• Berita
  • Pangéling-eling 129 Tahun Mama Mei Kartawinata, Menghidupkan Warisan Leluhur di Ciparay

Pangéling-eling 129 Tahun Mama Mei Kartawinata, Menghidupkan Warisan Leluhur di Ciparay

Ritual sakral, doa khusyuk, dan refleksi lintas generasi menyatu di Pasarean Mama Mei. Meneguhkan ajaran spiritual Sunda di zaman modern.

Pasarean Mama Mei Kartawinata, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat malam, 1 Mei 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Penulis Tim Redaksi4 Mei 2026


BandungBergerak - Semburat cahaya bulan purnama menyinari ke segala penjuru Pasarean Mama Mei Kartawinata. Anak-anak hingga sepuh berpangsi dan berkebaya Sunda datang memenuhi pasarean dalam Pangélingng-éling Kalahiran Mama Méi Kartawinata yang ke-129 tahun.

Sebelum acara dimulai sekitar pukul 19.37 WIB, para penghayat dan tamu undangan silih berdatangan ke pelataran untuk menaruh air demi mendapatkan berkat sepanjang acara berlangsung. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila. Setelahnya, berlangsung kirab sajen oleh wanoja penghayat, mengitari pelataran dengan membawa beragam sesajen dari hasil bumi.

Di sekitar pasarean, berdiri foto hitam Mama Mei dengan beragam sesajen dan bunga. Bendera merah putih dengan Burung Garuda Pancasila terpampang tegak di belakang makam. Di sisi lain, asap dupa dan kemenyan menyeruak wewangian ke setiap penjuru.

Selepas prosesi kirab, acara dilanjutkan dengan amitsun dan hening panggalih oleh sesepuh sembari diiringi rajah bubuka. Doa-doa dilantunkan untuk Mama Mei. Dialuni kecapi dan suling, semua tertunduk khusyuk. Lambaian bulan purnama menemani malam itu, membuat prosesi terasa kian sakral dan khidmat.

Pangeling-eling digelar hingga tengah malam, para penghayat dan tamu undangan pun berjaga semalaman. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pelaksana Deni Kumara, Perwakilan Seuweu-Siwi Mama Mei Kartawinata Ambu Cici, dan Ketua Organisasi Budi Daya sekaligus Presidium Pusat Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia Engkus Ruswana.

Peringatan tokoh penghayat Mama Mei Kartawinata, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat malam, 1 Mei 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)
Peringatan tokoh penghayat Mama Mei Kartawinata, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat malam, 1 Mei 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Ajaran dan Kehidupan Spiritualitas Mama Mei

Acara ini sudah menjadi agenda rutin oleh penghayat dalam memperingati hari kelahiran Mama Mei Kartawinata yang jatuh pada 1 Mei. Mama Mei merupakan tokoh penghayat sekaligus pejuang di masa prakemerdekaan.

Dalam sambutannya, Engkus Ruswana menjelaskan bahwa penyebutan Mama Mei merupakan ungkapan sayang para penghayat yang berasal dari Rama menjadi Mama. Mama Mei menyeru pada ajaran universal secara lahiriah dan batiniah yang erat kaitannya dengan alam dan kesucian diri.

“Mama Mei ngajarkeun, ngahirupkeun kesucian dina diri sorangan, ulah ngahayangkeun kahayang dunya,” ujarnya.

Ajaran leluhurnya banyak dituangkan melalui petutur, tuntunan tertulis dan lisan, alat seni, bahkan dalam ciptaan pupuh. Selepas itu, Pupuh Sinom dilantunkan Deni Kumara dengan indahnya.

Selain ritual, malam itu juga menghadirkan dialog refleksi oleh Kepengurusan Budi Daya, Cakra Arganata dan akademisi Arfi Pandu Dinata, bertajuk Ngaguar Lalampahan Bapak Mei Kartawinata. Dialog membahas relevansi ajaran yang masih berlangsung hingga kini.

Peringatan tokoh penghayat Mama Mei Kartawinata, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat malam, 1 Mei 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)
Peringatan tokoh penghayat Mama Mei Kartawinata, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat malam, 1 Mei 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Sejarah Panjang Diskriminasi Penghayat Kepercayaan

Di tengah peringatan kelahiran Mama Mei, tim Bandung berbincang dengan salah satu tokoh penghayat Budidaya di Lembang. Di tengah suasana yang kini mulai terbuka, cerita tentang diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan masih terus mengemuka, perlahan, namun belum sepenuhnya usai.

Bagi Engkus Ruswana, diskriminasi terhadap penghayat bukanlah fenomena baru. Ia menyebutnya sebagai proses panjang yang berlapis, bahkan telah dimulai sejak masa kolonial.

“Sejak zaman Belanda sudah ada upaya marginalisasi. Penghayat dipaksa menganut agama dari luar, bahkan untuk menikah pun harus melalui agama tertentu,” ujarnya.

Pada masa itu, penghayat dilabeli sebagai “kafir” atau penyembah berhala, sebuah stigma yang dilembagakan melalui catatan sejarah dan antropologi kolonial. Warisan stigma itu tidak berhenti ketika Indonesia merdeka. Meskipun konstitusi menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 29 UUD 1945), implementasinya kerap tidak sejalan. Kata “kepercayaan” sengaja dimasukkan sebagai bentuk perlindungan terhadap penganut agama leluhur.

Tokoh-tokoh seperti MR. Wongso Nagoro dan Radjiman Wedyodiningrat terlibat dalam perumusan dasar negara. Namun, dalam praktiknya, perlindungan itu sering melemah di level kebijakan dan sosial.

