• Berita
  • Aksi Solidaritas untuk Korban Kekerasan Seksual di Sumedang: Kawal Terus Sabubukna!

Aksi Solidaritas untuk Korban Kekerasan Seksual di Sumedang: Kawal Terus Sabubukna!

Demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang mengajak warga untuk berempati pada korban kekerasan seksual.

Aksi solidaritas untuk korban kekerasan seksual di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 3 Agustus 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam4 September 2026


BandungBergerak - Masyarakat dari sejumlah elemen di Sumedang tumpah ruah di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 3 Agustus 2026. Mereka menggelar aksi solidaritas untuk RY, Sekretaris Pribadi Wakil Bupati Sumedang, yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila.

Aksi bertajuk “Solidaritas terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender” itu berlangsung mulai pukul 15.30 WIB. Massa membawa poster berisi tuntutan agar kasus tersebut diusut dan korban mendapat pendampingan.

Salah satu peserta, Ai Siti Khadijah, datang bersama sejumlah rekannya untuk menyatakan dukungan kepada korban. Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) itu mengaku marah setelah mendengar dugaan kekerasan seksual yang menyeret pejabat publik tersebut.

Sebagai aktivis gender, Siti meminta kasus ini dibuka secara transparan dan diproses secara hukum. Menurut dia, kasus tersebut tidak boleh berhenti tanpa kejelasan, terlebih karena menyangkut seorang wakil kepala daerah.

“Kenapa perempuan yang ingin melawan, ingin melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya itu harus dibungkam,” beber Siti yang menjelaskan bahwa kasus ini malah menjadi bola liar tanpa ada kejelasan hukum yang pasti.

Siti juga mengkhawatirkan kondisi RY yang hingga kini belum diketahui. Menurut dia, tim pendamping dan keluarga kesulitan menghubungi serta menemukan keberadaan korban.

Jika dugaan kekerasan seksual terbukti, Siti meminta pelaku dan pihak lain yang terlibat diproses sesuai hukum.

“Dan semua orang yang terlibat di dalamnya itu bisa dipertanggungjawabkan, mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan terhadap korban,” harap perempuan asal Jatinangor tersebut.

Peserta aksi lainnya, Ipang, mengatakan kasus tersebut harus mendapat kejelasan karena menyangkut pejabat publik. Menurut dia, Sumedang tidak akan menjadi ruang aman jika dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pemimpin daerah tidak ditangani secara serius.

Ia meminta kasus tersebut terus dikawal, terutama untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan mencegah munculnya korban lain.

“Dan sudah seharusnya Sumedang ini menjadi ruang aman bagi siapapun, mau perempuan, anak-anak, atau laki-laki,” tandasnya.

Aksi solidaritas untuk korban kekerasan seksual di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 3 Agustus 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)
Aksi solidaritas untuk korban kekerasan seksual di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 3 Agustus 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Pendamping: Korban Tidak Sendirian

Salah satu pendamping RY, Ismi Rinjani, mengatakan aksi tersebut digelar untuk menunjukkan bahwa korban tidak menghadapi persoalan ini sendirian. Dukungan datang dari berbagai elemen masyarakat.

“Tujuannya ini adalah untuk memberi tahu kepada korban bahwa dia tidak sendirian. Ada banyak teman-teman yang siap mendampingi dan membela korban sampai sabubukna (maksimal),” ujar Ismi saat diwawancarai di sela-sela aksi solidaritas.

Menurut Ismi, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan sejak sekitar tiga pekan terakhir. Ia menyebut RY diduga mengalami kekerasan seksual dan fisik pada 17 Agustus 2026 di rumah dinas Wakil Bupati Sumedang.

Malam setelah kejadian, korban disebut langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah laporan dibuat, Fajar Aldila membantah tuduhan tersebut melalui media lokal. Tak lama kemudian, beredar kabar bahwa korban telah mencabut laporan. Ismi menegaskan, pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses pidana dalam perkara kekerasan seksual.

“Padahal secara hukum jika dilaporkan dengan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) meskipun di luar sudah berdamai meski dalam tekanan tetap harus lanjut gitu,” jelas Ismi.

Pada 27-28 Agustus, media lokal Tahu Ekspres mengunggah rekaman audio yang disebut sebagai klarifikasi dari RY. Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan membantah adanya kasus yang menyeret dirinya maupun Fajar Aldila.

“Kepada pembaca berita untuk stop jangan disebar luasin lagi. Da itu mah enggak benar,” ujar suara perempuan itu.

Ismi mengatakan orang-orang terdekat korban kemudian membantah bahwa suara dalam rekaman tersebut merupakan suara RY. Tim pendamping juga telah melaporkan unggahan itu kepada Dewan Pers karena diduga tidak melalui verifikasi jurnalistik.

“Kami juga sudah melaporkan ke Dewan Pers Nasional yang juga dilengkapi dengan bukti-bukti suara asli korban juga kesaksian-kesaksian dari orang terdekat,” jelasnya.

Hingga kini, menurut Ismi, tim pendamping kesulitan berkomunikasi dengan korban. Rumah korban juga disebut kerap kosong.

Tim pendamping masih berupaya menyampaikan pesan melalui orang-orang terdekat korban. Ismi mengatakan pihaknya akan tetap mendampingi korban apa pun keputusan yang diambilnya.

