Hukum yang Merisak Pesta
Chilling effect yang ditimbulkan jauh melampaui para terdakwanya. Ia menjalar kepada siapa pun yang menyaksikan.

Valeri Jehanu
Dosen Hukum Tata Negara dan Anggota Centre for Human Development and Social Justice (ChuDS) Unpar
2 Juni 2026
BandungBergerak – Dalam esainya “Kritik untuk Para Penonton Film Pesta Babi”, Iman Herdiana menuliskan sebuah refleksi menarik tentang bagaimana sejarah sinema sebenarnya kerap diwarnai oleh kegelisahan. Film, sejak awal kelahirannya, memang tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia sering kali hadir untuk merekam realitas sosial apa adanya. Sesuatu yang ada kalanya terasa terlalu jujur, sehingga dianggap mengusik bagi sebagian kalangan di berbagai tempat. Namun, ironi terbesar dari film Pesta Babi justru lahir di luar layar.
Di sinilah kata “merisak” menemukan relevansinya. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan merisak sebagai tindakan mengusik atau mengganggu. Ketika diksi ini disandingkan dengan aktivitas kebudayaan seperti diskusi dan nonton film, ia menjadi gambaran yang pas tentang bagaimana sebuah ruang bertukar pikiran yang semestinya berjalan hangat, justru harus berulang kali diusik oleh intervensi yang tidak perlu. Ironisnya, alih-alih memberikan kepastian atau perlindungan, aspek dan argumentasi hukum di lapangan justru kerap diadopsi secara keliru oleh aparat sebagai instrumen represi dan pemberi rasa takut bagi warga negara.
Itulah yang berulang kali terjadi pada film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale, sebuah film yang bercerita tentang perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, terutama suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu dalam melawan proyek besar pemerintah dan korporasi yang mengubah hutan serta tanah adat menjadi kawasan industri sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar. Menurut data yang dihimpun oleh Watchdoc, terjadi setidaknya 21 (dua puluh satu) kali intimidasi serius selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia: mulai dari pengawasan aparat intelijen, pembubaran oleh militer, hingga tekanan terhadap kampus yang menjadi tuan rumah.
Pertanyaannya bukan semata soal film ini. Pertanyaannya adalah: mengapa sebuah diskusi tentang sebuah film bisa menjadi ancaman bagi negara?
Surat Tanda Lulus Sensor
Salah satu insiden paling mencolok terjadi di Ternate, Maluku Utara, pada 8 Mei 2026, ketika acara nonton bareng dan diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate didatangi oleh tentara dan dipaksa berhenti di tengah pemutaran. Merespons polemik itu, Kepala Dinas Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih Kolonel Inf. Tri Purwanto segera berdalih dengan argumentasi hukum: film tersebut belum memiliki Sertifikat Lulus Sensor (SLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF), sehingga penayangannya di ruang publik dinilai tidak tepat dan berpotensi menyebarkan narasi yang tidak berimbang. Argumen itu terdengar rapi, tapi tidak akurat secara yuridis.
Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman memang berbunyi: “Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).” Tidak ada frasa pengecualian yang eksplisit di sini. Namun, pembacaan atas satu pasal ini saja tidak memadai.
UU Perfilman sendiri membangun arsitektur konseptual yang membedakan dua jenis penyelenggaraan film. Pasal 1 ayat (4) mendefinisikan "kegiatan perfilman" sebagai penyelenggaraan yang bersifat nonkomersial, sedangkan Pasal 1 ayat (5) mendefinisikan "usaha perfilman" sebagai yang bersifat komersial. Penjelasan umum UU ini pun menegaskan: "yang bersifat nonkomersial dilaksanakan oleh pelaku kegiatan dan yang bersifat komersial dilakukan oleh pelaku usaha."
