Aktivis Buruh Aan Aminah Divonis Bebas
Segala tuntutan kepada Aan Aminah dicabut. Yang dia lakukan bukan penganiayaan ringan seperti yang dituduhkan, tapi pembelaan diri.
Penulis Bani Hakiki6 Juli 2021
BandungBergerak.id - Aktivis buruh Aan Aminah divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/7/2021). Tindak penganiayaan ringan yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti. Hakim menilai apa yang dia lakukan adalah sebentuk pembelaan diri.
“Terdakwa Aan Aminah dinyatakan bebas,” kata hakim ketua Wasid Permana di ujung sidang yang bersangsung dalam pembatasan kuota hadirin, disambut tepuk tangan dan sorak sorai para pendukung Aan.
Aan Aminah, mantan buruh CV Sandang Sari, dibawa ke meja hijau di tengah konflik yang memanas antara buruh dengan perusahaan mereka. Dia didakwa melakukan tindak penganiayaan ringan dengan cara mengigit dan mencakar salah anggota satuan pengamanan (satpam) dalam unjuk rasa pada 20 Juni 2020 lalu. Dalam pembelaannya, Aan menyatakan harus membela diri karena dirinya dalam posisi digencet oleh salah satu oknum satpam.
Ketika itu Aan dan kawan-kawannya menuntut pembayaran tunggakan gaji dan tunjakan hari raya. Bersama 10 aktivis buruh lainnya, dia dianggap melanggar peraturan perusahaan dan dicap sebagai provokator.
Dalam persidangan, Aan Aminah dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Setelah melewati beberapa persidangan, yang dimulai pertama kali pada Maret 2021 lalu, tuntutan berkurang jadi 3 bulan penjara. Nota pembelaan atau pledoi Aan, yang meminta pencabutan semua tuduhan, dibacakan pada 22 Juni 2021 lalu.
Di tengah pagebluk Covid-19, rangkaian sidang mengalami beberapa kali penundaan yang menguras fisik dan psikis Aan Aminah. Juga beberapa jadwal sidang yang kepastian pelaksanaannya dikabarkan secara mendadak. Bahkan, sidang agenda vonis hari ini pun baru diberitahukan pada malam sebelumnya.