MAHASISWA BERSUARA: Kebebasan Berekspresi dalam Demokrasi, Tantangan dan Sikap Netral Universitas Muhammadiyah Surakarta
Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat untuk menempatkan kebebasan berpendapat dan hak-hak asasi manusia sebagai nilai utama dalam pendidikan dan pengajaran.
Nur Cholis Al Qodri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
8 Agustus 2023
BandungBergerak.id – Seminar dan Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 memicu perdebatan dan pertentangan terhadap narasi yang disampaikan akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung. Ia mengangkat permasalahan terkait proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru yang menjadi prioritas pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Pernyataannya yang tajam dan kontroversial mengungkapkan pandangan kritisnya terhadap kinerja Presiden Jokowi. Potongan pernyataannya tersebut viral di dunia maya. Berikut kutipan pernyataan Rocky Gerung dalam seminar tersebut
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli. Tetapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak memikirkan nasib kita."
Ungkapan tajamnya itu diteruskan dengan kata-kata provokatif, "Bajingan, Tolol."
Video kontroversial yang menyebar luas di dunia maya, memantik perdebatan yang tajam di tengah masyarakat. Simpatisan Jokowi dan PDIP merasa tersinggung dan menyatakan bahwa Rocky Gerung telah melakukan penghinaan dan merendahkan Presiden. Akibatnya, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri, yang pada awalnya ditolak karena harus ada pihak korban yang merasa dirugikan secara langsung. Namun, tidak menyerah dengan penolakan tersebut, simpatisan Jokowi dan PDIP kemudian melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya, yang kali ini laporan tersebut diterima.
Dalam konteks hukum, ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat memberikan landasan hukum pendukung terhadap Rocky Gerung. Pasal-pasal tersebut melindungi hak kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Pasal 310 KUHP, misalnya, menegaskan bahwa penghinaan adalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menyatakan atau menyebarluaskan sesuatu kepadanya atau dilihat orang banyak. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian atau merendahkan martabat orang lain. Kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan tanggung jawab dan menghormati hak-hak orang lain.
Sementara itu, dalam menyikapi permasalahan ini, beberapa perguruan tinggi negeri memutuskan untuk membatalkan seminar yang dijadwalkan akan diisi oleh Rocky Gerung sebagai pembicara utama. Alasan pembatalan tersebut dipengaruhi oleh kondisi sosial yang sedang sensitif dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemangku jabatan dari dalam dan luar universitas.
Sikap Netral Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
Di tengah perdebatan yang memanas, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menunjukkan sikap yang berbeda. Perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan organisasi Islam Muhammadiyah ini, tetap menyelenggarakan diskusi "Mimbar Mahasiswa: Cipta, Rasa, Karsa Pendidikan Indonesia" yang diinisiasi oleh BEM Psikologi UMS, dengan menghadirkan Rocky Gerung sebagai pembicara. Keputusan ini menegaskan sikap netral UMS dalam menyikapi perbedaan pandangan di masyarakat. Apresiasi tertinggi terhadap keputusan ini, karena UMS tetap berpegang teguh pada nilai kebebasan berekspresi dan hak berpendapat, sesuai dengan nilai-nilai Islam berkemajuan yang mereka anut.
Perguruan tinggi Muhammadiyah memang dikenal dengan komitmennya terhadap prinsip demokrasi. Organisasi ini menempatkan kebebasan berpendapat dan hak-hak asasi manusia sebagai nilai utama dalam pendidikan dan pengajaran. Dalam berdemokrasi, perguruan tinggi Muhammadiyah memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyuarakan pandangan dan pemikiran mereka tanpa takut tekanan atau represi. Dalam proses belajar mengajar, perguruan tinggi ini juga mendorong mahasiswa untuk mengembangkan kritisnya dan berpikir out of the box, sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan masyarakat dan bangsa.
Namun, perlu dicatat bahwa menghadirkan suara-suara berbeda bukanlah hal yang mudah. Keputusan UMS untuk tetap mengadakan seminar dengan pembicara kontroversial seperti Rocky Gerung patut diapresiasi, karena menunjukkan komitmen untuk memajukan kualitas pendidikan dan menghargai keberagaman pandangan. Tidak semua perguruan tinggi berani mengambil langkah serupa, mengingat tekanan sosial dan politik yang sering kali menghadang ketika menyuarakan pandangan yang kontroversial.
Di sisi lain, proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru yang sedang gencar-gencarnya dikembangkan di Kalimantan, juga memiliki dampak yang cukup buruk bagi paru-paru dunia yang ada di wilayah tersebut. Kalimantan adalah salah satu wilayah yang kaya akan hutan dan ekosistem yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan alam dan menyediakan oksigen bagi seluruh dunia. Pembangunan IKN harus dijalankan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan sosialnya, sehingga tidak merusak keberlangsungan ekosistem dan hak-hak masyarakat adat yang tinggal di sana.
Kebebasan Berekspresi dalam Demokrasi
Dalam konteks demokrasi, kebebasan berekspresi adalah hal yang mendasar dan penting. John Stuart Mill, filsuf yang dikenal dengan teori utilitarianism, berpendapat bahwa kebebasan berbicara adalah hak individu yang harus dilindungi dan hanya dapat dibatasi jika bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kebaikan dan keadilan. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah bagian integral dari demokrasi yang sehat, karena memungkinkan terjadinya diskusi yang terbuka dan adil, dan memungkinkan masyarakat untuk mencari solusi bersama atas permasalahan yang dihadapinya.
Demikian pula, Isaiah Berlin, seorang filsuf politik dan sejarawan pemikiran, mempertahankan ide kebebasan sebagai hak dasar manusia yang tidak boleh dikorbankan demi mencapai tujuan tertentu. Ia berpendapat bahwa kebebasan adalah nilai yang harus dijunjung tinggi, karena tanpanya, masyarakat akan mengalami kekangan dan penindasan.
Sebagai sebuah negara yang berkomitmen untuk mencapai visi Indonesia Emas tahun 2045, kita perlu memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijaga dan dihormati, sebagai salah satu pilar yang kuat dalam membangun masyarakat yang maju, inklusif, dan demokratis. Semua elemen masyarakat, termasuk para akademisi dan pengamat politik, harus dapat menyuarakan pandangan mereka tanpa takut tekanan atau represi.
Dengan menghargai kebebasan berekspresi dan memberikan tempat bagi setiap pandangan, kita dapat membangun masyarakat yang inklusif dan beradab, yang mampu menghadapi perbedaan dengan bijaksana, dan yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas yang sesungguhnya, di mana suara-suara berbeda dipersatukan untuk mencapai kemajuan bersama, dan di mana kebebasan berpendapat dihormati sebagai fondasi utama dalam mencapai visi bangsa yang lebih baik.