Ganjil Genap Kota Bandung, Warga Pertanyakan Efektivitasnya
Pemberlakuan ganjil genap Kota Bandung dikhususkan pada jam-jam rawan kepadatan masyarakat, mulai dari pukul 08-00 sampai dengan 10.00.
Penulis Boy Firmansyah Fadzri14 Agustus 2021
BandungBergerak.id - Pemerintah Kota Bandung resmi berlakukan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Agustus 2021. Kebijakan ini bagian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bandung sesuai dengan perkembangan kondisi terkini pandemi Covid-19. Sejak 9 Agustus lalu, status kewaspadaan Kota Bandung diturunkan dari zona merah menjadi zona oranye atau risiko sedang.
Sepanjang Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H Djuanda (Dago) akan menjadi dua titik pilot project atau percobaan pertama sistem ganjil genap Kota Bandung. Rencananya, pemberlakuan ganjil genap akan dikhususkan pada jam-jam rawan kepadatan mobilitas masyarakat, mulai dari pukul 08-00 sampai dengan 10.00 bersambung pada 16.00 hingga 18.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap Kota Bandung akan ditentukan berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khususnya angka terakhir. Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor terakhir TNKB ganjil, hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Begitu pula bagi kendaraan bermotor dengan nomor terakhir TNKB genap yang hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan bermotor milik dinas, seperti TNI-Polri, kendaraan pelat merah, kendaraan pelat kuning, angkutan umum dan daring, kendaraan darurat Covid-19, angkutan barang, dan kendaraan dengan bukti surat keterangan kerja.
Sementara itu, pantauan di Jalan Ir. H. Djuanda, Sabtu (14/8/21) pagi, ramai lancar. Sejumlah petugas yang terdiri dari Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Bandung dan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung berjaga di bibir jalan yang merupakan salah satu pusat wisata fesyen dan kuliner itu.
Dede Supandi, anggota Polantas Polrestabes Bandung, uji coba sekaligus sosialisasi kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandung akan berlangsung selama masa perpanjangan PPKM Level 4 sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Untuk sementara sosialisasi ini dijalankan hingga tanggal 16 Agustus, mengikuti instruksi pemerintah pusat dalam rangka melaksanakan PPKM Darurat,” ujar Dede saat ditemui Bandungbergerak.id, di sela-sela waktu bertugasnya di Jalan Ir. Djuanda, Sabtu (14/8/21).
Kebijakan ganjil genap Kota Bandung berlaku di jalan utama. Sejauh ini tidak ada arahan khusus untuk meredam mobilitas yang memilih menempuh jalan-jalan alternative yang banyak di Kota Bandung.
“Sejauh ini tidak ada instruksi khusus terkait kebijakan (di jalan alternatif) tersebut, kami diminta untuk fokus pada titik-titik yang menjadi tempat uji coba dan sosialisasi,” tambah Dede.
Adit, salah seorang pengguna jalan Dago, mengaku sebelumnya telah mengetahui aturan tersebut meski akhirnya mendapatkan teguran dari pihak yang bertugas karena kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa dilengkapi pelat nomor. Ia mewajarkan berlakunya kebijakan tersebut, terutama apabila kebijakannya dikhususkan demi mengendalikan dan meminimalisir mobilitas masyarakat untuk meredam penularan Covid-19.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bandung Raya: Kewaspadaan jangan Kendur
Tenun Majalaya di Jurang Kebangkrutan
Meski begitu, Adit mengaku sedikit pesimis terkait efektivitas pelaksanaan kebijakan ganjil genap. Sebab, menurutnya banyak jalan alternatif yang bisa dilalui masyarakat tanpa melewati penjagaan. Adit juga khawatir kebijakan tersebut akan mengganggu mobilitas masyarakat pekerja di Kota Bandung, terutama bagi mereka yang hanya memiliki satu kendaraan.
“Di Bandung juga kan banyak perkerja khawatir akan mengganggu, terutama tidak semua perkerja ini memiliki kendaraan lebih dari satu dan tidak bisa dipindah hari. Juga saya rasa percuma apabila kedepannya hanya berfokus pada titik-titik tertentu sementara jalanan alternatif masih minim penjagaan,” ujarnya kepada Bandungbergerak.id.
Meski mobilitas terpantau ramai terutama di sekitar Dago, Dede Supandi mengaku belum ada perintah terkait sanksi atau tindakan bagi warga masyarakat yang kedapatan menggunakan kendaraan dengan nomor akhir TNKB yang tidak sesuai dengan tanggal. Saat ini, petugas masih fokus pada sosialisasi kebijakan ganjil genap.
“Sejauh ini tidak ada sanksi atau tindakan yang kami lakukan, kami akan mengarahkan pengemudi dengan nomor TNKB yang salah ke ruas jalan lain,” tutup Dede.
Kebijakan ganjil genap sendiri terbilang baru di Kota Bandung selama masa pagebluk berkepanjangan. Sebelumnya, kebijakan mengerem laju kendaraan dilakukan dengan buka tutup jalan-jalan utama kota.
Kasus Covid-19 Kota Bandung sendiri diklaim menurun, seperti disampaikan data resmi Covid-19 Kota Bandung maupun keterisian ruang rawat inap rumah sakit. Walaupun penurunan tersebut tak disertai dengan data perbandingan hasil testing, tracing, treatment (3T) di lapangan untuk mengukur tingkat penularan di masayarakat.