• Berita
  • Studi Kasus di Sukabumi dan Indramayu: Transisi Energi Tersendat di PLTU

Studi Kasus di Sukabumi dan Indramayu: Transisi Energi Tersendat di PLTU

Riset Walhi, LBH Bandung, dan Trend Asia mengungkap dampak kesehatan, konflik lahan, hingga kerugian ekonomi di sekitar PLTU Pelabuhan Ratu dan Indramayu.

Warga desa bermain di pantai area eks proyek PLTU Indramayu 2 Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Indramayu, yang airnya tercemar limbah PLTU batubara Indramayu 1, 22 Desember 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam27 April 2026


BandungBergerak - Program co-firing biomassa—mencampur biomassa dengan batu bara—yang diterapkan di 52 PLTU di Indonesia, termasuk Pelabuhan Ratu dan Indramayu, menuai kritik dari masyarakat sipil. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, LBH Bandung, dan Trend Asia menilai kebijakan ini bermasalah setelah melakukan riset lapangan di dua lokasi tersebut.

Hasil riset dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu, 22 April 2026. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Jawa Barat itu dipimpin Tedy Rusmawan dan dihadiri sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat serta Dinas ESDM Jawa Barat.

Dalam pemaparannya, ketiga lembaga menyoroti sejumlah temuan kunci. Mereka menyebut PLTU Pelabuhan Ratu dan Indramayu menghasilkan berbagai zat kontaminan berbahaya yang berpotensi memicu gangguan kesehatan kronis hingga kematian.

Selain itu, program co-firing biomassa dinilai memperparah persoalan di sektor hulu dan hilir dalam rantai bisnisnya, termasuk soal akuntabilitas pasokan biomassa. Pengembangan kebun biomassa juga disebut memperuncing konflik tenurial, mempersempit lahan pertanian melalui skema klaster, serta memunculkan persoalan ketenagakerjaan dengan upah rendah.

Ketiga lembaga mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap program co-firing biomassa, mendorong pemensiunan dini PLTU, menyelesaikan konflik agraria, serta memulihkan hak-hak warga terdampak.

Fauqi Muhtaromun dari tim advokasi Walhi Jawa Barat mengatakan implementasi co-firing justru memperpanjang umur operasional PLTU batu bara, alih-alih menghentikannya.

“Ternyata skema ini akhirnya memperpanjang umur PLTU Batubara yang selama ini sejak puluhan tahun itu merusak ekosistem lingkungan di masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan PLTU di kawasan sumber penghidupan warga berdampak langsung pada ekonomi masyarakat. Di Pelabuhan Ratu, misalnya, nelayan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan ikan karena wilayah tangkap terdampak aktivitas pembangkit.

Temuan di Indramayu juga menunjukkan dampak ekonomi signifikan. PLTU Indramayu 1 diperkirakan memicu kerugian ekonomi masyarakat hingga Rp1,6 triliun per tahun. Kerugian ini berkaitan dengan kerusakan ekosistem laut dan darat yang berdampak pada penurunan pendapatan nelayan dan petani.

Dalam perekonomian daerah, menurut temuan mereka, pengoprasian PLTU juga diperkirakan menyumbang kerugian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai 2,20 triliun pertahunnya.

Diketahui bahwa PLTU Indramayu 1 ini telah beroperasi sejak 2010, dengan kapasitas pembangkit sebesar 3x330 mega watt. Namun di tahun 2021, PLTU ini menerapkan co-firing biomassa dengan komposisi sebesar 5-15 persen. Sementara penggunaan batubaranya mencapai 90-95 persen.

Sementara itu, di PLTU Pelabuhan Ratu, Sukabumi, telah beroperasi sejak 2013 dan memiliki 3 unit PLTU yang masing-masing berkapasitas 3x350 mega watt. Di tahun 2021, PLTU ini melakukan program co-firing biomassa sebesasr 5 persen.

Tercatat beroperasinya PLTU Pelabuhan Ratu memicu sejumlah masalah ekonomi dan kesehatan masyarakat. PLTU ini memicu kerugian perekonomian daerah diperkirakan sebesar 2,33 triliun pertahun. Sementara di sektor, pertanian, perikanan, dan kehutanan, mencapai 1,7 triliun pertahun.

