• Berita
  • Walhi Jabar Mengingatkan Pemerintah Desa Ciparay untuk Memperhatikan Lingkungan Sempadan Sungai

Walhi Jabar Mengingatkan Pemerintah Desa Ciparay untuk Memperhatikan Lingkungan Sempadan Sungai

Regulasi menegaskan bahwa sempadan sungai tidak boleh dipakai untuk mendirikan bangunan. Walhi Jabar khawatir dengan krisis sempadan sungai di kawasan Ciparay.

Tempat relokasi sementara untuk para pedagang Pasar Ciparay di Cijagur, Kabupaten Bandung, Kamis, 28 November 2024. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Adi Marsiela5 Februari 2025


BandungBergerak.idWahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menyoroti dampak lingkungan hidup di Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Pasar Cijagur, Ciparay, Kabupaten Bandung. Walhi khawatir pembangunan TPPS akan mengganggu lingkungan sempadan sungai.

Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari pemerintah. Izin yang yang Walhi soroti ialah tidak adanya izin upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Sempadan sungai sendiri berfungsi sebagai penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Sempadan sungai juga berfungsi sebagai batas perlindungan sungai. Tidak hanya itu, Walhi mencatat pentingnya sempadan sungai ini memiliki keanekaragaman hayati dan nilai properti/keindahan lanskap yang tinggi.

Dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tertulis bahwa sempadan
sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk: (a) bangunan prasarana
sumber daya air; (b) fasilitas jembatan dan dermaga; (c) jalur pipa gas dan air minum; (d) rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; (e) kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan (f) bangunan ketenagalistrikan.

Tidak hanya itu, pasal tersebut juga menyebutkan bahwa dalam perlindungan sempadan sungai melarang menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul.

Walhi khawatir TPPS Cijagur akan memicu perubahan karakteristik sungai secara signifikan dari waktu ke waktu. Walhi menyebut, TPPS Cijagur belum memiliki dokumen izin UKL UPL.

“Sehingga dapat kami disimpulkan bahwa pembangunan TPPS ini melanggar
hukum dan tidak memperhatikan dampak lingkungan,”
demikian keterangan resmi Walhi, Senin, 3 Februari 2025.

BandungBergerak mengkonfirmasi ke kepala hubungan masyarakat (Humas) pasar repit Ciparay, Zaenal terkait izin UKL UPL. Zaenal membantah bahwa pasar Cijagur tidak memiliki izin UKL UPL. Dia menyebut bahwa pembangunan pasar relokasi tersebut sudah menyatu dengan izin relokasi pasar dan revitalisasi pasar Ciparay.

“Jadi berpandangan salah jika pasar Cijagur tidak ada UKL UPLnya. Sebab yang namanya pasar sementara itu bukan pasar permanen,” jelasnya saat dihubungi BandungBergerak melalui telpon seluler, Senin, 3 Februari 2025.

Dia mengatakan dengan target pembangunan pasar Ciparay selama 1,6 tahun para pedagang juga akan dialihkan kembali ke pasar Ciparay. “Tapi pasar pengalihan sementara, nanti dialihkan kembali ke Pasar Ciparay jika sudah selesai paling lambat 1,6 tahun,” lanjutnya.

[baca_juga]

Khawatir Mencemari Sungai

Sejak perpindahan pedagang ke pasar relokasi di Cijagur 30 November 2024 lalu, Walhi Jabar sudah menyoroti perpindahan tersebut. Sebab, relokasi pasar yang berhimpitan dengan sungai dikhawatirkan dapat mencemari sungai dengan sampah-sampah pasar.

Dengan adanya aktivitas perdagangan di TPPS Cijagur sebagai pasar sementara dari Pasar Ciparay, Walhi khawatir akan memicu perubahan karakteristik sungai secara signifikan dari waktu ke waktu. Sebab Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 yang menyebut tidak bolehnya mendirikan bangunan di sempadan sungai.

Tidak hanya itu, Penarikan petugas pengelolaan sampah di lingkungan Pasar Ciparay menyebabkan penumpukan sampah di Pasar Ciparay Lama. Sudah lebih dari satu bulan sejak pembongkaran pasar Ciparay dialihkan ke pasar relokasi di Cijagur, sampah dibiarkan terus menggunung.

Di sisi lain, Zaenal juga menegaskan bahwa sampah yang berada di TPPS Cijagur tidak ada yang dibuang ke sungai dan bantaran sungai di pasar Cijagur. Sebab, menurutnya di pasar Cijagur sudah disediakan tempat pembuangan sampah sementara (TPS). “Sebab di sana sudah ada pengelola sampah,” jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa pembambilan sampah di pasar relokasi sudah terjadwal minimal seminggu tiga kali penarikan. “Jadi sudah rutin itu mah, jadi ada laporan kebersihan untuk lingkungan hidup tentang pengambilan sampah desa Ciparay,” tuturnya.

Terkait sampah yang berada di pasar lama (Ciparay) dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengangkutnya. Sebab sampah yang menumpuk di pinggir jalan itu berbeda desa, yakni masuk teritorial Desa Sariwangi. Pihak Desa Ciparay dan Desa Sariwangi sudah membahas masalah ini.

Tidak ada kejelasan mengenai nasib sampah tersebut. Sebab aparatur desa sedang memprioritaskan para pedagang yang membuat pasar tandingan di pinggir jalan pasar Ciparay. Para pedagang yang menolak direlokasi tersebut sudah membuat pasar tandingan sejak pemindahan pedagang ke pasar relokasi Cijagur.

“Kesimpulan dari rapat itu, bukan membersihkan sampah dulu, tapi menertibkan pedagang dulu ke TPPS. Sebab tidak ada solusi kalau hanya membersihkan sampah, kalo nantinya sampah bertumpuk kembali,” tegasnya.

Di sisi lain, Walhi Jabar mendesak atas kondisi yang berada di pasar Ciparay, sebagai berikut:

  1. Pemerintah Desa Ciparay Melakukan upaya-upaya
    pemenuhan dokumen izin UKL UPL sebagimana seharusnya terkait
    Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Cijagur;
  2. Pemerintah Desa Ciparay Menangani segera terkait
    penumpukan sampah di Pasar Ciparay lama;
  3. Mendorong Pemerintahan Desa untuk secara aktif dalam upaya
    mengurangi konflik serta transparan dan parsitifatif mengikutsertakan
    pedagang sebagai pihak terdampak dalam segala pengambilan
    keputusan terkait dengan proses revitalisasi Pasar Ciparay;
  4. Menghapus segala bentuk pengabaian terhadap segala bentuk intimidasi dalam proses revitalisasi pasar ciparay.
  5. Dinas Lingkungan Hidup sebagai representatif Pemerintah
    Kabupaten Bandung yang berwenang melakukan penegakan hukum
    untuk segera melakukan pembongkaran TPPS Cijagur yang
    melanggar ketentuan.
  6. BBWS Citarum untuk segera mengambil tindakan dan mengembalikan daerah sepadan Sungai Cirasea sebagaimana mestinya guna menjaga infrastruktur jaringan irigasi dari aktivitas yang dapat mengganggu keberlangsungan fungsi aliran irigasi.

*Kawan-kawan dapat membaca karya-karya lain dari Yopi Muharam, atau artikel-artiikel lain tentang Lingkungan Hidup

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//