• Liputan Khusus
  • Jejak Industri, Hilangnya Air Bersih: Kisah Warga Cisirung Bertahan di Tengah Pencemaran Citarum

Jejak Industri, Hilangnya Air Bersih: Kisah Warga Cisirung Bertahan di Tengah Pencemaran Citarum

Di balik pertumbuhan kawasan industri Dayeuhkolot, warga kehilangan akses terhadap air bersih. Sumur semakin dalam, Sungai Citarum ditinggalkan.

Anak-anak di Sungai Citarum, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 4 April 2026. (Salma Nur Fauziyah/BandungBergerak)

Penulis Tim Redaksi30 Juni 2026


BandungBergerak - Di Gang Citepus Wetan, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, deretan rumah warga berdempetan dengan tembok-tembok pabrik. Dari tekstil hingga plastik, industri mengular sepanjang Jalan Cisirung, membentuk lanskap yang jauh berbeda dari puluhan tahun silam.

Apo, 73 tahun, masih mengingat masa ketika kawasan yang terletak di pinggir Sungai Citarum ini sepenuhnya agraris, dengan pemandangan sawah di kiri-kanan jalan. Awal perubahan terjadi sekitar 1970-an saat pabrik mulai berdiri dan perlahan menggeser kehidupan warga.

Perubahan yang terjadi bukan hanya terkait bentang alam, tetapi juga hubungan warga dengan air dan sungai. Citarum yang dulu menjadi sumber kehidupan–tempat warga mencuci dan anak-anak berenang–perlahan ditinggalkan karena masifnya pembuangan limbah industri ke sungai. Situasi ini merenggut hak dasar warga atas air yang bersih dan aman.

Sekitar tahun 1972–1975, cerita Apo, beberapa warga mulai membuat sumur bor dengan kedalamannya sekitar 11–12 meter. “(Di tahun-tahun tersebut) airnya jernih. Beberapa warga masih mengakses sumur lama karena belum mampu membuat sumur sendiri,” ujar Apo saat ditemui pada Sabtu, 4 April 2026. Mayoritas warga, termasuk dirinya, kini menggunakan sumur bor dengan kedalaman hingga 50 meter.

Ditemui terpisah, Amih (bukan nama sebenarnya) mengenang masa kecil yang lekat dengan Sungai Citarum, ruang bermain sekaligus sumber air sehari-hari.

“Dulu mah renang, cuci piring, semua di Citarum. Di pinggirnya banyak pohon cangkring, sekarang mah aduh,” ucapnya sambil mengenang betapa jernih air Sungai Citarum pada masa itu.

Perempuan berusia 60 tahun tersebut tinggal tak jauh dari rumah pompa dan kolam retensi Citepus yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air dan juga menjadi mitra utama dalam program Citarum Harum, untuk mengembalikan fungsi sungai.

Rumah pompa dan kolam retensi itu merupakan sarana pengendali banjir yang dibangun pada tahun 2002 di bekas pemukiman warga. Saat awal didirikan, air di kolam itu bersih, dan banyak anak-anak yang berenang di sana.

Namun, kondisi mulai berubah, ditandai dengan air kolam yang kerap berubah warna di pagi hari. Selain itu, bau tidak sedap juga tercium. Menurut pengakuan Amih, perubahan kualitas air itu berkaitan erat dengan aktivitas pabrik-pabrik di sekitar sungai, termasuk pabrik tahu yang membuang limbah ke sungai sejak 2013.

Kolam retensi menampung sementara air hujan atau aliran sungai yang berlebihan saat curah hujan tinggi, lalu melepaskannya kembali ke sungai secara perlahan setelah puncak banjir lewat.

Ketika BandungBergerak mengunjungi kawasan rumah Amih pada Rabu, 1 April 2026 tampak kondisi kolam retensi berwarna hitam dan keruh serta mengeluarkan bau menyengat.

BandungBergerak berupaya meminta keterangan dari Pelaksana Teknik OP II BBWS Citarum, Asep Rochima, pada 17 April 2026, akan tetapi ia menolak untuk menjabarkan lebih lanjut dan mengatakan kewenangan ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Hamparan Panel Surya dan Peminggiran Perempuan di Cirata
MERINTIS JARING PENGAMAN: Bagaimana Pers Mahasiswa Bandung Menghadapi Kekerasan yang Terus Berulang

IPAL Komunal MCAB Cisirung, Kabupaten Bandung, 7 Maret 2026. (Salma Nur Fauziyah/BandungBergerak)
IPAL Komunal MCAB Cisirung, Kabupaten Bandung, 7 Maret 2026. (Salma Nur Fauziyah/BandungBergerak)

Sengkarut Pengolahan Limbah

Kawasan Jalan Cisirung dikenal sebagai salah satu pusat industri tekstil di Bandung. Meski demikian, persoalan limbah masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya teratasi.

Berdasarkan data DLH Provinsi Jawa Barat, terdapat 20 industri di kawasan ini yang terhubung dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu. Namun, belum semuanya menjalani pembinaan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Jabar Deddy Effendy mengatakan, hanya 14 perusahaan yang telah mengikuti pembinaan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dan PROPERDA (daerah).

Selain itu, Deddy mengaku bahwa IPAL yang dikelola Mitra Citarum Air Biru (MCAB) itu telah mencapai kapasitas maksimal, sehingga tidak dapat lagi menampung tambahan limbah dari industri lain.

“Kapasitas IPAL Cisirung saat ini sudah tidak bisa menampung tambahan limbah. Industri didorong untuk mengelola air limbahnya secara mandiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh BandungBergerak, Kamis, 23 April 2026.

