher menggulirkan proyek revitalisasi kawasan Gasibu dengan menambahkan sejumlah fasilitas penunjang seperti perpustakaan, sarana olahraga, musala, serta toilet umum yang disebut “sekelas hotel bintang 5”. Merujuk laman LPSE Jawa Barat, diketahui proyek yang dijuduli “Pembangunan Kawasan Gasibu” ini mengalami dua kali gagal lelang sebelum tuntas dengan PT Pinapan Gunung Mas, yang beralamat di Jalan Rawamangun Muka Barat, Jawa Timur, tampil sebagai pemenang dengan harga perkiraan sendiri (HPS) 16,9 juta rupiah. Proyek yang berlangsung dari Agustus hingga November 2015 ini ditopang dengan kerja pengawasan pekerjaan yang menyedot dana 349,3 juta rupiah.
Di era Ridwan Kamil, proyek revitalisasi kawasan Lapang Gasibu dan Monumen Perjuangan terus bergulir. Pada tahun 2020, tecatat ada dua tender proyek penataan kawasan Monumen Perjuangan dan Lapang Gasibu. Tender pertama yang terdaftar dengan nama “Manajemen Konstruksi Penataan Kawasan Monumen Perjuangan Rakyat”, diikuti oleh 38 perusahaan, dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai 2,5 miliar rupiah. PT. Yoda Karya (Persero) Cabang Bandung yang bermarkas di Jalan PHH Mustofa No.39 Suropati Core Blok K No.11, Bandung tampil sebagai pemenang dengan harga terkoreksi senilai 2,2 miliar rupiah.
Tender kedua, yang dijuduli “Penataan Kawasan Monumen Perjuangan dan Gasibu”, memiliki nilai HPS lebih dari 75,6 miliar rupiah. Diikuti oleh 190 peserta, tender dimenangkan oleh PT. Murni Konstruksi Indonesia yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning Kompleks Permata Hijau Permai Blok I/ NO. 03-17, Makasar dengan harga terkoreksi 63,4 miliar rupiah.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


