• Berita
  • Melindungi Korban di Tengah Investigasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sumedang

Melindungi Korban di Tengah Investigasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sumedang

Tim pendamping menekankan pentingnya proses pemeriksaan yang menjaga keselamatan, martabat, serta pemulihan korban. fit

Aksi menuntut pengusutan dugaan kekerasan seksual di Sumedang, Kamis, 3 September 2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)

Penulis Fitri Amanda 3 September 2026


BandungBergerak - Dugaan penganiayaan, penyekapan, dan pelecehan seksual terhadap RY, sekretaris pribadi Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila, mencuat setelah pesan berantai dan unggahan di media sosial menyebut peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Fajar pada 17 Agustus 2026. Fajar membantah seluruh tuduhan itu melalui video wawancara yang dirilis pada 29 Agustus 2026.

Beberapa hari setelah bantahan tersebut, beredar rekaman suara yang disebut sebagai klarifikasi RY. Dalam rekaman itu, suara yang disebut sebagai suara RY menyatakan bahwa tuduhan dalam pemberitaan yang beredar tidak benar.

Kemunculan rekaman tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi tim pendamping dan advokasi korban. Mereka mempertanyakan keabsahan dan konteks rekaman tersebut, tanpa menyimpulkan bahwa rekaman itu palsu. Bagi mereka, keaslian rekaman tidak dapat ditentukan berdasarkan pendapat publik.

Pada 31 Agustus 2026, BandungBergerak menerima tulisan Ismi Rinjani, bagian dari tim pendamping dan advokasi korban berjudul “Ketika Suara Korban Dipertanyakan Dua Kali: Catatan dari Pendampingan Kasus Dugaan Kekerasan di Sumedang”, menyatakan:

“Sejumlah orang yang mengenal RY secara dekat, yang terbiasa mendengar suara dan cara bicaranya sehari-hari, menyatakan keraguan bahwa suara dalam rekaman tersebut benar-benar miliknya.”

Menurut keterangan yang dikumpulkan tim pendamping, sebelum rekaman tersebut beredar, RY telah menyampaikan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada keluarga. Ia juga disebut telah menjalani visum dan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Kepada BandungBergerak, Rabu, 2 September 2026, Ismi mengatakan pihaknya telah mengumpulkan media yang turut menyebarkan rekaman tersebut, juga kesaksian teman-teman dekat RY yang meragukan bahwa suara tersebut merupakan suara korban, serta video-video RY yang memuat suaranya. Bukti-bukti tersebut telah diserahkan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, tim telah berkoordinasi dengan Forum Pengaduan Layanan (FPL). Mereka juga berencana berdiskusi dengan Komnas Perempuan, LBH Apik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta LBH Bandung untuk membicarakan langkah pendampingan.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, saluran komunikasi tim dengan RY dan keluarganya disebut tertutup sepenuhnya. Hingga kini, Ismi dan tim belum dapat menghubungi langsung RY maupun keluarganya.

Untuk mengatasi hal tersebut, mereka tengah menyiapkan surat kepada RY dan keluarganya yang berisi tawaran pendampingan, termasuk akses kepada psikolog atau psikiater serta kebutuhan perlindungan dari LPSK maupun Komnas Perempuan.

“Tim kami fokus utamanya hanya satu, melindungi korban,” tegas Ismi. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membentuk tim investigasi untuk memeriksa dugaan perkara ini. Investigasi dinilai diperlukan agar peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada opini maupun asumsi.

Memastikan Investigasi Tidak Berujung pada Reviktimisasi

Persoalan perlindungan korban menjadi penting ketika dugaan kekerasan seksual telah berkembang menjadi perhatian publik. Proses pemeriksaan, pemberitaan, maupun perdebatan di ruang publik berisiko menambah tekanan terhadap korban apabila tidak dilakukan dengan perspektif korban.

Yulia Indri Sari, Satgas PPKS Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang kerap luput dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Ketiganya adalah terlalu berfokus pada prosedur, lebih mengutamakan reputasi institusi, dan tidak adanya perspektif keadilan gender dalam tim pemeriksa.

Menurut Indri, ketiga hal tersebut dapat membuat proses investigasi bergeser dari upaya menemukan fakta menjadi proses yang justru mempertanyakan korban. Karena itu, penanganan kasus perlu dilakukan dengan perspektif korban.

