Data Kasus Represi terhadap Persma di Bandung Raya 2013-2026: 56 Kasus, 90 Persen Pers Mahasiswa Merasa tak Dilindungi Kampus
Survei BandungBergerak.id bersama 29 pers mahasiswa menemukan 56 kasus represif terhadapn persma. Pejabat kampus menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.
Penulis Tim Redaksi22 September 2026
BandungBergerak - Kartu pers yang semestinya menjadi identitas kerja justru membuat seorang reporter LPM Suaka berhadapan dengan birokrasi kampus. Ia dipanggil ke bagian kemahasiswaan, dikelilingi sejumlah pihak, lalu ditegur karena menggunakan kartu pers milik pemimpin umum. Beasiswa yang diterimanya bahkan sempat terancam dicabut.
Di tempat lain, Pemimpin Redaksi LPM dJatinangor, Raffael, mengalami penggeledahan dan body checking ketika hendak meliput aksi di DPRD Jawa Barat. Setelah video penggeledahan itu diunggah, akun Instagram medianya diduga menjadi sasaran percobaan peretasan.
Pengalaman dua pers mahasiswa tersebut bukan kebetulan. Survei BandungBergerak.id bersama 29 pers mahasiswa mencatat 56 kasus represivitas terhadap 13 pers mahasiswa di Bandung Raya. Sebanyak 22 kasus dilakukan pejabat kampus, sementara kekerasan verbal dan pencabutan berita masing-masing tercatat 17 kasus.
“Kami merasa media ini malah dikotori dengan enteng, dari mendapatkan banyak komentar intimidatif, meminta takedown berita foto saat aksi Mayday secara marah-marah, sampai ada yang ingin menemui reporternya,” beber Pemimpin Redaksi LPM dJatinangor, Raffael, lewat Google Meet, Jumat, 28 Agustus 2026.
Ia bercerita bahwa LPM dJatinangor telah mendapatkan delapan tindakan yang mengarah pada represifitas dari aparat hingga birokrat kampus dalam rentang waktu yang yang tak sampai empat bulan, dari April hingga Juli 2026.
Selain penggeledahan hingga percobaan peretasan akun Instagram LPM dJatinangor, ia bercerita pihaknya pernah menerima DM Instagram dari orang yang mengaku calo kosan. Sang calo meminta bertemu dengan reporter yang menulis berita tersebut.
Hal serupa diungkap oleh Pemimpin Umum LPM Suaka, Shibghoh, mengenai tekanan perlakuan oleh pihak kampus yang dialami salah satu reporternya pada awal kepengurusannya di tahun 2026. Shibghoh bercerita, kala itu reporter LPM Suaka sedang meliput pemberitaan mengenai beasiswa di UIN SGD Bandung. Namun, karena kartu pers reporter tersebut masih dalam proses, reporternya meminjam kartu pers milik pemimpin umum yang penggunaannya telah disetujui oleh ia sendiri.
Kemudian, ia ditelepon oleh reporter tersebut dan diminta untuk mendatangi bagian kemahasiswaan, khususnya bidang pengelolaan beasiswa. Ketika sampai, lanjutnya, ia sudah melihat bahwa reporternya telah dikelilingi oleh pihak birokrasi.
Shibghoh melanjutkan, ia langsung dibentak dan diceramahi dengan nada ketus karena reporternya memakai identitas yang dianggap palsu. Bahkan, beasiswa sang reporter sempat terancam dicabut oleh kampus hingga membuat reporternya trauma untuk meliput isu kampus lagi.
Ia memandang dari kejadian yang dialami oleh reporternya tersebut, seharusnya kampus menjadi penjamin ruang aman bagi mahasiswanya dalam berkegiatan akademik maupun berekspresi.
“Harapannya tentu kami ingin pihak kampus memandang kami mahasiswa pada umumnya. Karena kami hanya mencoba bidang kami di ranah kejurnalistikan, produk yang kami buat adalah untuk pemahaman masyarakat luas dan evaluasi perihal pihak-pihak terkait. Harusnya bisa lebih kooperatif, karena yang kami beritakan tidak keluar dari kode etik jurnalistik,” harap Shibghoh, Rabu, 2 September 2026.
