Menilik Pembangunan Flyover Ciroyom dari Teropong HAM
Warga Ciroyom menyadari tanah yang ditempati mereka bukan miliknya. Mereka mau membongkar dengan pertimbangan ada uang kemanusiaan.
Penulis Awla Rajul5 Januari 2023
BandungBergerak.id - Pembangunan infrastruktur di Kota Bandung sedang masif-masifnya terjadi. Terbaru, dibangunnya jalan layang (flyover) Ciroyom yang berkaitan dengan proyek strategis nasional kereta cepat Jakarta Bandung. Warga yang terdampak membongkar sendri properti mereka. Kemanusiaan (hak asasi manusia) mesti dikedepankan, yaitu memberikan ganti rugi pada warga terdampak.
Pembangunan flyover Ciroyom dimulai sejak 26 Desember 2022 lalu dengan fase pematangan lahan. Saat BandungBergerak.id mendatangi lokasi pembangunan, Rabu (4/1/2022), petugas konstruksi sedang melakukan pemasangan seng. Satu alat berat beko sedang membersihkan lahan dari bekas-bekas bangunan yang dibongkar.
Caca (42) merupakan salah satu pedagang jasa yang terdampak karena pembangunan flyover Ciroyom. Ia dulu mengontrak salah satu kios yang sekarang lahannya akan dibangun flyover. Kiosnya dulu merupakan bengkel las khusus stainless.
Caca menjelaskan kios yang dikontrak telah dibongkar secara mandiri, bukan oleh alat berat. Material bangunan seperti genteng, kusen, pintu, dan lainnya masih bisa dipergunakan.
Caca sendiri tinggal di seberang proyek jalan layang Ciroyom. Ia telah tinggal di sana sejak 2006 bersama mertua dan keluarganya. Ia tidak tahu pasti apakah bagian lahan rumah mertuanya tersebut akan terdampak atau tidak.
Namun Caca sendiri menyadari, lahan yang ditempatinya bukanlah milik pribadi, melainkan milik PT. KAI. Makanya jika suatu saat akan berdampak pembangunan, pihaknya rela dan sadar.
"Warga itu sadar. Ya yang penting ada uang kemanusiaannya sajalah, ada ganti rugi bangunannya," ungkapnya saat ditemui di pinggiran rel Ciroyom, dekat lokasi pemasangan pagar seng proyek, Rabu (4/1/2023).
Lurah Kelurahan Ciroyom, Agus Firmansyah menjelakan, sebelum fase konstruksi awal dimulai, warga terdampak pembangunan flyover yang berada di RW 8, RW 4, dan RW 1 diberikan kerohiman (uang) terlebih dulu mengenai proyek pembangunan strategis nasional untuk menunjang feeder Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Setelah penyampaian kerohiman, warga kemudian diharuskan mengosongkan lokasi dalam tempo tujuh hari sampai 24 Desember 2022. Agus menyebutkan, mayoritas warga kooperatif membongkar bangunannya. Sebab, beberapa material bangunan yang dibongkar bisa dipergunakan kembali.
“Masyarakat mayoritas kooperatif membongkar sehingga tidak menjadi hambatan terhadap progres pembangunan. Alhamdulillah reaksi atau dampak dari warga Ciroyom bisa dinyatakan kondusif. Sementara ini progres yang sedang dilakukan oleh pihak kontruksi adalah pematangan lahan yaitu perataan jalan, makanya bersangkutan dengan alat berat,” ungkap Agus saat ditemui di Kantor Kelurahan Ciroyom, Kamis (5/1/2023).
Pematangan lahan yang dimaksudkan adalah meratakan lahan yang akan dibangun flyover setara dengan jalan Kelurahan Ciroyom. Sebab, warga tidak sepenuhnya membersihkan sisa-sisa bangunan, sehingga dibutuhkan bantuan alat berat untuk merobohkan dan mengangkutnya.
Adapun pembangunan flyover ini merupakan pembangunan prioritas Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) untuk mendukung kelancaran Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Dari pembangunan ini, ada 265 bidang lahan yang didiami oleh 235 pemilik di Kelurahan Ciroyom yang terdampak proyek. Sebanyak 265 bidang tersebut berada di RW 8, RW, 7, dan RW 1. Pembangunan jalan layang ini direncanakan akan rampung dalam 13 bulan mendatang. Selain flyover, nantinya akan dibangun pula Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Proses Pembongkaran
Sebanyak 235 warga terdampak diberikan uang kerohiman secara langsung oleh Dirjen Perkeretapian dan bersinergi dengan salah satu lembaga keuangan. Agus mengaku pihak kelurahan hanya ikut mengawal dan mensukseskan proyek pembangunan ini. Pemkot sendiri tidak melakukan intervensi karena kebijakan datang dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Saat proses kerohiman, lanjutnya, selain difasilitasi oleh Dirjen Perkeretapian dan lembaga keuangan, diterjunkan pula Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan tahapan peninjauan, pengukuran, dan penomoran bidang hingga mengeluarkan nilai pengganti bagi warga terdampak.
“Hasil itu kemudian disosialisasikan kembali dan difasilitasi oleh Bank Mandiri. Pemberian kerohiman berjalan dua hari dengan empat termin kemarin, karena banyak 235 pemilik. Pemberian kerohimannya juga tidak cash dan carry,” jelasnya.
