Data Tingkat Partisipasi Warga Difabel di Kota Bandung dalam Pilgub Jabar 2018: Tingkat Partisipasinya Lebih Rendah Dibanding pada Pilwalkot 2018
Tingkat partisipasi pemilih difabel Pilgub Jabar 2018 di Kota Bandung hanya 79%. Lebih rendah dibandingkan saat Pilwalkot Bandung yang digelar berbarengan.
Penulis Reza Khoerul Iman24 Mei 2023
BandungBergerak.id – Pada setiap pemilihan umum mana pun, setiap warga negara berhak untuk memberikan suara dan berpartisipasi dalam menentukan perwakilan politik mereka, termasuk para penyandang difabel. Partisipasi pemilih difabel dalam proses demokrasi tidak kalah pentingnya untuk memastikan bahwa suara dan kepentingan mereka diwakili dengan baik.
Di Kota Bandung, menurut data yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) tahun 2018 terdapat sebanyak 1.485 pemilih difabel yang berhak menggunakan suaranya dengan tingkat partisipasi mencapai 79% atau sebanyak 1.173 penyandang difabel yang menggunakan hak suaranya. Tingkat partisipasi ini lebih rendah dibanding pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwalkot) Kota Bandung tahun 2018, yaitu sebanyak 85%.
Tingkat partisipasi difabel tertinggi pada Pilgub 2018 di Kota Bandung tercatat di Kecamatan Cibeunying Kidul. Dengan jumlah penyandang difabel yang terdaftar sebanyak 52 orang, namun partisipasi difabel yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 58 orang. Di Kecamatan Cibeunying Kidul tingkat partisipasi pemilih difabel melebihi jumlah pemilih yang terdaftar.
KPU Kota Bandung mencatat Kecamatan Batununggal menjadi wilayah dengan jumlah pemilih difabel tertinggi yakni 191 orang, namun tingkat partisipasinya rendah. Di kecamatan tersebut tingkat partisipasi pemilih difabel hanya 33 persen, artinya hanya 63 pemilih difabel yang menggunakan hak pilihnya.
Beberapa kecamatan seperti Cidadap, Cinambo, Bandung Wetan, dan Babakan Ciparay tercatat memiliki jumlah pemilih difabel yang rendah yakni di bawah 20 orang, namun tingkat partisipasinya relatif tinggi. Tingkat partisipasi masing-masing kecamatan tersebut melebihi 70 persen, artinya lebih dari setengah dari pemilih difabel yang terdaftar menggunakan hak pilihnya.
Menjelang pelaksanaan pemilu 2024 nampaknya tingkat partisipasi penyandang difabel perlu menjadi perhatian semua pihak. Diperlukan langkah yang serius untuk meningkatkan aksesibilitas dan mengampanyekan kesadaran pentingnya partisipasi politik bagi penyandang difabel untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.