Bandung di Antara Ketergantungan dan Pemborosan Pangan
Ketika 96 persen pangan datang dari luar kota dan ratusan ton makanan terbuang setiap hari, orang muda mencoba memendekkan rantai pasok yang gagal dijawab negara.
Penulis Yopi Muharam5 Februari 2026
BandungBergerak - Kota Bandung hanya mampu memproduksi sekitar 3 hingga 4 persen dari total kebutuhan pangannya sendiri. Lebih dari 96 persen pangan warga kota dipasok dari luar daerah melalui rantai distribusi yang panjang dan mahal. Ironisnya, di tengah ketergantungan tersebut, ratusan ton pangan justru berakhir sebagai sampah sisa makanan setiap hari. Ketergantungan pangan, pemborosan, dan upaya orang muda untuk mengoreksi sistem yang timpang inilah yang jarang dibicarakan dalam narasi pangan perkotaan.
Dengan luas wilayah yang terbatas dan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, Bandung nyaris tidak memiliki ruang untuk mencukupi kebutuhan pangannya secara mandiri. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung mencatat, ketergantungan pasokan dari luar daerah membuat harga bahan pokok cenderung tinggi karena beban distribusi yang pada akhirnya ditanggung konsumen.
Kerentanan sistem pangan kota inilah yang menjadi latar diskusi bertajuk “Cerita Pangan Kota yang Jarang Dibahas: Makan itu Personal, Pangan itu Politis” yang diselenggarakan Article 33 Indonesia dalam proyek Urban Futures di Perpustakaan Bunga di Tembok (BdT), Minggu, 1 Februari 2026.
Diskusi ini menghadirkan Fernianda Rahayu dari kelompok riset Agricultural Logistics and Supply Chains System (AGRILOGICS), Rafi Ndari Ardianto dari Lab Big Data Analysis and Social Simulation SBM ITB, serta Aprilia Ambarwati dari Pusat Analisis Sosial Akatiga.
Melalui diskusi tersebut, publik diajak melihat pangan tidak semata sebagai komoditas, tetapi sebagai hak dasar yang dipengaruhi oleh kebijakan, sistem distribusi, dan relasi kuasa di dalamnya.
Ketergantungan Pangan dan Politik di Balik Sepiring Nasi
Pemenuhan pangan masyarakat sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menekankan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan. Namun, implementasi di perkotaan masih menyisakan persoalan besar, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses.
Fernianda Rahayu memaparkan hasil observasinya bahwa kota tidak mungkin menjamin pemenuhan pangan warganya hanya dari produksi lokal. Urban farming, menurutnya, tidak bisa menutup seluruh kebutuhan.
“Meskipun sekarang sudah dibangun seperti urban farming, itu tidak bisa meng-cover semua kebutuhan,” jelas Ayu, sapaan akrabnya.
Karena itu, Ayu menekankan perlunya entitas yang mampu mengelola logistik pangan perkotaan secara serius—mulai dari menerjemahkan kebutuhan masyarakat hingga mengawasi jalannya sistem produksi dan distribusi. Saat ini, biaya logistik pangan tergolong tinggi, tetapi jarang disadari konsumen karena bebannya tersembunyi dalam harga jual.
Ayu juga menyoroti tumpang tindih kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada fluktuasi harga dan kelangkaan pangan, seperti lonjakan harga minyak goreng atau kelangkaan beras pada 2024 akibat gangguan distribusi. Dalam konteks ini, ia menilai masyarakat perlu mengetahui aktor dan kepentingan di balik kebijakan pangan.
Salah satunya melalui proyek Food Estate di Papua yang diklaim untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Namun, menurut Ayu, proyek tersebut sarat kepentingan pengembangan perkebunan kelapa sawit, sementara pemenuhan hak pangan masyarakat setempat belum tentu terjamin.
“Dalam sesuap nasi kita ada campur tangan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Rafi Ndari Ardianto menambahkan, urbanisasi di perkotaan turut menciptakan ketimpangan akses pangan. Fenomena food desert—wilayah dengan keterbatasan akses terhadap pangan bernutrisi—masih ditemukan di kota-kota besar.
“Ada daerah di perkotaan yang akses ke toko makanan mudah, tapi masyarakatnya tidak mampu membeli pangan yang bernutrisi,” jelasnya.
Menurut Rafi, pangan memiliki dua sisi: sebagai komoditas dan sebagai hak. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan pangan yang mudah diakses, sehat, dan terjangkau. Di sisi lain, produsen atau petani juga berhak atas kesejahteraan.
“Jadi dalam memenuhi (komoditas dan hak produsen) perlu mengembangkan politiknya juga. Supaya hak dan komoditas ini bisa terealisasi,” tandasnya.
Ketergantungan yang Berujung Pemborosan
Ketergantungan Kota Bandung terhadap pasokan pangan dari luar daerah tidak hanya menciptakan kerentanan distribusi, tetapi juga pemborosan di tingkat konsumsi. Rantai pasok yang panjang membuat pangan sering kali tidak sinkron dengan kebutuhan riil masyarakat kota—sebagian datang berlebih, sebagian rusak di perjalanan, dan akhirnya berakhir sebagai sampah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2020 Kota Bandung memiliki sekitar 2,5 juta penduduk dan terus bertambah setiap tahunnya. Seiring konsumsi yang meningkat, persoalan sampah pun kian mengemuka. Berdasarkan data Open Data Kota Bandung, rata-rata produksi sampah harian pada 2019 mencapai 1.752,59 ton. Angka ini sempat menurun pada 2020 hingga 2022, tetapi kembali meningkat pada 2023 menjadi 1.606,76 ton per hari.
Berdasarkan jenisnya, sampah sisa makanan menempati urutan pertama dengan volume 716,51 ton per hari, disusul sampah plastik dan kertas. Data ini menunjukkan bahwa persoalan pangan di perkotaan tidak berhenti pada ketersediaan dan distribusi, tetapi juga pada bagaimana pangan dikonsumsi dan dikelola setelahnya.
Rafi menilai pengelolaan sampah organik di tingkat kota masih sangat minim dukungan sistemik. Upaya pemilahan sampah oleh warga kerap berakhir sia-sia karena sampah kembali tercampur di tahap akhir.
“Jadi percuma,” katanya.
Meski demikian, ia mendorong praktik pengomposan di rumah, terutama bagi warga yang memiliki lahan terbatas. Composting dinilai mampu mengurangi limbah organik sekaligus menghasilkan pupuk yang dapat menyuburkan tanaman dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
Baca Juga: Sistem Pangan Lokal, Alternatif Melawan Dominasi Sistem Pangan Global
Orang Muda dan Upaya Memotong Rantai Pangan
Di tengah sistem pangan kota yang panjang dan boros, sebagian orang muda di Bandung mencoba membangun alternatif. Salah satunya melalui Seni Tani, sebuah inisiatif berbasis Community Supported Agriculture (CSA) yang berupaya memperpendek rantai pasok pangan dan mendekatkan produsen dengan konsumen.
Berangkat dari kegelisahan atas ketergantungan pangan kota, Seni Tani bekerja sama dengan petani lokal untuk memproduksi pangan yang ditujukan langsung bagi konsumsi warga Bandung. Saat ini, terdapat 15 petani muda yang memproduksi beragam pangan, mulai dari sayuran, buah-buahan, hingga sumber protein seperti ikan, telur, dan ayam.
Sistem yang diterapkan berbasis keanggotaan, di mana konsumen memperoleh pasokan pangan secara terjadwal dengan jaminan hasil panen organik. Pertanian Seni Tani menggunakan metode permakultur yang mengintegrasikan tanaman, ternak, dan hewan untuk menciptakan ekosistem yang seimbang.
Aprilia Ambarwati—akrab disapa Lia—menjelaskan bahwa keunikan Seni Tani terletak pada relasi langsung antara produsen dan konsumen. Konsumen tidak hanya mengetahui asal-usul pangan yang mereka konsumsi, tetapi juga dapat berinteraksi langsung dengan petaninya.
“Sebenarnya bukan tentang membership-nya, tetapi bagaimana (Seni Tani) menawarkan pangan yang lebih sehat, tidak punya jejak karbon yang lebih banyak gitu,” terangnya.
Sistem pemesanan yang diterapkan memungkinkan produksi berbasis kebutuhan. Konsumen diberi informasi tiga hari sebelum panen, dan hasil panen langsung dikirim setelah dipetik. Pola ini tidak hanya memotong rantai distribusi, tetapi juga meminimalkan potensi pemborosan pangan karena produksi disesuaikan dengan permintaan.
Melalui pendekatan ini, orang muda tidak hanya menawarkan alternatif pangan sehat, tetapi juga membangun kesadaran akan nilai pangan dan proses panjang di baliknya.
Belajar dari Inisiatif Warga, Menguatkan Peran Negara
Meski inisiatif orang muda menunjukkan kemungkinan lain dalam sistem pangan kota, upaya ini tidak dapat berdiri sendiri. Article 33 Indonesia yang tergabung dalam konsorsium PESPA (Pemuda untuk Sistem Pangan Kota Bandung) bersama Paguyuban Pangan (PUPA) menyusun kertas kebijakan yang menegaskan bahwa ketergantungan pangan Kota Bandung terhadap pasokan luar daerah sangat berisiko.
Risiko tersebut tidak hanya terkait ketersediaan pangan, tetapi juga rapuhnya akses dan keterjangkauan ketika terjadi bencana alam, perubahan iklim, gangguan logistik, maupun fluktuasi harga di daerah pemasok.
Kertas kebijakan tersebut mengusulkan dua kerangka kerja sistem pangan terpandu yang berjalan beriringan. Pertama, sistem pangan lokal berbasis komunitas yang menekankan resiliensi sosial, edukasi, dan rantai pasok sangat pendek seperti CSA dan Buruan SAE.
Kedua, sistem pangan teritorial berbasis tata kelola regional yang berfokus pada pengelolaan 96 persen pasokan dari luar kota melalui kelembagaan profesional seperti Food Hub atau BUMD Pangan.
Dalam hal ini, ketergantungan pangan membuat Kota Bandung rentan dan boros. Tingginya food waste menjadi cermin kegagalan sistem pangan yang terlalu panjang dan terlepas dari kebutuhan warga.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

