• Berita
  • Ibadah Ramadan di Masjid Perlu Penerapan Protokol Kesehatan Ketat

Ibadah Ramadan di Masjid Perlu Penerapan Protokol Kesehatan Ketat

Masih adanaya kasus positif dan meninggal menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Penerapan protokol kesehatan harus menjadi pilihan utama.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan sambutan pada salat terawih perdana di Pusdai, Bandung, Senin (12/4/2021). Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 penting diterapkan selama ibadah di masjid. (Foto: Humas Jabar )

Penulis Iman Herdiana13 April 2021


BandungBergerak.id - Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga segala aktivitas ibadah Ramadan, seperti salat tarawih dan lain-lain, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, membawa sajadah sendiri, dan tiap masjid mengisi kapasitasnya 50 persen.

"Untuk menjaga diri kita dan jemaah, jadi mohon maskernya tetap digunakan, menjaga jarak, dan titip ke DKM Masjid mana pun agar kapasitas harus 50 persen," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dikutip dari siaran pers saat salat tarawih perdana, di Masjid Pusdai, Bandung, Senin (12/4/2021) malam.

Beribadah dengan mengenakan protokol kesehatan pada era pandemi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama. Selain itu, protokol kesehatan juga berlaku di saat menyediakan takjil atau makanan berbuka puasa yang biasa disiapkan di masjid.

"Titip agar tradisi takjil diatur, tetap ada, tapi dengan proses yang baik sehingga kita bisa tetap menolong para musafir," kata Ridwan Kamil.

Kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Aturan ini harus ditaati seluruh pemerintah daerah.

Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta masyarakat diminta menahan diri agar tidak menyelenggarakan sejumlah rutinitas yang berpotensi menciptakan kerumunan. Sebagai contoh, masyarakat agar mengurangi kegiatan "ngabuburit" atau menunggu waktu berbuka puasa yang berpotensi menciptakan kerumuman, juga menghindari kerumunan di saat subuh atau sahur.

“Sahur on the road tidak ada dululah. Di rumah saja untuk menghindari kerumunan,” kata Oded, mengutip siaran persnya.

Oded meminta agar setiap Dewan Kemakmuran Masjid membentuk dan memaksimalkan Satgas Penanganan Covid-19. Salah satu tugas satgas ialah memastikan penegakan protokol kesehatan beribadah di masjid. Sehingga pelaksanaan ibadah selama Ramadan bisa berjalan lebih khusyuk.

"Jika terjadi sesuatu hal yang berkaitan dengan Covid-19 bisa bergerak lebih cepat. Setidaknya bisa langsung berkoordinasi dengan Puskesmas," tutur Oded.

Perlu diketahui, Covid-19 merupakan penyakit yang disebabkan virus SARS CoV-2. Gejala penyakit ini mirip dengan flu biasa, namun Covid-19 memiliki tingkat keparahan lebih tinggi. Virus menyebar sangat cepat karena berpindah dari orang ke orang bahkan sebelum orang tersebut menunjukkan gejala. Perpindahan virus terjadi melalui transfer percikan dari mulut atau hidung.

Karena itu, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sangat penting, terutama di tempat-tempat keramaian seperti masjid dan lain-lain. Hingga saat ini Covid-19 tersebar di semua kabupaten/kota di Jawa Barat.

Menurut data Pusat Informasi Covid-19 Jawa Barat yang terakhir diperbarui 13 April 2021, total kasus terkonfirmasi Covid-19 di provinsi ini sebanyak 260.048 kasus. Sementara kasus di Indonesia sebanyak 1.571.824 kasus.

Rincian kasus Covid-19 di Jabar terdiri dari 27.061 kasus selesai menjalani isolasi/sembuh, dan sebanyak 3.392 kasus meninggal.

Sementara kasus Covid-19 di Kota Bandung menurut Pusicov Bandung yang terakhir diperbarui tanggal 10 April 2021 pukul 20:07 WIB, menyebut jumlah kasus kontak erat sebanyak 24.038, kasus positif 16.039, kasus positif aktif (belum sembuh) sebanyak 715, kasus sembuh 15.041, dan meninggal 283 kasus.

Di Bandung tercatat ada 10 kecamatan tertinggi kasus konfirmasi positif aktif, yakni Batununggal 62 kasus, Antapani 61 kasus, Arcamanik 58 kasus, Lengkong 47 kasus, Bojongloa Kaler 39 kasus, Mandalajati 36 kasus, Rancasari 33 kasus, Andir 32 kasus, Ujung Berung 30 kasus, Cibiru 27 kasus.

Dengan masih adanaya kasus positif dan kasus meninggal, menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, bahkan harus terus diwaspadai. Penerapan protokol kesehatan menjadi pilihan utama selagi menunggu vaksinasi yang menyeluruh.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//