Diskusi Bersama Sekodi: Menjaga Perbedaan, Merawat Kemanusiaan
Dua diskusi Sekodi Bandung menyoroti bagaimana agama, kebijakan, dan media sosial dapat menjadi ruang dialog sekaligus sumber tekanan bagi kelompok ragam gender.
Penulis Daffa Fadillah7 September 2026
BandungBergerak - Sebuah malam, di sebuah rumah kos di Bandung, terpasang sehelai kertas di dinding dengan tulisan: “Tidak menerima LGBT di sini”. Tak lama berselang, sekelompok orang menyerang secara fisik sejumlah transpuan yang tinggal di kawasan tersebut.
Di waktu yang hampir bersamaan, kelompok LSL diserang gerombolan yang dikenal sebagai “Boti Hunter”. Bagi Luvhi, pemerhati isu gender dan seksualitas, rangkaian kejadian tersebut bukan kebetulan.
Pola serangan mengingatkan Luvhi pada gelombang persekusi yang pernah terjadi pada 2016. Kali ini, ia melihat eskalasi yang berpotensi terus meningkat hingga akhir tahun.
Cerita Luvhi menjadi salah satu gambaran dalam dua diskusi Sekolah Damai Indonesia (Sekodi) Bandung pada 22 dan 29 Agustus 2026 di dua tempat berbeda di Bandung, yakni Seri Diskusi CIVICTASTIC: MOSAIK dan "Menakar Ucapan Kebencian di Media Sosial Dalam Isu Gender dan Seksualitas".
Dua diskusi tersebut membahas posisi kelompok ragam gender dalam perspektif agama, kebijakan publik, serta bagaimana ujaran kebencian di media sosial dapat berubah menjadi kekerasan di kehidupan sehari-hari.
Dari kedua forum itu terlihat satu persoalan yang saling berkelindan: stigma tidak berhenti sebagai pandangan pribadi. Ia dapat memperoleh pembenaran melalui tafsir keagamaan dan regulasi, diperkuat di ruang digital, lalu berujung pada diskriminasi dan kekerasan.
Luvhi membawa persoalan tersebut ke pengalaman kelompok yang ia dampingi. Dalam sebulan terakhir, katanya, terjadi empat kali razia besar terhadap pekerja seni dari kelompok ragam gender di salah satu kawasan Bandung.
Sebagian dari mereka tinggal di rumah kos dengan sistem pembayaran harian sekitar 25 ribu rupiah. Jika terjaring razia selama lima hari, mereka dapat kehilangan tempat tinggal karena tidak mampu membayar sewa.
Akses terhadap bantuan sosial juga menjadi persoalan. Menurut Luvhi, sebagian data kesejahteraan sosial kelompok transpuan di Bandung masuk klasifikasi desil tinggi sehingga mereka dianggap mampu secara ekonomi dan kehilangan kesempatan memperoleh bantuan.
Ketika organisasinya mendaftarkan 25 orang transpuan yang berada dalam kondisi miskin, hanya tiga orang yang lolos verifikasi.
Tekanan juga berlangsung di ruang digital. Luvhi pernah menjadi sasaran serangan siber berupa pesanan fiktif belanja daring ke kantornya dengan tagihan mencapai 2 juta rupiah. Pada kesempatan lain, nomor WhatsApp tak dikenal menghubunginya dan menanyakan alamat tempat tinggal.
Sebagian orang yang didampinginya bahkan harus mengganti nama akun media sosial untuk menghindari pelacakan. Siaran langsung di media sosial juga dapat membuat lokasi mereka diketahui dan didatangi kelompok pembenci.
Bagi Luvhi, serangan digital dan fisik tersebut menunjukkan bahwa batas antara ruang daring dan kehidupan sehari-hari semakin tipis.
Ketika Ruang Aman Dibubarkan
Di salah satu forum diskusi Sekodi, Julius Christanto mencetitakan pengalaman yang terjadi pada 2022. Saat itu ia masih aktif dalam pelayanan gereja Kristen Protestan/Evangelis mengumpulkan sembilan hingga sepuluh laki-laki yang memiliki pergumulan serupa mengenai identitas dan orientasi seksual.
Mereka bertemu, saling terbuka, dan membangun ruang aman di antara sesama. Bagi Julius, perkumpulan itu penting karena memberi tempat bagi mereka yang kesulitan beradaptasi dengan kehidupan jemaat.
Ruang itu tidak bertahan lama. Setelah pengurus gereja mengetahui isi perkumpulan tersebut, kelompok itu mendapat stigma dan dipaksa bubar.
