Bangunan Merangsek Kawasan Bandung Utara, Mahasiswa Unpad Menanam Pohon Saninten
Alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara yang tidak terkendali akan mengurangi fungsi konservasi, daerah tangkapan air, dan menimbulkan berbagai bencana alam.
Penulis Iman Herdiana8 Januari 2025
BandungBergerak.id - Alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara semakin memprihatinkan. Benteng ekologis ini jika dibiarkan terus terjamah tembok-tembok bangunan maka dikhawatirkan akan menimbulkan petaka bagi warga Bandung. Salah satu langkah yang bisa diambil untuk mengurangi krisis KBU adalah dengan melakukan penanaman pohon.
Langkah tersebut diambil Unit Pecinta Alam Palawa Universitas Padjadjaran (Unpad) di kegiatan “Penanaman 1.000 Pohon Saninten” di kawasan Bandung Utara, Kamis, 12 Desember 2024. Kegiatan dianggap sebagai langkah nyata dalam upaya pelestarian tanaman langka dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pohon saninten yang dikenal sebagai tanaman endemik Jawa Barat dan memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan. Namun, keberadaannya kini semakin langka akibat eksploitasi dan alih fungsi lahan.
Pohon saninten bahkan dilindungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 92 tahun 2018. Oleh karena itu, program konservasi penanaman pohon saninten bertujuan untuk mengembalikan pohon saninten ke habitat aslinya serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga flora langka.
Pohon saninten berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Keberadaannya dapat membantu menjaga kelangsungan rantai makanan di alam karena buah Saninten juga berperan sebagai sumber pangan bagi berbagai satwa liar.
Tidak hanya itu, pohon Saninten juga memiliki kemampuan menyerap karbondioksida dalam jumlah yang besar. Hal ini berkontribusi dalam mengurangi dampak pemanasan global dan memperbaiki kualitas udara, khususnya di kawasan Bandung Utara yang semakin padat.
Pohon Saninten juga memiliki nilai ekonomi yang potensial karena buahnya dapat diolah menjadi bahan pangan yang bernilai jual tinggi. Penanaman ini menjadi langkah awal dalam membangun hutan konservasi Saninten yang berkelanjutan.
Ketua Dewan Pengurus Palawa Unpad Asyrurifa Fauzi mengungkapkan rasa bangganya dapat terlibat dalam kegiatan konservasi KBU. Kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas.
“Saya berharap pohon-pohon yang kami tanam hari ini dapat tumbuh besar dan menjadi bagian dari lingkungan yang lebih hijau dan sehat,” ujar Asyrurifa Fauzi, dalam keterangan resmi, diakses Rabu, 8 Januari 2025.
[baca_juga]
Sebaran Lahan Terbangun di KBU
Kawasan terbangun di Bandung utara terus meningkat setiap tahunnya. Secara administratif Kawasan Bandung Utara merupakan wilayah gabungan dari empat daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Wilayah KBU merupakan daerah dataran tinggi dengan batas wilayah terendah berada pada ketinggian 750 mdpl (meter di atas permukaan laut).
Tahun 2021, Pemprov Jabar melakukan pemetaan kawasan terbangun di KBU (lihat peta). Hasilnya cukup mencengangkan. Dalam tempo 11 tahun kawasan terbangun terus merangsek ruang-ruang terbuka hijau seperti hutan.
Berdasarkan citra satelit 2021, peta kawasan terbangun yang ditandai dengan warna merah atau ungu memang sudah menjalar. Akan tetapi warna tersebut meningkat signifikan pada 2012. Warna ungu merupakan lahan terbangun permukiman, industri, dan lain-lain.
Kawasan hutan dan ruang terbuka hijau ditandai dengan peta warna hijau, yang artinya lahan vegetasi terdiri dari pohon, kebun, dan daerah resapan lainnya. “Tahun 2012 sebaran permukiman warna ungu semakin padat dan meluas,” demikian informasi resmi pemetaan ini.
Tahun 2012 banyak kawasan yang tadinya warna hijau pekat mulai diisi dengan bintik-bintik merah. Hal ini menunjukkan pembangunan di KBU tidak terkendali.
Pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara yang tidak terkendali akan mengancam keberlangsungan fungsi konservasi kawasan sebagai daerah tangkapan air dan menimbulkan berbagai bencana alam.
Pada tahun 2016 Kawasan Bandung Utara (KBU) telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara. Peraturan tersebut disusun berdasarkan pertimbangan Kawasan Bandung Utara yang memiliki fungsi dan peranan penting dalam menjamin keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan lingkungan hidup di Cekungan Bandung.
Perda No. 2 Tahun 2016 KBU membagi Kawasan Bandung Utara ke dalam dua zonasi yaitu Zona Lindung dan Budidaya, untuk zona lindung terbagi menjadi Zona L1 dan L2, serta untuk zona budidaya terbagi menjadi Zona B1, B2, B3, B4, dan B5. Adapun pengertian dari masing-masing zona adalah:
Zona L-1, adalah Zona Konservasi atau Lindung Utama, meliputi kawasan lindung, terutama kawasan hutan lindung, hutan konservasi, koridor 250 (dua ratus lima puluh) meter kiri kanan Sesar Lembang.
Zona L-2, adalah Zona Lindung Tambahan.
Zona B-1, adalah Zona Pemanfaatan Perdesaan, dengan tingkat kepadatan wilayah sedang sampai rendah.
Zona B-2, adalah Zona Pemanfaatan Perkotaan, merupakan kawasan dengan dengan tingkat kepadatan wilayah sedang sampai tinggi.
Zona B-3, adalah Zona Pemanfaatan Terbatas Perdesaan, merupakan kawasan dengan tingkat kepadatan wilayah sedang sampai rendah.
Zona B-4, adalah Zona Pemanfaatan Terbatas Perkotaan, merupakan kawasan dengan tingkat kepadatan wilayah sedang sampai tinggi.
Zona B-5, adalah Zona Pemanfaatan Sangat Terbatas Perkotaan, merupakan kawasan dengan tingkat kepadatan wilayah sedang sampai tinggi.
*Kawan-kawan yang baik, silakan membaca tulisan-tulisan lain tentang Bandung dalam tautan berikut ini