Meski demikian, Deddy menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri di sepanjang Sungai Citarum. Berbagai pendekatan juga ditempuh untuk menegakkan aturan, mulai dari sanksi administratif hingga penegakan hukum pidana dan perdata.

“Penegakan hukum difokuskan pada industri yang membuang limbah ke sungai tanpa pengolahan serta tidak menaati kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tandasnya.

Sepanjang 2025, DLH Provinsi Jawa Barat sudah melakukan sejumlah penindakan, seperti pemberian sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan. Penindakan ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat maupun hasil pengawasan langsung di lapangan, serta diperkuat melalui kolaborasi dengan warga.

Pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Citarum Harum juga diterapkan secara merata tanpa pandang bulu, dengan tetap mengawasi perusahaan yang telah mengantongi izin lingkungan maupun Persetujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dari pemerintah daerah.

Eko, perwakilan MCAB, menjelaskan bahwa limbah dari sejumlah pabrik ditampung di fasilitas komunal, kemudian diolah melalui proses kimia dan biologi sebelum dibuang ke sungai sesuai standar baku mutu serta standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Sirojul Falah mengungkapkan, limbah industri harus dikelola melalui IPAL, akan tetapi sejumlah pihak masih belum patuh.

Citarum Harum, menurutnya, memaksa pelaku industri untuk taat aturan dengan adanya pendampingan dan inspeksi secara berkala oleh petugas dari DLH dan aparat penegak hukum.

“Kami sering dimintai bantuan oleh Polres, Polda, bahkan Bareskrim Polri (mereka) meminta pendampingan untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Robby, perwakilan DLH Kabupaten Bandung, mengatakan setidaknya ada dua perusahaan di Cisirung yang mendapat denda administratif dan sanksi paksaan dari pemerintah agar mengelola limbah melalui IPAL.

“(Berdasarkan) hasil pengawasan (ditermukan) pelanggaran pembuangan air limbah langsung ke lingkungan, (sehingga) dilakukan penutupan permanen serta penyegelan dan denda administratif,” ujar Robby dalam keterangan tertulis kepada BandungBergerak, Kamis, 23 April 2026.

Kolam retensi di RW 1, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Sabtu, 4 April 2026. (Salma Nur Fauziyah/BandungBergerak)
Kolam retensi di RW 1, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Sabtu, 4 April 2026. (Salma Nur Fauziyah/BandungBergerak)

Warga Menanggung Beban

Terhimpit di antara aktivitas industri yang meningkat dan air sungai yang tercemar, warga pun harus mencari cara agar tetap bertahan hidup. Beberapa terpaksa merogoh kocek yang dalam untuk membuat sumur bor, ataupun membeli air isi ulang untuk konsumsi.

Jika dulu Amih menggunakan air Sungai Citarum untuk keperluan sehari-hari, kini ia menggunakan sumur bor dengan kedalaman 50 meter yang dibangun sejak 2011 dengan biaya 10 juta rupiah.

Karena air sumur tersebut berwarna kuning, ia harus mengeluarkan uang lebih untuk konsumsi. Dalam satu minggu, setidaknya Amih membeli empat galon isi ulang yang masing-masingnya dijual seharga 5.000 rupiah.

“(Air sumur bor) digunakan untuk mandi dan mencuci, sementara air bersih untuk memasak dibeli dari luar,” bebernya.

Ketua RW 01 Kampung Mebel, Bang Citepus Wetan, Agus Riswan menuturkan semakin banyak warga menggunakan sumur bor seiring tumbuhnya industri di lingkungan tersebut. Kedalaman sumur bisa mencapai 60 meter.

“Dulu, mayoritas orang masih pakai sumur gali, tapi seiring banyaknya pabrik, air tanah berkurang. Sekarang sebagian pakai (sumur bor) sejak tahun 1980-an,” ujar Agus.

Kesulitan warga mengakses air bersih mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dan perusahaan dalam memenuhi hak dasar masyarakat di sekitar kawasan industri. Ketua Kadin Kabupaten Bandung, Boni Anggara, menegaskan bahwa perusahaan harus menjalankan uji tuntas hak asasi manusia (HAM) untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mempertanggungjawabkan dampak bisnis terhadap hak warga.

“Perusahaan seharusnya nggak cuma fokus pada produksi, tapi juga perlu ngecek dan mencegah dampak ke warga sekitar, terutama soal air bersih dan kondisi lingkungan,” ujarnya.

Boni mengatakan uji tuntas HAM bukan sekadar bentuk kepatuhan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan usaha dan mendorong penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG). Saat ini, uji tuntas HAM di Indonesia masih bersifat sukarela, namun pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden untuk memperkuat penerapannya. Meski implementasinya belum merata karena keterbatasan pemahaman dan biaya, ia menilai “memang belum semua perusahaan ada di level yang sama, tapi arahnya ke sana.”

Menurut Boni, kondisi warga yang kesulitan memperoleh air bersih harus menjadi peringatan bagi perusahaan untuk mengambil langkah nyata dalam mencegah dan memulihkan dampak aktivitas industrinya terhadap akses air warga.

“Perusahaan perlu ikut ambil peran, terutama dengan memastikan aktivitas mereka tidak membuat kondisi air semakin buruk,” katanya. Ia menambahkan, penyelesaian persoalan air bersih memerlukan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

BandungBergerak telah mengirimkan surat tertulis kepada salah satu industri di Cisirung sejak 13 April 2026 untuk meminta keterangan terkait uji tuntas HAM perusahaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

 

*Liputan ini dikerjakan reporter BandungBergerak Salma Nur Fauziyah dan Muhammad Akmal Firmansyah. Reportase ini merupakan bagian dari program "Youth-Driven Reporting on Business, Human Rights, and Environment 2026" yang didukung oleh Project Multatuli, UNDP Indonesia, and European Union.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//