• Opini
  • Mendorong Evaluasi Layanan DJP Online

Mendorong Evaluasi Layanan DJP Online

Realisasi penerimaan pajak di Indonesia tidak pernah memenuhi target. Langkah awal perbaikan bisa dimulai dengan melakukan evaluasi layanan DJP Online.

Natisha Nathaniaputeri Soetanto

Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Katolik Parahyangan Bandung

Warga mengakses layanan DJP Online di gawai pribadinya, Sabtu (10/7/2021). Layanan perpajakan secara daring, yang bertujuan mempermudah warga, harus terus dievaluasi agar mutunya meningkat. (Foto: Acep Maulana)

18 Juli 2021


BandungBergerak.idSejak 2008, realisasi penerimaan pajak Indonesia tidak pernah mencapai target. Reformasi perpajakan pada 2017 juga belum banyak menolong. Rasio pajak di Indonesia dalam kurun 10 tahun terakhir mengalami penurunan cukup signifikan, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan rasio pajak terendah di antara negara-negara ASEAN. Dilansir oleh Badan Pusat Statistik (BPS), rasio pajak tahun 2020 dalam arti luas hanya mencapai 8,94 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).  

Rasio pajak sangat penting untuk memberikan gambaran mengenai kondisi penerimaan pajak suatu negara dalam suatu waktu tertentu. Jika rasio pajak rendah, dapat diartikan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak belum optimal.

Banyak faktor yang mempengaruhi rasio pajak suatu negara. Salah satunya adalah tata pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan yang berkorelasi dengan tingkat kepatuhan wajib pajak. Dibutuhkan evaluasi dan perbaikan kebijakan agar realisasi penerimaan pajak mencapai target. Pengoptimalan DJP Online, situs layanan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), salah satunya.

Tiga Kali Reformasi

Salah satu upaya perbaikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah pengguliran program Reformasi Perpajakan atau Tax Reform. Yang diartikan sebagai pengubahan sistem perpajakan secara menyeluruh. Termasuk di dalamnya: pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan.

Reformasi Perpajakan di Indonesia pertama kali digulirkan pada 1983, dengan  memperkenalkan sistem self-assessment yang memungkinkan setiap wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Tujuannya, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal penerimaan pajak. Dalam Reformasi Perpajakan Jilid I inilah terjadi modernisasi adminitrasi, ditandai dengan transformasi kantor pajak non-modern menjadi kantor pajak modern.

Sementara itu, dalam Reformasi Perpajakan Jilid 2, program difokuskan pada perbaikan sistem teknologi informasi perpajakan, khususnya dalam mengelola data pajak yang akurat.

Perkembangan pesat teknologi digital mendorong DJP melakukan perbaikan pada sistem pembayaran dan pelaporan perpajakan. Reformasi Perpajakan Jilid 3 digulirkan pada tahun2017 dengan salah satu produk layanan yang jadi andalan, yakni situs DJP online.

DJP Online dirancang sebagai pusat pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk pelaporan dan pembayaran pajak secara real-time dan daring (online) karena dapat diakses kapan pun dan di mana pun. Layanan ini membantu masyarakat yang tinggal dan beraktivitas jauh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ragam Layanan

Transformasi digital mestinya dapat membantu DJP dalam meningkatan reputasi transparansi pajak. Ragam layanan yang disediakan sebaiknya bukan saja memudahkan masyarakat untuk berkontribusi dalam kewajiban membayar pajak, tapi juga membantu mereka melakukan pengawasan kinerja.

DJP Online memungkinkan beragam layanan sekaligus dalam satu wadah, mulai dari pengisian formulir SPT secara daring hingga pemberian bukti potong elektronik yang memudahkan administrasi data pemotongan dalam setiap SPT.

Terdapat beberapa aplikasi dan sistem pajak elektronik lainnya yang disediakan DJP, seperti E-Registration, E-Filling, dan E-Billing. Beberapa aplikasi dan sistem perpajakan tersebut membantu masyarakat dalam mendaftaran diri sebagai wajib pajak, mempermudah pembayaran pajak, dan mempercepat pelaporan secara daring.

Sebelum peluncuran fasilitas E-Registration, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak harus datang dan antre ke kantor pajak terdekat. Namun kini pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah. Sistem perpajakan lainnya adalah E-Filling, yang membantu wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik.

Juga ada layanan E-Billing yang menjadikan proses penyetoran pajak lebih mudah dan tidak memakan waktu. Sejak 2016 hingga saat ini, DJP menetapkan E-Billing sebagai satu-satunya sistem pembayaran pajak yang berlaku, dan tidak menerima lagi Surat Setoran Pajak(SSP) secara manual. Selain mudah dan ringkas, layanan ini membantu wajib pajak menghindari kesalahan data pembayaran dalam pengisian SSP elektronik. 

Tidak ketinggalan, tersedia layanan pendamping penggunaan berbagai macam E-Pajak melalui fasilitas asisten virtual (virtual assistant) dan percakapan langsung (live chatting). Informasi yang dibutuhkan terkait kendala dalam pembayaran atau pelaporan pajak bisa diperoleh lewat layanan model tanya jawab.

Data dan Informasi

Agar ragam layanan yang disediakan DJP Online semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, evaluasi sistem harus terus-menerus dilakukan. Harapannya, sistem layanan yang semakin membaik dari waktu ke waktu akan membuat wajib pajak lebih termotivasi dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Salah satu sasaran evaluasi adalahkemampuan dan kegunaan dari sebuah sistem. Untuk mengevaluasi sebuah sistem informasi, DJP dapat menggunakan model Kerangka Kerja PIECES (PIECES Framework), sebagaimana termuat dalam tulisan “Analisis Tingkat Kepuasan Pengguna dan Tingkat Kepentingan Penerapan Sistem Informasi DJP Online dengan Kerangka PIECES” karya Adi Supriyatna dan Vivi Maria. PIECES merupakan akronim dari performance (kinerja), information and data (informasi dan data), economy (ekonomi), control and security (pengawasan dan keamanan), efficiency (efisiensi), dan service (layanan).

Titik krusial dalam analisa kinerja sistem DJP Online dan aplikasi serta sistem turunan lainnya ada pada mutu penyajian data dan informasi. Layak dialokasikan dana yang memadai jumlahnya untuk membangun sebuah sistem, pengawasan dan kontrol yang kuat sehingga kualitas data dan informasi terjaga. Sistem pengawasan inilah yang akan menguji terus-menerus efektivitas sebuah sistem layanan.

Hanya jika layanan DJP Online berjalan dengan baik dan sanggup memberikan berbagai kemudahan, kepatuhan wajib pajak di Indonesia dapat meningkat dari tahun ke tahun. Kepatuhan wajib pajak niscaya berimbas ke kenaikan penerimaan pajak sesuai target yang diharapkan. Alur itu dimulai dari kesungguhan melakukan evaluasi.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//