Revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika: Rehabilitasi tidak Seharusnya Dipahami sebagai Satu-Satunya Alternatif bagi Pengguna Narkotika
Peneliti menyatakan, alternatif bagi pengguna narkoba beragam, mulai dari layanan kesehatan, konseling, atau pendampingan.
Penulis Insan Radhiyan Nurrahim, 20 Oktober 2026
BandungBergerak - Dua malam berada dalam ruangan rehabilitasi membuat Isah (bukan nama sebenarnya) tidak tahu pasti apa yang sedang terjadi pada dirinya. Perempuan itu mengaku sebelumnya kamar kosannya digeledah aparat, tetapi tidak menemukan barang bukti. Hasil tes urinenya juga negatif bahkan hingga tiga kali pemeriksaan. Namun ia tetap ditahan dengan tuduhan menggunakan sabu-sabu.
“Karena kamu ikut mereka (teman-teman). Karena kamu bareng mereka. Karena kamu main sama mereka,” kata Aisyah, mengingat alasan yang disampaikan aparat yang menangkapnya.
Isah kemudian dibawa ke sebuah tempat rehabilitasi swasta di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Keluarganya tidak mengetahui keberadaan mereka selama tiga hari. Ia juga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai proses pemindahan menuju rehab tersebut.
Kisah Isah menggema dalam diskusi publik bertajuk “Reformasi Kebijakan Narkotika yang Berbasis HAM dan Ilmiah” di Perpustakaan Bunga di Tembok, Bandung, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) itu mengajak publik membicarakan arah perubahan kebijakan narkotika, di tengah pembahasan revisi undang-undang terkait di DPR.
Di diskusi tersebut, Isah berharap hal serupa terjadi kepada orang lain. Ia mengatakan bercerita tentang pengalaman berhadapan dengan aparat bukan perkara sederhana. Namun, ia ingin orang lain memahami bahwa seseorang yang berhadapan dengan hukum dan dituduh sepertinya tetap memiliki kehidupan, alasan, perasaan, dan hak yang harus dihormati.
“Saya juga manusia, punya hati punya perasaan,” ujarnya.
Pengalaman berhadapan dengan hukum bukan hanya perkara kehilangan kebebasan. Ada stigma yang mengikutinya setelah kejadian itu. Orang-orang di lingkungan tempat tinggalnya di Bandung, menganggap dirinya pengguna narkotika karena kedekatannya dengan laki-laki yang ditangkap. Ia merasa harus menanggung penilaian sosial atas sesuatu yang menurutnya tidak pernah terbukti.
Persoalan yang dialami Isah menjadi relevan ketika Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rencana percepatan perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Dalam konferensi pers di Jakarta, 9 Oktober 2026, Yusril menyebut kelebihan kapasitas lapas dan rumah tahanan sebagai persoalan besar yang perlu segera ditangani.
Menurut Yusril, tingkat hunian lapas dan rutan telah mencapai separuh bahkan hampir dua kali lipat dari kapasitas normal. Ia menggambarkan satu sel yang dapat dihuni puluhan orang, dengan fasilitas sanitasi dan kebutuhan dasar yang harus digunakan bergantian. Ia juga menyebut kondisi narapidana dan tahanan terkait perkara narkotika berjumlah lebih dari separuh populasi penghuni lapas dan rutan saat ini.
Pemerintah, ujar Yusril, ingin mempertegas dalam undang-undang perbedaan antara orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkannya. Mereka yang masuk kategori korban, ia menyatakan, diharapkan tidak dipidana melainkan direhabilitasi.
Ia juga mengungkapkan kemungkinan pembentukan badan khusus yang menangani rehabilitasi. Salah satu gagasan yang disampaikan dalam pembicaraan pemerintah adalah memanfaatkan pulau-pulau kosong sebagai tempat pembinaan. Orang-orang yang ditempatkan di sana, menurut usulan tersebut, akan dilatih kedisiplinannya oleh TNI dan Polri serta diarahkan melakukan kegiatan seperti bertani, beternak bahkan menjadi nelayan.
