• Berita
  • Lagi-lagi Teror untuk Eva Eryani di Tamansari

Lagi-lagi Teror untuk Eva Eryani di Tamansari

Eva Eryani menjadi satu-satunya warga yang bertahan di RW 11 Tamansari. Pekan lalu datang surat pemberitahuan baginya untuk segera membongkar rumah.

Eva Eryani berdiri di depan rumah bedengnya di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, dengan latar belakang bangunan rumah deret yang menjulang, Senin (21/11/2022). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Emi La Palau21 November 2022


BandungBergerak.id - Rasa khawatir kembali berkecamuk di dada Eva eryani (52). Pekerjaan dia tinggalkan. Lagi-lagi teror harus menghampiri. 

Pada Selasa (15/11/2022) lalu, empat orang petugas Satuan Polisi Pamong Praka (Satpol PP) bersama aparat Babinsa mendatangi rumah Eva di RW 11 Tamansari, tepat di bawah bangunan rumah deret yang menjulang. Kabar diberikan: dia harus mengosongkan dan membongkar rumah itu. Rumah darurat yang oleh jejaring masyarakat sipil Kota Bandung sering dijadikan ruang konsolidasi. 

Surat pemberitahuan dengan nomor HK.09.02/2372-Satpol.PP/XI/2022 yang dibawa para petugas itu berisi tiga poin. Yang pertama, dinyatakan bahwa lahan yang ditempati Eva adalah aset milik Pemerintah Kota Bandung dengan bukti sertifikat Hak Pakai Nomor: 00023 tertanggal 3 November 2020. Kedua, disebutkan bahwa pada lokasi yang ditempati sedang didirikan rusunawa dan sarana pendukungnya yang telah memiliki Izin Lingkungan nomor: 0001/ILP/V/2019/DPMPTSP tanggal 17 Mei 2019 dan SIMB Nomor: 503.640/1577.20/DPMPTSP tertanggal 23 September 2020.

Poin ketiga di surat pemberitahuan itu berbunyi: “Agar saudara segera membongkar bangunan milik saudara yang didirikan di kawasan pembangunan Apartemen Rakyat Rumah Deret Tamansari, Jalan Kebon Kembang RW 11, Tamansari, dan meninggalkan lokasi tersebut.”

Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi tersebut dilengkapi dengan ultimatum. Jika dalam waktu 3x24 jam atau tiga hari Eva Eryani tidak membongkar rumahnya, Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai undang-undang.

Kabar pengosongan paksa ini menyebar di jejaring masyarakat sipil Kota Bandung. Ajakan dan gerakan bersolidaritas disambut oleh berbagai komunitas. Mereka berkumpul menemani Eva Eryani di rumah bedengnya di bawah bangunan rumah deret.

Hingga Senin (21/11/2022) pagi, tidak ada tanda-tanda kegiatan pengamanan aset oleh petugas dan aparat. Yang terlihat, sekitar pukul 8.30 WIB, sebuah kamera pengawas dipasang di salah satu menara rumah deret mengarah ke rumah Eva yang saat ini sedang menjalani proses pengaduan di Ombudsman Jawa Barat.

“Intinya mereka (pemkot Bandung) menyerahkan surat pemberitahuan. Ini saya rasa teror dan ancaman juga, ketika persoalan sedang diproses di Ombudsman,” ungkap Eva kepada BandungBergerak.id.

Eva mempertanyakan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 yang diberikan beberapa tahun sebelumnya. Menurut dia, penyampaian SP tidak sesuai prosedur.

“Itu kan sertifikat tahun 2020, (sementara) penggusuruan 2019. Seolah mereka tidak mengindahkan keberadaan warga, tiba-tiba ada Perwal. SK tanpa warga dilibatkan,” tutupnya.

Bangunan rumah deret Tamansari dilihat dari Jalan Layang Prof. Mochtar Kusumaatmadja, Kkota Bandung, Senin (21/11/2022) siang. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Bangunan rumah deret Tamansari dilihat dari Jalan Layang Prof. Mochtar Kusumaatmadja, Kkota Bandung, Senin (21/11/2022) siang. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Baca Juga: Eva Eryani di Tamansari: Masih Satu, Masih Melawan
Satu yang Bertahan dari Gusuran Rumah Deret Tamansari

Terus Bertahan, Berproses di Ombudsman

Sejak konflik pembangunan rumah deret Tamansari bergulir sejak 2017 lalu, Eva Eryani dan warga lainnya tak pernah berhenti cemas. Mereka menghadapi beragam terror yang dipuncaki aksi penggusuran pada 12 Desember 2019.

Jendela rumah darurat Eva pernah dilubangi. Lahan sayur dan kolam ikannya juga pernah dirusak. Belum lagi material-material pembangunan rumah deret yang sering menimpa rumahnya.   

Eva, satu-satunya warga yang memilih bertahan di RW 11, saat ini sedang berproses dalam laporan sembilan maladministrasi di Ombudsman Jabar. Dia mendapatkan pendampingan dari Perhimpungan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat.

Deti Sopandi, salah seorang pembela HAM (human rights defender) PBHI Jawa Barat, mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan upaya hukum. Sejak 2021 sampai 2022 proses pelaporan ke Ombudsman masih berjalan dan belum ada hasil akhir. Dia menyayangkan datangnya lagi teror.

“Ada ancaman penggusuran kembali, dan dasarnya sertifikat hak pakai yang sampai saat ini warga belum tahu apakah benar ada atau fiktif,” katanya.

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//