Aksi solidaritas untuk korban kekerasan seksual di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 3 Agustus 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)
Aksi solidaritas untuk korban kekerasan seksual di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 3 Agustus 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Relasi Kuasa dan Proses Hukum

Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Bandung, Dalwa Arafah, mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah dapat berujung pada sanksi administratif. Ketentuan tersebut, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk kemungkinan sanksi berat berupa pemberhentian.

Dari sisi pidana, Dalwa menilai dugaan tindakan dalam kasus tersebut dapat masuk dalam ketentuan UU TPKS berdasarkan kronologi yang beredar.

“Kalau secara tindakannya berdasarkan kronologi yang beredar ya ini tindakannya itu masuk undang-undang TPKS dengan kekerasan seksual fisik dan masuk pada pelecehan seksual,” ungkapnya.

Menurut Dalwa, keterangan korban dapat menjadi bagian penting dalam proses hukum dan perkara semestinya tetap ditangani aparat penegak hukum.

“Harusnya tanpa ada bukti-bukti tambahan dengan keterangan dari korban aja itu memenuhi dan harusnya berlanjut diproses di kepolisian,” jelas Dalwa.

Ia menegaskan sanksi administratif tidak menghapus dugaan pertanggungjawaban pidana.

“Meskipun nanti suatu saat kalau misal pun ada sanksi administratif yang diberikan oleh tim investigasi dari Pemprov itu, itu tidak menggugurkan perbuatan pidananya ya gitu. Jadi laporan pidananya seharusnya tetap diproses,” tambahnya.

Dalwa juga menyoroti relasi kuasa dalam kasus kekerasan berbasis gender. Posisi RY sebagai sekretaris pribadi wakil kepala daerah, menurut dia, menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang dapat memengaruhi keberanian korban untuk melapor maupun melanjutkan proses hukum.

Berdasarkan pengalamannya mendampingi kasus kekerasan seksual, proses pelaporan ke kepolisian tidak selalu mudah. Sejumlah perkara dapat berhenti pada tahap laporan, salah satunya karena ketimpangan relasi kuasa.

Karena itu, menurut Dalwa, dukungan publik menjadi penting agar korban tidak menghadapi proses tersebut sendirian.

“Kekuatan kita adalah solidaritas,” tandasnya.

Solidaritas juga dibutuhkan untuk mendorong aparat penegak hukum agar perkara kekerasan seksual tidak berhenti tanpa kejelasan.

“Kita berusaha meski kita enggak punya uang, kita enggak punya kuasa, tapi kita punya solidaritas. Hidup perempuan yang melawan,” tutupnya.

Baca Juga: Melindungi Korban di Tengah Investigasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sumedang
Ketika Suara Korban Dipertanyakan Dua Kali: Catatan dari Pendampingan Kasus Dugaan Kekerasan di Sumedang

Penyintas: Jangan Salahkan Korban

Di tengah aksi, seorang perempuan mengenakan outer hitam maju ke depan massa. Ia mengambil mikrofon dari orator sebelumnya dan berdiri di atas tumpukan poster aksi. Tubuhnya bergetar. Air matanya mengalir saat memperkenalkan diri.

Perempuan bernama Imas (namanya disamarkan untuk menjaga privasi), seorang penyintas kekerasan seksual. Di hadapan massa dan apparat yang berjaga, ia menceritakan pengalaman serta trauma yang masih dirasakannya hingga bertahun-tahun setelah peristiwa tersebut.

Imas meminta masyarakat tidak menyalahkan korban ataupun mencari alasan untuk membela pelaku. Menurut dia, orang yang tidak pernah menjadi penyintas tidak akan sepenuhnya memahami dampak kekerasan seksual.

“Betapa sakitnya menjadi korban, kalian enggak pernah tahu dan mengerti,” ujarnya bergetar.

Ia juga meminta masyarakat tidak menormalisasi pelecehan, termasuk melalui ucapan atau candaan verbal, karena dapat meninggalkan trauma bagi penyintas.

Menurut Imas, korban kekerasan seksual membutuhkan keberpihakan, terlebih ketika berhadapan dengan relasi kuasa. Ia berharap solidaritas masyarakat dapat mencegah munculnya korban berikutnya.

“Cukup berempati kalau kalian memang tidak bisa membantu,” tutupnya singkat sambil menyeka air mata.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila membantah tuduhan kekerasan seksual yang menyeret namanya. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara dengan Tahu Ekspres yang diunggah melalui Instagram pada 27 Agustus 2026.

Fajar menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar. Ia mengatakan kasus tersebut bermula dari pesan berantai yang masih didalaminya.

“Tapi kalau faktanya kan tidak ada apa-apa. Semuanya baik-baik saja dan seakan-akan ya, itu tadi lah. Fitnah dan tuduhan-tuduhan tidak berdasarkan,” ungkapnya.

Fajar juga mengatakan mendapat informasi bahwa isu tersebut berkaitan dengan kepentingan politik.

“Tapi ya, larinya tetap ke arah politik juga,” terangnya.

Kendati membantah tuduhan tersebut, Fajar mengatakan masih mendalami kasus yang menyeret namanya. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjanjikan pembentukan tim investigasi untuk kasus ini.

*Liputan ini mendapatkan sokongan data lapangan dari Abimanyu Ismoyo Santoso dan Jawahir Al-Ma'ani. Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//