Pesta Babi diproduksi oleh koalisi lembaga masyarakat sipil (WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke), tidak diedarkan melalui jalur komersial, dan tidak memiliki tujuan komersialisasi apapun. Berdasarkan pembacaan sistematis inilah seharusnya dapat disimpulkan bahwa argumen yang mempersoalkan STLS bukan saja salah kaprah tapi sama sekali tidak nyambung. Film Pesta Babi itu justru masuk ke dalam kategori film yang dikecualikan atas kewajiban memiliki STLS. Film tersebut masuk kategori film studi, dokumenter untuk komunitas tertentu dan tidak ada tujuan komersialisasi sama sekali.
Kewajiban sensor dalam Pasal 57, dalam konteks undang-undangnya sendiri, tepat dibaca sebagai bagian dari regulasi usaha perfilman yang komersial, bukan sebagai ketentuan universal yang menjangkau semua kegiatan perfilman nonkomersial.
Paradoksnya sekarang jelas: LSF, satu-satunya otoritas yang secara hukum berwenang melakukan penyensoran film, bahkan tidak pernah menyatakan film ini bermasalah. Pembubarannya dilakukan oleh pihak yang secara hukum tidak memiliki kewenangan sensor sama sekali. Pemerintah pun menegaskan tidak ada larangan resmi. Menteri HAM Natalius Pigai bahkan menyatakan, "Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang."
Namun faktanya, pelarangan itu terjadi juga. Sensor berjalan, bukan melalui lembaga yang berwenang, melainkan melalui tekanan aparat, pemimpin kampus, dan kerumunan yang diorganisir. Inilah yang paling tepat disebut sensor modern: represi terhadap ekspresi yang menghindar dari label resmi, tetapi efeknya sama: mulut ditutup, layar dipadamkan, diskusi dibubarkan.
Di tengah polemik itu pula, muncul narasi yang tak kalah berbahaya: bisik-bisik di media sosial yang menyebut film ini didanai asing, seolah asal-usul pendanaan adalah argumen yang cukup untuk mendelegitimasi sebuah kesaksian tentang tanah adat yang hilang. Ini bukan debat. Bagi saya, argumen ini adalah bentuk ad hominem geopolitik. Pertanyaan tentang “duitnya dari mana?” juga bukanlah pertanyaan, melainkan sebuah pernyataan yang tegas dan gamblang tentang habitusnya sendiri. Pertanyaan yang sama bisa kita arahkan sebaliknya: dari mana uang untuk menggerakkan militer bersenjata lengkap dan eskavator untuk membuka hutan di Papua?
Dan kini, polemik itu bertambah satu lapisan lagi. Pada 29 Mei 2026, Yasinta Moiwend, salah satu tokoh perempuan adat Malind yang kisah perjuangannya justru menjadi bagian dari film itu, mendatangi Polda Metro Jaya dan melaporkan Ketua LBH Papua Merauke atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi karena wajah dan figurnya ditampilkan tanpa izin. Seseorang yang terekam dalam dokumenter pembelaan itu, kini justru diposisikan sebagai bidak hukum untuk memukul balik orang-orang yang semula berdiri di sisinya.
Perkara apakah ada informed consent atau tidak dalam proses syuting jelas urusan serius yang harus diuji secara hukum. Tapi ada yang perlu dicatat: tim film menyatakan belum bisa menghubungi Mama Yasinta sejak videonya beredar viral. Apapun duduk perkara yang sesungguhnya, dan publik belum tahu sepenuhnya, yang perlu kita baca dari pola ini adalah persoalan struktural yang telanjang. Ketika kekuasaan tak lagi efektif memukul dari depan, ia selalu berhasil menemukan celah dari dalam dengan memanfaatkan kerentanan orang-orang yang sedang dibela.
Dalam amatan Philip Selznick, inilah watak purba kekuasaan: melakukan kooptasi, sebuah siasat di mana kekuatan dominan menyerap lalu membalikkan elemen perlawanan untuk menggembosi perlawanan itu sendiri. Mengapa komunitas yang ditekan justru rentan pecah dari dalam?
