Menanti Pulih Sungai Citarum, Warga Cisirung Bertahan dengan Sumur Komunal
Selama Sungai Citarum masih tercemar dan pengawasan limbah belum efektif, hak masyarakat atas air bersih tetap menjadi perjuangan.
Penulis Tim Redaksi1 Juli 2026
BandungBergerak - Setelah bertahun-tahun bergulat dengan kesulitan mengakses air bersih, warga di sekitar kawasan industri Cisirung, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, akhirnya menuntut pertanggungjawaban. Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang diinisiasi warga bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan, disepakati pembangunan tiga sumur bor komunal di RT 1, RT 3, dan RT 4. Pembangunan tersebut direalisasikan sepanjang 2024–2025.
Aminah (bukan nama sebenarnya), warga RT 01, mengaku terbantu dengan keberadaan sumur komunal. Air dialirkan ke rumah-rumah warga melalui pipa, sementara biaya penggunaan disesuaikan dengan pemakaian.
"Alhamdulillah di RT sini ada satu sumur. Airnya dialirkan pakai paralon (ke setiap rumah). Kita dipungut biaya beban tergantung pemakaian per meter (kubik). Kalau enggak kepakai bayar 5.000 (rupiah)," ujarnya saat ditemui, 23 Maret 2026.
Meski menjadi solusi bagi kebutuhan sehari-hari, sumur komunal belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Saat banjir, air berubah bau sehingga tidak layak dikonsumsi. Untuk memasak dan minum, Aminah bersama banyak warga lain tetap membeli air isi ulang.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan sumur hanya menjawab dampak, bukan akar persoalan. Menurunnya kualitas Sungai Citarum sebagai sumber air masih menjadi tantangan utama.
Pada 2018, Sungai Citarum sempat dikenal sebagai salah satu sungai paling tercemar di dunia dengan indeks kualitas air sekitar 26,3 poin atau masuk kategori cemar berat. Pemerintah kemudian meluncurkan program Citarum Harum untuk memulihkan ekosistem sungai, salah satunya melalui pengawasan limbah industri yang wajib diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke badan air.
Komandan Sektor 3 Satgas Citarum Harum Dodo Masdori mengatakan, pengelolaan limbah industri menjadi salah satu dari sepuluh rencana aksi program tersebut, disertai pengelolaan sampah, rehabilitasi lahan, serta edukasi masyarakat. Menurutnya, masyarakat juga dilibatkan dalam menjaga Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum melalui berbagai kegiatan pengelolaan sampah dan limbah.
Namun, evaluasi menunjukkan hasil yang belum sesuai harapan. Perwakilan Sekretariat Satgas Citarum Harum, Sandhi Firmansyah, mengatakan indeks kualitas air baru mencapai angka 51, masih di bawah target 60. Karena itu, program dilanjutkan dengan penekanan pada peningkatan kepatuhan industri terhadap pengelolaan limbah.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Deddy Effendy, mengatakan pembinaan terhadap industri terus dilakukan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dan PROPERDA.
"Pembinaan terus dilakukan agar industri memenuhi baku mutu (lingkungan) dan berkontribusi terhadap perbaikan kualitas air," ujarnya.
Baca Juga: Jejak Industri, Hilangnya Air Bersih: Kisah Warga Cisirung Bertahan di Tengah Pencemaran Citarum

Gerakan Warga Menjaga Sungai
Jauh sebelum Citarum Harum berjalan, berbagai komunitas telah lebih dahulu menginisiasi gerakan penyelamatan sungai.
Komunitas Elemen Lingkungan (Elingan) di Majalaya, misalnya, selama bertahun-tahun melakukan patroli sungai dan melaporkan pembuangan limbah industri ke Sungai Citarum. Pada 2014, aktivitas mereka bahkan terdokumentasi dalam program BBC Unreported World berjudul The World's Dirtiest Water serta film dokumenter World's Most Polluted River: The Citarum Disaster.
Aksi serupa juga dilakukan kelompok Pandawara yang membersihkan Sungai Citarum selama tujuh hari pada awal 2025, serta Komunitas River Cleanup yang secara rutin menggelar aksi bersih sungai sekaligus edukasi kepada masyarakat.
Selain membersihkan sungai, sejumlah pegiat lingkungan juga mengembangkan penggunaan eco-enzyme, cairan hasil fermentasi limbah organik yang diyakini dapat membantu mengurangi bau, meningkatkan kadar oksigen terlarut, serta mendukung pemulihan kualitas air apabila digunakan secara konsisten.
Direktur Eksekutif Jaga Bumi Nusantara, Muhammad Nur Afif, menilai penggunaan eco-enzyme tidak dapat berdiri sendiri. Menurutnya, upaya tersebut memerlukan dukungan pemerintah dan sektor swasta agar dapat dilakukan dalam skala yang lebih luas.
Penegakan Hukum Menjadi Pekerjaan Rumah
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran, Titin Herawati, menilai pencemaran Sungai Citarum bukan hanya dipicu limbah industri, tetapi juga terjadi karena pola pikir bahwa sungai sebagai tempat pembuangan sampah.
"Orang-orang yang di hulu itu membuang sampah lalu hilang dari pandangan mereka, padahal dampaknya dirasakan oleh orang-orang di hilir," ujarnya.
Di sisi lain, menurut Titin, setiap industri wajib memiliki IPAL yang memadai sehingga air limbah yang dibuang ke sungai telah memenuhi baku mutu lingkungan. Ia menilai berbagai program pemerintah belum akan memberikan hasil optimal tanpa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran lingkungan.
"Sekarang, berani tidak penegakan hukumnya?" katanya.
Bagi warga seperti Aminah, persoalan itu bukan sekadar soal angka indeks kualitas air atau evaluasi program pemerintah. Selama air sumur masih berbau saat banjir dan air minum tetap harus dibeli, perjuangan memperoleh hak atas air bersih belum benar-benar usai.
*Liputan ini dikerjakan reporter BandungBergerak Salma Nur Fauziyah dan Muhammad Akmal Firmansyah. Reportase ini merupakan bagian dari program "Youth-Driven Reporting on Business, Human Rights, and Environment 2026" yang didukung oleh Project Multatuli, UNDP Indonesia, and European Union.


