Pertahanan Warga Gunung Tampomas, Menolak Geotermal Demi Tanah dan Air
Di balik rencana pengembangan panas bumi Gunung Tampomas, masyarakat mengkhawatirkan nasib mata air, lahan pertanian, dan hutan warisan leluhur.
Penulis Tim Redaksi5 November 2026
BandungBergerak - Yuningsih, 51 tahun, baru saja pulang dari kebunnya pada Senin, 19 Oktober 2026. Ia tinggal di Desa Narimbang, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, di kawasan kaki Gunung Tampomas. Sehari-hari, ia mengurus kebun warisan mendiang suaminya yang meninggal sepuluh tahun lalu. Beragam tanaman tumbuh di lahan itu, mulai dari melinjo, petai, jengkol, salak, pisang, hingga kelapa. Sejak suaminya meninggal, Yuningsih bertanggung jawab mengelola kebun tersebut.
Seperti Yuningsih, banyak warga di kaki Gunung Tampomas menggantungkan hidup pada kekayaan alam di sekitarnya. Mereka mengelola kebun, memanfaatkan sumber mata air, sekaligus merawat hutan yang telah dijaga secara turun-temurun.
Namun, ruang hidup yang menjadi sumber penghidupan itu sudah lama dibayangi rencana pengembangan energi panas bumi atau geotermal. Pada 2007, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukkan kawasan Gunung Tampomas dalam penetapan awal Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (WKP) melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007. Pemerintah kemudian menyerahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) WKP Tampomas kepada pemenang tender, PT Wijaya Karya Jabar Power (Wika Jabar Power), untuk mengelola area seluas 27.010 hektare.
Geotermal diklaim sebagai sumber energi baru terbarukan yang memanfaatkan panas alami yang tersimpan di dalam kerak bumi. Meski dikategorikan sebagai energi terbarukan, rencana pengembangannya di Gunung Tampomas mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Pada 2010 hingga 2011, pemerintah mulai memasang patok di tiga wilayah kawasan gunung tersebut. Warga khawatir proyek itu akan merusak ekosistem yang selama ini mereka jaga dan menjadi tumpuan kehidupan.
Yuningsih bercerita, penolakan terhadap rencana geotermal sudah disampaikan mendiang suaminya sejak pertama kali mendapat pemberitahuan mengenai proyek tersebut. Salah satunya dalam sosialisasi yang digelar pemerintah pada 2011. Suaminya yang menghadiri pertemuan itu menyampaikan bahwa hutan dan kebun merupakan warisan yang selama ini menghidupi keluarga mereka. Bagi Yuningsih, warisan tersebut tidak bisa begitu saja dijual untuk kepentingan proyek panas bumi.
Rumah Yuningsih hanya berjarak sekitar 300 meter dari lokasi patok proyek geotermal. Sementara itu, kebunnya seluas 200 tumbak berada di wilayah yang dipatok. Lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga, bahkan membiayai pendidikan kedua anaknya hingga perguruan tinggi.
“Kebun itu menjadi satu-satunya mata pencaharian keluarga saya,” ujar Yuningsih kepada BandungBergerak, Senin, 19 Oktober 2026.
Kekhawatiran terhadap proyek tersebut juga disampaikan Pepen Supendi, warga Narimbang. Ia mengingat kembali sosialisasi pada awal 2011. Menurut Pepen, penjelasan dalam pertemuan itu lebih banyak membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana bagi hasil (DBH). Sementara itu, dampak negatif terhadap lingkungan, terutama keberlangsungan sumber mata air, dinilai kurang dijelaskan kepada warga. Kekhawatiran tersebut semakin kuat ketika warga diajak mengunjungi kawasan panas bumi Kamojang dan Darajat untuk melihat langsung pengelolaan geotermal.
“Warga mah sieun mangaruhan sumber mata cai. Nu dijelaskeun téh langkung seueur PAD sareng DBH, ari dampak négatif ka lingkungan mah kirang dijéntrékeun (Warga takut mata air mereka terganggu. Sosialisasi hanya membahas PAD dan DBH, sedangkan dampak negatif ke lingkungan kurang dijelaskan),” ujar Pepen.
