Malam Panjang Satpam di Bandung: Menjaga Pos, Menahan Lapar
Di tengah maraknya begal di Bandung, Unang tetap berjaga hingga pagi. Namun, di pos itu ia pernah menahan lapar dan hanya bisa minum air.
Penulis Daffa Fadillah19 Agustus 2026
BandungBergerak - Unang, 53 tahun, bekerja sebagai satpam di Kecamatan Antapani, Bandung. Suatu malam, ia berangkat ke pos untuk bertugas. Ia tidak makan dulu dengan harapan ada yang memberi. Namun malam merayap amat pelan. Perutnya keroncongan.
“Ternyata sampai subuh nggak ada (yang beri makan). Akhirnya sampai panas dingin. Ya, sudah minum air terus itu mah," kata Unang, ditemui di pos jaga, Jumat, 7 Agustus 2026.
Di saat Bandung marak dengan praktik begal belakangan ini, Unang dan rekan seprofesi hidup dalam tantangannya sehari-hari: kesejahteraan.
Unang bekerja tanpa mendapatkan makan atau kopi. Melewati malam panjang di pos jaga dengan perut kosong bukan sekali dua kali ia lewati.
Upah yang diterimanya minim dan sering habis sebelum sempat dinikmati keluarga. Namun ia tetap bertahan karena mencari pekerjaan lain bukan perkara mudah bagi orang-orang seusianya.
“Bapak mah sering gini, bapak teh kas bon, pas gajian sejuta teh abis, bapak mah sering dapetnya amplopnya aja bacaannya di amplopnya ‘nihil’,” kata Unang.
Pendapat Unang diamini dua rekannya, Tatang dan Wagimin. Unang merupakan satpam paling senior. Ketiganya bekerja dalam sistem shift untuk menjaga keamanan lingkungan.
Beban yang mereka pikul terasa hingga ke rumah. Pola kerja dua hari siang, dua hari malam, dua hari libur membuat waktu istirahat yang benar-benar terasa di rumah bersama keluarga sebenarnya hanya satu hari. Sisanya habis untuk memulihkan tenaga sebelum kembali bertugas.
Unang juga menggambarkan bagaimana rekan-rekannya, khususnya yang masih mengontrak rumah, harus berjuang menyisihkan sisa gaji yang tak seberapa untuk keluarga di rumah.
"Kasihan teman saya yang masih mengontrak, kontrakan paling murah 500 ribu, sisa gaji tinggal 500 ribu buat keluarga, paling kasihan itu. Mau diatur-atur juga nggak cukup," ujarnya.
Selain persoalan besaran upah yang jauh dari UMR Kota Bandung, mereka juga memiliki persoalan jaminan sosial. Tidak ada satu pun dari Unang, Tatang, dan Wagimin yang terdaftar BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Unang menuturkan di tempat lain biasanya ada BPJS yang menjamin jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja ataupun masalah kesehatan. Ia pernah diserang penyakit chikungunya dan mengobatinya dengan uang pribadi.
Tatang, 53 tahun, yang baru dua bulan bertugas, menimpali soal kesejahteraan satpam. Ia dan rekannya mendapat jatah beras 10 kilogram per bulan, selain upah bulanan yang besarannya jauh di bawah UMK Kota Bandung.
“Gaji belum setimpal dengan resiko, jauh banget, UMR kan upah minimum, ini mah di bawah minimum,” kata Tatang.
Di saat kabar mengenai begal marak belakangan ini, ia harus lebih waspada terutama ketika berjaga seorang diri.
“Saya takut mendengar berita mengenai begal akhir-akhir ini. Takutnya kalau kita nggak waspada kita disergap, kalau lagi waspada mah kita bisa perhitungan lawan atau tidak,” katanya.
Meski belum pernah berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan selama bertugas, ia tetap diliputi rasa khawatir. Perlengkapan yang ia dan rekannya bawa saat berjaga hanya pentungan. Mereka tidak memiliki alat komunikasi darurat ataupun perlengkapan pelindung lain.
