• Berita
  • Mengenang Semangat Perlawanan Marsinah di Gedung Sate, Menolak Pembungkaman Serikat Pekerja

Mengenang Semangat Perlawanan Marsinah di Gedung Sate, Menolak Pembungkaman Serikat Pekerja

Para buruh dari Kasbi melakukan aksi menyalakan lilin di depan gerbang Gedung Sate, Bandung. Marsinah lebih dari simbol perlawanan kelas buruh.

Aksi Federasi Persatuan Perjuangan Buruh Kasbi mengenang aktivis buruh Marsinah di Bandung, 8 Mei 2025. 32 tahun lalu Marsinah dibunuh karena memperjuangkan hak-hak pekerja. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah9 Mei 2025


BandungBergerak.id - Aroma tanah setelah gerimis membasahi Kota Bandung menemani para buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Bandung Raya yang berkumpul di depan Gedung Sate, Kamis, 8 Mei 2025. Mereka melakukan aksi mengenang kematian buruh perempuan PT Catur Putra Surya bernama Marsinah yang diculik dan dibunuh 32 tahun lalu (8 Mei 1993).

Marsinah aktif menyuarakan hak-hak buruh selama hidupnya. Marsinah mewariskan semangat yang melintasi zaman. Kesejahteraan buruh mulai dari upah layak hingga jaminan kesehatan menjadi fokus utama tuntutan para buruh, termasuk pencabutan regulasi yang tidak adil seperti Undang Undang Cipta Kerja dan UU TNI.

Para buruh dari Kasbi membuat lingkaran di depan gerbang Gedung Sate yang tertutup rapat. Mereka mengepalkan tangan kiri dan menyanyikan lagu perjuangan. "Di negeri permai ini, berjuta rakyat bersimbah rugah, anak buruh tak sekolah, pemuda desa tak kerja," tuturnya.

Spirit Marsinah yang berjuang melawan ketidakadilan memotivasi buruh asal Cimahi, Ninda (27 tahun). Ia menuturkan, Marsinah menjadikan para buruh perempuan berani melawan.

"Dengan adanya gerakan Marsinah, melawan untuk memberi motivasi luar biasa agar buruh perempuan tetap tegak berdiri dan menegakkan keadilan bagi buruh perempuan," kata Ninda.

Bagi Ninda, setiap pekerja yang mendapatkan upah dari perusahaan adalah buruh. Mereka harus mendapatkan keadilan. Apalagi saat ini di tengah kondisi perburuhan sangat mengkhawatirkan.

"Buruh di–PHK dengan secara sepihak lalu dengan ada peraturan outsourcing yang itu sudah jelas ketidakadilan dengan sistem tidak tepat. Padahal kita tahu mau dari berapa pun itu umur, biaya hidup selalu ada," ujar Ninda.

Marsinah wafat di era rezim militer Orde Baru. Dia menjadi simbol perjuangan antimiliter di saat pemerintah baru saja mensahkan revisi UU TNI.

"Dengan disahkannya UU TNI, pertentangan buruh dengan kelas pemodal tidak bisa didamaikan. Marsinah bukan hanya memperjuangkan hak yang ada di pabrik arloji, Marsinah perjuangan kaum tertindas, perjuangan untuk kelas buruh di Indonesia," ujar Suprayitno, Ketua FPPB Kasbi Bandung Raya dalam orasi politiknya.

Peringatan ini bukan sekadar seremonial tapi momentum untuk menolak lupa dan menjadi titik nyala untuk terus berjuang, yang disimbolkan melalui penyalaan lilin.

“Kita bukan hanya mengenang Marsinah, tapi melanjutkan napas perjuangannya. Marsinah dibunuh dengan kejam dan sampai hari ini kasusnya tidak diusut tuntas. Ini bukti bahwa keadilan masih menjadi barang mewah bagi kaum buruh,” terang Siti Eni, buruh lainnya, tegas.

Eni juga menyinggung kekuatan rakyat yang kian hari melemah. Di sisi lain, rezim semakin kuat dengan menguasai ruang politik, ekonomi, bahkan kesadaran publik. Baginya, pemerintah hanya memberikan janji-janji yang memanipulasi rakyat. Dia menyoroti dampak dari regulasi-regulasi yang melemahkan kaum buruh, seperti PP 78 dan UU Cipta Kerja.

Menurut Eni, peringatan ini bukan sekadar merenungi Marsinah melalui spanduk atau orasi, tetapi terus mengingat pejuang buruh agar tetap melawan ketidakadilan.

“Marsinah adalah simbol. Tapi perjuangan tak boleh jadi simbol semata. Ia harus menjelma jadi aksi nyata di pabrik, di jalan, di ruang-ruang perlawanan,” terang Eni.

Kondisi Perburuhan di Jawa Barat Hari Ini

Dunia kerja belum menjadi ruang aman bagi buruh. Kesejahteraan mereka masih jauh panggang dari api. Siti Eni menjelaskan, saat ini di Jawa Barat, wabil khusus Bandung Raya tengah terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja sepihak. Terjadi juga upya pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan.

Kasus PHK massal di Garut dan Cirebon merupakan contoh terbaru dari upaya memberangus serikat pekerja di mana Kasbi dikambinghitamkan. Menurut Eni, ada upaya menghilangkan serikat pekerja yang kritis dan menggantikannya dengan serikat yang mau kerja sama dengan perusahaan

Ia juga menyoroti kerja kontrak yang masih digunakan perusahaan, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional. Di di lapangan banyak industri yang masih memberlakukan sistem alih daya ini.

Para pengusaha justru memanfaatkan celah hukum dengan melakukan PHK massal dan mengganti status kerja menjadi kontrak harian lepas dengan gaji yang lebih minim tanpa jaminan kesehatan dan lain-lain. “Kalau tidak dibutuhkan, buruh langsung dikeluarkan. Ini kejam,” tuturnya.

Eni berharap buruh terus berjuang. Menurutnya, jika mereka berhenti bergerak maka zaman akan kembali pada sistem otoriter yang memandang buruh sebagai ancaman.

Kondisi iklim dunia kerja yang buruk juga dicatat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dalam laporan berjudul “Kuasa Berganti Objek Derita Tetaplah Rakyat” 2024. Kasus hak-hak pekerja menjadi urutan ketiga selain kasus-kasus lainnya yang menyangkut hak asasi manusia (HAM).

Ada empat kasus perburuhan yang ditangani oleh LBH Bandung selama tahun 2024 antara lain kasus buruh CV Vhileo, kasus buruh PT Nirwana Alabare Garment, CV Buruh Abadi, dan perjuangan buruh perempuan.

*Kawan-kawan bisa membaca artikel-artikel lain dari Muhammad Akmal Firmansyah, atau tulisan-tulisan lain tentang Serikat Pekerja

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//