Sementara itu, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Girlie Lipsky Aneira, mengingatkan bahwa rehabilitasi tidak semestinya menjadi pilihan otomatis bagi setiap orang yang menggunakan narkotika. Penanganan, menurutnya, perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing individu.
Ia menyoroti pendekatan “war on drugs” yang selama ini menempatkan penghukuman sebagai respons utama. Dalam pendekatan semacam itu, konteks kehidupan seseorang dapat luput dari perhatian. Girlie mencontohkan perempuan yang dimanipulasi pasangan atau jaringan peredaran untuk membawa narkotika, tetapi kemudian berhadapan dengan ancaman pidana tanpa mempertimbangkan situasi yang melatarbelakanginya.
Menurut Girlie, persoalan juga terletak pada rumusan hukum yang dapat menjerat pengguna melalui ketentuan mengenai kepemilikan atau pembelian narkotika. Karena itu, revisi undang-undang perlu membedakan secara jelas pengguna dan pelaku peredaran, sekaligus memastikan proses penegakan hukum tidak mengabaikan kebutuhan dan keadaan individu.
Baca Juga: Pengguna Narkoba Berhak Mengakses Layanan Rehabilitasi
Terus Melek untuk Mengawal KUHAP, Agar Wajah Hukum Lebih Humanis Berkat Partisipasi Publik
Pembedaan tersebut tidak cukup berhenti pada label “pengguna” dan “pengedar”. Perlu ada mekanisme asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan, transparansi hasil pemeriksaan, serta pengawasan terhadap keputusan aparat. Tanpa itu, perubahan jalur dari pemidanaan menuju rehabilitasi berisiko mempertahankan persoalan lama dalam bentuk berbeda.
Bagi Girlie, rehabilitasi tidak seharusnya dipahami sebagai satu-satunya alternatif bagi pengguna narkotika. Tidak setiap orang membutuhkan perawatan dengan jalur yang sama. Ada yang memerlukan layanan kesehatan, konseling, atau pendampingan, sementara orang lain mungkin tidak membutuhkan rehabilitasi sama sekali. Penentuan tidak boleh disamaratakan, perlu didasarkan pada asesmen yang sesuai, bukan semata-mata status seseorang sebagai pengguna.
“Tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi. Penanganannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing orang,” kata Girlie
Indonesia sebenarnya mengenal mekanisme Tim Asesmen Terpadu. Namun, Girlie menilai pendekatan pidana yang masih dominan dapat membuat rehabilitasi tetap menjadi keputusan yang tidak sepenuhnya berangkat dari kebutuhan individu. Jika setiap pengguna diarahkan ke fasilitas rehabilitasi tanpa pemeriksaan yang memadai, negara berisiko sekadar memindahkan tempat seseorang menjalani pembatasan kebebasan.
“Hak-hak perlingungan pada terduga itu seperti hiasan di dalam undang-undang, tidak ada sanksi dan pengawasan ketika aparat melanggarnya, kalau pengguna dialihkan ke rehabilitasi, kita juga harus memastikan siapa yang mengawasi tempat rehabilitasi itu dan bagaimana mencegah penyalahgunaan kewenangan,” ujar Girlie.
Usulan pemerintah untuk mengelola rehabilitasi secara lebih sistematis juga perlu menjawab siapa yang berwenang menentukan penempatan, siapa yang mengawasi fasilitas, dan bagaimana seseorang dapat mengajukan keberatan. Jika pulau terpencil benar-benar dipertimbangkan sebagai lokasi rehabilitasi, menurut Gerlie, akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan hukum, komunikasi dengan keluarga, dan pengawasan dari luar harus menjadi bagian dari pembahasan sejak awal di dalam undang undang baru.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