Wagimin yang sudah dua tahun bertugas menambahkan, arahan dari pengurus RW pun jelas yaitu mengutamakan keselamatan diri ketimbang melawan pelaku bersenjata.
"Kata pengurus juga kalau ngadepin yang bawa celurit mendingan lari, soalnya saya nggak bawa apa-apa," ujar Wagimin.
Wagimin merasa risiko pekerjaan berat jika sedang dihadapkan situasi-situasi di mana harus menghadapi pelaku kejahatan. Apalagi, jika ada kehilangan dalam wilayah yang dijaganya, otomatis warga akan menyalahkan dia dan rekan-rekan satpam yang bertugas.
Kekhawatiran serupa dialami satpam permukiman lainnya, Saepulloh, satpam di yang sudah 15 tahun bekerja di wilayah Regol.
Ketakutan itu bukan tanpa dasar. Sekitar enam tahun lalu, Saepulloh pernah berhadapan langsung dengan pelaku yang membawa pisau dan obeng.
Pengalaman tersebut hingga sekarang masih ia ingat sebagai resiko paling nyata dari pekerjaan, jauh sebelum isu begal ramai belakangan ini. Rasa khawatir itu semakin menguat setelah sejumlah kasus kekerasan terhadap satpam di daerah lain ramai diberitakan.
Meski wilayahnya diklaim nyaris nol kasus kriminal selama ia bertugas, Saepulloh tak menampik bahwa profesi ini menanggung risiko yang tak sebanding dengan apa yang diterima.
“Sebagai manusia tetap ada rasa ngeri atau takut. Cuma karena ini mata pencaharian saya, jadi harus tetap dijalani dan selalu waspada,” kata pria yang bekerja sebagai satpam secara organik di bawah pengurus RW.
Berbeda dengan Unang, Tatang, dan Wagiman, Saepulloh telah memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia berharap kepesertaan tersebut juga dapat mencakup keluarganya.
Baca Juga: Malam Bandung Makin Sepi sejak Marak Begal, Para Pedagang Kuliner Tetap Bertahan
Membaca Tren Kejahatan Begal di Bandung: Memepet, Mengepung, dan Melukai Korban di Jalan Sepi dan Gelap
Payung Hukum
Persoalan yang dialami para satpam tersebut berlangsung di tengah sejumlah aturan yang mengatur status kerja dan profesi satpam.
Deni Fredian dan Fadlan Kalma dalam penelitian berjudul “Urgensi Lahirnya UU Khusus Profesi Satpam” mendata sedikitnya 28 regulasi yang bersinggungan dengan profesi satpam. Regulasi tersebut mencakup peraturan kepolisian, undang-undang ketenagakerjaan, hingga peraturan menteri.
Penelitian tersebut menyebut banyaknya aturan yang mengatur profesi satpam justru menimbulkan multitafsir dan belum memberikan kepastian hukum.
Salah satunya berkaitan dengan status hubungan kerja. Pasal 59 UU Ketenagakerjaan menyiratkan pekerjaan tetap seperti penjagaan seharusnya tidak menggunakan status kontrak. Namun, Pasal 19 huruf c Permenaker Nomor 11 Tahun 2019 tidak secara tegas mewajibkan satpam berstatus pekerja tetap atau PKWTT.
Fredian dan Kalma juga menyoroti persoalan upah. Perpol 4/2020 telah mengatur golongan kepangkatan satpam, mulai dari pelaksana, supervisor, hingga manajer. Kepangkatan tersebut dapat menjadi dasar penyusunan struktur dan skala upah berdasarkan jenjang serta risiko pekerjaan.
Namun, menurut penelitian tersebut, ketentuan itu belum diimplementasikan. Akibatnya, belum ada standar upah yang mengikat berdasarkan kepangkatan maupun masa kerja.
Kondisi tersebut terlihat dari pengalaman Unang dan rekan-rekannya di Antapani. Bertugas sebagai penjaga keamanan, tetapi kesejahteraannya sendiri jauh dari rasa aman.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