Arjun Appadurai punya jawabannya dalam Fear of Small Numbers. Ketika sebuah komunitas minoritas dihantam tekanan eksternal yang teramat masif—dalam kasus ini: serbuan Proyek Strategis Nasional—energi destruktif itu sering kali tidak memicu ledakan konfrontasi ke atas, melainkan mengendap menjadi fragmentasi dan benturan di dalam tubuh mereka sendiri. Efeknya instan dan mematikan: solidaritas mendadak gembos, publik sibuk bertengkar di media sosial, sementara tanah adat di Papua Selatan terus menyusut dalam senyap.
Sebuah Komedi yang Terlalu Serius Disikapi
Tidak lama sebelum gelombang itu, ada gelombang lain. Masih ingat kasus Pandji Pragiwaksono?
Pertunjukan komedi Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea viral setelah rilis di Netflix. Ia mengkritik, sebagaimana komedian selalu mengkritik dengan satire, dengan ironi dan dengan tawa yang pedas. Beberapa bulan kemudian, laporan polisi masuk ke Polda Metro Jaya. Pelapor menduga adanya penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Polda Metro Jaya mengonfirmasi laporan itu diterima dan akan ditangani.
LBH Jakarta tidak tinggal diam. Dalam sikapnya yang dikeluarkan 9 Januari 2026, mereka menulis:
“Laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Ia adalah pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.”
LBH Jakarta mempertanyakan hal yang lebih mendasar: mengapa kepolisian bersedia menerima laporan yang, dari konstruksi perkaranya, tampak lebih berwatak politis daripada perlindungan hukum objektif? Mereka menyebutnya sebagai indikasi upaya untuk “menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis”.
Ada pasal-pasal dalam KUHP nasional yang baru yang berpotensi menjadi alat, di antaranya: Pasal 242, 243, 300, dan 301, pasal-pasal yang, bila diterapkan secara luas, bisa mengubah setiap satire menjadi potensi tindak pidana. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo memperingatkan: jaminan politik dari anggota DPR bahwa Pandji "aman" tidak memiliki daya ikat terhadap penyidik dan jaksa.
Hukum dengan demikian tampak jelas memang memberi ruang, termasuk ruang untuk penyalahgunaannya.

Chilling Effect dan Logika Ketakutan
Dalam doktrin hukum hak asasi manusia, ada satu konsep yang disebut chilling effect (efek pendingin) atau efek pengekangan yang menimbulkan rasa gentar. Ini terjadi ketika hukum, atau bahkan ancaman penggunaan hukum, membuat orang memilih diam bukan karena mereka tidak punya sesuatu untuk dikatakan, tapi karena mereka takut akan konsekuensinya. Bukan hukuman yang menjadi senjata utama, melainkan ketidakpastian tentang kapan dan kepada siapa hukum itu akan dijatuhkan.
UU ITE adalah instrumen sempurna untuk menciptakan efek ini. Dengan redaksi yang lentur seperti: “menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan” (Pasal 28 ayat 2), “berita bohong” (Pasal 28 ayat 3), batas antara kritik dan kejahatan menjadi kabur. Kabur secara disengaja, begitu menurut banyak kalangan pengamat hukum. Karena dalam kekaburan itulah otoritas menemukan keleluasaannya.
Gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025 menghadirkan bukti hidup tentang bagaimana logika ini bekerja. Demonstrasi yang dipicu oleh akumulasi kemarahan publik terhadap berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan politik itu direspons pascaaksi dengan serangkaian penangkapan. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mencatat sedikitnya 616 orang menjadi korban, lebih dari 399 di antaranya berusia di bawah 18 tahun.
Di antara yang ditangkap adalah Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Ia dijemput oleh sekitar 7 hingga 10 anggota kepolisian di kantornya pada malam hari, 1 September 2025. Bersama tiga orang lainnya: admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Mereka didakwa melakukan penghasutan secara elektronik berdasarkan UU ITE, karena unggahan media sosial yang dinilai jaksa bersifat provokatif.
