Peta PPKM Level 4 di Jawa Barat
Bandung Raya masuk PPKM Level 4. Pemerintah didesak terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Penulis Bani Hakiki26 Juli 2021
BandungBergerak.id - Banyak pihak yang mendesak pemerintah agar menggunakan Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani pagebluk nasional. Tapi pemerintah bergeming. Presiden Joko Widodo pun mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Minggu (25/7/2021) malam.
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menerapkan kebijakan yang sama di Jawa Barat demi membendung tingginya kasus penularan Covid-19. Kebijakan pembatasan kegiatan ini dibagi ke beberapa tingkatan, level satu hingga level empat.
Ia mengklaim situasi di Jawa Barat membaik, akan tetapi belum terkendali sepenuhnya. Berbagai upaya berupa penambahan ruang rawat inap pasien Covid-19 dan penyediaan tempat-tempat isolasi mandiri (Isoman) dinilai cukup berhasil menekan angka keterisian kasur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Jawa Barat hingga 69 persen.
Ia menyebut ada 16 daerah di Jawa Barat yang tetap menerapkan PPKM Level 4. Sedangkan 11 daerah lainnya di Jabar PPKM Level 3.
“Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga ke depannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1,” tulisnya dalam akun instagram pribadinya pada Minggu (25/7/2021).
Ridwan Kamil menyampaikan beberapa kelonggaran kebijakan yang dapat diterapkan oleh wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3. Berikut daftar kebijakannya:
Sektor perkantoran esensial dan kritikal dapat menerapkan kerja di kantor hingga 100 persen. Sementara non-esensial, masih wajib 100 persen bekerja dari rumah;
Pertokoan dan warung kelontong boleh buka dengan kapasitas 50 persen pengunjung hingga pukul 8 malam;
Mal dan pusat perbelanjaan diberikan izin bukan dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen hingga pukul 5 sore;
Warung makan boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung sampai pukul 8 malam. Dengan catatan, pembeli hanya boleh mengantre atau diam di tempat selama maksimal 30 menit;
Pedagang kaki lima diperbolehkan beroperasi hingga pukul 8 malam;
Tempat ibadah boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen;
Acara pernikahan hanya boleh mengundang maksimal 20 orang dan tidak ada kegiatan makan di tempat;
Dan transportasi boleh beroperasi normal dengan maksimal penumpang 75 persen. Sementara motor diperbolehkan membawa penumpang dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, seperti penggunaan masker ganda.
Terdapat sebelas daerah yang termasuk ke dalam kategori PPKM Level 3 di Jawa Barat. Di antaranya; Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebonm Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kelonggaran yang diberikan kepada wilayah PPKM Level 3 tersebut ditinjau dari indeks kasus harian, kesembuhan, kematian, BOR, testing tracing, dan sebagainya sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Ridwan Kamil mengimbau masyarakat agar terus waspada dan berharap berbagai kebijakan ini bisa mengatasi kondisi yang sedang dihadapi bersama tersebut.
“11 daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran. Semoga dengan kerjasama kita semua, semua ketidaknyamanan ini bisa diakhiri secepatnya.” tuturnya.
Sementara itu, ada sedikit kebijakan baru di sektor ekonomi pada wilayah yang termasuk kategori PPKM Level 4 yang diterapkan di Jawa Barat. Kebijakan itu, yakni setiap tempat makan diperbolehkan dine in atau makan di tempat dengan batas waktu 20 menit per tiga orang. Selain itu, tidak ada perubahan kebijakan.
Tercatat sebanyak 16 daerah yang termasuk kategori PPKM Level 4 di Jawa Barat adalah wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Selebihnya, Bogor, Depok, Bekasi, Cirebon, Sukabumi, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Karawang, Sumedang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pelacakan Kontak Covid-19 di Bandung Rendah, Kematian Sulit Dicegah
Pandemi Covid-19 Bandung Raya: Jumlah Pasien Baru Meningkat Tajam
Desakan penerapan UU Karantina Kesehatan
Kebijakan penanganan Covid-19 dengan PPKM tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sementara sejumlah epidemolog lebih setuju pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian Covid-19 berdasarkan UU Kekarantianaan Nasional. Desakan ini tidak hanya mencuat di level nasional, melainkan terlontar juga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Tim Divisi Riset dan Kampanye LBH Bandung, Heri Pramono mengatakan, penanganan Covid-19 perlu dibarengi dengan jaminan kesejahteraan rakyat secara merata. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan belum juga diterapkan.
Menurutnya, pengendalian Covid-19 lebih diwarnai permainan terminologi. Seperti diketahui, penanganan pandemi di Indonesia dilakukan dengan beragam istilah, mulai PSBB, PSBB Proporsional, PSBM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan kini PPKM Level 4.
Padahal semua penanganan wabah sudah tertuang rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Produksi kebijakan yang terus berulang, tidak dipenuhi dulu hak-hak yang sesuai dengan Undang-undang Kekarantinaan dan Undang-undang Kesehatan,” kata Heri Pramono, kepada BandungBergerak.id, baru-baru ini.
UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur cara-cara pengendalian wabah, peran pemerintah pusat dan daerah, serta hak dan kewajiban masyarkat.
Pasal 3 menyebutkan, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;
Undang-undang ini juga menyatakan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Pada BAB II Pasal 4 disebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Pasal 6 menyatakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Kebutuhan masyarakat diatur dalam BAB III. Pada Pasal 7 disebutkan, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian Pasal 8 menyebutkan, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.