Pada era 1950-an, diskriminasi mulai terlembaga di kebijakan daerah. Engkus menyinggung masa Kabinet Ali Wongso (1953–1955), di mana terdapat tekanan agar masyarakat tidak menganut penghayat kepercayaan. Situasi semakin memburuk di era Darul Islam/Tentara Islam Indonesia.

Diskriminasi kembali menguat pasca Gerakan 30 September 1965. Penghayat kerap dituduh bagian dari komunisme karena dianggap tidak memiliki agama. Di beberapa wilayah, tuduhan ini berujung pada penangkapan massal hingga pembunuhan tanpa pengadilan.

Memasuki era Orde Baru, penghayat sempat mendapat pengakuan melalui GBHN 1973 sebagai setara agama. Pada periode ini, penghayat dapat mencantumkan identitasnya di KTP, melangsungkan pernikahan secara kepercayaan, hingga mengakses profesi di sektor negara seperti TNI dan PNS.

Namun pada GBHN 1978, penghayat berubah menjadi bagian dari kebudayaan. Hak-hak penghayat dibatasi. Ketidakpastian hukum berlangsung hingga 1990-an. Banyak penghayat terpaksa “ngaku agama tertentu” demi kebutuhan administratif—dalam istilah Sunda: “kapaksa nyumputkeun jati diri”.

Bagi yang tetap bertahan, konsekuensinya tidak ringan: pernikahan tidak diakui negara, anak kesulitan mendapatkan akta kelahiran, bahkan sering dicap sebagai “anak di luar nikah”.

Ketidakpastian hukum berlangsung hingga 1990-an. Pada 1990, perkawinan penghayat hanya diakui jika mendapatkan penetapan pengadilan. Namun pada 1995, pembatasan semakin ketat—identitas penghayat kepercayaan tidak lagi boleh dicantumkan di KTP, dan akses ke pekerjaan formal seperti TNI dan PNS semakin tertutup.

Perubahan mulai terjadi setelah reformasi 1998. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengakui perkawinan penghayat, meski kolom agama di KTP masih dikosongkan. Mahkamah Konstitusi pada 2017 membuka peluang mencantumkan identitas penghayat di KTP, langkah signifikan menuju pengakuan penuh.

Di sektor pendidikan, kemajuan juga terjadi melalui regulasi tahun 2016 yang membuka layanan pendidikan kepercayaan. Bahkan, program studi khusus telah dibuka di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang untuk mencetak guru kepercayaan. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala. Hingga kini, sekitar 25 lulusan belum terserap karena keterbatasan sistem dan kebijakan.

Sementara itu, akses ke sektor pekerjaan negara baru mulai terbuka secara bertahap pada 2020-an. Meski demikian, inkonsistensi masih terjadi. Dalam beberapa kasus, sistem pendaftaran online tidak mengakomodasi pilihan “kepercayaan”, memaksa pelamar memilih agama lain agar proses berjalan.

Bagi Engkus, persoalan utama bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada cara pandang. Ia menilai ajaran leluhur justru mengandung nilai-nilai luhur tentang harmoni. Dalam falsafah Sunda dikenal konsep Opat Kalima Pancer, yang menekankan keseimbangan antara manusia dan alam.

“Ajaran leluhur itu ngajarkeun urang supaya hirup saluyu jeung alam, silih hormat ka sasama,” ujarnya. Manusia dipandang sebagai bagian dari alam—terdiri dari unsur tanah, air, api, dan angin, sehingga harus hidup selaras dengannya.

Di tengah perjalanan panjang itu, diskriminasi muncul dalam bentuk yang lebih halus: sistem yang tidak konsisten, kebijakan yang setengah hati, hingga candaan yang melukai.

Seperti dalam ungkapan Sunda, ngaheningkeun panggalih, menenangkan pikiran, barangkali menjadi cara bagi para penghayat untuk tetap bertahan dan mencari jawaba. Namun bagi negara, pekerjaan rumahnya belum selesai: memastikan bahwa kebebasan berkeyakinan bukan sekadar tertulis di konstitusi, tetapi benar-benar hidup dalam keseharian berkewarganegara.

Peringatan tokoh penghayat Mama Mei Kartawinata, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat malam, 1 Mei 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)
Peringatan tokoh penghayat Mama Mei Kartawinata, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat malam, 1 Mei 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Relevansi dan Tantangan Ajaran Mama Mei di Masa Kini

Cakra Arganata melihat masih banyak miskonsepsi terhadap karakter Indonesia, seakan keberagaman harus seragam. Padahal, berbangsa dan berkebudayaan menjadi karakter kuat yang diajarkan Mama Mei.

“Tah eta karakter nu disebat ku Mama teh, janten karakter bangsa nu buleud teh nu boga adat istiadat,” ungkap Cakra.

Arfi Pandu Dinata menambahkan, meski zaman modern kian masif, penghayat perlu tetap percaya diri menjaga agama leluhur dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

"Meskipun kita punya identitas yang tajam pada identitas lokal kita, (tetap) terbuka dengan dunia luar," tutur Arfi, yang juga mengangkat pemikiran Mei Kartawinata dalam tesisnya.

Bagi para penghayat kepercayaan, pangeling-eling ke-129 ini menjadi simbol kuat menjaga semangat perjuangan Mama Mei. Meski diskriminasi masih kerap terjadi, mereka berpegang teguh melanjutkan ajaran sembari menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

***

*Reportase ini dikerjakan reporter BandungBergerak Insan Radhiyan dan Retna Gemilang. Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//