Baca Juga: RUU TNI, Penguatan Citra Mesianistis Militer, dan Kenapa Kita Harus Menolaknya
Absennya Verifikasi Kausalitas Bukti dalam Putusan Praperadilan Delpedro Marhaen
Ketika Hakim Berbicara Berbeda
Pada 6 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan bebas. Keempatnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa seluruh dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa. Hakim juga menegaskan tidak ditemukan hubungan sebab-akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan.
Namun cerita tidak selesai di situ. Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, sebuah langkah yang diperdebatkan validitasnya di bawah KUHAP baru yang melarang kasasi atas putusan bebas. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan langkah ini sebagai bertentangan secara prosedural dengan hukum acara yang berlaku.
Sementara itu, di kota dan pengadilan yang berbeda, pola berbeda pula yang terjadi.
Di Pengadilan Negeri Denpasar, delapan orang yang terkait aksi 30 Agustus 2025 dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, bahkan meski di persidangan terungkap bahwa dua terdakwa hanya kebetulan berada di sekitar lokasi saat membeli makanan, dan ikut berlari karena kepanikan setelah aparat menembakkan gas air mata. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menghadirkan bukti surat yang menerangkan adanya tindakan penyiksaan kepada salah seorang terdakwa, dan para terdakwa dalam persidangan juga memberikan keterangan tentang penyiksaan tersebut.
Di Solo, tiga terdakwa penghasutan demo Agustus 2025 yaitu Daffa Labidulloh Darmaji, Hanif Bagas Utama, dan Bogi Setyo Bumo divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surakarta pada 30 Maret 2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa menyebarkan flyer ajakan berkumpul melalui media sosial merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi hak asasi manusia.
Di Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, aktivis yang ditangkap pada 31 Oktober 2025 dalam aksi blokade jalan pascasidang hak angket DPRD Pati soal pemakzulan Bupati, dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Namun mereka tidak dipenjara. Hakim menjatuhkan pidana pengawasan enam bulan. Kuasa hukum mereka keberatan: "Putusan ini menjadi sinyal yang sangat keras bagi para aktivis untuk tidak melakukan demonstrasi."
Dua kota lain, yaitu Bandung dan Magelang, menghadirkan pola yang berbeda dari semua yang disebutkan di atas. Dan yang lebih mengkhawatirkan justru tidak hanya vonis akhirnya, melainkan juga prosesnya. Di Bandung, tidak satu pun dari seluruh perkara demonstrasi Agustus-September 2025 yang telah diputus berakhir dengan vonis bebas. Vonis paling berat dijatuhkan kepada Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman: masing-masing dua tahun penjara, yang oleh LBH Bandung disebut sebagai vonis tertinggi se-Indonesia di antara perkara demonstrasi Agustus-September 2025. Di Magelang, tiga terdakwa dari Komunitas Ruang Juang dan mahasiswa Universitas Tidar divonis bersalah lima bulan penjara oleh PN Magelang, kendati dua puluh dosen hukum Universitas Tidar telah mengajukan amicus curiae yang mengkritik keras penggunaan pasal-pasal karet UU ITE dalam dakwaan jaksa.
Yang menyatukan Bandung dan Magelang bukan sekadar vonis bersalahnya, melainkan apa yang terjadi sebelum putusan itu dibacakan. Di kedua kota, kuasa hukum para terdakwa mencatat hal yang sama: pembelaan, saksi ahli, dan fakta yang dihadirkan di persidangan tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim. LBH Bandung menyatakan pertimbangan hakim cenderung identik dengan surat tuntutan jaksa. Kuasa hukum terdakwa Magelang lebih keras: Putusan hanya "copy paste" dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Di Bandung, para terdakwa juga mengaku mengalami penganiayaan saat penangkapan: kepala dilakban dan wajah ditutup kantong plastik sepanjang perjalanan dari rumah ke markas Polda Jawa Barat. Namun klaim ini pun tidak menjadi dasar pertimbangan hakim. Pola ini menunjukkan di mana proses pemeriksaan tampak lebih mengedepankan crime control model, alih-alih due process model. Dengan pendekatan itu, batas antara pelaku aktif, penonton, dan orang yang “numpang lewat” sengaja dikaburkan demi efisiensi penindakan, hingga mengorbankan yang tidak bersalah.