Pandangan serupa disampaikan Bayu Maulana Putra dari Trend Asia. Ia mengungkap, program co-firing biomassa ini alih-alih menjadi solusi, malah bertolak belakang dengan agenda transisi energi yang lebih sehat.

“Karena di satu sisi tetap (PLTU) ini bergantung terhadap pasokan batu bara,” jelasnya.

Tak berhenti di permasalahan sektor energi batu bara, kini merambah ke sektor pengembangan hutan tanaman energi (THE). Di Jawa Barat sendiri terdapat sekitar empat wilayah yang dioperasikan sebagai pengembangan hutan tanaman energi di bawah perhutani.

Area yang dialokasikan untuk pengembangan HTE salah satunya berlokasi di di Sukabumi. Di sana lahan seluas 915,38 hektare  rencananya akan memasok biomassa ke PLTU Pelabuhan Ratu. Perhutani KPH Sukabumi juga mengembangkan pabrik biomassa di wilayah Hanjuang Barat. Adapun tanaman biomassa yang dikembangkan berjenis kaliandra merah dan gamal dengan rotasi tanam pendek (durasi panen 3-5 tahun).

“Harapan besar kami sebetulnya kami mendorong segera pemain pensiunkan dini pembangkit batu bara. Yang kedua kemudian cabut skema kompering atau energi biomassa sebagai klaster energi terbarukan,” tandasnya.

Di sisi kebijakan, Maulida Zahra dari LBH Bandung, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak banyak peraturan pemerintah yang mengatur tentang co-firing.

 “Sehingga memang kami melihat belum secara aktif co-firing ini diawasi dan juga pengelolaannya itu oleh pemerintah daerah itu sendiri,” jelasnya.

Di akhir pemaparan, Walhi Jawa Barat, LBH Bandung, dan Trend Asia mengajukan lima rekomendasi utama bagi pemangku kebijakan untuk memulihkan sumber penghidupan masyarakat sekaligus mendorong dekarbonisasi.

Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok biomassa, penggunaan lahan di sekitar hutan tanaman energi, serta praktik ketenagakerjaan di kebun energi. Kedua, mendorong pemulihan ekologi, ekonomi, dan kesehatan warga terdampak operasi PLTU Indramayu 1 dan Pelabuhan Ratu.

Ketiga, meminta pemerintah daerah aktif menghentikan co-firing biomassa dan mendorong pemensiunan dini PLTU guna mencegah kerugian ekonomi masyarakat dan daerah. Keempat, mengembangkan energi baru terbarukan (EBT) yang bersih dan berkeadilan sesuai mandat Perpres 11/2023.

Kelima, menjalankan reforma agraria kehutanan dengan mendistribusikan lahan yang secara faktual bukan lagi hutan kepada petani penggarap, sekaligus mengakui keberadaan warga dan lahan garapan yang telah lama mereka kelola.

Baca Juga: Tiga PLTU di Jawa Barat Masuk Daftar Paling Berisiko
Ironi Co-Firing Biomassa PLTU Batu Bara, Transisi Energi yang Membebani Lingkungan Hidup dan Warga

Semua Kewenangan Pusat

Deddy Effendy dari DLH Jawa Barat menegaskan pengawasan PLTU co-firing sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat sejak perubahan regulasi dalam UU Cipta Kerja. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menilai implementasi maupun persetujuan lingkungan di PLTU.

“Sehingga kami tak punya kewenangan untuk melakukan sejauh mana implementasi dokumen di PLTU ini,” ujarnya, di sela-sela rapat dengar pendapat.

Sementara itu, pimpinan rapat DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, menyatakan pihaknya akan mendorong penguatan regulasi daerah untuk mendukung pengawasan.

“Terkait dengan kebijakan kalau memang ada hal-hal yang memang perlu untuk didorong di Perda karena kita juga insyaallah akan menindaklanjuti merevisi peraturan daerah tentang perlindungan lingkungan hidup,” jelasnya kepada BandungBergerak usai rapat.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//