• Berita
  • Akses Memperoleh Pembalut bagian dari Hak Asasi Manusia, Mengapa Negara masih Memetik Pajak?

Akses Memperoleh Pembalut bagian dari Hak Asasi Manusia, Mengapa Negara masih Memetik Pajak?

Pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan. Pengenaan PPN 11 persen mengancam akses sanitasi menstruasi bagi kelompok rentan.

The gathering di Cikapundung River Spot. Momen peringatan International Women’s Day di tugu Kilometer 0 Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, 8 Maret 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Retna Gemilang3 November 2026


BandungBergerak - Ranti, 26 tahun, setiap bulan menyisihkan 20-30 ribu rupiah untuk membeli stok pembalut 20 biji. Ia baru tahu bahwa pembalut dikenakan pajak (PPN) pembalut 11 persen ketika ramai dibahas di media sosial. Menurutnya, tidak adil jika negara menerapkan PPN pada pembalut yang sejatinya bagian dari hak asasi manusia (HAM) kaum hawa. 

“Kondisi menstruasi mah emang kita sebagai perempuan teh udah takdirnya. Tapi sama negara kita, hal itu teh malah dibebankan kepada perempuan, ‘kan enggak adil,” ujarnya Rabu, 28 Oktober 2026. 

Ia menegaskan, pembalut sudah menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari perempuan yang tidak bisa dikompromikan. Pengenaan pajak pada pembalut menurutnya menambah beban finansial.  

“Kalau misalnya enggak dipajakin mungkin harganya bisa lebih rendah,” tambah Rahmi. 

Pendapat serupa disampaikan Ihsan Kamil, 26 tahun, karyawan swasta. Ia juga baru mengetahui tentang pajak pembalut ketika aksi massa Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 banyak menyuarakan hal tersebut. Ia menilai kebijakan pajak pada pembalut sebagai bentuk diskriminasi pada perempuan.  

“Saya kira kebutuhan primer semua masyarakat tuh enggak ada pajaknya. Dan baru kemarin baru sadar di media sosial, bahas pembalut yang ada pajaknya 11 persen,” kata Ihsan, Kamis, 29 Oktober 2026. 

Ihsan turut menyuarakan hak sanitasi perempuan di media sosial. Ia sendiri hidup di lingkungan keluarga yang mayoritas perempuan sejak kecil. Saat masih tinggal di Garut, ia terbiasa membelikan pembalut untuk anggota keluarganya ke warung. Baginya, membelikan pembalut sama dengan belanja kebutuhan pokok lainnya. 

Diketahui, isu pajak pembalut mencuat setelah DJP menegaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN. Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, PPN barang nonmewah memiliki tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak 11/12 dari harga jual, sehingga beban pajak efektifnya sebesar 11 persen.

Di saat yang sama, meskipun pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan, produk tersebut belum termasuk dalam daftar barang yang dibebaskan dari PPN berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, yang antara lain mencakup beras, jagung, daging, buah, dan sayuran.

Dosen Psikologi Gender dan Kajian Sosial Anak sekaligus Ketua Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (SPPIK) UPI Hani Yulindrasari menilai, PPN pembalut sebagai bentuk ketidakadilan gender yang sangat jelas. Menurutnya, kebutuhan pembalut hanya berlaku bagi perempuan. Sehingga, lanjut Hani, perempuan perlu mengeluarkan biaya kebutuhan hidup lebih banyak dibandingkan laki-laki. Ia juga menyebut, sekitar dua persen dari penghasilan perempuan, digunakan hanya untuk membeli pembalut.

“Kalau dilihat seperti ini, jadi ada ketimpangan beban finansial antara laki-laki dan perempuan yang lebih berat. Selama ini sepertinya jarang banget orang bicara soal masalah pembalut dan ketimpangan finansial ini,” ungkap Hani saat dihubungi, Kamis, 29 Oktober 2026. 

Regulasi pajak, kata Hani, menunjukkan bahwa pemerintah buta gender atau gender blind. Selama ini, kebutuhan primer hanya dilihat dari perspektif maskulin, yaitu sandang, pangan, dan papan. Sedangkan sanitasi, kata Hani, tidak dilihat sebagai kebutuhan primer.  

“Jadi kebijakan-kebijakannya itu buta gender, atas nama netral gender, padahal bias gender,” tegasnya. 

Dengan kebijakan yang diabil secara bias gender, Hani mengkritik bahwa persoalan menstruasi kerap dibebankan kepada masalah individu. Kebijakan ini dinilai tidak adil. Sebaliknya, jika pemerintah tidak bias gender, kata Hani, mereka bisa saja membuat regulasi berupa pengadaan pembalut gratis. 

“Kalau enggak sanggup digratiskan, ya, disubsidi, khususnya untuk orang-orang yang membutuhkan pembalut murah,” ujar Hani. 

Baca Juga: Menstruasi dan Harga Mahal yang Harus Dibayar Perempuan

Warga mengakses layanan DJP Online di gawai pribadinya, Sabtu (10/7/2021). Layanan perpajakan secara daring, yang bertujuan mempermudah warga, harus terus dievaluasi agar mutunya meningkat. (Foto: Acep Maulana)
Warga mengakses layanan DJP Online di gawai pribadinya, Sabtu (10/7/2021). Layanan perpajakan secara daring, yang bertujuan mempermudah warga, harus terus dievaluasi agar mutunya meningkat. (Foto: Acep Maulana)

Menuntut Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan

Putri Nabila dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kota Bandung menegaskan, perempuan rentan menanggung beban ekonomi lebih tinggi. Terlebih, budaya patriarkal masih membatasi kesempatan kerja dan menyebabkan pendapatan perempuan tidak setara.

Kondisi ini turut memperburuk period poverty atau kemiskinan menstruasi yang masih dialami banyak perempuan. Karena itu, KPI Kota Bandung mendesak agar kebijakan pajak pembalut dikaji ulang.

“Menurut kami, tuntutan kita terhadap pajak pembalut ini memang harus jelas terukur dan ditunjukkan kepada pihak yang memiliki wewenang di sini,” ujar Putri saat dihubungi Kamis, 29 Oktober 2026.

Dalam hal ini, KPI Kota Bandung menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kebijakan. Pertama, mengkaji ulang dan mengevaluasi pembebasan PPN atas produk menstruasi. Kedua, mengukur dampaknya terhadap perempuan melalui survei, kampanye daring, diskusi, dan konsolidasi bersama organisasi perempuan serta kelompok terdampak.

Ketiga, menjamin keterjangkauan produk menstruasi bagi kelompok rentan melalui kebijakan yang tepat sasaran. Keempat, membuka ruang partisipasi bagi organisasi perempuan dan masyarakat dalam perumusan serta evaluasi kebijakan. Kelima, menetapkan indikator keberhasilan yang terukur, terutama terkait keterjangkauan produk, akses kelompok rentan, dan manfaat kebijakan bagi masyarakat. 

“Jangan sampai gitu ya, sudah ada kebijakannya, tapi indikator keberhasilannya tidak betul, tidak jelas,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa perempuan harus terus bersuara untuk menuntut pemenuhan hak-hak dasarnya tanpa diskriminasi.

Hak Asasi Manusia

Pernyataan tegas juga muncul dari Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa akses terhadap produk menstruasi, termasuk pembalut, merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak kesehatan reproduksi perempuan. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai pengenaan PPN terhadap pembalut berpotensi menambah beban ekonomi dan menghambat pemenuhan kebutuhan biologis perempuan. 

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat dihindari. Karena itu, negara bertanggung jawab memastikan produk tersebut tersedia secara aman, berkualitas, dan terjangkau tanpa diskriminasi. Komnas Perempuan pun mendorong pemerintah meninjau ulang PPN dan mempertimbangkan pembebasan pajak atas produk menstruasi.

Kritik tersebut sejalan dengan penelitian Annisa Nur Faiqah dan Nunik Puspitasari (2023) dalam Literatur Review: Faktor Penyebab dan Dampak Period Poverty di Indonesia. Annisa mengutip hasil riset Rossouw dan Ross (2021). Disebutkan, 9 persen perempuan di Indonesia tidak menggunakan pembalut dan 23 persen mengalami ketimpangan akses produk sanitasi. Kesenjangan ini juga dipengaruhi tingkat pendidikan dan tempat tinggal.

Riset ini juga menemukan bahwa perempuan berpendidikan tinggi memiliki akses 23 persen lebih besar dibandingkan mereka yang tidak berpendidikan, sementara kesenjangan akses di wilayah perdesaan meningkat hingga 68 persen.

Ketimpangan tersebut semakin menjadi persoalan ketika produk menstruasi masih dikenai pajak (period tax). Kenaikan harga pembalut berpotensi memperberat beban ekonomi, terutama bagi perempuan pekerja, kepala rumah tangga, pelajar dari keluarga berpenghasilan rendah, dan kelompok rentan lainnya. Akibatnya, keterbatasan akses produk menstruasi dapat menghambat partisipasi perempuan dalam ruang publik.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//