Kegelisahan itu mendorong sejumlah warga membentuk LSM Marga Kamulyan. Organisasi tersebut mendapat dukungan sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya almarhum Haji Latifah dan Haji Jambrong. Warga juga pernah menggelar audiensi hingga ke Kementerian ESDM di Jakarta untuk menyampaikan penolakan.
Dalam perkembangannya, sikap masyarakat tidak sepenuhnya seragam. Sebagian warga mendukung proyek karena berharap memperoleh ganti rugi atau manfaat lainnya. Namun, sebagian lain tetap menolak dengan alasan menjaga lingkungan dan sumber penghidupan dalam jangka panjang.
Pepen mengaku pernah dilaporkan ke pihak kepolisian karena vokal menyuarakan penolakan. Pada 2015, ia terpilih menjadi Kepala Desa Narimbang untuk masa jabatan 2015–2021.
Gelombang Protes dan Upaya Penolakan Warga
Penolakan terhadap rencana geotermal kembali mengemuka dalam demonstrasi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Warga dari Kecamatan Conggeang dan Buahdua, yang berasal dari sejumlah desa seperti Narimbang, Conggeang Kulon, Sekarwangi, Cilangkap, Legok Kidul, Cibeureum Kulon, Padaasih, dan Sukamantri, berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang.
Salah satu persoalan utama yang mereka soroti adalah ancaman terhadap sumber mata air. Yeyet, warga Narimbang yang tinggal di kawasan sentra durian, mengatakan mata air bukan hanya digunakan untuk mencuci dan mandi, tetapi juga menjadi sumber air konsumsi bagi sebagian besar masyarakat.
Menurut Yeyet, ketersediaan air di rumahnya masih melimpah meskipun Sumedang telah memasuki musim kemarau selama beberapa bulan terakhir. Karena itu, ia khawatir proyek geotermal akan merusak kualitas maupun ketersediaan air bersih yang selama ini mereka manfaatkan.
“Pasti susah boro-boro buat nyuci, buat minum juga pasti beli. Kan itu udah terjadi banyak di Dieng (Jika geothermal dibangun, untuk nyuci dan minum pasti beli. Kan itu sudah terjadi di Dieng),” tutur Yeyet, menceritakan bahwa beberapa bulan lalu, kakaknya datang ke Dieng bersama warga untuk melihat dampak dari proyek geotermal terhadap lingkungan dan mata air.
Yeyet kemudian memperlihatkan dua galon berisi air yang berasal dari mata air Tampomas dan Dieng. Air dari Dieng terlihat keruh dan mengeluarkan bau tidak sedap. Sebaliknya, air yang dibawa dari Tampomas tampak lebih jernih. Ia menegaskan bahwa dirinya dan keluarga besar menolak proyek tersebut, bahkan jika kebun cengkih yang dikelola anaknya ditawari uang kompensasi.
“Ibu mah enggak butuh uang, butuhnya kenyamanan, keamanan, kenyamanan buat masyarakat semua bukannya buat keluarga ibus, tapi buat keseluruhannya,” tegasnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Fahrul Aripin, petani cengkih berusia 23 tahun yang turut mengikuti demonstrasi. Ia tinggal di wilayah Kecamatan Buahdua, yang selama ini mengandalkan aliran air dari Gunung Tampomas. Namun, kondisi air di rumahnya sudah terbatas.
Fahrul menjelaskan, rumahnya berada cukup jauh dari kaki Gunung Tampomas. Selain itu, aliran air yang tersedia banyak tersedot untuk kebutuhan sawah di sekitar tempat tinggalnya. Menurutnya, pembangunan geotermal berpotensi memperburuk kondisi tersebut, baik dari segi kualitas maupun kuantitas air.
“Soalnya belum dibangun juga ini kan (airnya) udah kecil,” beber bapak satu anak itu.
Penolakan terhadap proyek panas bumi Tampomas sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum demonstrasi tersebut. Cecep, perwakilan Paguyuban Masyarakat Tampomas, mengatakan warga sudah menyuarakan penolakan sejak 2009. Selama 17 tahun, keberatan masyarakat terutama berkaitan dengan keberlangsungan sumber air, kualitas udara, dan potensi gempa.
Warga khawatir aktivitas geotermal akan mengurangi pasokan air sekaligus mencemari sumber air dengan zat beracun, seperti sulfida dan arsenik. Kekhawatiran itu merujuk pada pengalaman masyarakat di sejumlah kawasan panas bumi yang telah beroperasi, di antaranya Dieng dan Kamojang.
Selain persoalan air, Cecep menyebut warga mencemaskan keberadaan sejumlah sesar yang melintasi Gunung Tampomas, termasuk Sesar Baribis. Gempa yang mengguncang Sumedang pada awal 2024 dengan magnitudo sekitar 4 turut memperkuat kekhawatiran mereka terhadap risiko kebencanaan.
“Selama ini pemerintah tidak pernah melakukan sosialisasi dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan mengenai geotermal Gunung Tampomas,” ujarnya.
Setelah demonstrasi, masyarakat Tampomas, Majelis Adat Sumedang Larang, dan anggota DPRD Kabupaten Sumedang menggelar audiensi. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah tuntutan yang dituangkan dalam berita acara. Mereka menyatakan penolakan terhadap rencana pemanfaatan panas bumi di Gunung Tampomas dan meminta Bupati Sumedang mencabut usulan proyek eksplorasi tersebut.
Warga juga meminta Kementerian ESDM mencabut penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi dan penetapan wilayah penugasan survei pendahuluan serta eksplorasi panas bumi di Tampomas. Selain itu, DPRD dan pemerintah daerah diminta memperbaiki regulasi tata ruang terkait proyek geotermal demi melindungi Gunung Tampomas dan masyarakat di sekitarnya.
Baca Juga: Di balik rencana pengembangan panas bumi Gunung Tampomas, masyarakat mengkhawatirkan nasib mata air, lahan pertanian, dan hutan warisan leluhur.
Mendengar Kekhawatiran Warga Tampomas di Bawah Bayang-Bayang Mata Bor Geothermal
Tanggapan DPRD Sumedang dan Kepala Desa Narimbang
Wakil Ketua DPRD Sumedang Atang Suherman mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga yang menolak rencana eksplorasi panas bumi Gunung Tampomas. Persoalan tersebut akan dibawa ke rapat pimpinan DPRD dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Atang menyebut Gunung Tampomas memiliki potensi panas bumi yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber tenaga listrik. Potensi tersebut, menurutnya, diketahui berdasarkan penelitian dan keterangan sejumlah ahli.
“Menurut berbagai ahli dan penelitian, Gunung Tampomas ini memiliki potensi untuk dikelola berkaitan dengan panas buminya. Ini akan menghasilkan sumber tenaga listrik sekian megawatt. Ada manfaat secara ekonominya,” kata Atang kepada BandungBergerak, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia memahami warga mempersoalkan ketentuan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memasukkan Gunung Tampomas sebagai kawasan eksplorasi. Masyarakat meminta ketentuan tersebut dicabut, terutama Pasal 16 dan 17.
Atang menjelaskan, revisi Perda RTRW masih menjalani proses harmonisasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyusunan tata ruang daerah, kata dia, harus diselaraskan dengan RTRW nasional dan Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Desa Narimbang Sukria berpandangan eksplorasi panas bumi di Gunung Tampomas seharusnya sudah dilakukan sejak 2010. Menurutnya, penolakan warga menjadi salah satu hambatan sehingga proyek tersebut belum terlaksana. Selama lebih dari 15 tahun, belum ada izin resmi dari pemerintah pusat maupun pengembang untuk melakukan eksplorasi.
Sukria menjelaskan, kegiatan yang direncanakan baru sebatas eksplorasi dan belum sampai pada tahap pembangunan. Proyek tersebut direncanakan melibatkan tiga desa, yakni Narimbang, Sekarwangi, dan Cilangkap.
Setiap titik sumur membutuhkan lahan seluas dua hektare untuk pengeboran dua sumur. Setelah pengeboran selesai, lahan aktif yang digunakan hanya sekitar 700 meter persegi, sedangkan sisanya akan ditanami kembali.
Ia juga membantah kekhawatiran bahwa proyek geotermal akan merusak mata air dan lahan pertanian. Berdasarkan kajian konsultan, titik panas bumi berada di luar kawasan mata air.