Warga terdampak lainnya adalah Warsino yang memiliki dua bidang tanah di RW 4 Kelurahan Ciroyom. Dua bidang tersebut dikontrakkan dan sudah ada sejak 2010. Warsino paham lahan yang diduduki tersebut bukanlah miliknya. Pembangunan yang akan dilakukan juga bagian untuk mengubah daerah tersebut menjadi lebih bagus.
“Itu kan dari pihak KJPP kami hanya mengikuti saja. Yang kedua ya mungkin bukan lahan kami, intinya mah penggantian saja. Kami mah mendukung saja. Intinya dengan lahan itu dibuka dan dibangun akan lebih bagus,” ungkapnya saat dihubungi BandungBergerak, Kamis (5/1/2022).
Sebagai pemimpin RW, ia mengaku harus memberikan contoh bagi warga terdampak lainnya. Sehingga selepas uang penggantinya diterima, ia langsung membongkar bangunannya. Ia juga mengaku proses pembongkaran berjalan kondusif. Karena warga terdampak membongkar bangunannya sendiri bukan dibongkar secara paksa.
Menjadi Wajah Baru Ciroyom
Selain pembangunan jalan layang Ciroyom yang berada di dua kelurahan, Ciroyom dan Arjuna, kabarnya ada beberapa rencana pembangunan lainnya seperti di Cimindi dan Pusdikkom.
"Cuma yang menjadi prioritas menurut informasi dari Dirjen itu adalah pembangunan Ciroyom-Arjuna. Untuk kelurahan Ciroyom saja informasi sampai saat ini sebatas yang sedang terkonsentrasi pada pembangunan ini. Meskipun kami mendengar di irisan kelurahan lain sedang persiapan untuk pembangunan Nurtanio yang (rencana pembangunan flyover) dari PUPR,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, pembangunan flyover diniatkan untuk akses kereta api dan kendaraan masyarakat. Flyover Ciroyom akan dibangun berbentuk leter L. Nantinya tidak akan ada lagi palang pintu kereta, karena kendaraan lain akan melewati flyover, kereta leluasa di bawahnya, dan orang bisa melewati JPO.
Agus selaku pihak kelurahan mengaku berterima kasih dengan adanya pembangunan ini sehingga mudah-mudahan menjadi cerminan bagi masyarakat Kelurahan Ciroyom untuk mendukung pembangunan strategis nasional. Harapannya dari pembangunan ini juga bisa memberikan manfaat dan dampak kejahteraan bagi warganya.
Flyover Ciroyom ini juga diharap menjadi upaya pemerataan pembangunan dan memberikan citra baru bagi tatanan kewilayahan yang dipimpinnya.
"Saya secara sederhana, mudah-mudahan Ciroyom bisa jadi metropolitan. Yang tadinya dimensi konotasinya di depan itu kumuh, bau, dan kurang tertata, mudah-mudahan dengan adanya flyover ini tatanan di bawanya jadi lebih tertata dan bisa dijadikan ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat,” harap Agus.
Baca Juga: HUT Bandung sebagai Momen Menghapuskan Tradisi Penggusuran
Penggusuran Rumah di Kota Bandung Menjadi Perhatian Mahasiswa
Bandung, dari Penggusuran ke Penggusuran
Pembangunan dalam Dimensi Bisnis dan HAM
Pembangunan infrastruktur sejatinya ditujukan untuk kepentingan manusia. Episentrum dari pembangunan adalah manusia, bukan sekadar pembangunan fisik infrastruktur. Maka dari itu, pembangunan yang dijalankan harus berbasis hak asasi manusia.
Pembangunan berbasis HAM ini didasari dengan menjalin relasi antara masyarakat sebagai pemegang hak dan negara melalui lembaga atau institusinya sebagai pemegang obligasi untuk menjamin dan memenuhi hak-hak warganya.
“Dengan konsep ini maka masyarakat akan diberikan ruang yang luas untuk berpartisipasi, berkontribusi dan menikmati pembangunan,” kata Agus Suntoro (Tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap Regulasi Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, Komnas HAM RI, diakses Kamis (5/1/2022).
Di samping itu, Agus menjelaskan pembangunan infrastruktur hampir seluruhnya bersinggungan dengan aspek bisnis seperti tol, bandara, pelabuhan, dan proyek lainnya. Proyek ini dijalankan oleh pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN/BUMD) ataupun pelaksananya oleh pihak swasta dengan mekanisme partnership.
Kesemuanya menunjukan bahwa pembangunan adalah berdimensi dengan korporasi. Dalam relasi hak asasi manusia dengan kepentingan bisnis, terdapat paradigma baru dengan pengesahan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNOHCHR) melalui Resolution 17/4 of 16 June 2011 terkait Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan HAM: Menerapkan Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa, Perlindungan Penghormatan dan Pemulihan (Ruggie Principle).
Karakteristik Rugie Principle pada dasarnya terdiri dari tiga pilar yang berbeda tetapi saling terkait, yaitu: (a) Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia, di mana pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk bisnis;
(b) Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia, yang berarti tidak melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional dengan menghindari, mengurangi, atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi; dan (c) Kebutuhan untuk memperluas akses bagi korban mendapatkan pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial.
“Oleh karena itu, tidak berlebihan jika kita mendekatkan tanggung jawab korporasi (badan usaha) dalam pembangunan infrastruktur terhadap korban terdampak, terutama yang terkena imbas pengadaan tanahnya,” ungkap Agus.