“Sayangnya, gereja-gereja konvensional sering kali gagal merangkul mereka yang bergumul dengan seksualitasnya,” kata Julius.
Pengalaman tersebut menjadi pintu masuk Julius untuk membicarakan bagaimana kelompok ragam gender ditempatkan dalam perspektif agama.
Salah satu rujukan yang kerap digunakan untuk menghakimi homoseksualitas adalah kisah Sodom dan Gomorrah. Julius menawarkan pembacaan berbeda. Menurutnya, kehancuran dua kota tersebut berkaitan dengan kesombongan, kekerasan terhadap pendatang, dan pemaksaan seksual secara massal, bukan semata-mata orientasi seksual.
Julius juga merujuk penelitian psikolog Amerika Evelyn Hooker pada 1957 yang membandingkan kondisi psikologis kelompok heteroseksual dan homoseksual. Penelitian tersebut tidak menemukan perbedaan yang menunjukkan homoseksualitas sebagai gangguan jiwa dan kemudian menjadi bagian dari perkembangan perubahan pandangan psikiatri terhadap homoseksualitas.
Namun, pemahaman individual maupun pendekatan ilmiah tidak selalu mengubah sikap institusi. Julius kini memilih keluar dari struktur gereja dan tidak terafiliasi dengan gereja mana pun untuk melanjutkan studinya.
Ruang aman yang pernah ia bangun bersama kelompok kecil itu pun telah bubar.
Sementara itu, Rahma Rosnadi, perwakilan Lajnah Imaillah Bandung Wetan, menyampaikan pembacaan serupa dari perspektif Islam. Menurutnya, kaum Nabi Luth dihancurkan karena kemungkaran yang mereka lakukan secara terang-terangan, termasuk kekerasan seksual.
“Esensi dosa kaum Luth adalah kekerasan seksual dan pemerkosaan, bukan semata-mata orientasi seksual,” katanya.
Bagi Rahma, Al-Qur'an perlu dibaca sebagai satu kesatuan, bukan dipotong menjadi ayat-ayat yang digunakan untuk menghakimi kelompok tertentu.
Ia mengutip prinsip bahwa kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh membuat seseorang berlaku tidak adil, dan bahwa kemuliaan manusia di hadapan Tuhan hanya diukur dari ketakwaan. Kemuliaan manusia di hadapan Tuhan tidak dilihat melalui gender, status, atau orientasi. Semua manusia, menurutnya, diciptakan setara dari satu jiwa yang sama (nafs wahidah).
Baca Juga: Cara Anak Muda Bandung Menghalau Intoleransi dan Hoaks
Binadamai di Tengah Pusaran Radikalisme
Ketika Stigma Mendapat Legitimasi
Jika pengalaman Julius menunjukkan bagaimana stigma bekerja di dalam institusi keagamaan, Hani Yulindrasari melihat persoalan yang sama ketika stigma memasuki kebijakan publik.
Dalam diskusi 29 Agustus, akademisi dan pemerhati isu gender itu menyoroti berbagai peraturan daerah mengenai pencegahan penyimpangan perilaku seksual yang muncul di sejumlah wilayah, termasuk Bandung dan Jawa Barat.
Menurut Hani, keberadaan aturan tersebut dapat memberi rasa aman baru kepada kelompok yang selama ini menolak keberadaan kelompok ragam gender.
“Dengan adanya perda-perda tersebut, kebencian dan prasangka yang selama ini ada terhadap teman-teman ragam gender seolah-olah mendapatkan legitimasi dan dipersenjatai untuk melakukan sesuatu,” ujarnya.
Ia mencontohkan kemunculan kelompok “Boti Hunter” yang melakukan persekusi secara terbuka. Bagi Hani, tindakan tersebut tetap merupakan kekerasan, terlepas dari alasan yang digunakan untuk membenarkannya.
Dampaknya bahkan telah masuk ke ruang akademis. Hani menyebut adanya penolakan terbuka terhadap kelompok ragam gender di sejumlah kampus, termasuk gerakan mahasiswa anti-LGBT.
“Mahasiswa bahkan membuat paper mob anti-LGBT secara terang-terangan. Ini sangat berbahaya karena melegitimasi kekerasan dan diskriminasi, yang dampaknya bisa meluas ke kekerasan fisik hingga pembatasan akses pendidikan dan sumber daya lainnya,” ujarnya.
Persoalan serupa juga disoroti Fanny S. Alam, koordinator Sekodi Bandung yang memoderatori diskusi 22 Agustus. Ia menyoroti Peraturan Daerah Kota Bandung tentang “Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual” yang disahkan DPRD Kota Bandung pada 17 Juni 2026.
Fanny menilai terdapat kekacauan antara konsep perilaku seksual dan orientasi seksual dalam regulasi tersebut. Ia juga mempertanyakan penggunaan isu HIV/AIDS untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi kelompok tertentu.
Menurut Fanny, HIV/AIDS dapat menjangkiti siapa pun, terlepas dari orientasi seksualnya. Tingginya angka temuan pada kelompok tertentu, katanya, tidak seharusnya digunakan untuk menggeneralisasi kelompok tersebut.
Bagi Fanny, perbedaan pandangan personal atau teologis mengenai gender dan seksualitas merupakan hal yang sah. Yang tidak dapat dibenarkan adalah ketika pandangan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan atau tindakan yang mendiskriminasi warga negara.
Baca Juga: Cara Anak Muda Bandung Menghalau Intoleransi dan Hoaks
Binadamai di Tengah Pusaran Radikalisme
Ketika Kebencian Menjadi Ajakan
Santi Indra Astuti, pakar komunikasi digital, menjelaskan bagaimana batas tersebut dapat runtuh.
Menurut Santi, tidak semua pernyataan negatif di media sosial merupakan ujaran kebencian. Ada kritik, ketidaksetujuan, satire, hingga penghinaan personal.
Ujaran kebencian menjadi lebih berbahaya ketika mengandung _call to action_ atau ajakan bertindak. Pada titik itu, kata-kata di ruang digital dapat mendorong orang melakukan tindakan di ruang fisik.
“Narasi call to action ini dikemas dengan memainkan emosi psikologis masyarakat, khususnya emosi ketakutan (fear-based emotion). Ketika masyarakat dibuat merasa bahwa moral atau keamanan mereka sedang terancam bahaya, mereka akan melakukan tindakan apa saja demi mendapatkan rasa aman tersebut,” ujarnya.
Menurut Santi, narasi kebencian terhadap kelompok transpuan dapat mengandung tiga bentuk kekacauan informasi sekaligus: misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.
Narasi tersebut kemudian diperkuat melalui pemberian label negatif, generalisasi perilaku individu menjadi sifat seluruh kelompok, hingga glorifikasi terhadap pelaku kekerasan. Konten yang menampilkan persekusi fisik, misalnya, dapat memperoleh pujian di kolom komentar dan menempatkan pelaku sebagai sosok heroik.
Cara kerja algoritma media sosial turut memperumit keadaan. Interaksi, termasuk balasan terhadap komentar kebencian, dapat dibaca sebagai engagement sehingga konten tersebut justru berpotensi memperoleh jangkauan lebih luas.
Karena itu, menurut Santi, melawan kebencian di media sosial tidak selalu berarti membalas setiap komentar. Pengguna perlu memprioritaskan keamanan digital dan mental, membatasi kolom komentar, menggunakan akun alternatif untuk isu sensitif, serta memetakan audiens agar energi tidak habis menghadapi orang yang memang tidak berniat memahami.
Dua forum diskusi Sekodi tersebut mempertemukan satu persoalan: bagaimana memastikan perbedaan pandangan tidak berubah menjadi kekerasan. Penolakan terhadap kekerasan semestinya menjadi titik temu, terlepas dari perbedaan pandangan maupun agama.
“Polarisasi ekstrem yang terjadi di media sosial saat ini hanya akan membunuh demokrasi kita,” ujar Hani.
Menurut Hani, polarisasi yang terus dipelihara akan membuat warga semakin menarik diri ke kelompok masing-masing dan memperkuat batas antarkelompok.
Dari pengalaman Julius, stigma dapat membuat ruang aman di lingkungan keagamaan dibubarkan. Dari pengalaman Luvhi, stigma dapat berkembang menjadi kehilangan tempat tinggal, kesulitan memperoleh bantuan sosial, serangan digital, hingga kekerasan fisik. Sementara Santi menunjukkan bagaimana media sosial dapat mempercepat proses tersebut.
Rangkaian itu menunjukkan bahwa ketika stigma memperoleh legitimasi, disebarkan secara masif, dan diterjemahkan menjadi tindakan, dampaknya menyentuh hak paling dasar: rasa aman dan kesempatan untuk hidup sebagai warga negara.
Perbedaan pendapat tetap menjadi bagian dari masyarakat demokratis. Namun, ketika perbedaan itu berubah menjadi diskriminasi dan kekerasan, persoalannya bukan lagi soal setuju atau tidak setuju, tapi soal bagaimana sebuah masyarakat memperlakukan manusia yang dianggap berbeda.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp Kami


