• Berita
  • 700-an RT di Zona Merah Jawa Barat akan Lockdown

700-an RT di Zona Merah Jawa Barat akan Lockdown

Lockdown tingkat RT/RW ini disebut juga PPKM Mikro Darurat. Selama lockdown, kebutuhan makan warga ditanggung.

Spanduk larangan berjualan di salah satu gang wilayah Kota Bandung, 24 JunI 2021. Sejumlah RT di Kota Bandung berinisiatif melakukan pencegahan Covid-19. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Boy Firmansyah Fadzri30 Juni 2021


BandungBergerak.idSedikitnya 731-an RT di 11 kabupaten/kota yang masuk zona merah atau risiko penularan tinggi Covid-19 akan menjalankan karantina wilayah atau lockdown berbasis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat.

PPKM Mikro Darurat merupakan kebijakan yang dipilih pemerintah pusat di tengah desakan lockdown untuk meredam ledakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

“Jadi kalau ditanya apakah di Jabar akan lockdown? Iya, tapi di level RT/RW, tidak dan belum di level kota kabupaten, tidak dan belum di level provinsi,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam jumpa pers daring, Rabu (30/6/2021).

Keputusan melakukan lockdown atau karantina wilayah terhadap 700-an RT di zona merah Jabar merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat. Ridwan Kamil mengatakan pihaknya tidak akan melakukan lockdown dalam skala besar. Ia menegaskan, lockdown sekala besar bukan pilihan tepat karena harus diikuti seluruh wilayah.

“Kalau kami locodown, provinsi Banten tidak, DKI tidak, Jateng tidak, sama saja bohong. Lahirlah PPKM Mikro Darurat. Tetap berbasis mikro dan boleh lockdown (level RT),” lanjut Ridwan Kamil.

Saat ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan analisa terhadap 700-an RT di Jawa Barat yang akan diterapkan PPKM Mikro Darurat. Selama berlakunya lockdown lokal ini, warga di dalamnya tidak boleh berkeliaran keluar rumah.

Warga akan mendapat suplai makanan dan kebutuhan lainnya. PPKM Mikro Darurat nantinya juga akan mengatur pula hajatan atau pesta pernikahan, pariwisata, toko, mal, dan pusat-pusat aktivitas masyarakat lainnya. Namun detail mengenai PPKM Mukro Darurat masih dirumuskan pemerintah pusat, dan baru akan diumumkan di hari berikutnya.

Pemprov Jabar telah menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai karantina lingkup RT di zona merah. Setiap satu RT akan membutuhkan biaya Rp 3.414.667 per hari. Anggaran ini untuk menanggung makan warga yang ada dalam satu RT yang diasumsikan berjumlah 30 orang; kemudian anggaran bagi relawan, desinfektan, sarana 3M, APD relawan, hazmat, masker kain, dan vitamin.

Total biaya lockdown untuk 731 RT di zona merah Jawa Barat sekitar Rp 2,5 miliar per hari. Keuangan lockdown rencananya berasal dari anggaran berjenjang pemerintah desa atau kelurahan, kota/kabupaten, provinsi, dan pusat. Sementara jumlah zona merah Jawa Barat kini terdapat 11 kabupaten/kota, di antaranya Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Habis PPKM Mikro Banyak Kendala

Upaya PPKM Mikro sejauh ini sudah berlaku di level RT/RW wilayah Kota Bandung. Tetapi langkah pencegahan virus corona ini masih menemui banyak jalan terjal. Walaupun telah dibuat Peraturan Wali Kota sebagai payung hukum untuk meredam kasus Covid-19, namun implementasinya di lapang masih belum sesuai harapan.

Sebagai contoh, satgas kewilayahan masih kesulitan mengatur para pedagang kaki lima yang beroperasi dari sore hingga malam hari, seperti disampaikan Arif Surahman, salah seorang anggota Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Antapani Kidul, ditemui Bandungbergerak.id, Rabu (30/6/21).

Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Antapani sudah menghimbau para PKL agar membantu mengurangi kerumunan dengan tidak menyedikan layanan makan di tempat. Pemesanan disarankan melalui daring dan menyediakan layanan antar.

Gugus tugas juga sudah meminta PKL untuk memasang spanduk bertuliskan tidak menerima makan di tempat. “Kalau kebijakan dari kelurahan sebetulnya sesuai dengan Perwal, kita mencoba untuk secara persuasif, humanis walaupun memang kenyataannya agak berat,” ujar satgas di wilayah yang akhir-akhir ini tidak beranjak dari 10 besar kecamatan dengan kasus aktif tertinggi di Kota Bandung.

Sulam Taufik, Ketua RW 05, Kelurahan Antapani Kidul, mengaku pihaknya telah melakukan PPKM Mikro sesuai dengan pentujuk teknis dari pemerintah daerah. Sekaligus berkoordinasi dengan ketua RT di tempatnya bertugas untuk memantau masing-masing kegiatan warganya.

“Saya sudah menutup portal komplek perumahan warga dan memberlakukan sistem keluar-masuk satu pintu, supaya memudahkan petugas untuk melakukan tracing bila ada yang terpapar,” ujar Sulam.

Senada dengan Sulam, Edi ketua RT 05 kelurahan Antapani Kidul menuturkan pelaksanaan PPKM Mikro di tempat ia tinggal telah dilaksanakan sesuai dengan anjuran pemerintah.

Ia memberlakukan pembatasan administratif untuk kerabat warga yang hendak masuk dan tinggal untuk beberapa waktu di wilayahnya. Edi pun menghimbau pada warga dan kerabat yang dari luar daerah untuk melakukan karantina mandiri.

“Seperti ada kerabat warga baru datang dari luar kota, itu biasanya saya mintai bukti swab antigennya, dan menganjurkan untuk karantina mandiri beberapa waktu supaya tidak menjadi carier (pembawa virus),” jawab Edi.

Disinggung mengenai upaya menyediakan rumah isolasi mandiri secara terpusat, gugus tugas Antapani Kidul mengaku kesulitan merealisasikannya. Hal itu disebabkan permukiman yang cukup padat membuat kekhawatiran warga terhadap penyebaran virus semakin tinggi bila dipusatkan di satu rumah khusus.

“Sebagai alternatif, ada inisiatif dari ibu camat untuk menyiapkan rumah singgah sehat, untuk mengevakuasi keluarga penyintas yang masih sehat di satu tempat, ini sudah berjalan, sejauh ini terdapat 3 rumah yang dialokasikan, kami masih berupaya untuk menambah,” tutup Arif.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//