Dari Aceh hingga Bandung Raya, Masyarakat Sipil Menghadapi Kesenjangan Penanganan Bencana
LBH Aceh memperjuangkan hak korban melalui gugatan hukum, sementara Sesar Lembang Kalcer mengembangkan edukasi mitigasi berbasis komunitas.
Penulis Jawahir Alma'ani 10 Oktober 2026
BandungBergerak - Pola gagap dalam menghadapi bencana tidak hanya terjadi di Aceh. Di tengah penanganan pascabencana yang tak kunjung tuntas, warga dan organisasi masyarakat sipil harus bergerak sendiri untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi. Sementara itu, di Bandung Raya, komunitas lokal yang berupaya mengedukasi masyarakat tentang ancaman Sesar Lembang justru menghadapi birokrasi yang berbelit.
Mauludin, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh, bersama rekan-rekannya berkali-kali mendatangi pengadilan di Jakarta untuk menuntut pemenuhan hak-hak korban bencana di Aceh. Setiap satu atau dua minggu sekali, bergantung pada panggilan pengadilan, mereka menempuh perjalanan untuk melanjutkan upaya hukum tersebut. Sebab, berbulan-bulan setelah banjir bandang dan longsor melanda Aceh pada November 2025, kehidupan para korban belum sepenuhnya pulih.
Dalam diskusi bertajuk “Bencana yang Tak Bisa Dihindari” di Perpustakaan Pelagia, Sabtu, 3 Oktober 2026, Mauludin menjelaskan bahwa korban masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari kekurangan pasokan makanan dan fasilitas kesehatan hingga tempat pengungsian yang tidak layak. Penanganan pascabencana yang belum memadai juga membuat sejumlah wilayah kembali dilanda banjir, terutama kawasan permukiman di sekitar sungai. Ketika hujan deras turun, sungai yang dangkal dapat meluap dan menggenangi rumah warga.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan klaim pemerintah yang menyatakan Aceh telah pulih sepenuhnya. Bagi Mauludin, narasi pemulihan itu menutupi kenyataan yang masih dihadapi korban sekaligus berisiko mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang belum terselesaikan.
“Setiap pemerintah ngomong klaim 100% sudah pulih, kita selalu meng-counter bahwa ada banyak masyarakat yang masih kelaparan, ada banyak rumah yang masih di Lumpur. Ketika klaim yang katanya sudah membaik, kita selalu bantah,” ujar Mauludin.
Untuk melawan klaim tersebut, LBH Aceh menempuh jalur hukum sekaligus menggelar demonstrasi. Upaya ini dilakukan agar pemerintah memenuhi hak warga Aceh sebagai warga negara dan korban bencana. Mereka mendorong pemusatan perhatian terhadap kondisi korban, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon), serta pengalihan anggaran kementerian dan lembaga lain, termasuk anggaran program makan bergizi gratis, untuk penanganan bencana.
Melalui gugatan warga negara yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), LBH Aceh juga mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional bagi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Selain itu, mereka menggugat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar melakukan pengkajian bencana secara cepat dan tepat serta membangun sistem mitigasi yang terintegrasi untuk mengantisipasi bencana di masa mendatang.
Persoalan yang digugat tidak berhenti pada lambannya penanganan darurat dan pemulihan korban. LBH Aceh turut menggugat Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas dugaan kelalaian dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Kerusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) yang terjadi dinilai turut berkontribusi terhadap banjir bandang.
Di persidangan, korban juga hadir secara langsung untuk menyampaikan kesaksian mengenai lambannya penanganan bencana. Kehadiran mereka menjadi cara untuk membawa pengalaman warga ke dalam proses hukum, di tengah klaim pemulihan yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Di luar ruang pengadilan, para korban terus membagikan perkembangan kondisi mereka melalui media sosial. Namun, upaya mempertahankan perhatian publik semakin sulit ketika perhatian warganet beralih ke peristiwa lain, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan serta gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibatnya, kondisi Aceh yang belum sepenuhnya pulih berisiko tersisih dari percakapan publik.
Dalam situasi tersebut, Mauludin datang ke Bandung untuk membangun solidaritas dengan komunitas lokal. Ia ingin mengingatkan kembali bahwa persoalan di Aceh belum selesai. Para korban masih menghadapi kekurangan pangan, kehilangan pekerjaan, keterbatasan tempat tinggal yang layak, trauma, hingga bencana susulan berskala lokal.
