Buruh Jawa Barat Menagih Janji-janji Manis Pemerintah
Para buruh di Jawa Barat merasakan ketimpangan yang menganga dibandingkan penghasilan anggota DPR. UMK cuma naik sedikit-sedikit.
Penulis Yopi Muharam29 Agustus 2025
BandungBergerak - Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Jawa Barat melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah hingga penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing), di depan Gedung Sate, Bandung, Kamis, 28 Agustus 2025. Selain di Bandung, aksi ini meluas di Jakarta, Medan, hingga Semarang.
Mereka memadati kantor Gubernur Jawa Barat dari pagi hingga siang. Aksi unjuk rasa ini sebagai respons kekecewaan masyarakat Indonesia saat mengetahui gaji tunjangan DPR melambung tinggi. Di saat yang sama, masyarakat khususnya buruh harus hidup dalam kesulitan masalah ekonomi.
Buya Fauzi, koordinator aksi buruh di Jawa Barat menjelaskan, aksi ini sekaligus menagih janji Presiden Prabowo Subianto di perayaan Hari Buruh 1 Mei lalu di Jakarta. Prabowo disebut menjanjikan bonus bagi buruh Indonesia pada tahun 2025, yaitu dihapuskannya sistem alih daya. Sistem ini dikenal sebagai perbudakan di era modern.
Buya menduga kebijakan presiden tidak dijalankan oleh pemerintahan di level kota dan kabupaten. Sebab, di sejumlah daerah banyak job fair yang masih bekerja sama dengan perusahaan outsourcing. “Ini yang membuat kami gelisah dan marah,” ungkap Bayu, kepada BandungBergerak di sela-sela aksi.
Selain penghapusan sistem alih daya, pemerintah berjanji mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan meminta kepada DPR untuk membentuk UU Pekerja di Laut dan Industri perikanan serta perkapalan.
Selanjutnya, pemerintah berjanji akan memberikan hadiah kepada para buruh berupa pembentukan dewan kesejahteraan buruh nasional, yang terdiri dari semua tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia, serta membentuk satuan tugas PHK.
Namun para buruh menilai dari kelima janji tersebut belum ada satu pun yang direalisasikan. Buya menyebut justru saat ini terjadi badai PHK buruh.
“Satgas PHK belum dibentuk, PHK semakin merajalela,” tuturnya.
Tren pemutusan hubungan kerja atau PHK di Indonesia dari tahun 2022 hingga 2024 mengalami kenaikan yang signifikan. Terdapat 25.114 jumlah pekerja ter-PHK di tahun 2022, kemudian meningkat menjadi 26.400 di tahun 2023, dan di 2024 mencapai sebanyak 77.965 pekerja yang di PHK.
Sementara itu, Dadan Sudiana, ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat mengungkapkan aksi buruh hari ini adalah awalan untuk melakukan aksi selanjutnya jika tuntutan buruh tidak ditanggapi. Aksi ini membawa enam tuntutan:
- Hapus outsourcing dan tolak upah murah,
2. Stop PHK dan bentuk satgas PHK,
3. Reformasi pajak perburuhan: Naikan PTKP menjadi 7.500.000 rupiah per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: berantas korupsi
6. Revisi RUU Pemilu: redesain sistem Pemilu 2029.
Baca Juga: Kelas Buruh Dihantui Gelombang PHK dan Ketidakpastian Status Kerja
Kelas Pekerja di Bandung Tidak Baik-baik Saja
Suara Buruh Perempuan
Lia Fitriani, buruh pabrik farmasi di salah satu perusahaan di Cimahi merasakan betul ketimpangan gaji rakyat Indonesia dengan penghasilan DPR RI. Buruh perempuan berumur 51 tahun ini sudah bekerja sebagai pengawas di pabrik pemroduksi obat selama 26 tahun. Hingga kini kenaikan gaji yang dirasakan Lia masih mandek di angka 3,8 juta rupiah sesuai dengan UMR Kota Cimahi.
“Walau 36 tahun, gajinya tetap sama dengan buruh harian kontrak,” tutur Lia.
Dia kaget mengetahui tunjangan rumah anggota DPR mencapai 50 juta rupiah per bulan, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lain.
“Terus kan kemarin kan ada isu tentang tunjangan-tunjangan DPR yang melambung seperti itu, sedangkan kita untuk kenaikan upah layak aja harus seperti ini (turun ke jalan),” lanjut Lia.
Lia tak muluk-muluk soal kenaikan gaji, dia hanya meminta kenaikan 8-10 persen saja di tahun 2025 ini. Lia merasakan kebutuhan hidupnya terus naik, harga sembako melambung tinggi.
“Nah, kita penginnya tidak naik ya harga-harga sembako seperti itu,” ujarnya.
Dengan gaji UMR, dia harus banyak melakukan efisiensi. Belum lagi ia harus memenuhi kebutuhan dan biaya dua anaknya yang masih kuliah. Ia juga menuntut biaya kuliah yang murah agar anak-anaknya bisa melanjutkan kuliah.
“Biar anak-anak bangsanya juga semakin cerdas,” tutur Lia.
Agustina, rekan Lia, merasakan hal yang sama. Ia menyebut gaji UMR hanya cukup untuk memenuhi biaya perorangan, bukan untuk keluarga.
“Saya kan punya anak dua masih kecil, sekolah, harus dipenuhi dengan gaji segitu,” kata Agustina.
Gaji tersebut tidak cukup untuk menunjang kehidupan selama satu bulan. Bahkan biaya pendidikan setiap tahunnya terus meningkat. Ia berharap gaji buruh tiap tahunnya naik signifikan.
“Kebutuhan keluarga juga kan makin besar juga. Apalagi yang mempunyai anak sekolah,” terang perempuan berumur 41 tahun.
Untuk menutupi kekurangan, Agustina dan Lia memilih meminjam ke sanak saudara atau kerabat. “Jadi gali lubang, tutup lubang,” ucap Tina, diamini Lia.
Penyebab PHK
Agusmidah, Dosen Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatra Utara (USU) menganalisa penyebab PHK di Indonesia karena tekanan ekonomi yang luas dan mempengaruhi keberlangsungan bisnis perusahaan secara keseluruhan. Hal tersebut bisa terjadi karena krisis ekonomi nasional/global, inflasi tinggi yang menurunkan daya beli masyarakat, kenaikan harga bahan baku secara signifikan, melemahnya nilai tukar rupiah, kenaikan suku bunga, dan menurunnya permintaan pasar secara drastis.
Penyebab lain, karena adanya perubahan lanskap atau model bisnis yang mengurangi kebutuhan tenaga kerja manusia. Kondisi penyebabnya bisa karena digitalisasi proses kerja (kasir digantikan oleh self-service), otomatisasi industri (mesin menggantikan operator manusia), perubahan strategi perusahaan ke arah berbasis teknologi, dan pergeseran ke model gig economy atau kerja fleksibel.
“Dengan banyaknya tipe dan penyebab PHK di Indonesia, dibutuhkan solusi yang sangat memadai agar angka pengangguran dan PHK tidak lagi meningkat sehingga negara mampu mensejahterakan masyarakat dalam aspek apapun,” ungkap Agusmidah, saat mengisi kuliah umum tentang penyebab kenaikan jumlah yang signifikan terhadap pekerja ter-PHK di Indonesia.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB