• Opini
  • Menggugat Urgensi Proyek Integrasi Gedung Sate-Gasibu

Menggugat Urgensi Proyek Integrasi Gedung Sate-Gasibu

Anggaran publik dengan nilai bombastis tidak semestinya digelontorkan bagi sarana dan prasarana yang tidak seberapa substansial urgensinya.

Frans Ari Prasetyo

Peneliti independen, pemerhati tata kota

Lengan alat berat mengayun menghancurkan halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 24 April 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

2 Mei 2026


BandungBergerak – Dalam dua dekade terakhir, proyek mengubah kawasan Gedung Sate dan Gasibu–atau yang oleh pemerintah disebut “merevitalisasi”, “merenovasi”, atau “membangun”–selalu menjadi prioritas di awal kepemimpinan setiap gubernur Jawa Barat yang baru terpilih. Terkini, di tengah dorongan efisiensi dengan anggaran publik yang menyusut dan kemampuan fiskal terbatas, Pemprov Jabar di era Gubernur “Bapak Aing” Dedi Mulyadi , yang akrab disapa KDM, mempertontonkan anomali prioritas pembangunan semacam itu. Pada tahun 2025, proyek renovasi pagar atau gerbang Gedung Sate dilakukan dengan anggaran 3,9 miliar rupiah. Tahun ini, giliran dana 15 miliar rupiah disiapkan untuk mengeksekusi proyek pengintegrasian halaman Gedung Sate dengan lapangan Gasibu yang diklaim bertujuan memperkuat ikon pemerintahan, meningkatkan pariwisata, dan mengurai kemacetan.

Bagaimanapun, klaim ini tidak didasari parameter dan variabel statistik jelas dengan skenario simulasi probabilitas terukur layaknya sebuah perencanaan pembangunan publik yang komprehensif. Tujuan-tujuan yang disebutkan lebih tepat dicapai lewat perawatan intens, peningkatan kualitas layanan, serta penambahan elemen fungsional dan dekoratif lain tanpa harus melakukan perubahan fisik dan fungsi secara ekstrem. Anggaran publik dengan nilai bombastis tidak semestinya digelontorkan bagi sarana dan prasarana yang tidak seberapa substansial urgensinya. Ada banyak permasalahan mendasar yang perlu jadi prioritas kerja, terutama di daerah-daerah pinggiran Jawa Barat.

Menyimak gelagat ini, kita menemukan identitas kekuasaan, superioritas anggaran, dan kuasa ruang publik di pusaran wacana pembangunan Gedung Sate-Gasibu ala KDM.

Tidak Sinkron, Tidak Transparan

Kawasan Gedung Sate-Gasibu, termasuk koridor Jalan Diponegoro, secara administratif merupakan domain provinsi yang dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat 2022-2042 disebut Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Dalam perspektif otonomi daerah, RTRW Kota Bandung 2022-2042 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2024-2044, memasukkan kawasan ini ke dalam Sub Wilayah Kota (SWK) Cibeunying, satu dari delapan SWK, yang memiliki fungsi pusat pelayanan kota dan Travelapolis sebagai pengembangan pariwisata, heritage, dan kuliner. Dokumen ini menjadi acuan pusat pengembangan, zonasi, dan investasi dalam rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, serta peraturan zonasi dalam mengatur residensial, industri, ruang terbuka hijau (RTH), jalan dan infrastruktur kota, serta panduan operasional perizinan bangunan (RDTR-PZ).

Dengan demikian, dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) menjadi sangat krusial untuk menata kawasan ini. Namun hingga saat ini, Bandung dan Jawa Barat belum memilikinya. Lalu kita bisa bertanya: bagaimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek integrasi Gedung Sate-Gasibu ini diurus? Juga: dari mana basis argumen tata kelola pemerintahan yang baik, ketertiban birokrasi, transparansi anggaran, dan kualitas teknokratisnya diperoleh?

Pemerintah Povinsi Jawa Barat di era KDM mengadopsi pendekatan integratif melalui tahapan Gerbang Pancaniti, terdiri dari Niti Harti, Niti Surti, Niti Bukti, Niti Bakti, dan Niti Sajati untuk memperkuat keterpaduan kebijakan pusat dan daerah, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Merujuk Rencana Kerja Pemerintah Indonesia 2026 berdasarkan Rencana Pembangunan Jangan Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Kedaulatan Pangan, Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif seharusnya menjadi dasar dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 berdasarkan pada RPJMD 2025-2029. Keselaran ini yang sama sekali tidak muncul dalam proyek integrasi Gedung Sate dan Gasibu. Pemrioritasan pembangunan tidak berjalan berkesinambungan.

Integrasi Gedung Sate-Gasibu menjadi naif dan anomali karena tidak termaktub dalam RKPD 2026 dan RPJMD 2025–2029 yang disusun sebagai dokumen operasional utama untuk mempercepat visi dan misi “Jawa Barat Istimewa: Lembur Diurus, Kota Ditata”, ditambah Musrenbang 2026 dengan tema “Menyongsong Jawa Barat Istimewa: Percepatan Transformasi Layanan Dasar”. Juga dalam tiga tahapan prioritas Kebijakan Pembangunan Jabar 2026, kita temukan bahwa infrastruktur pelayanan publik menjadi yang pertama dan diutamakan di daerah perbatasan berupa jalan, rumah sakit, dan sarana pendidikan. Bukan malahan menutup jalan di pusat kota.

Dari sisi perencanaan proyek, kita juga dapat mempertanyakan bagaimana pengaplikasian pendekatan manajemen strategis. Apakah proyek ini sudah direncanakan secara sistematis dan struktural? Jika keukeuh memaksa tetap dilaksanakan, lantas bagaimana tendernya, siapa pemenangnya, siapa arsiteknya, siapa pemborongnya, dan siapa pengawasnya? Lalu, bagaimana kualifikasi mereka yang terukur secara administratif, profesionalitas, dan kemampuan teknokratisnya? Termasuk juga bagaimana kualitas desain arsitektural, kualitas pengerjaan, serta kualitas material yang digunakan mengingat Gedung Sate ini kawasan cagar budaya dan wajah Provinsi Jabar bahkan nasional?

Dalam praktiknya, proyek ini tidak menyertakan transparansi dan akuntabilita sesuai yang diamanatkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, terbuka potensi pelangaran pidana atau perdata jika ditemukan praktik KKN. Masa iya penyelengaraan kebijakan pakai anggaran publik dikerjakan “kumaha aing”, “duit, duit aing”,kasawa, kawasa aing”, “wilayah, wilayah aing”?

Dalam keterbatasan fiskal, skala prioritas dan sinkronisasi perencanaan antara RPJMN dan RKP dengan RPJMD dan RKPD menjadi kunci penting pembangunan di Jawa Barat. Bukan malahan membelanjakan anggaran untuk hal tidak mendesak dan tidak substansial bagi publik seperti proyek integrasi Plaza Gedung Sate-Gasibu ini.

Baca Juga: Gelombang Protes untuk Proyek Plaza Gedung Sate-Gasibu: Mengabaikan Keterbukaan, Mengesampingkan Kebermanfaatan
Renovasi Plaza Gedung Sate-Gasibu Bandung: Tidak Tepat dan Tidak Perlu

Sejarah Kantor Pemerintah dan Lapangan Sepak Bola

Menengok ke belakang, kompleks Gedung Sate dibangun pada tahun 1920 sebagai Gouvernements Bedrijven atau Kantor Pemerintahan Daerah untuk pusat administrasi Hindia Belanda yang akan dipindahkan dari Batavia. Pascakemerdekaan Republik Indonesia, fungsi bangunan ikonik dengan ornamen puncak mirip tusuk sate ini berubah menjadi kantor Gubernur Jawa Barat.

Sebagai bangunan catar budaya kelas utama, pengelolaan Gedung Sate tidak hanya terkait dengan tata ruang daerah, tetapi juga regulasi cagar budaya di tingkat kota, provinsi, bahkan nasional di bawah koordinasi Kementerian Kebudayaan. Tidak bisa begitu saja dilakukan pengubahan atau rekonstruksi bangunan. Regulasi menuntut panduan ketat penggunaan material, penerapan desain arsitektural, dan pemilihan teknik konstruksi. Ada mekanisme yang mesti melibatkan ahli.

Sementara itu, Gasibu berasal dari klub sepak bola "Gabungan Sepakbola Indonesia Bandung Utara" yang berlatih di lapangan ini. Klub ini tidak ada sangkut-pautnya dengan kelahiran Persib yang terbentuk dari penggabungan PSIB dan NVB pada 1933. Pada awal pembuatannya sekitar 1920-an, lapangan ini bernama Wilhelmina Plein, sebelum berubah menjadi Lapangan Diponegoro pada 1950-an dan menjadi Lapangan Gasibu pada 1970-an hingga sekarang.

Pada kisaran 2010-an, Lapangan Gasibu menjadi magnet bagi anak muda karena menjadi tempat penyelenggaraan berbagai event gratis atau berbayar, terutama pentas musik dan budaya. Namun lapangan yang sama sering digunakan juga sebagai lokasi acara militer, religi, kampanye partai politik, dan berbagai sosialisasi program pemerintah.

Pelafalan Gasibu yang mirip dengan “gazebo”, struktur bangunan terbuka atau arsitektur pavilion yang biasa berada di taman privat atau pubik, telah menginspirasi pembangunan empat (4) gazebo di sudut-sudut Lapangan Gasibu pada 1990-an sebelum akhirnya dibongkar awal 2010-an. Gasibu sebagai identitas lapangan sepak bola dengan empat gazebo-nya seketika lenyap digantikan arena lintasan jogging (jogging track), taman, dan perpustakaan.

Jangan lupakan juga sejarah lain kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu terkait gerakan masyarakat sipil di Bandung dan Jawa Barat. Sejarahnya tak kalah panjang. Koridor Jalan Diponegoro yang membelah dua kompleks ikonik ini adalah arena protes yang bersejarah. Warga bergelombang datang untuk berunjuk rasa memprotes kebijakan pemerintah yang tidak adil, buruh turun ke jalan untuk merayakan May Day, dan kawan-kawan muda pegiat Aksi Kamisan Bandung secara tekun menyuarakan penuntasan kasus kejahatan HAM. Lewat proyek integrasi Gedung Sate-Gasibu, intervensi infrastruktur rentan dipakai untuk memberangus detak demokrasi.

Pesepeda melintas di Jalan Diponegoro di tengah proyek integrasi Gedung Sate-Gasibu. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Pesepeda melintas di Jalan Diponegoro di tengah proyek integrasi Gedung Sate-Gasibu. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Dari Gubernur ke Gubernur: Sama Saja

Perubahan kawasan Gasibu secara signifikan dimulai tahun 2015 di era Gubernur Ahmad Heryawan. Menghabiskan anggaran 25 miliar rupiah bersumber APBD, proyek revitalisasi menjadikan Gasibu sarana olah raga lewat lintasan jogging dengan lapangan rumput di tengahnya. Sebuah perpustakaan menggantikan keempat gazebo yang kadung menjadi identitas kawasan ini. Geometri oval jogging track yang sebelumnya miring disimetriskan diagonal melalui diameter terpanjangnya sehingga sejajar, melengkapi poros imajiner lurus antara Gedung Sate, Monumen Perjuangan, dan Gunung Tangkuban Parahu, menyerupai poros imajiner Gunung Merapi, Keraton Yogyakarta, dan Laut Selatan.

Sebelum direvitalisasi, Gasibu merupakan arena lintasan jogging di atas tanah merah kotor dan rusak dengan lapangan tengah bergelombang tergenang air. Setiap hari Minggu kawasan ini disulap menjadi pasar kaget dengan ratusan orang pedagang yang berdesakan. Dikenal sebagai Pasar Minggu Gasibu, aktivitas jual-beli luber hingga ke koridor jalan yang mengelilingi lapangan, seperti jalan Pasupati, Sentot Alibasah, dan sebagian Jalan Diponegoro. Proyek revitalisasi yang juga didukung oleh Wali Kota Bandung ketika itu Ridwan Kamil berimbas pada pemindahan pedagang Pasar Minggu Gasibu ke area Monumen Perjuangan. Mereka bertahan hingga sekarang, walau ada sebagian bekas pedagang Gasibu yang memilih berjualan di samping Gedung Sate di area Taman Cilaki.

Sebelum revitalisasi Gasibu, di akhir periode pertama Gubernur Ahmad Heryawan pada 2013, terjadi perubahan ekstrem di kawasan pusat pemerintahan ini dengan diterbitkannya izin pembangunan hotel–apartemen yang berimpitan dengan kompleks Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Hotel baru tersebut berdiri di atas sebuah lahan cekungan yang berubah menjadi danau pada musim penghujan. Terdapat mata air di kawasan yang mestinya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai ruang terbuka hijau (RTH) ini. Apa lacur, hotel itu sudah berdiri menjulang dengan atap melampaui Gedung Sate dan Gedung DPRD. Entah bagaimana izin bisa turun.

Perubahan kawasan Gedung Sate-Gasibu semakin masif di era Gubernur Ridwan Kamil. Di kompleks Monumen Perjuangan Rakyat (Monju), dana 90,6 miliar rupiah digelontorkan untuk merevitalisasi kawasan dan membangun Monumen Covid-19. Ada juga dana 14,9 miliar rupiah yang dihabiskan untuk mengubah lanskap halaman muka Gedung Sate dengan menghilangkan koridor air mancur untuk dijadikan plaza dengan gerbang baru. Kawasan yang sama inilah yang sekarang dirombak oleh gubernur penggantinya.

Perubahan ekstrem kompleks Gedung Sate di era Ridwan Kamil terjadi di halaman belakangnya, berupa pengubahan lanskap dan menambahkan fasad arsitektural baru berbentuk balok persegi panjang dengan tembok tinggi yang memanjang sepanjang bangunan inti. Proyek ini menghilangkan taman bunga bergaya Eropa dan kontur lanskap ruang terbuka hijau (RTH) ikonik, digantikan oleh objek fasad swafoto sebagai modus indikator pembangunan dalam indeks kebahagiaan.

Demikianlah dari “Jabar Juara Lahir Batin” di era Ridwan Kamil, lanskap Gedung Sate dan Gasibu kembali diubah di era “Jabar Istimewa” oleh KDM lewat praktik serupa. Namun, memiliki kuasa politik, kebijakan, anggaran, dan wilayah bukan berarti memiliki kuasa publik dan ruang publiknya. Tidak semua yang terpisah harus disatukan atas kepentingan hegemoni karena masing-masing memiliki peran, fungsi, dan historisitasnya sendiri. Ulah kumaha aing!

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

image
//