• Kampus
  • Satgas PPKS Unpar Menerbitkan Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Satgas PPKS Unpar Menerbitkan Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Buku saku ini menjadi sumber informasi untuk pelaporan apabila terjadi tindakan kekerasan seksual di lingkungan Unpar.

Poster kampanye Kampus Aman tanpa Kekerasan Seksual. (Sumber: Unpar)

Penulis Iman Herdiana1 April 2023


BandungBergerak.idTim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menerbitkan Buku Saku Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual. Diharapkan komunitas akademik Unpar bisa mendapatkan wawasan terkait tindakan atau potensi tindakan kekerasan seksual.

Selain itu, buku tersebut menjadi sumber informasi untuk pelaporan apabila terjadi tindakan kekerasan seksual di lingkungan Unpar. Adapun isi buku saku ini di antaranya mencakup dasar hukum; substansi (definisi kekerasan seksual dan jenisnya); urgensi lapor; hingga cara melaporkan tindakan kekerasan seksual di lingkup Unpar.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Permendikbud No. 30 Tahun 2020, kekerasan seksual adalah “setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Unpar, Sabtu (1/4/2023).

Satgas PPKS Unpar juga mendefinisikan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi sebagai “perbuatan/tindakan kekerasan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan/atau dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat menyerang organ dan fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”

Satgas PPKS Unpar sendiri telah melakukan survei ‘Kondisi Awal Kekerasan Seksual Civitas Akademika Unpar yang disebar pada minggu ke-3 dan ke-4 November 2022.  Berikut adalah rincian hasil dari survei tersebut:

Dari 117 responden, 76,1 persen mengetahui telah terjadi kekerasan seksual di Kampus Unpar.

Bentuk kekerasan seksual beragam dengan komposisi terbesar pada bentuk:

Ujaran diskriminasi atau pelecehan fisik.

Ucapan, rayuan, lelucon, dan siulan seksual.

Menyentuh, mengusap, meraba, dan menggosokan bagian tubuh tanpa persetujuan korban.

Menyebarkan berita atau narasi seksual yang merusak martabat dan reputasi korban.

Merespons hal tersebut, Unpar melalui Satgas PPKS Unpar menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual untuk seluruh komunitas akademik Unpar.  Laporan dapat secara resmi dibuat oleh pelapor atau saksi melalui media yang telah disediakan. Di sisi lain, Satgas PPKS Unpar juga menjamin kerahasiaan data sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Unpar Dipimpin Rektor Baru
Unpad Membuka Pendaftaran SMUP Sarjana Reguler dan Sarjana Terapan
Tidak Lulus SNBP, masih Ada Kesempatan Mengikuti UTBK SNBT 2023

Adapun alur penanganan kasus kekerasan seksual oleh Satgas PPKS Unpar ialah sebagai berikut:

Laporan: Pelapor mengisi laporan pengaduan beserta bukti yang mendukung melalui e-mail/Hotline/google form yang tersedia.

Verifikasi dan Aransemen Awal: Laporan dan bukti tindakan kekerasan seksual akan diverifikasi oleh Tim Satgas PPKS Unpar.

Rapat terbatas: Satgas PPKS Unpar akan melakukan diskusi laporan dan bukti yang sudah diverifikasi awal. Selain itu, akan dilakukan identifikasi, investigasi, serta verifikasi lanjutan pada korban, pelaporan, terduga pelaku, saksi, dan pihak lain yang terkait.

Laporan Hasil dan Rekomendasi kepada Rektor Unpar: Satgas PPKS Unpar akan memutuskan langkah-langkah penanganan berikutnya termasuk pendampingan terhadap korban beserta merumuskan rekomendasi tindak lanjut.

Keputusan Rektor Mengenai Tindak Lanjut Kasus: Rektor akan melakukan penindakan sesuai dengan rekomendasi dan rapat bersama Satgas PPKS Unpar.

Pelaksanaan Keputusan Rektor: Keputusan Rektor mengenai kasus kekerasan seksual harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait dalam laporan.

Laporan pengaduan dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 081320744852, instagram @satgasppks.unpar dan gform https://bit.ly/Lapor_SatgasPPKSUNPAR. Lebih lanjut, komunitas akademik Unpar bisa mengakses Buku Saku Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual melalui link berikut ini.

Sekadar informasi, Satgas PPKS Unpar ditetapkan oleh Rektor Unpar Mangadar Situmorang 18 Oktober 2022 melalui Keputusan Rektor Nomor: III/PRT/2022-10/084 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.

Keberadaannya menjadi bukti dijalankannya amanat konstitusi, perundang-undangan, dan khususnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//