Meski kampung halamannya sendiri masih berjuang untuk pulih, Mauludin dan rekan-rekannya tetap menaruh perhatian terhadap korban bencana di wilayah lain. Mereka melihat persoalan penanganan bencana bukan sebagai masalah yang hanya dialami Aceh, melainkan juga berkaitan dengan kondisi di NTT dan Kalimantan, termasuk gempa M7,7 yang terjadi pada Agustus 2026 dan karhutla.
Bagi Mauludin, solidaritas antarkelompok masyarakat menjadi penting agar penderitaan korban tidak dilupakan hanya karena perhatian publik telah beralih. Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap korban bencana merupakan kewajiban negara.
“Negara punya kewajiban untuk melindungi hak-hak kita sebagai warga negara," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Cukup Memberitakan, Awak Media Floresa Memilih Menjadi Relawan Bencana ketika NTT Diguncang Gempa
Menyoal Informasi di Media Sosial tentang Ancaman Gempa Bumi Sesar Lembang yang Meresahkan
Mitigasi Sesar Lembang
Persoalan mengenai peran negara dalam penanganan bencana juga terlihat di Bandung Raya. Di wilayah padat penduduk yang menghadapi ancaman aktivitas Sesar Lembang, edukasi dan kesiapsiagaan masyarakat menjadi kebutuhan mendesak. Namun, menurut Aninta, pemerintah belum cukup sigap mempersiapkan warga untuk menghadapi potensi bencana tersebut.
Aninta aktif dalam kegiatan edukasi mitigasi risiko bencana melalui Sesar Lembang Kalcer (SLK), sebuah organisasi nonpemerintah yang bergerak bersama masyarakat. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga, terutama mereka yang tinggal di kawasan yang berdekatan dengan jalur Sesar Lembang, mengenai potensi bahaya dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghadapinya.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui festival “Ngabandungan Bandung” yang diselenggarakan pada 26 April 2026 di Balai Kota Bandung, bertepatan dengan peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana. Diinisiasi oleh SLK, festival ini memanfaatkan dongeng sebagai media edukasi kebencanaan. Ceritanya terinspirasi dari legenda Sunda, Oray Tapa, yang memiliki kemiripan pesan dengan dongeng Smong dari Aceh, yakni pengetahuan lokal yang dapat diwariskan untuk membantu masyarakat mengenali dan menghadapi ancaman bencana.
Namun, upaya komunitas tersebut justru diwarnai persoalan pengakuan dan dukungan kelembagaan. Menurut Aninta, pemerintah mengklaim festival itu digagas oleh BNPB, padahal kegiatan tersebut diinisiasi dan dijalankan oleh SLK dengan memanfaatkan sumber daya komunitas. Di sisi lain, permohonan bantuan dana untuk penyelenggaraan acara juga terhambat proses birokrasi, meskipun mereka telah berulang kali mengadakan rapat dengan dinas terkait.
Kekecewaan Aninta semakin besar ketika Wali Kota Bandung hanya hadir pada sesi pertama dan tidak mengikuti kegiatan hingga selesai. Merasa kerja kolektif komunitas tidak dihargai, Aninta kemudian mengirimkan surat terbuka untuk menegaskan bahwa festival tersebut merupakan inisiatif SLK yang diselenggarakan tanpa bantuan pemerintah.
"Beres acara itu kita buat surat terbuka terhadap Bapak Wali Kota itu. Bahwa acara tersebut bukan atas inisiasi dari pemerintah, bukan. Itu benar-benar gerakan kolektif dari komunitas," keluhnya.
Pengalaman tersebut membuat Aninta dan rekan-rekannya tidak lagi bisa sepenuhnya berharap pada pemerintah dalam menjalankan kegiatan mitigasi. Padahal, edukasi kebencanaan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar pengetahuan mengenai risiko dan kesiapsiagaan dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Upik, perwakilan Gunung Institute, menyebut upaya yang dilakukan SLK sebagai penyadartahuan—sebuah proses saling mengedukasi agar masyarakat menyadari potensi bahaya di sekitarnya dan mengetahui cara menghadapinya secara bersama-sama.
Menurut Upik, upaya membangun kesadaran dan solidaritas warga menjadi alternatif ketika pemerintah tidak dapat diandalkan dalam merespons situasi bencana, terutama saat banyak nyawa terancam, meskipun pemerintah sebenarnya memiliki kapasitas untuk melakukan penanganan
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


