• Berita
  • Ombudsman Jabar Minta Penyelenggaraan PPDB 2021 Lebih Siap dari Tahun Lalu

Ombudsman Jabar Minta Penyelenggaraan PPDB 2021 Lebih Siap dari Tahun Lalu

Jalur zonasi dan afirmasi jadi sorotan utama Ombusdman Jabar. Masyarakat bisa lapor dugaan maladministrasi terkait PPDB 2021 via Whatsapp.

Situasi ruang kelas di SDN 168 Cipadung, Kota Bandung. Selama pandemi Covid-19, sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh. Kemendikbud baru-baru ini merencanakan pembukaan sekolah tatap muka Juli 2021. (Foto: Virliya Putricantika)

Penulis Bani Hakiki4 Juni 2021


BandungBergerak.idDinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kota/Kabupaten Bandung akan menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 mulai Juni 2021. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat (Jabar) meminta proses PPDB harus berjalan lebih siap dibanding tahun sebelumnya.

Ombusdsman Jabar juga mengingatkan mekanisme penyelenggaraan PPDB 2021 yang berlangsung dalam jaringan (daring) mesti diselenggarakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Ditekankan bahwa penyelenggaraan PPDB agar mampu menyediakan proses optimal dalam memberikan kepastian bagi peserta didik, sehingga proses seleksi dapat berjalan secara partisipatif, cepat, serta mudah dijangkau.

Dengan kata lain, pelayanan PPDB harus merata dan mengikis kepentingan golongan maupun pribadi. “Untuk memastikan seleksi jalur zonasi berlangsung dengan objektif dan akuntabel maka penyelenggaraan perlu memastikan keabsahan dokumen terkait domisili calon peserta didik dan seleksi peserta didik,” kata Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Sartika Dewi, dalam siaran pers, Jumat (4/6/2021).

Terdapat beberapa hal yang jadi sorotan utama Ombudsman Jawa Barat dalam penyelenggaraannya PPDB tahun ini, yakni pengawasan terhadap seleksi jalur zonasi dan jalur afirmasi (untuk keluarga kurang mampu). Pada sistem zonasi, jarak domisili calon peserta didik menjadi salah satu indikator prioritas penerimaan PPDB.

Jalur zonasi mendapat kuota tertinggi sebesar 50-70 persen dari bangku sekolah yang tersedia. Ombudsman Jabar meminta agar jalur ini dijalankan secara transparan demi merealisasikan pemerataan fasisilitas dan mutu pendidikan sekaligus menghapus “favoritisme” sekolah.

Sorotan lainnya, adalah jalur afirmasi. Jalur untuk warga ekonomi lemah dan disabilitas ini merupakan kewajiban terpenting yang perlu dijalankan Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara PPDB. Jalur ini menjadi penanda integritas pemerintah dalam melindungi hak calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Namun secara umum, Ombudsman Jawa Barat menegaskan akan memperketat pengawasan PPDB dari mulai pendaftaran, pengumuman peserta didik baru, juga kebijakan pemerintah daerah. Untuk itu, Ombudsman Jabar siap menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan maladministrasi terkait PPDB melalui Whatsapp di nomor 0811-9863-737 dan telepon 022-7103733.

Di luar jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi, PPDB 2021 juga menyediakan kuota bagi murid yang orang tuanya mengalami pindah tugas atau domisili. Boy Fadzri (23), paman dari anak calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB 2021, mengatakan tengah mengurus keponakannya dari Surabaya yang akan mendaftar PPDB 2021 di Bandung.

“Keponakan saya sebelumnya, sekolah (dasar) di Surabaya dan tahun ini mau masuk SMP di Bandung,” tutur Boy Fadzri. “Kebetulan saya yang mengurus pedaftaran sekolahnya di Bandung, karena orangtuanya domisilinya gak di sini. Sejauh ini, mungkin akan mengikuti jalur zonasi sesuai domisili rumah saya (tempat tinggal calon peserta), tapi masih ada opsi lain selain ikut aturan zonasi.”

Pelaksanaan PPDB SMA

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tingat SMA di Jawa Barat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknik PPDB SMA, SMK, dan SLB. PPDB dilakukan secara daring melalui website resmi https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.

Ada beberapa jalur PPDB SMA yang bisa dipilih bagi calon peserta didik, yaitu: Jalur Afirmasi 20 persen, Perpindahan 5 persen, Prestasi 25 persen, da Zonasi 50 persen.

Untuk SMK, terdiri dari Jalur Afirmasi 20 persen, Prioritas Terdekat 10 persen, Perpindahan 5 persen, Prestasi Kejuaraan 5 persen, Prestasi Rapor Unggulan 60 persen (mencakup rapor unggulan 35 persen), dan Jalur Prestasi Rapor Umum 25 persen.

Sedangkan PPDB SLB tidak memiliki jalur khusus. Calon peserta didik bisa mendaftar daring maupun luring.

Tanggal penting pelaksanaan PPDB, meliputi:  Pendaftaran tahap 1 (7-11 Juni 2021); Verifikasi data siswa (14-16 Juni 2021); Penetapan rapat dewan guru (17 Juni 2021); Koordinasi satdik & cadisdik (18 Juni 2021); Pengumuman (21 Juni 2021); Daftar ulang (22-24 Juni 2021).

Pendaftaran tahap 2 (25 Juni-1 Juli 2021); Verifikasi data siswa (2-6 Juli 2021); Seleksi pengolahan nilai (7 Juli 2021); Penetapan hasil PPDB dan koordinasi setdik & cadisdik (8 Juli 2021); Pengumuman (9 Juli 2021); Daftar ulang (12-14 Juli 2021).

 

Editor: Redaksi

COMMENTS

//