Tindak represif yang dialami oleh LPM dJatinangor dan LPM Suaka merupakan contoh dari banyaknya tekanan terhadap pers mahasiswa di Bandung Raya. Di kawasan Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagian Kabupaten Sumedang, jumlah pers mahasiswa relatif banyak, selaras dengan jumlah perguruan tinggi yang memang menjamur. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB) mencatat sebanyak 38 pers mahasiswa sebagai anggota jejaringnya.
Bukanlah menjadi suatu hal yang mudah menjadi pers mahasiswa. Dalam aktivitasnya, pers mahasiswa dituntut untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski telah tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek), namun kenyataannya jaminan penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik pers mahasiswa masih sangat rentan.
“Pemerintah tetap harus menghargai kegiatan jurnalistik sebab dilindungi oleh Undang-Undang Pers, termasuk Pers Mahasiswa. Sebab persma mempunyai fungsi dan hak yang sama dengan pers lainnya,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Iqbal Tawakkal.
Ia mengatakan meski pers mahasiswa tidak termasuk secara struktur undang-undang, namun banyak matriks yang memungkinkan pers mahasiswa masuk ke dalam ekosistem pers.
Berdasarkan survei BandungBergerak.id bersama 29 Pers Mahasiswa, diketahui sebanyak 56 kasus represif yang dialami oleh 13 pers mahasiswa. Bentuknya beragam, mulai dari ancaman verbal, pencabutan berita, pembredelan, hingga kekerasan dan pembubaran pers mahasiswa. Survei dilakukan dengan membagikan formulir daring dan dilanjutkan dengan proses wawancara untuk penguatan data.
Dari jenisnya, tindak kekerasan verbal dan pencabutan berita paling banyak terjadi, masing-masing sebanyak 17 kasus, disusul pembredelan sebanyak 7 kasus, dan kekerasan digital 6 kasus.
Dilihat dari pelakunya, pihak-pihak yang berada di lingkungan kampus unggul menjadi yang paling banyak melakukan tindak represif terhadap pers mahasiswa. Sebanyak 22 kasus represifitas dilakukan oleh pejabat kampus, menjadi yang tertinggi di jenisnya, disusul oleh organisasi mahasiswa (ormawa) sebanyak 13 kasus, kemudian staff kampus dan aparat masing-masing sebanyak 12 kasus.
Dari sekian banyaknya kasus represif yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berada di lingkungan kampus, berdasarkan survei, lebih dari 90 persen pers mahasiswa merasa pihak kampus tidak memberikan perlindungan dan/atau bantuan dalam kejadian tindak represif yang dialami oleh pers mahasiswa.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Heri Purnomo menanggapi fenomena tersebut, ia menyayangkan peran kampus yang seharusnya menjadi wadah kebebasan berpikir serta berekspresi justru menjadi pelaku dari tindak represif terhadap pers mahasiswanya.
“Hal itu juga menunjukan adanya relasi kuasa yang timpang, ketika relasi kuasa lebih kuat, mereka punya tindakan yang sewenang-wenang,” jelasnya, Selasa, 1 September 2026.
Lebih lanjut, ia mengimbau untuk senantiasa kritis apabila sedang mengalami tindak represif.
“Temen-temen harus bisa membalikkan keadaannya. Misal mengalami penggeledahan, kemudian pertanyakan alasan perbuatan tersebut, yakin bahwa hal itu merupakan tindakan yang melawan hukum. Lalu mendokumentasikan sehingga kita bisa tahu siapa orangnya serta mengetahui alur pelaporannya,” tambahnya.
***
*Reportase ini dikerjakan reporter BandungBergerak Mujahidah Aqilah, Zahra Zakkiyah, Reza Khoerul Iman
*Liputan ini terbit sebagai bagian dari kerja kolaboratif bersama FKPMB, AJI Bandung, dan LBH Bandung dengan dukungan Amnesty International