Kasus-kasus di atas secara substansial memiliki kesamaan: mengorganisir atau berpartisipasi dalam demonstrasi, atau mengunggah konten di media sosial tentang aksi dapat berakhir dengan takdir hukum yang berbeda-beda. Keadilan sangat bergantung pada pengadilan mana yang memeriksa, dan hakim mana yang memimpin sidang. Disparitas ini bukan sekadar ketidakkonsistenan teknis. Ia adalah cerminan dari sebuah sistem yang belum memiliki konsepsi yang ajeg tentang di mana batas antara ekspresi yang sah dan ekspresi yang kriminal.

Terlalu Berat Dipikul Sendiri
Ada dimensi lain dari gelombang penangkapan pasca-Agustus 2025 yang jarang masuk dalam perbincangan. Dimensi yang berkaitan bukan dengan isi perkara, tapi dengan skala beban yang harus dipikul masyarakat sipil.
Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) yang diluncurkan KontraS pada Februari 2026 mencatat: pasca demonstrasi Agustus 2025, sekitar 6.719 orang ditangkap. Per 14 Februari 2026, masih terdapat 703 tahanan politik yang sedang diproses hukum, 506 di antaranya telah diputus bersalah, 348 dijerat dengan Pasal 170 KUHP. KontraS menyebut ini sebagai pembungkaman terbesar sejak 1998. Angka-angka itu tidak hanya menggambarkan skala represi, namun juga menggambarkan skala beban yang harus ditanggung oleh ekosistem masyarakat sipil: koalisi advokasi, lembaga bantuan hukum, dan jaringan solidaritas yang bekerja dengan sumber daya manusia dan anggaran yang sangat terbatas, di puluhan kota, secara bersamaan.
Mengapa sebesar itu? Dan mengapa sasarannya tidak selektif bahkan menjangkau orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam aksi?
Yunita, Kepala LBH Pengayoman UNPAR, dalam sebuah diskusi tentang ekosistem sensor pada 30 Mei 2026, menawarkan satu kerangka baca yang tajam. Ia menyebut apa yang terjadi ini sebagai placebo kekuasaan dengan merujuk pada mekanisme “scapegoat” dalam pemikiran filsuf René Girard. Dalam teori Girard, ketika masyarakat memasuki krisis mimetik (suatu situasi di mana ketegangan kolektif meledak dan mengancam tatanan), kekuasaan membutuhkan korban ekspiatif: seseorang atau sekelompok orang yang "dihukum" agar ketertiban simbolik dipulihkan. Yang krusial dari Girard: korban tidak harus yang paling bersalah. Yang terpenting adalah ia tampak bisa menanggung kekacauan secara simbolik, dan penghukumannya terlihat oleh semua orang.
Di sinilah pola pasca-Agustus 2025 menemukan penjelasannya. Penangkapan tidak perlu selektif karena selektivitas bukan tujuannya. Seseorang yang mengunggah ulang satu video demonstrasi, atau sekadar berada di dekat kerumunan saat membeli makanan, atau menulis status WhatsApp tentang demonstrasi, mereka semua bisa menjadi bagian dari mekanisme itu, asal ada cukup nama yang bisa ditarik ke meja persidangan. Tujuan sesungguhnya bukan penghukuman individual, melainkan spektakel penghukuman yang beroperasi pada imajinasi kolektif: semua orang yang menyaksikan belajar bahwa berbicara ada harganya, bahkan ketika akhirnya hakim menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana.