Penanganan kekerasan seksual berperspektif korban berarti menempatkan hak, kebutuhan, keselamatan, dan pemulihan korban sebagai bagian utama dalam seluruh proses penanganan. Pendekatan ini, kata Indri, bukan berarti mengabaikan pencarian fakta. Investigasi tetap perlu dilakukan secara objektif dengan memeriksa keterangan korban, terlapor, saksi, serta bukti yang tersedia.

Dalam penanganan kasus berperspektif korban, Indri menyebut empat prinsip yang perlu diperhatikan, yakni keselamatan, tidak menghakimi, penghormatan kepada korban, dan kerahasiaan.

Keselamatan berarti memastikan korban berada dalam kondisi aman secara fisik maupun psikologis sebelum menjalani pemeriksaan. Petugas perlu mempertimbangkan kondisi korban dan tidak memaksanya memberikan keterangan. Pemeriksa juga tidak boleh menghakimi korban berdasarkan pakaian, sikap, keterlambatan laporan, maupun respons korban terhadap peristiwa yang dialaminya.

Korban juga perlu dilibatkan dalam menentukan proses yang dijalani, termasuk memilih pendamping, menjalani konseling, memberikan keterangan, dan menentukan langkah selanjutnya. Ketika perkara telah menjadi konsumsi publik, identitas dan informasi sensitif tentang korban juga perlu dirahasiakan agar pemberitaan tidak menambah tekanan. 

“Tujuan utamanya itu untuk menjaga harkat martabat korban selama proses penanganan dan mencegah reviktimisasi korban, jadi korban dijadikan korban untuk kedua kalinya karena harus menjalani proses pemeriksaan yang menimbulkan trauma dan penderitaan,” jelas Indri ketika dihubungi BandungBergerak pada Rabu, 2 September 2026.

Baca Juga: Relasi Kuasa pada Kasus Kekerasan Dalam Pacaran
Ketika Suara Korban Dipertanyakan Dua Kali: Catatan dari Pendampingan Kasus Dugaan Kekerasan di Sumedang

Tim Investigasi Bukan Satu-satunya Jalur

Dalam konteks kasus ini, Dalwa Arfah dari LBH Bandung melihat adanya pola yang berulang dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan pejabat publik atau orang dengan posisi kuasa lebih besar.

Menurut Dalwa, kemunculan rekaman yang diduga sebagai klarifikasi korban turut menggeser wacana publik mengenai kasus tersebut. Ia menilai pola semacam itu kerap muncul dalam perkara kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa.

“Itu sangat terpola ya, sangat berulang,” ungkapnya.

Karena itu, Dalwa mengingatkan agar pembentukan tim investigasi oleh Pemprov Jawa Barat tidak dipandang sebagai satu-satunya solusi. Pemeriksaan internal pemerintah memiliki batas kewenangan dan terutama dapat digunakan untuk memeriksa persoalan administratif serta etik, seperti dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran sumpah jabatan.

Jika ditemukan pelanggaran, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif atau etik. Namun, proses tersebut tidak otomatis menggantikan proses pidana apabila dugaan yang diperiksa juga merupakan tindak pidana.

Menurut Dalwa, pemeriksaan internal pemerintah karena itu perlu berjalan beriringan dengan proses hukum pidana, dengan catatan korban memilih untuk membawa perkara tersebut ke jalur pidana.

Di luar proses investigasi, Dalwa menekankan pentingnya solidaritas dan advokasi bersama untuk memastikan dugaan pelanggaran ditangani secara serius. Tekanan publik, menurutnya, dapat menjadi bagian dari upaya mendorong pertanggungjawaban, terutama ketika perkara melibatkan pejabat publik.

Namun, Dalwa menegaskan, advokasi tersebut tetap harus berperspektif korban. Keamanan dan kebutuhan korban perlu menjadi prioritas, termasuk dengan tidak memaksanya tampil atau berbicara di ruang publik.

Proses investigasi tidak hanya dituntut untuk menemukan fakta mengenai dugaan pelanggaran. Dalwa mengingatkan, cara fakta tersebut dicari juga menentukan apakah proses penanganan memberikan ruang aman bagi korban atau justru menambah penderitaan yang telah dialaminya.

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//