“Ya enggak boleh ganggu mata air mah. Saya juga bakal menolak atuh kalau merusak mah. Itu mah kan di luar kawasan mata air,” kata Sukria melalui sambungan telepon, Kamis, 29 Oktober 2026.
Sukria mengakui masyarakat terbagi antara kelompok yang mendukung dan menolak proyek tersebut. Namun, ia menyatakan dukungannya karena menilai geotermal berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan, dan mengembangkan sektor pariwisata.
“Finishing-nya itu untuk aset pariwisata. Jadi dampaknya itu membuka pariwisata. Jadi kalau menurut otak saya tuh positif, enggak ada negatifnya. Makanya saya selaku kepala desa bisa setuju terhadap geotermal,” ujarnya.
Hingga kini, pengembang maupun Pemerintah Kabupaten Sumedang belum melakukan sosialisasi resmi lanjutan kepada masyarakat. Sukria menyarankan pemerintah segera membentuk tim sosialisasi agar warga memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana tersebut.
Dari Putusan Menteri ESDM, Proyek Panas Bumi Tampomas Masih Ditawarkan
Pada 12 September 2025, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025. Keputusan tersebut menetapkan kawasan Gunung Tampomas seluas 22.514 hektare sebagai Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi. Pada tanggal yang sama, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) membuka pendaftaran dan penawaran melalui mekanisme kontes bagi badan usaha yang berminat melakukan eksplorasi.
Kementerian ESDM menyebut kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, memiliki potensi sumber daya panas bumi sebesar 100 megawatt (MW), dengan rencana pengembangan sebesar 55 MW.
Sementara itu, berdasarkan informasi di laman Investasi Jawa Barat, WKP Tampomas masih mencari penawar. Proyek ini direncanakan melalui skema lelang atau penawaran wilayah kerja untuk eksplorasi dan pengembangan energi panas bumi. Skema lainnya mencakup perjanjian Geotermal Energy and Electricity Development Agreement (GEEDA) dengan PT PLN, termasuk perjanjian pembelian tenaga listrik.
WKP Tampomas dibentuk pada 2013 berdasarkan hasil survei awal Badan Geologi Kementerian ESDM. Survei tersebut mencakup kajian geologi, geokimia, dan geofisika. Saat itu, potensi panas bumi Tampomas diperkirakan mencapai 32 megawatt (MW), dengan suhu reservoir sekitar 175 derajat Celsius.
Sebelumnya, pada Januari 2010, izin usaha pertambangan wilayah tersebut diserahkan kepada PT Wika Jabar Geotermal Power, perusahaan yang memenangkan lelang pengusahaan WKP Tampomas seluas 27.010 hektare dengan potensi panas bumi 20–50 megawatt. Pada November 2011, PLN mengumumkan penugasan pembelian listrik dari PLTP Tampomas milik PT Wijaya Karya Jabar Power dengan kapasitas 40 megawatt. Namun, pengembangan proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Badan Geologi mencatat izin usaha WIKA Jabar Power dicabut pada 2015 karena tidak menunjukkan perkembangan dan menghadapi persoalan sosial di masyarakat.
Upaya pengembangan kembali muncul pada 2024. Pada 2 Juli tahun tersebut, Badan Geologi Kementerian ESDM menggelar rapat pembahasan rencana penambahan data pengeboran landaian suhu di WKP Gunung Tampomas. Rapat melibatkan Direktorat Panas Bumi Ditjen EBTKE, PSDMBP, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Kepala PSDMBP Agung Pribadi mengatakan data geologi menunjukkan kawasan Cimalaka memiliki potensi panas bumi. Namun, rencana pengeboran masih terkendala penolakan masyarakat. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang membantu menciptakan kondisi sosial yang kondusif.
Sekretaris Daerah Sumedang Tuti Ruswati menyatakan pemerintah daerah telah melakukan pendekatan dan sosialisasi selama dua tahun terakhir. Pemerintah juga mengajak masyarakat mengunjungi kawasan panas bumi Kamojang untuk melihat praktik pengeboran. Ia menyatakan dukungan terhadap rencana pengeboran dan berharap kegiatan tersebut berlanjut pada 2025.
Berdasarkan pemaparan PSDMBP, kawasan prospek Tampomas meliputi Kecamatan Buahdua, Conggeang, Paseh, Cimalaka, dan Tanjungkerta. Potensi sumber daya panas buminya diperkirakan mencapai 32 megawatt elektrik (MWe), dengan temperatur menengah sekitar 180 derajat Celsius.
Pada 2021, Badan Geologi melakukan akuisisi data geologi, geokimia, geofisika, gravitasi, magnetotelurik, dan LiDAR. Meski demikian, penolakan warga masih berlangsung. Pada 2024, PSDMBP menetapkan lima titik rencana pengeboran landaian suhu berdasarkan data geosains untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan bersama.
Tahap berikutnya berlangsung pada 21 November 2025. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE membuka penawaran WPSPE panas bumi Gunung Tampomas di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Wilayah yang ditawarkan mencakup area seluas 22.514 hektare dengan potensi cadangan mungkin sebesar 32 megawatt elektrik (MWe). Proses pendaftaran dan penyampaian dokumen penawaran berlangsung hingga 19 Desember 2025.
Ancaman terhadap Pertanian Warga
Di luar persoalan perizinan dan potensi energi, pengembangan panas bumi di Gunung Tampomas juga memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan ruang hidup masyarakat. Direktur Rhizoma Indonesia, organisasi nonpemerintah di bidang lingkungan, Meiki Paendong, menilai proyek tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian warga dan kelestarian sumber air bersih.
Menurut Meiki, pembangunan infrastruktur pembangkit listrik dapat memicu alih fungsi lahan dalam skala luas. Area perkebunan aktif yang selama ini ditanami beragam jenis tumbuhan berpotensi berubah menjadi kawasan infrastruktur pembangkit listrik.
Perubahan fungsi lahan itu, lanjutnya, akan berdampak langsung terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian.
“Warga yang selama ini bergantung ruang hidupnya atau mata pencahariannya bergantung pada lahan-lahan budidaya itu otomatis akan hilang,” ujar Meiki, Rabu, 21 Oktober 2026, di sela-sela unjuk rasa warga Gunung Tampomas di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang.
Hilangnya sumber penghidupan yang telah menopang warga secara turun-temurun, menurut Meiki, berpotensi memunculkan persoalan sosial baru. Keluarga yang kehilangan lahan pertanian dapat terjerumus ke dalam kemiskinan karena tidak lagi memiliki tempat untuk bercocok tanam.
Selain lahan pertanian, keberadaan sumber air di kawasan Gunung Tampomas juga menjadi perhatian. Gunung tersebut memiliki sejumlah mata air yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan hingga ratusan tahun.
Terdapat lebih dari sepuluh mata air di kawasan Gunung Tampomas, antara lain Ciputrawangi, Sintok, Cianda, Cipeuteuy, Cipulis, Cipari, Sirah Cipelang, Cipaingeun, Cipulus Conggeang, Cipatat, Cibodas, dan Cilangkap.
Meiki memperingatkan bahwa jika proyek panas bumi tetap dipaksakan, aktivitasnya berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas air tanah dalam maupun air permukaan. Pada tahap eksplorasi, pengeboran membutuhkan volume air yang besar. Selain itu, terdapat potensi pencemaran terhadap air permukaan.
Meski geotermal digadang-gadang sebagai bagian dari transisi energi untuk menggantikan bahan bakar fosil, Meiki mengingatkan bahwa energi panas bumi tidak serta-merta dapat dikategorikan bersih dan berkelanjutan. Penilaiannya harus mempertimbangkan dampak teknologi yang digunakan terhadap ruang hidup masyarakat.
“Kalau misalnya berdampak, yang jelas itu belum bisa kita kategorikan sebagai satu bentuk transisi energi yang bersih dan berkelanjutan,” tegas Meiki. Dia menyatakan bahwa variabel utama dalam menentukan transisi energi yang bersih adalah tidak terganggunya ruang hidup dan sumber-sumber kehidupan masyarakat.
Ia menambahkan, pembangunan energi harus melibatkan masyarakat sejak awal. Warga perlu diberi ruang untuk menentukan sikap, sementara keputusan mereka harus dihargai. Jika masyarakat menilai proyek tersebut tidak menguntungkan, pembangunan seperti PLTP Gunung Tampomas tidak semestinya dipaksakan.
Meiki juga mengingatkan agar pemerintah dan pengembang tidak sekadar menawarkan dana bagi hasil dari bonus produksi. Menurutnya, manfaat dana tersebut sering kali tidak benar-benar dirasakan masyarakat.
“Warga itu harus tetap memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dan menentukan keberlanjutan ruang hidup serta sumber-sumber kehidupan yang ada di daerah mereka itu sendiri,” pungkasnya.
Persoalan kebutuhan energi juga menjadi perhatian Pandu Sujiwo, peneliti Agrarian Research Center (ARC). Menurutnya, pembangunan geotermal perlu terlebih dahulu mempertimbangkan kebutuhan listrik masyarakat di Sumedang.
Ia mempertanyakan apakah konsumsi listrik di daerah tersebut memang mengalami kekurangan. Sebab, masyarakat desa umumnya menggunakan listrik dengan daya yang relatif kecil, berbeda dengan kawasan industri yang membutuhkan daya hingga ribuan watt.
Jika tujuan pembangunan adalah menyediakan energi terbarukan, Pandu menilai terdapat alternatif lain yang dapat dikembangkan masyarakat. Gunung Tampomas, misalnya, memiliki banyak sumber mata air yang menurutnya dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik tenaga biohidro.
“Sebetulnya masyarakat itu bisa membuka atau mengelola sumber energi terbarukannya sendiri dengan membuat misalkan PLTPB Pembangkit Listrik Tenaga Bio Hydro dari mata airnya,” terangnya saat diwawancarai di sekretariat ARC, Selasa, 27 Oktober 2026.
Pandu juga menyebut kondisi kelistrikan Indonesia yang menurutnya sudah mengalami kelebihan pasokan. Alih-alih mengurangi produksi dan konsumsi energi, kebijakan yang berjalan justru mengarah pada diversifikasi sumber energi.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa geotermal merupakan sumber energi yang lebih bersih dibandingkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara. Persoalan muncul ketika pembangunan geotermal bersinggungan dengan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Jika lahan warga tergusur, petani akan kehilangan alat produksinya. Kondisi tersebut berpotensi mengubah mata pencaharian mereka, dari petani menjadi buruh tani.
“Itu pun kalau masih ada lahan di sekitar Geotermal yang bisa dikelola oleh mereka atau ada orang yang mempekerjakan mereka di pedesaan juga,” jelasnya.
Alih fungsi lahan juga dapat mendorong warga bermigrasi ke perkotaan untuk mencari pekerjaan tetap. Namun, perpindahan tersebut tidak serta-merta menjamin mereka memperoleh pekerjaan formal. Pandu mencontohkan kondisi di Bandung, tempat banyak warga bekerja di sektor informal.
“Dia pasti lari ke sektor-sektor informal yang juga lebih rentan karena enggak ada jaminan kerja, enggak ada jaminan kesehatan, jam kerjanya fleksibel,” bebernya.
Risiko Lingkungan dan Kesehatan dari Proyek Panas Bumi
Kekhawatiran terhadap geotermal tidak hanya berkaitan dengan perubahan fungsi lahan dan ketersediaan air. Juru kampanye Trend Asia, Meike Inda Erlina, mengingatkan potensi dampak kesehatan dan lingkungan dari pengembangan proyek panas bumi. Ia merujuk pada pengalaman masyarakat di kawasan Dieng, Jawa Tengah, yang menghadapi paparan zat berbahaya berupa hidrogen sulfida (H2S) dan arsenik.
Meike mengatakan kedua zat tersebut dapat mencemari udara, pangan, dan sumber air. Paparan dalam jangka pendek maupun panjang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan akut dan kronis, bahkan kematian.
Menurutnya, masyarakat Dieng telah lama menghadapi paparan cemaran tersebut. Sebagian warga bahkan disebut tidak lagi mampu mengenali bau menyengat H2S karena terbiasa terpapar. Keluhan seperti gatal-gatal dan konsumsi air yang tercemar juga dianggap sebagai kondisi normal dalam kehidupan sehari-hari.
Meike menilai situasi tersebut menunjukkan persoalan keterbukaan informasi mengenai risiko proyek panas bumi. Masyarakat, menurutnya, tidak memperoleh penjelasan memadai dari perusahaan maupun negara mengenai potensi bahaya yang dapat muncul dari pengembangan proyek tersebut.
"Risiko ini tidak pernah diinformasikan oleh perusahaan atau Negara ketika membangun proyek terutama geotermal, karena janjinya adalah selalu soal peningkatan ekonomi daerah," kata Meike.
Ia menegaskan, informasi mengenai dampak kesehatan dan lingkungan semestinya disampaikan kepada masyarakat sebelum proyek berjalan. Pengetahuan tersebut penting agar warga memahami risiko yang mungkin mereka hadapi.
"Pengetahuan ini penting, dan harusnya pengetahuan itu menyejahterakan semua orang, bukan untuk melegitimasi kepentingan yang menguntungkan segelintir elit," ujarnya.
Trend Asia sebelumnya menerbitkan laporan berjudul Mengandalkan Energi Terbarukan: Memperkuat Masyarakat, Melindungi Bumi—Meninjau Ulang Energi Panas Bumi: Antara Solusi Iklim dan Risiko Sosial-Lingkungan, yang ditulis Beyrra Triasdian pada April 2026. Laporan tersebut menguraikan sejumlah persoalan pengembangan panas bumi di Indonesia, mulai dari penurunan ketersediaan air, pencemaran lingkungan, paparan gas berbahaya, hingga dampaknya terhadap mata pencaharian masyarakat di sekitar proyek.
Peneliti Gunung Institute, Pepep DW, menilai pengalaman masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi panas bumi dapat menjadi dasar argumentasi untuk menolak rencana eksplorasi geotermal di Gunung Tampomas. Menurutnya, pengalaman empiris warga memiliki nilai kebenaran yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan.
Pepep membedakan dua sumber argumentasi, yakni apriori dan aposteriori. Argumentasi apriori bertumpu pada rumusan rasio dan perhitungan yang selama ini digunakan pemerintah maupun perusahaan untuk menjelaskan keamanan geotermal sebagai energi terbarukan yang ramah lingkungan. Sementara itu, argumentasi aposteriori didasarkan pada kenyataan dan pengalaman yang terjadi di lapangan.
Ia mencontohkan pengalaman masyarakat di sekitar Gunung Slamet dan Kamojang setelah proyek panas bumi beroperasi. Pepep juga menyinggung keberadaan danau purba seluas kurang lebih 150 hektare di Kamojang yang, menurutnya, mengalami perubahan hingga tidak lagi ditemukan dalam kondisi semula setelah aktivitas panas bumi berlangsung di kawasan tersebut.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi di Gunung Tampomas.
“Ini yang menjadi argumentasi yang sah dalam menolak operasi geotermal di wilayah Gunung Tampomas,” ujarnya.
Selain persoalan lingkungan, Pepep mengingatkan bahwa Gunung Tampomas memiliki kedudukan penting dalam kebudayaan masyarakat Sunda. Ia memaparkan sistem tata wilayah berbasis adat dan kearifan lokal yang mengenal konsep leuweung larangan, leuweung tutupan, dan leuweung baladahan.
Dalam konsep tersebut, kawasan dibedakan berdasarkan fungsi dan batas pemanfaatannya. Leuweung larangan merupakan kawasan titipan yang berfungsi sebagai suaka atau cagar, leuweung tutupan sebagai kawasan lindung, sedangkan leuweung baladahan merupakan kawasan bukaan yang dapat dimanfaatkan secara langsung.
Pepep juga mengaitkan pengelolaan lingkungan dengan etika yang bersumber dari agama, negara, dan kebudayaan. Prinsip-prinsip seperti tauhid, ibadah, ilmu, khilafah, amanah, serta halal dan haram menjadi bagian dari landasan etika tersebut. Ia turut menekankan adanya hak alam dan hak manusia yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan kawasan.
Dalam penjelasannya, Pepep merujuk Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Regulasi tersebut memuat upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Melalui kerangka itu, Pepep menempatkan Gunung Tampomas bukan semata-mata sebagai kawasan yang memiliki potensi sumber daya energi, melainkan juga sebagai ruang ekologis dan kebudayaan masyarakat Sunda.
***
*Reportase ini dikerjakan reporter BandungBergerak Yopi Muharam dan Muhammad Akmal Firmansyah, yang berkolaborasi dengan Rhizoma Indonesia