Inilah mengapa chilling effect yang sesungguhnya tidak bisa diukur dari statistik pemidanaan. Ia bekerja jauh sebelum vonis dijatuhkan bahkan ketika vonis akhirnya adalah bebas. Proses itu sendiri adalah hukumannya: berbulan-bulan dalam tahanan pra-persidangan, biaya hukum, nama yang tercatat dalam sistem, karier yang terganggu, dan keluarga yang menunggu.

Apa yang Dijamin dan Apa yang Membatasi Kebebasan
Sebelum membahas tentang batas, kita harus bahas tentang apa yang dijamin.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi bukan sekadar slogan demokrasi. Ia adalah hak positif yang tertulis secara eksplisit dalam beberapa lapis instrumen hukum.
Dalam tataran internasional, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, mempertegas hal yang sama: setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat tanpa campur tangan, dan berhak atas kebebasan berekspresi dalam segala bentuknya.
Namun ICCPR juga mengatur pembatasannya, dan ini penting untuk dipahami dengan cermat. Pasal 19 ayat (3) ICCPR menyatakan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi hanya boleh dilakukan apabila memenuhi three-part test yang bersifat kumulatif:
Pembatasan harus ditetapkan oleh hukum (prescribed by law), harus memiliki tujuan yang sah (legitimate aim) seperti keamanan nasional, ketertiban umum, atau perlindungan hak orang lain, dan harus diperlukan serta proporsional (necessary and proportionate). Semua syarat itu harus terpenuhi sekaligus. Satu saja tidak terpenuhi, pembatasan itu tidak sah.
Dalam tataran nasional, jaminan itu berlapis. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara eksplisit mengatur dan melindungi hak demonstrasi. UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 menempatkan kebebasan berekspresi sebagai hak yang tidak dapat dikurangi secara semena-mena.
Jaminan kebebasan berekspresi ini kian dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konsisten menjaga batas kebebasan berpendapat agar tidak menerabas koridor demokrasi. Melalui Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah membatalkan pasal-pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama karena dinilai inkonstitusional. Mayoritas Majelis Hakim kala itu menegaskan bahwa menyerahkan tafsir apakah suatu ucapan adalah "kritik" atau "penghinaan" kepada selera aparat hanya akan melahirkan ketidakpastian hukum yang rentan disalahgunakan sebagai instrumen kesewenang-wenangan.
Semangat pembatasan dan dekolonialisasi hukum itu terus dirawat Mahkamah hingga yang terbaru dalam Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024. Melalui putusan inkonstitusional bersyarat, MK mempersempit ruang gerak delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE dengan menegaskan bahwa frasa "orang lain" hanya berlaku mengikat untuk individu atau perseorangan. Lewat pertimbangan hukumnya, Mahkamah menggarisbawahi sebuah kredo penting: reputasi institusi publik ataupun korporasi pada dasarnya terbuka untuk dikritisi, sehingga badan hukum atau lembaga negara tidak boleh lagi menggunakan pasal ini sebagai tameng sensor terhadap kritik yang disuarakan oleh publik.
Senada dengan rambu domestik tersebut, hukum internasional melalui Rencana Aksi Rabat (The Rabat Plan of Action) yang diadopsi PBB telah menetapkan garis demarkasi yang amat rigid guna membedakan mana kritik yang sah dan mana ujaran kebencian yang terlarang. Melalui six-part threshold test, instrumen hukum internasional ini menegaskan bahwa sebuah ekspresi tidak boleh dipidana atau dibubarkan hanya karena ia dianggap "menyinggung" atau "mengusik" penguasa, sepanjang tidak memuat niat jahat (mens rea) yang nyata untuk menggerakkan kekerasan fisik. Walhasil, ketika ruang akademik dan pemutaran film dokumenter dibrangus secara serampangan di lapangan, aparat sejatinya tengah menabrak dua batas sekaligus: konstitusi negara dan standar hak asasi manusia universal.
