Aksi Kamisan Jatinangor Mengajak Melek terhadap Ancaman KUHAP
Partisipasi publik yang bermakna mutlak diperlukan dalam pembahasan RKUHAP untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.
Penulis Ryan D.Afriliyana 31 Agustus 2025
BandungBergerak - Aksi Kamisan Jatinangor mengajak seluruh elemen masyarakat sipil melek terhadap Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna, RKUHAP yang dibahas pemerintah dan DPR memiliki potensi melanggengkan pelanggaran HAM.
"Tidak ada pelibatan atau partisipasi yang biasa dikenal oleh hukum tata negara, ujug-ujug si KUHAP ini ada revisi," ucap Deti Sopandi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jawa Barat, saat diskusi publik dengan tajuk “Pekan Melawan: RKUHAP Bikin Kita Ditangkap” di Tugu Makalangan Unpad, Jatinangor, Kamis, 28 Agustus 2025.
Diskusi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk lebih peduli terhadap ancaman-ancaman yang akan terjadi jika RKUHAP disahkan, termasuk mulai memahami bahayanya dan mencari upaya untuk melawan bersama.
Menurut Cindy, mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad), ketidaktahuan masyarakat terhadap hak-hak hukumnya bisa dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk bertindak represif. Ia berharap masyarakat mengetahui setiap haknya dan bisa membela diri dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
"Singkatnya dan sesederhananya mungkin ya, siapa pun dari kita itu memungkinkan atau berpotensi bisa kena gitu," kata Cindy.
Untuk mengawal RKUHAP menurutnya perlu lebih sering lagi mengaktivasi ruang-ruang diskusi bagi masyarakat sipil.
Cindy menyoroti RKUHAP yang dibahas tergesa-gesa akan menambah kewenangan polisi. Bahkan sebelum RKUHAP aparat kepolisian dinilai sering kali melakukan tindakan semena-mena.
Baca Juga: Api Massa
Tersisa dari Demonstrasi di Bandung, Pesan Agar Suara Rakyat Didengar

Cindy merasa resah dengan semakin besarnya kewenangan polisi. Ia khawatir meskipun mengetahui hak-haknya, ia tetap akan kalah menghadapi mereka yang memiliki wewenang untuk menggunakan kekerasan.
"Mungkin aku bisa tanya, 'Pak, kenapa saya ditangkap?' Tapi, bisa-bisa saya malah ditembak duluan," ucap Cindy.
Keresahan serupa dirasakan Arya, mahasiswa lainnya, yang pernah menjadi korban salah tangkap saat aksi #TolakRKUHP. Ia ditangkap bersama temannya ditangkap dengan tudingan vandalisme. Saat penangkapan itu Arya dan rekannya kena pukul beberapa kali. Temannya bahkan masih trauma sampai saat ini.
"Kalau aku tuh dapat dua bogeman mentah dari polisi. Di pipi satu sama di perut satu. Kalau teman aku ada yang lebih parah, ada yang di mata, pokoknya dia sampai trauma kalau ikut demo," ungkap Arya.
Ia juga sulit mendapatkan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung karena tidak diberi akses selama penahanan. Selama dipenjara, kemerdekaannya dicabut. Bahkan sulit melakukan ibadah.
"Pokoknya diam aja, disuruh diam," ucapnya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB