Dari Femisida hingga Upah 500 Ribu Rupiah, Seratus Tuntutan Perempuan di IWD Bandung
Massa menyoroti kekerasan berbasis gender, hak cuti pekerja perempuan yang kerap diabaikan, hingga kondisi kerja rentan di sektor pendidikan dan industri kreatif.
Penulis Fitri Amanda 9 Maret 2026
BandungBergerak - Massa memadati sebagian ruas Jalan Asia Afrika, Bandung, Minggu (8/3/2026). Mereka membawa spanduk dan poster, sementara suara orasi dan yel-yel perlawanan terhadap kapitalisme dan patriarki bergema sepanjang jalur long march dalam peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) 2026.
Aksi dimulai dari Titik Nol Bandung dan berakhir di Cikapundung Riverspot. Kegiatan yang digelar setiap tahun ini menjadi ruang berkumpul berbagai kelompok—mulai dari mahasiswa, masyarakat sipil, hingga komunitas pekerja—untuk menyuarakan persoalan yang masih dihadapi perempuan di Indonesia.
Koordinator lapangan aksi, Rasya, 24 tahun, mengatakan tahun ini massa aksi membawa sekitar seratus poin tuntutan. Banyaknya tuntutan tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa berbagai persoalan yang dihadapi perempuan belum terselesaikan dan bahkan terus bertambah dari tahun ke tahun.
“Dengan tuntutan-tuntutan itu banyak sekali, dan kita harus menggarisbesarkan bahwa kita tuh melawan satu sistem yang sama gitu,” ucap Rasya.
Sejumlah isu menjadi sorotan dalam tuntutan tersebut. Di antaranya tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, termasuk kasus femisida yang belakangan mencuat. Massa juga menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual yang dinilai belum sepenuhnya menjamin perlindungan korban, termasuk akses terhadap visum dan layanan pemulihan.
Selain itu, kondisi pekerja perempuan turut menjadi perhatian. Rasya menilai sejumlah regulasi ketenagakerjaan membuat posisi buruh perempuan semakin rentan, terutama terkait ketidakpastian kerja dan meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia juga menyoroti masih sulitnya pekerja perempuan memperoleh hak dasar di tempat kerja, seperti cuti haid, cuti melahirkan, dan perlindungan kerja yang layak. Dalam beberapa kasus yang ia temui, cuti haid hanya diberikan secara terbatas atau bahkan tidak dibayar.
Di luar pekerjaan formal, perempuan juga kerap menghadapi beban ganda karena tetap memikul tanggung jawab domestik di rumah.
Peserta aksi lainnya, Hanfa, 24 tahun, mengingatkan bahwa peringatan Hari Perempuan Internasional berakar dari perjuangan buruh perempuan yang berserikat untuk memperjuangkan hak kerja yang lebih adil. Dari gerakan solidaritas pekerja perempuan tersebut, IWD kemudian berkembang menjadi gerakan global.
Menurut Hanfa, momentum ini penting untuk kembali mengingat sejarah perjuangan perempuan sekaligus memperluas perhatian publik terhadap kondisi kerja perempuan saat ini.
Ia menilai langkah paling dasar yang bisa dilakukan perempuan adalah berserikat, membangun jaringan, dan saling terhubung untuk memperjuangkan hak bersama.
“Kita harus sadar kalau meskipun kita merasa hak kita dirampas, kita tuh ada sesama puan dan kawan-kawan yang juga bersimpati dan juga ingin memperjuangkan hak-hak puan,” ungkap Hanfa.
Baca Juga: IWD 2025: Seruan Kesetaraan bagi Perempuan dan Kelompok Rentan di Bawah Jalan Layang Pasupati
IWD 2025 di Bandung, Mengundang Aksi Nyata Melawan Penindasan terhadap Perempuan
Serikat Pekerja Kampus dan Sindikasi
Isu ketidakadilan terhadap perempuan juga muncul di berbagai sektor pekerjaan, termasuk pendidikan, media, dan industri kreatif.
Riski Alita, dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus, mengatakan banyak tenaga pendidik masih menghadapi persoalan kesejahteraan, mulai dari upah rendah hingga minimnya perlindungan sosial dan keamanan kerja.
Dalam aksi tersebut, Riski Alta turut menyuarakan tuntutan terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang saat ini sedang diuji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, regulasi tersebut belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan dosen.
Ia mencontohkan masih ada dosen yang menerima upah sekitar 500 ribu rupiah per bulan. Dengan nominal tersebut, kata Riski, kebutuhan hidup layak sulit terpenuhi.
Selain persoalan upah, ia juga menyoroti ketimpangan gender di lingkungan kampus. Menurutnya, pekerja perempuan lebih rentan mengalami PHK dan memiliki peluang karier yang lebih sempit karena posisi struktural masih didominasi laki-laki.
“Menurut saya sangat tidak fair (adil) gitu ya,” ungkap Riski.
Sementara itu, kondisi pekerja perempuan di sektor media dan industri kreatif juga menghadapi tantangan tersendiri. Maer, 27 tahun, dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), menilai mayoritas pekerja di sektor ini berstatus freelance atau kontrak.
Status kerja tersebut membuat banyak pekerja—terutama perempuan—tidak memiliki akses terhadap hak normatif ketenagakerjaan, seperti cuti, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial.
Di Bandung, persoalan itu menjadi semakin kompleks karena kota ini merupakan salah satu pusat industri kreatif. Banyak pekerja bekerja secara jarak jauh dengan upah relatif rendah, bahkan di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Sebagian di antaranya juga bekerja tanpa kontrak tertulis.
Maer juga menyoroti keterbatasan fasilitas dan ruang aman bagi perempuan pekerja. Sistem kerja jarak jauh kerap membuat batas antara pekerjaan dan tanggung jawab domestik menjadi kabur. Menurutnya, masih banyak pekerja perempuan yang harus ikut rapat sambil mengasuh anak.
Bagi pekerja yang tidak bekerja secara remote, persoalan keamanan kota juga menjadi perhatian. Infrastruktur yang belum memadai membuat perempuan menghadapi risiko ketika harus pulang larut malam setelah lembur.
“Kalau bicara ruang aman bagi perempuan, menurut saya Bandung masih sangat jauh,” ujarnya.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