Dengan kerangka sebegitu tebal, mengapa pembungkaman masih terjadi?

Membatasi Tanpa Melanggar
Di sinilah kita sampai pada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: kapan kritik disebut sah sebagai kritik, dan kapan seseorang berhak memprotes karena merasa terhina?
Hukum internasional tidak memungkiri bahwa kebebasan berekspresi dapat dibatasi. Yang ditolak adalah pembatasan yang tidak proporsional, tidak berdasar hukum yang jelas, atau yang bertujuan meredam kritik terhadap kekuasaan. Perbedaan antara satire yang menyakiti perasaan dengan ujaran yang secara nyata menghasut kekerasan adalah perbedaan yang substansial. Dan itulah yang seharusnya menjadi kerja analisis hukum, bukan kerja intimidasi aparat.
Masalahnya, di Indonesia, garis itu sering ditentukan bukan oleh norma yang ajeg, melainkan oleh kekuatan siapa yang merasa dirugikan. Laporan polisi atas pertunjukan komedi; pembubaran diskusi film oleh militer; tuntutan pidana atas unggahan media sosial yang akhirnya tidak terbukti di pengadilan, semuanya memiliki satu kesamaan: hukum digunakan bukan sebagai pelindung hak, melainkan sebagai alat pemberi rasa takut.
Chilling effect yang ditimbulkan jauh melampaui para terdakwanya. Ia menjalar kepada siapa pun yang menyaksikan: aktivis yang mempertimbangkan untuk berbicara, jurnalis yang mempertimbangkan untuk meliput, dosen yang mempertimbangkan untuk membuka forum diskusi, mahasiswa yang mempertimbangkan untuk mengunggah pendapatnya. Ketakutan itu tidak tercatat dalam statistik kriminal, tapi ia bekerja dalam keheningan.
Disparitas putusan pengadilan: bebas di Jakarta, bersalah di Denpasar Bandung dan Magelang, bersalah dengan pengawasan di Pati, bebas di Solo, memperlihatkan bahwa penegakan hukum di ranah ekspresi politik masih sangat tergantung pada tafsir individual hakim, bukan pada norma yang terbangun secara sistematis. Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini masalah kepastian hukum yang menjadi syarat mutlak bagi demokrasi yang sehat.
Cara baca itulah yang pada akhirnya menentukan segalanya. Seorang hakim yang membaca pasal penghasutan dengan teropong hak asasi manusia akan sampai pada satu kesimpulan A, sementara hakim yang membacanya dengan teropong ketertiban umum sebagai nilai tertinggi akan sampai pada kesimpulan B. Seorang aparat yang melihat sebuah film dokumenter sebagai karya seni akan membiarkan diskusinya berlangsung, sedangkan aparat yang melihatnya sebagai ancaman akan menggenggam erat kenop mimbar akademik.
Yang perlu dibangun, dan ini adalah pekerjaan hukum yang sesungguhnya, adalah konsensus tentang cara baca itu. Bukan karena kebebasan berekspresi harus tanpa batas–ICCPR sendiri mengakui bahwa batas itu ada dan perlu–, melainkan karena batas yang tidak jelas, yang berganti-ganti tergantung pada angin politik, adalah bukan batas. Itu adalah ketidakpastian. Dan ketidakpastian adalah musuh paling efektif dari kebebasan.
Saat ini, sebuah film masih bisa dibubarkan oleh seseorang yang tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukannya. Seorang komedian masih bisa dilaporkan ke polisi atas materi pertunjukannya. Seorang aktivis masih bisa dituntut dua tahun penjara atas sebuah unggahan yang akhirnya hakim nyatakan bukan tindak pidana. Dan orang-orang yang menyaksikan semua itu belajar untuk diam, sebelum perlu diperingatkan.
Itulah cara kerja sensor yang paling sempurna.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


